Waktu Kerja Lembur Menurut Aturan Ketenagakerjaan

Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi ketentuan waktu kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau waktu kerja yang dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah

Sitasi halaman ini: © WageIndicator 2026  –  Indonesia  –  Aturan Waktu Kerja Lembur
FacebookLinkedin