Ketentuan Jam Kerja di Indonesia
Ketentuan jam kerja di Indonesia terdiri atas 8 jam per hari kerja untuk 5 hari kerja dan 7 jam per hari untuk 6 hari kerja. Baca penjelasan selengkapnya di sini!
Apa yang dimaksud dengan jam kerja?
Jam Kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Cipta Kerja No.6 Tahun 2023.
Selain itu, aturan jam kerja terdapat di dalam pasal 21 sampai dengan 25 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Berapa jam kerja normal dalam sehari?
Ketentuan jam kerja di Indonesia dapat dibagi dalam dua jenis jam kerja, yaitu:
- 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
- 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Ketentuan ini tercantum di dalam pasal 77 ayat (1) dan (2) UU No. 13/2003 jo. UU No.6/2023 dan pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2021 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja.
Ketentuan waktu kerja diatas hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir.
Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur. Akan tetapi, ada sektor usaha ataupun beberapa pekerjaan tertentu dengan ketentuan di luar aturan tersebut.
8 jam kerja apakah termasuk istirahat?
Waktu istirahat tidak termasuk ke dalam jam kerja. Perusahaan harus memberikan waktu istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah pekerja melakukan pekerjaan terus menerus selama 4 jam dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Ini sesuai dengan pasal 79 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan No. 13/2003.
Apakah waktu ibadah dihitung jam kerja?
Tidak. waktu melaksanakan ibadah tidak termasuk dalam waktu kerja. Waktu kerja adalah waktu yang digunakan (hanya) untuk melakukan pekerjaan. Sementara itu, ibadah bukan bagian dari pekerjaan, dan terhitung dalam waktu istirahat. Ketentuan ini mengacu pada pasal 79 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan No. 13/2003.
Pelaksanaan ibadah di beberapa perusahaan biasanya menggunakan waktu istirahat yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja. Meski demikian, pelaksanaan ibadah merupakan hak pekerja. Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya berdasarkan pasal 80 UU No. 13/2003.
Apakah jam kerja normal berlaku bagi semua sektor usaha?
Tidak. Ketentuan waktu kerja selama 40 jam/minggu tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Ini diatur dalam pasal 77 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13/2003 dan pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2021.
Lebih lanjut, perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu dapat menerapkan waktu kerja yang kurang atau lebih dari ketentuan tersebut berdasarkan pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35/2021.
Sektor usaha apa saja dengan jam kerja di luar normal?
Terdapat tiga karakteristik perusahaan yang dapat menerapkan waktu kerja kurang dari ketentuan normal berdasarkan pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2021, yaitu:
- penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu
- waktu kerja fleksibel, atau
- pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi kerja.
Sementara ayat (3) dan penjelasannya menyebut perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dapat menerapkan waktu kerja lebih dari ketentuan normal, antara lain usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu, sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sektor agribisnis hortikultura, dan sektor perikanan pada daerah operasi tertentu.
Menurut Pasal 3 ayat (1) Kemenakertrans No. KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus, terdapat jenis pekerjaan yang dapat menerapkan waktu kerja lebih dari waktu kerja normal, yaitu:
- Pelayanan jasa kesehatan;
- Pelayanan jasa transportasi;
- Usaha pariwisata;
- Jasa pos dan telekomunikasi;
- Penyediaan tenaga listrik,
- Jaringan pelayanan air bersih (PAM)
- Penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
- Usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
- Media massa;
- Pekerjaan bidang pengamanan;
- Bidang lembaga konservasi;
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Apakah ada jam kerja maksimal bagi sektor usaha di atas?
Ada. Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu dengan jam kerja di luar normal memiliki aturan khusus waktu kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri. 3 sektor usaha yang telah diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan, seperti:
Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu
Di sektor ESDM ini, terdapat pilihan beberapa waktu kerja sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP. 234/MEN/2003.
Jam kerja sektor ESDM pada daerah tertentu maksimal adalah 11 jam dalam 1 hari dan maksimum 154 jam dalam 14 hari kerja untuk satu periode kerja. Lebih lanjut, ketentuan maksimum 14 hari kerja terus menerus dan istirahat minimum 5 hari dengan upah tetap dibayar. (pasal 2 ayat (1) huruf n dan pasal 5 ayat (2).
