Jaminan Sosial
Hak pensiun
Jaminan Sosial bagi Pekerja
Sejak Indonesia memiliki Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU No. 24/2011), setiap pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan (Jaminan Kesehatan) dan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek). BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak program kepada karyawan, seperti: jaminan kecelakaan di tempat kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan dan juga jaminan kematian.
BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor registrasi pekerja dalam Kartu BPJS, dan melakukan pengawasan kepada pemberi kerja. Jika pengusaha tidak mau mendaftar dan tidak mau membayar BPJS, maka pengusaha bisa dijerat hukum.
Modal awal BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan paling banyak sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), diperoleh dari APBN; bahwa modal awal program jaminan kehilangan pekerjaan paling banyak sebesar Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Source: §6, 9 & 42 UU SJSN No.40/2004, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, UU No. 6 Tahun 2023
Jaminan Kesehatan
Jaminan Kesehatan Sosial Nasional Indonesia adalah sistem kesehatan berbayar yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan). Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib dan dilaksanakan secara nasional. Seluruh penduduk Indonesia wajib mengikuti jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja minimal 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Keanggotaan dibagi menjadi:
a) Pekerja Penerima Upah (PPU)
Orang yang bekerja untuk pengusaha dan menerima upah. Pekerja yang termasuk dalam kategorisasi antara lain: aparatur sipil negara, TNI, Polri, pekerja honorer yang digaji APBN, pekerja BUMN, pekerja badan usaha swasta dan pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.
b) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) and Bukan Pekerja (BP)
Orang yang bekerja atau melakukan bisnis dengan risiko mereka sendiri. Pekerja yang termasuk dalam kategorisasi antara lain: pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri. Peserta PBPU wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagaimana terdaftar dalam Kartu Keluarga.
c) Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Orang yang tergolong miskin dan tidak mampu yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah. Persyaratan untuk menerima bantuan iuran jaminan kesehatan meliputi: warga negara Indonesia, memiliki nomor identitas terdaftar, terdaftar dalam data kesejahteraan sosial terpadu. Orang yang berhak menjadi peserta PBI adalah peserta yang tidak mampu karena mengalami PHK dan setelah enam bulan belum memperoleh pekerjaan, serta peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran kepesertaan dan kontribusinya untuk program jaminan kesehatan adalah sebagai berikut:
Manfaat BPJS Kesehatan meliputi pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat-obatan dan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis. Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan manfaat, seperti:
-
Manfaat nonmedis berupa manfaat penunjang pelayanan kesehatan termasuk fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap
-
Manfaat medis a. upaya pelayanan kesehatan perorangan b. pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa dan menghilangkan gangguan produktivitas c. pelayanan kesehatan yang menimbulkan risiko yang tidak tertanggungkan bagi peserta d. pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien e. pelayanan yang terstandar f. Tidak dibedakan berdasarkan besaran iuran peserta g. bukan cakupan program lain
Source: UU SJSN (UU No. 40/2004), sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No.11/2020); UU BPJS (UU No. 24/2011); Peraturan Presiden Tentang Jaminan Kesehatan (Perpres No. 75/2019)
Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan kepada peserta setelah mencapai usia pensiun, mengalami cacat tetap total, atau meninggal dunia.
Pengusaha wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 30 hari setelah pekerja mulai bekerja. Pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis akan terdaftar dalam program jaminan pensiun. Peserta yang berhak mengikuti program jaminan pensiun antara lain: pekerja yang bekerja di bawah penyelenggara negara (aparat sipil negara), pekerja yang merupakan pekerja di bawah pemberi kerja bukan penyelenggara negara. Dalam hal pemberi kerja terbukti lalai dalam tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan pensiun, pemberi kerja akan dikenakan sanksi. Mulai dari bentuk administrasi seperti teguran tertulis, denda hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Manfaat pensiun yang diterima peserta berupa uang yang diberikan setiap bulan. Manfaat program jaminan pensiun terdiri dari manfaat pensiun hari tua, manfaat pensiun cacat, manfaat pensiun janda, manfaat pensiun anak, dan manfaat pensiun orang tua.
