WageIndicator Logo
Bekerja di IndonesiaChevron
Apa yang kami lakukanChevron
Tentang KamiChevron
Search
Hubungi Kami
arrow
Bekerja di Indonesia
Explore this section to learn more.
Upah Minimum
Upah Layak
Cek Tarif Layak
GajiArrow
Hukum Tenaga KerjaArrow
Perjanjian Kerja BersamaArrow
Survei Gaji
Cek Gaji
Gaji Selebritis
Gaji Pejabat Negara
Pengupahan
Kompensasi dan Waktu Kerja
Cuti
Kontrak dan Pemecatan
Tanggung Jawab Keluarga
Hak Pekerja Perempuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jaminan Sosial
Perlakuan Adil di Tempat Kerja
Kebebasan Berserikat
FAQ Database Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Apa yang kami lakukan
Explore this section to learn more.
Data dan Layanan
Proyek
Acara
Publikasi
Berita dan Cerita
Tentang Kami
Explore this section to learn more.
Siapa kamiArrow
Mitra Kami
Wilayah kerja kami
Kebijakan dan Rencana Kami
Ruang Pers
Hubungi Kami
Bekerja dengan kami
Magang
Sejarah Kami
Pengguna Data
Scroll left
Scroll right
  1. Indonesia
  2. Bekerja di Indonesia
  3. Hukum Tenaga Kerja
  4. Tanggung Jawab Keluarga

Tanggung Jawab Keluarga

This page was last updated on: 2025-03-12

Cuti ayah

Undang-undang Ketenagakerjaan memberikan cuti selama 2 hari bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan/gugur kandungan. Dengan ketentuan selama waktu cuti upah dibayar penuh.

Kesempatan cuti yang lebih panjang, dibuka oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang baru disahkan pada 4 Juni 2024. UU ini memberi hak cuti bagi pekerja laki-laki untuk mendampingi istri yang melahirkan selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

Sumber : §93(2c & 4e) Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003)

Cuti orang tua

Tidak ada hak cuti khusus yang ditemukan dalam undang-undang tentang cuti orang tua.

Pilihan kerja yang fleksibel untuk pekerja yang memiliki anak dan tanggung jawab keluarga lainnya

Ketentuan yang mendukung keseimbangan kehidupan kerja bagi orang tua atau pekerja dengan tanggung jawab keluarga, dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja. Peraturan ini menegaskan peningkatan produktivitas kerja dilakukan melalui penyediaan sarana kerja yang responsif gender di tempat kerja dan memperhatikan kepentingan terbaik dan proses tumbuh kembang anak. Sarana kerja yang dimaksud meliputi: ruang laktasi, waktu memerah ASI di waktu kerja, ruang penitipan anak/daycare center, fasilitas pelayanan kesehatan, dan sarana kerja lain yang menunjang.

Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan juga merumuskan tanggung jawab ibu dan ayah bekerja pada fase seribu hari pertama kehidupan anak.

Peraturan mengenai Kerja dan Tanggung Jawab Keluarga

  • Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 6/2023) / Manpower Act (Law No. 13 of 2003), last amended by Job Creation Act, (Law No.6/2023)
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja (Permenaker No. 5/2018) / Manpower Minister Regulation Concerning Occupational Safety and Health in Work Environment (Minister Regulation No. 5 of 2018)

Topik terkait

Hak Pekerja Perempuan Cuti Perjanjian Kerja Bersama
Related pages
Mengenal Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama KehidupanPekerjaan dan AnakTunjangan Anak bagi PNS
This page was last updated on: 2025-03-12

Cuti ayah

Undang-undang Ketenagakerjaan memberikan cuti selama 2 hari bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan/gugur kandungan. Dengan ketentuan selama waktu cuti upah dibayar penuh.

Kesempatan cuti yang lebih panjang, dibuka oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang baru disahkan pada 4 Juni 2024. UU ini memberi hak cuti bagi pekerja laki-laki untuk mendampingi istri yang melahirkan selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

Sumber : §93(2c & 4e) Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003)

Cuti orang tua

Tidak ada hak cuti khusus yang ditemukan dalam undang-undang tentang cuti orang tua.

Pilihan kerja yang fleksibel untuk pekerja yang memiliki anak dan tanggung jawab keluarga lainnya

Ketentuan yang mendukung keseimbangan kehidupan kerja bagi orang tua atau pekerja dengan tanggung jawab keluarga, dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja. Peraturan ini menegaskan peningkatan produktivitas kerja dilakukan melalui penyediaan sarana kerja yang responsif gender di tempat kerja dan memperhatikan kepentingan terbaik dan proses tumbuh kembang anak. Sarana kerja yang dimaksud meliputi: ruang laktasi, waktu memerah ASI di waktu kerja, ruang penitipan anak/daycare center, fasilitas pelayanan kesehatan, dan sarana kerja lain yang menunjang.

Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan juga merumuskan tanggung jawab ibu dan ayah bekerja pada fase seribu hari pertama kehidupan anak.

Peraturan mengenai Kerja dan Tanggung Jawab Keluarga

  • Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 6/2023) / Manpower Act (Law No. 13 of 2003), last amended by Job Creation Act, (Law No.6/2023)
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja (Permenaker No. 5/2018) / Manpower Minister Regulation Concerning Occupational Safety and Health in Work Environment (Minister Regulation No. 5 of 2018)

Topik terkait

Hak Pekerja Perempuan Cuti Perjanjian Kerja Bersama
Related pages
Mengenal Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama KehidupanPekerjaan dan AnakTunjangan Anak bagi PNS
Cite this page: © WageIndicator 2026  –  Indonesia  –  Tanggung Jawab Keluarga: Mengenal Aturan Cuti Ayah dan Cuti Orang Tua - Indonesia
FacebookXLinkedInEmail
Lebih lanjut tentang WageIndicator
Hubungi tim WageIndicator dan pelajari lebih lanjut kerja-kerja kami
Baca lagi Pergi ke halaman tentang kami
arrow
Hubungi Kami Hubungi Kami
arrow
WageIndicator Logo
WageIndicator Indonesia
Data yang efektif.
WageIndicator Foundation adalah organisasi global, independen, dan nirlaba yang mengumpulkan, membandingkan, dan membagikan informasi tentang Upah Minimum, Upah Layak, Tarif Layak, Pendapatan Layak, Upah dan Gaji, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Perjanjian Kolektif, serta Pekerjaan Gig dan Platform di seluruh dunia. Kami dimulai pada tahun 2000 dan kini aktif di 208 negara dan wilayah.
Kerja & Data
Upah Minimum
Upah Layak
Cek Gaji
Hukum Tenaga Kerja
Perjanjian Kerja Bersama
Data & Layanan
Terbaru
Proyek
Acara
Berita
Publikasi
Tentang Kami
Siapa Kami
Bekerja Dengan Kami
Kebijakan dan Rencana
Ruang Pers
FacebookInstagramLinkedinYoutube
Privacy PolicyCookies StatementWebsite Terms & ConditionsAccessibilityPowered by the WageIndicator Foundation