Sektor Usaha Pertambangan Umum di Daerah Operasi Tertentu
Pada sektor pertambangan, waktu kerja paling lama adalah periode kerja maksimal 10 minggu berturut-turut bekerja, dengan 2 minggu berturut-turut istirahat sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per-15/Men/VII/2005. Dalam periode kerja 10 minggu secara terus-menerus itu mendapat 1 hari istirahat setiap 2 minggu. Jika perusahaan memilih jam kerja dengan periode tersebut, maka jam kerja maksimalnya adalah 12 jam sehari (pasal 2 ayat (1)
huruf b dan ayat (2).
Bidang Perikanan di wilayah operasi tertentu
Perusahaan di bidang perikanan termasuk perusahaan jasa penunjang dapat memilih salah satu dan/atau lebih beberapa jam kerja sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan, paling lama periode kerja 4 minggu berturut-turut bekerja, dengan 5 hari istirahat setelah pekerja menyelesaikan periode kerja itu. Dalam periode kerja 4 minggu berturut-turut itu diberikan 1 hari istirahat setiap 2 minggu. Jika perusahaan memilih jam kerja dengan periode tersebut, maka jam kerja maksimalnya adalah 12 jam sehari (pasal 3 ayat (1) huruf b dan ayat (2). Ketentuan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Per.11/MEN/VII/2010.
Dapatkah pekerja bekerja lebih dari 40 jam per minggu?
Ya. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja 40 jam dalam seminggu, dengan kewajiban membayar Upah Kerja Lembur sesuai Pasal 27 (1) Peraturan Pemerintah No. 35/2021.
Apakah perusahaan dapat mempekerjakan pekerjanya selama 12 jam per hari?
Ya. Maksimal kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu berdasarkan pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35/2021. Jika perusahaan mempekerjakan pekerjanya dengan ketentuan 8 jam sehari dan ingin agar jam kerja ditambah hingga 12 jam, maka perusahaan wajib membayar 4 jam upah kerja lembur (pasal 27 ayat (1). Tidak hanya itu kewajiban perusahaan lainnya adalah memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya serta makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori yang tidak dapat digantikan dalam bentuk uang (pasal 29 ayat (1) dan (2)
Apakah kompensasi jam lembur dapat diganti dengan hari libur pada hari berikutnya?
Tidak, kompensasi jam lembur hanya dapat diberikan berupa uang lembur bukan pengganti hari libur. Apalagi ketentuan perundang-undangan telah menetapkan kewajiban perusahaan untuk memberikan hari libur sebagai hari istirahat bagi pekerjanya tanpa persyaratan apapun.
Bolehkah perusahaan membuat hari kerja tanpa libur mingguan?
Tidak. Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat mingguan kepada pekerja sesuai Pasal 22 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021. Masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari 1 hari setelah 6 hari kerja atau tidak boleh kurang dari 2 hari setelah 5 hari kerja dalam satu minggu.
Apakah tunjangan makan dapat dipotong karena bekerja setengah hari?
Ya, bisa saja. Apabila masuk setengah hari, pekerja bisa saja dianggap tidak berhak menerima tunjangan yang sifatnya dibutuhkan selama jam kerja berlangsung. Namun, pemotongan ini harus diatur dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan. Di dalamnya, syarat pemotongan, besarnya pemotongan, maupun mekanisme pemotongannya dapat diatur lebih lanjut.
Apakah gaji dapat dipotong karena terlambat masuk kerja?
Perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji atau upah jika pekerja terlambat hadir di tempat kerja dengan syarat: sepanjang telah diatur dalam perjanjian tertulis, yakni perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan. Hal ini dapat diatur lebih rinci mengenai syarat pemotongan, besarnya pemotongan, maupun mekanisme pemotongannya.
Apakah upacara dan senam pagi termasuk dalam jam kerja?
Peraturan perundang-undangan tidak mengatur mengenai upacara dan senam termasuk dalam jam kerja. Ketentuan seperti ini dapat diatur dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Apakah boleh bekerja 4 jam sehari?
Boleh. Waktu kerja inilah yang dimaksud oleh pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2021 sebagai sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dapat menerapkan waktu kerja kurang dari ketentuan normal, yakni perusahaan yang mempunyai karakteristik penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 jam dalam 1 hari.
Berdasarkan aturan tersebut, tidak ada waktu kerja minimal dalam melakukan pekerjaan. Hal ini dikembalikan lagi kepada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus
Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.234//Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-15/Men/VII/2005 tentang Jam Kerja dan Jam Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum di Daerah Operasi Tertentu
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per. 11/MEN/VII/2010 Jam Kerja dan Jam Istirahat pada Bidang Perikanan di wilayah operasi tertentu.