Selanjutnya, pengusaha dan pekerja wajib membayar iuran manfaat pensiun, dimana pengusaha wajib memungut dan menyetor iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iuran jaminan pensiun adalah 3% dari upah bulanan pekerja dimana nilai ini dibagi oleh pengusaha dengan komposisi 2% dibayarkan oleh pengusaha dan 1% dibayarkan oleh pekerja. Upah bulanan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Pemberi kerja yang tidak memenuhi syarat pembayaran iuran akan dikenakan denda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan.
Source: §154 UU Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003); §41 UU SJSN (UU No. 40/2004 Dicabut dengan UU BPJS (UU No. 24/2011); Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP No. 45/2015)
Program Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua adalah manfaat tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap. Pengusaha wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan menyerahkan formulir pendaftaran paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya formulir pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
Keanggotaan program jaminan hari tua terdiri dari :
i. Peserta menerima upah yang bekerja pada Pemberi Kerja (pekerja di perusahaan, pekerja perseorangan, orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan;
ii. Peserta yang tidak menerima upah (pengusaha, wiraswasta, pekerja di luar pekerjaan)
Besaran iuran program jaminan hari tua adalah 5,7% dari upah bulanan pekerja, yang terdiri dari 2% dibayar oleh pekerja dan 3,7% dibayar oleh perusahaan. Pembayaran retribusi jaminan hari tua wajib dibayarkan setiap bulan, keterlambatan pembayaran retribusi jaminan hari tua dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan pembayaran dihitung dari retribusi yang harus dibayar oleh pihak perusahaan .
Tunjangan hari tua adalah lump sum dari total kontribusi dana hari tua pekerja dan pihak perusahaan ditambah bunga tetap. Manfaat jaminan hari tua dibayarkan secara tunai yang akan dibayarkan apabila Peserta telah berusia 56 (lima puluh enam) tahun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau meninggalkan Indonesia secara tetap. Pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.
Sumber : Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP No. 45/2015)
Tunjangan tanggungan
Jaminan Kematian (JKM) adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat program JKM menjadi semakin baik karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 82/2019). Manfaat yang bisa didapat oleh ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia, seperti:
-
Santunan sekaligus Rp. 20.000.000.
-
Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000.
-
Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000. Dalam hal Peserta tidak ada ahli waris, biaya pemakaman diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman.
-
Beasiswa pendidikan bagi anak, paling banyak untuk 2 anak mulai dari TK hingga kuliah sebesar maksimal Rp. 174.000.000. Dengan ketentuan beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, sudah menikah, atau sudah bekerja. Dengan Permenaker 1/2025 aturan ini menjadi lebih fleksibel, dimana anak masih bisa dapat beasiswa meskipun sudah bekerja asalkan terdaftar sebagai peserta penerima upah dalam BPJS Ketenagakerjaan, atau bekerja sebagai bukan penerima upah (contoh ojek online) atau dalam status magang.
Ahli waris yang sah, meliputi pasangan atau anak. Dalam hal pasangan atau anak tidak ada maka manfaat JKM diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
-
Keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua
-
Saudara kandung
-
Mertua
-
Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh pekerja, dengan ketentuan wasiat tersebut harus dibuat dalam akta notaris dan ditetapkan dengan surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
Sumber: Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU Nomor 40/2004); Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU Nomor 24/2011); ISSA Profil Negara Indonesia 2014-15; Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP Nomor 44/2015); Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (Permenaker 1/2025)
Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Pada prinsipnya, jaminan ini melindungi agar pekerja yang tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja, menjadi disabilitas, atau mengalami sakit akibat kerja tetap dijamin kehidupannya dan memperoleh hak-haknya sebagai pekerja seperti sebelum terjadi kecelakaan kerja atau mengalami sakit akibat kerja.
Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja semakin membaik karena adanya perubahan kenaikan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, manfaatnya antara lain:
-
Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), Pengobatan, termasuk penyakit penyerta dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, termasuk perawatan di rumah.
-
Santunan berupa uang (santunan cacat, biaya pemakaman, penggantian biaya gigi tiruan, penggantian alat bantu dengar, penggantian biaya kacamata, dan lainnya)
-
Program Kembali Bekerja (pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan kerja)
Demikian pula lingkup kecelakaan kerja yang semakin meluas sebagaimana diatur dalam Permenaker 1/2025, meliputi:
-
Kecelakaan yang terjadi akibat kerja dan/atau di tempat kerja
-
Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya
-
Kecelakaan yang terjadi pada saat menjalankan tugas atau perjalanan dinas atas perintah dan/atau kepentingan perusahaan
-
Kecelakaan yang terjadi pada saat waktu kerja dan waktu istirahat kerja di dalam atau di luar tempat kerja karena melakukan hal penting dan/atau mendesak
-
Penyakit Akibat Kerja (PAK)
-
Meninggal dunia mendadak di tempat kerja
-
Kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan yang terjadi di tempat kerja dan/atau dalam hubungan kerja dengan pembuktian harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian atas kejadian kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan serta visum et repertum untuk korban kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan.
Sumber: Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU Nomor 40/2004); Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU Nomor 24/2011); Peraturan Pemerintah Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP Nomor 44/2015), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82/2019, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (Permenaker 1/2025)
Peraturan tentang jaminan sosial
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU No. 40/2004), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 6/2023) / National Social Security System Act (Law No. 40 of 2004), last amended by Job Creation Law (Law No. 6/2023)
- Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 6/2023) / Manpower Act (Law No. 13 of 2003), last amended by Job Creation Act, (Law No.6/2023)
- Undang-Undang Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU No. 24/2011) / Social Security Administration Agency Act (Law No 24 of 2011).
- Peraturan Presiden Tentang Jaminan Kesehatan (Perpres No. 75/2019) / Presidential Regulation Concerning Health Insurance (President Regulation No. 75 of 2019)
- Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP No. 44/2015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 (PP 82/2019) / Government Regulation Concerning Implementation of Work Accident and Death Insurance Programs (Regulation No. 44 of 2015), last amended in 2019 by Government Regulation No. 82 of 2019
- Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaran Program Jaminan Pensiun (PP No. 45/2015) / Government Regulation Concerning Implementation of the Pension Security Program (Law No. 45 of 2015)
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan / Government Regulation No. 6 of 2025 concerning the amendment of Government Regulation No. 37 of 2021 on the Job Loss Security Program
Hak pensiun
Jaminan Sosial bagi Pekerja
Sejak Indonesia memiliki Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU No. 24/2011), setiap pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan (Jaminan Kesehatan) dan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek). BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak program kepada karyawan, seperti: jaminan kecelakaan di tempat kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan dan juga jaminan kematian.
BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor registrasi pekerja dalam Kartu BPJS, dan melakukan pengawasan kepada pemberi kerja. Jika pengusaha tidak mau mendaftar dan tidak mau membayar BPJS, maka pengusaha bisa dijerat hukum.
Modal awal BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan paling banyak sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), diperoleh dari APBN; bahwa modal awal program jaminan kehilangan pekerjaan paling banyak sebesar Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Source: §6, 9 & 42 UU SJSN No.40/2004, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, UU No. 6 Tahun 2023
Jaminan Kesehatan
Jaminan Kesehatan Sosial Nasional Indonesia adalah sistem kesehatan berbayar yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan). Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib dan dilaksanakan secara nasional. Seluruh penduduk Indonesia wajib mengikuti jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja minimal 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Keanggotaan dibagi menjadi:
a) Pekerja Penerima Upah (PPU)
Orang yang bekerja untuk pengusaha dan menerima upah. Pekerja yang termasuk dalam kategorisasi antara lain: aparatur sipil negara, TNI, Polri, pekerja honorer yang digaji APBN, pekerja BUMN, pekerja badan usaha swasta dan pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.
b) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) and Bukan Pekerja (BP)
Orang yang bekerja atau melakukan bisnis dengan risiko mereka sendiri. Pekerja yang termasuk dalam kategorisasi antara lain: pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri. Peserta PBPU wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagaimana terdaftar dalam Kartu Keluarga.
c) Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Orang yang tergolong miskin dan tidak mampu yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah. Persyaratan untuk menerima bantuan iuran jaminan kesehatan meliputi: warga negara Indonesia, memiliki nomor identitas terdaftar, terdaftar dalam data kesejahteraan sosial terpadu. Orang yang berhak menjadi peserta PBI adalah peserta yang tidak mampu karena mengalami PHK dan setelah enam bulan belum memperoleh pekerjaan, serta peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran kepesertaan dan kontribusinya untuk program jaminan kesehatan adalah sebagai berikut:
Manfaat BPJS Kesehatan meliputi pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat-obatan dan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis. Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan manfaat, seperti:
-
Manfaat nonmedis berupa manfaat penunjang pelayanan kesehatan termasuk fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap
-
Manfaat medis a. upaya pelayanan kesehatan perorangan b. pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa dan menghilangkan gangguan produktivitas c. pelayanan kesehatan yang menimbulkan risiko yang tidak tertanggungkan bagi peserta d. pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien e. pelayanan yang terstandar f. Tidak dibedakan berdasarkan besaran iuran peserta g. bukan cakupan program lain
Source: UU SJSN (UU No. 40/2004), sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No.11/2020); UU BPJS (UU No. 24/2011); Peraturan Presiden Tentang Jaminan Kesehatan (Perpres No. 75/2019)
Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan kepada peserta setelah mencapai usia pensiun, mengalami cacat tetap total, atau meninggal dunia.
Pengusaha wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 30 hari setelah pekerja mulai bekerja. Pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis akan terdaftar dalam program jaminan pensiun. Peserta yang berhak mengikuti program jaminan pensiun antara lain: pekerja yang bekerja di bawah penyelenggara negara (aparat sipil negara), pekerja yang merupakan pekerja di bawah pemberi kerja bukan penyelenggara negara. Dalam hal pemberi kerja terbukti lalai dalam tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan pensiun, pemberi kerja akan dikenakan sanksi. Mulai dari bentuk administrasi seperti teguran tertulis, denda hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Manfaat pensiun yang diterima peserta berupa uang yang diberikan setiap bulan. Manfaat program jaminan pensiun terdiri dari manfaat pensiun hari tua, manfaat pensiun cacat, manfaat pensiun janda, manfaat pensiun anak, dan manfaat pensiun orang tua.
Selanjutnya, pengusaha dan pekerja wajib membayar iuran manfaat pensiun, dimana pengusaha wajib memungut dan menyetor iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iuran jaminan pensiun adalah 3% dari upah bulanan pekerja dimana nilai ini dibagi oleh pengusaha dengan komposisi 2% dibayarkan oleh pengusaha dan 1% dibayarkan oleh pekerja. Upah bulanan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Pemberi kerja yang tidak memenuhi syarat pembayaran iuran akan dikenakan denda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan.
Source: §154 UU Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003); §41 UU SJSN (UU No. 40/2004 Dicabut dengan UU BPJS (UU No. 24/2011); Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP No. 45/2015)
Program Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua adalah manfaat tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap. Pengusaha wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan menyerahkan formulir pendaftaran paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya formulir pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
Keanggotaan program jaminan hari tua terdiri dari :
i. Peserta menerima upah yang bekerja pada Pemberi Kerja (pekerja di perusahaan, pekerja perseorangan, orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan;
ii. Peserta yang tidak menerima upah (pengusaha, wiraswasta, pekerja di luar pekerjaan)
Besaran iuran program jaminan hari tua adalah 5,7% dari upah bulanan pekerja, yang terdiri dari 2% dibayar oleh pekerja dan 3,7% dibayar oleh perusahaan. Pembayaran retribusi jaminan hari tua wajib dibayarkan setiap bulan, keterlambatan pembayaran retribusi jaminan hari tua dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan pembayaran dihitung dari retribusi yang harus dibayar oleh pihak perusahaan .
Tunjangan hari tua adalah lump sum dari total kontribusi dana hari tua pekerja dan pihak perusahaan ditambah bunga tetap. Manfaat jaminan hari tua dibayarkan secara tunai yang akan dibayarkan apabila Peserta telah berusia 56 (lima puluh enam) tahun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau meninggalkan Indonesia secara tetap. Pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.
Sumber : Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP No. 45/2015)
Tunjangan tanggungan
Jaminan Kematian (JKM) adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat program JKM menjadi semakin baik karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 82/2019). Manfaat yang bisa didapat oleh ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia, seperti:
-
Santunan sekaligus Rp. 20.000.000.
-
Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000.
-
Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000. Dalam hal Peserta tidak ada ahli waris, biaya pemakaman diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman.
-
Beasiswa pendidikan bagi anak, paling banyak untuk 2 anak mulai dari TK hingga kuliah sebesar maksimal Rp. 174.000.000. Dengan ketentuan beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, sudah menikah, atau sudah bekerja. Dengan Permenaker 1/2025 aturan ini menjadi lebih fleksibel, dimana anak masih bisa dapat beasiswa meskipun sudah bekerja asalkan terdaftar sebagai peserta penerima upah dalam BPJS Ketenagakerjaan, atau bekerja sebagai bukan penerima upah (contoh ojek online) atau dalam status magang.
Ahli waris yang sah, meliputi pasangan atau anak. Dalam hal pasangan atau anak tidak ada maka manfaat JKM diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
-
Keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua
-
Saudara kandung
-
Mertua
-
Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh pekerja, dengan ketentuan wasiat tersebut harus dibuat dalam akta notaris dan ditetapkan dengan surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
Sumber: Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU Nomor 40/2004); Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU Nomor 24/2011); ISSA Profil Negara Indonesia 2014-15; Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP Nomor 44/2015); Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (Permenaker 1/2025)
Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Pada prinsipnya, jaminan ini melindungi agar pekerja yang tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja, menjadi disabilitas, atau mengalami sakit akibat kerja tetap dijamin kehidupannya dan memperoleh hak-haknya sebagai pekerja seperti sebelum terjadi kecelakaan kerja atau mengalami sakit akibat kerja.
Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja semakin membaik karena adanya perubahan kenaikan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, manfaatnya antara lain:
-
Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), Pengobatan, termasuk penyakit penyerta dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, termasuk perawatan di rumah.
-
Santunan berupa uang (santunan cacat, biaya pemakaman, penggantian biaya gigi tiruan, penggantian alat bantu dengar, penggantian biaya kacamata, dan lainnya)
-
Program Kembali Bekerja (pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan kerja)
Demikian pula lingkup kecelakaan kerja yang semakin meluas sebagaimana diatur dalam Permenaker 1/2025, meliputi:
-
Kecelakaan yang terjadi akibat kerja dan/atau di tempat kerja
-
Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya
-
Kecelakaan yang terjadi pada saat menjalankan tugas atau perjalanan dinas atas perintah dan/atau kepentingan perusahaan
-
Kecelakaan yang terjadi pada saat waktu kerja dan waktu istirahat kerja di dalam atau di luar tempat kerja karena melakukan hal penting dan/atau mendesak
-
Penyakit Akibat Kerja (PAK)
-
Meninggal dunia mendadak di tempat kerja
-
Kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan yang terjadi di tempat kerja dan/atau dalam hubungan kerja dengan pembuktian harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian atas kejadian kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan serta visum et repertum untuk korban kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan.
Sumber: Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU Nomor 40/2004); Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU Nomor 24/2011); Peraturan Pemerintah Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP Nomor 44/2015), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82/2019, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (Permenaker 1/2025)
Peraturan tentang jaminan sosial
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU No. 40/2004), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 6/2023) / National Social Security System Act (Law No. 40 of 2004), last amended by Job Creation Law (Law No. 6/2023)
- Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 6/2023) / Manpower Act (Law No. 13 of 2003), last amended by Job Creation Act, (Law No.6/2023)
- Undang-Undang Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU No. 24/2011) / Social Security Administration Agency Act (Law No 24 of 2011).
- Peraturan Presiden Tentang Jaminan Kesehatan (Perpres No. 75/2019) / Presidential Regulation Concerning Health Insurance (President Regulation No. 75 of 2019)
- Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP No. 44/2015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 (PP 82/2019) / Government Regulation Concerning Implementation of Work Accident and Death Insurance Programs (Regulation No. 44 of 2015), last amended in 2019 by Government Regulation No. 82 of 2019
- Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaran Program Jaminan Pensiun (PP No. 45/2015) / Government Regulation Concerning Implementation of the Pension Security Program (Law No. 45 of 2015)
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan / Government Regulation No. 6 of 2025 concerning the amendment of Government Regulation No. 37 of 2021 on the Job Loss Security Program