Apa itu BPJS: Pengertian, Jenis, Manfaat, Layanan dan Iuran
BPJS adalah Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial yang terdiri dari jaminan ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan).
Sejak 1 Januari 2014, PT Askes bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Apa saja layanan dan besaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? Bagaimana cara untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan? Simak aturan lengkpanya di sini.
Apakah yang dimaksud dengan jaminan sosial?
Menurut Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan pekerjaan yang layak. Jaminan sosial dalam hal ini berhubungan dengan kompensasi dan program kesejahteraan yang diselenggarakan pemerintah untuk rakyatnya.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan merubah ketentuan pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan menambah jenis program jaminan sosial, menjadi :
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian; dan
f. jaminan kehilangan pekerjaan.
Apa yang dimaksud dengan BPJS?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia . Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terbagi menjadi dua lembaga besar, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berkedudukan dan berkantor di ibu kota Negara RI. BPJS dapat mempunyai kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota.
Undang-Undang BPJS mewajibkan pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan mentransformasikan penyelenggara saat ini, PT Askes dan PT Jamsostek, dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan hukum yang bersifat publik dan nirlaba. Transformasi Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan harus diselesaikan paling lambat 1 Januari 2014 dan program ketenagakerjaan harus mulai berjalan paling lambat 1 Juli 2015.
Sumber:
Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua