Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban Kekerasan Seksual
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS mengatur secara rinci mengenai penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban kekerasan seksual. Baca selengkapnya di sini!
Bagaimana bila pelaku kekerasan seksual di tempat kerja adalah atasan korban?
Bila pelaku kekerasan seksual adalah pemilik perusahaan, jajaran pengurus perusahaan, atau jabatan yang dalam struktur perusahaan adalah atasan korban, pasal 15 UU TPKS memperberat ancaman pidana penjara dan denda seperti tersebut di atas ditambah sepertiga.
Contohnya bila seorang pekerja perempuan jabatan operator mengalami pelecehan seksual non fisik yang dilakukan oleh seorang personalia pabrik, maka ancaman pidana yang dikenakan kepada personalia tersebut adalah pidana penjara paling lama 9 bulan ditambah sepertiga (dari 9 bulan) menjadi 12 bulan penjara.
Ketentuan pemberatan pidana sepertiga ini berlaku pula dalam hal:
- Dilakukan dalam lingkup keluarga
- Dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan
- Dilakukan oleh pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga
- Dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau pengurus terhadap orang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya
- Dilakukan lebih dari 1 kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 orang
- Dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu
- Dilakukan terhadap Anak
- Dilakukan terhadap penyandang disabilitas
- Dilakukan terhadap perempuan hamil
- Dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya
- Dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, bencana, atau perang
- Dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik
- Mengakibatkan korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau penyakit menular
- Mengakibatkan terhentinya dan/atau rusaknya fungsi reproduksi; dan/atau
- Mengakibatkan Korban meninggal dunia
Bagaimana jika saya tidak berani melaporkan kekerasan seksual yang saya alami ?
UU TPKS dihadirkan sebagai payung hukum yang melindungi korban kekerasan seksual. Untuk mendapatkan penanganan, perlindungan, serta pemulihan tentu saja kekerasan seksual yang terjadi harus diungkap dan dilaporkan.
Apalagi ada sejumlah jenis tindak pidana yang merupakan delik aduan (atau penuntutan terhadap tindak pidana tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan atau korban) antara lain pada pelecehan seksual nonfisik, sebagian pelecehan seksual fisik (pasal 6 huruf a), dan kekerasan seksual berbasis elektronik kecuali korban adalah Anak atau Penyandang Disabilitas.
Bagaimana cara pelaporan tindakan kekerasan seksual yang saya alami?
Untuk mendorong korban berani bicara dan melapor, UU TPKS mengatur mekanisme:
- Pelaporan yang memudahkan korban, saksi, maupun masyarakat yang mengetahui, melihat, dan/atau menyaksikan terjadinya kekerasan seksual baik di tempat korban berada maupun di tempat terjadinya tindak pidana, yakni melalui:
- Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya. UPTD PPA ada di setiap Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial
- Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat (antara lain Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum, Women Crisis Centre, dsb yang menyediakan layanan pendampingan korban), dan/atau
- Kepolisian
- Pelindungan sementara bagi korban dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak Kepolisian menerima laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelindungan sementara, meliputi:
- Pelindungan Kepolisian untuk waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak korban ditangani. Untuk penyelenggaraan pelindungan sementara Kepolisian dapat berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Membatasi gerak pelaku dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.
- Penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Pendampingan korban dan saksi pada tahap pelaporan hingga semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
- Perlindungan hak korban, saksi, dan keluarga korban.
Apa saja hak saya sebagai korban?
UU TPKS melindungi bukan saja hak korban, tetapi juga hak saksi, dan keluarga korban. Khususnya bagi korban yang adalah pekerja, secara khusus UU TPKS memberi pelindungan dari kehilangan pekerjaan/PHK atau mutasi pekerjaan.
Pelindungan yang diberikan adalah sebagai berikut:
A. Hak atas Penanganan, meliputi:
- Hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan
- Hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan
- Hak atas layanan hukum
- Hak atas penguatan psikologis
- Hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis
- Hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban,
- Hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.
B. Hak atas Pelindungan, meliputi
- Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan
- Penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan
- Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan
- Pelindungan atas kerahasiaan identitas
- Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban
- Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik
- Pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan.
C. Hak atas Pemulihan meliputi pemulihan sebelum dan selama proses peradilan, serta pemulihan setelah proses peradilan, terdiri dari:
- Rehabilitasi medis
- Rehabilitasi mental dan sosial
- Pemberdayaan sosial
- Restitusi dan/atau kompensasi
- Reintegrasi sosial
D. Hak Keluarga Korban, meliputi:
- Hak atas informasi tentang Hak Korban, hak Keluarga Korban, dan proses peradilan pidana sejak dimulai pelaporan hingga selesai masa pidana yang dijalani terpidana
- Hak atas kerahasiaan identitas
- Hak atas keamanan pribadi serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan
- Hak untuk tidak dituntut pidana dan tidak digugat perdata atas laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Hak asuh terhadap Anak yang menjadi Korban, kecuali haknya dicabut melalui putusan pengadilan
- Hak mendapatkan penguatan psikologis
- Hak atas pemberdayaan ekonomi
- Hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Keluarga Korban
- Selain hak tersebut di atas, anak atau anggota keluarga lain yang bergantung penghidupannya kepada korban berhak atas: fasilitas Pendidikan, layanan dan jaminan kesehatan, dan jaminan sosial.
Apakah ada bantuan dana terhadap korban untuk pemulihan dirinya?
Dana bantuan korban diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2025. Dikelola oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, dana bantuan korban dimanfaatkan untuk pemberian kompensasi sejumlah restitusi kurang bayar kepada korban dan pemberian pendanaan pemulihan (pasal 4 dan pasal 7). Restitusi sendiri akan diberikan paling lama 30 hari sejak penetapan pengadilan diterima.
Selain dana bantuan korban, harus diingat bahwa bentuk tindak pidana kekerasan fisik/perkosaan yang terjadi di tempat kerja dan/atau dalam hubungan kerja merupakan lingkup kecelakaan kerja yang dapat memperoleh manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam pasal 7 Permenaker No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT.
Apa yang dimaksud dengan Pelayanan Terpadu korban kekerasan seksual?
Pelayanan Terpadu adalah penyelenggaraan layanan: Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan yang terintegrasi, multi aspek, lintas fungsi dan sektor bagi korban, keluarga korban, dan/atau saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penyelenggaraan pelayanan Terpadu dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan berbagai pihak. Untuk mengakses layanan terpadu korban/keluarga korban/pendamping korban dapat menghubungi UPTD PPA yang ada di setiap Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Apakah benar UU TPKS mengatur sendiri hukum acara dalam persidangan kasus-kasus kekerasan seksual?
Ya benar. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilaksanakan berdasarkan hukum acara pidana yang sudah diatur sebelumnya serta hukum acara yang diberlakukan secara khusus dalam UU TPKS, antara lain:
- Penyidik (polisi), penuntut umum (jaksa), dan hakim yang menangani perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus memenuhi persyaratan memiliki integritas dan kompetensi tentang Penanganan perkara yang berperspektif hak asasi manusia dan Korban dan telah mengikuti pelatihan terkait Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau berpengalaman dalam menangani Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
- Penyidik, penuntut umum, dan hakim melakukan pemeriksaan terhadap Saksi/Korban/tersangka/terdakwa dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, martabat, tanpa intimidasi, dan tidak menjustifikasi kesalahan, tidak melakukan viktimisasi (proses seseorang menjadi korban) atas cara hidup dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual dengan pertanyaan yang bersifat menjerat atau yang menimbulkan trauma bagi korban atau yang tidak berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak.
- Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas: alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana, alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
- Keterangan Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Saksi dan/atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas, maka aparat penegak hukum harus menyediakan akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.
- Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Bagaimana peran pemerintah pusat dan daerah dalam pencegahan dan penanganan korban?
Menurut Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2024,aturan turunan dari UU TPKS tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban, pemerintah memiliki peran dalam efektivitas pencegahan dan penanganan korban. Di tingkatan pusat, menteri melakukan koordinasi dan pemantauan lintas sektor kementerian/lembaga terkait. Di tingkat daerah, gubernur/wali kota melakukan koordinasi dan pemantauan pencegahan dan penanganan korban di daerah.
Koordinasi pencegahan dan penanganan korban dilakukan melalui:
- Perencanaan (sinkronisasi rencana kegiatan antar kementerian/lembaga)
- Pelayanan (konsolidasi pelayanan sesuai rencana kerja)
- Evaluasi (analisa kesesuaian antara rencana kerja dan penanganan korban, serta penyusunan rekomendasi)
- Laporan (hasil evaluasi)
Adapun pelaksanaan pemantauan pencegahan dan penanganan korban dilakukan melalui:
- Pengamatan (memahami dan observasi pelaksanaan pencegahan dan penanganan korban)
- Pengidentifikasian (penyusunan data dan informasi hasil pengamatan)
- Pencatatan (mengkompilasi dan mendokumentasikan hasil pengidentifikasian)
Apa saja peran perusahaan, organisasi pengusaha, pekerja, Serikat Pekerja untuk menerapkan UU TPKS?
UU TPKS mewajibkan seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi dalam pencegahan, pendampingan, pemulihan, dan pemantauan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan antara lain, dengan:
- Membudayakan literasi (pengetahuan) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada semua lapisan usia Masyarakat untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tidak menjadi Korban atau pelaku.
- Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Partisipasi Masyarakat dalam Pemulihan Korban antara lain dilakukan dengan:
- Memberikan informasi adanya kejadian Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah
- Memantau penyelenggaraan Pencegahan dan pemulihan korban
- Memberikan dukungan untuk penyelenggaraan pemulihan korban
- Memberikan pertolongan darurat kepada korban
- Membantu pengajuan permohonan penetapan pelindungan, dan
- Berperan aktif dalam penyelenggaraan pemulihan korban.
Langkah konkret apa saja yang dapat dilakukan untuk mewujudkan partisipasi tersebut?
Sebagai langkah konkret pelaksanaan UU TPKS, Perusahaan, organisasi pengusaha, pekerja, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat melakukan hal-hal berikut:
- Mengaktifkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Tempat Kerja sebagaimana Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 tahun 2020 tentang RP3 di Tempat Kerja. RP3 adalah tempat, ruang, sarana, dan fasilitas yang disediakan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap pekerja perempuan di tempat kerja berupa upaya pencegahan kekerasan terhadap pekerja/buruh perempuan, penerimaan pengaduan dan tindak lanjut, dan pendampingan. RP3 diharapkan pula dapat memberikan pemahaman atau pendidikan mengenai pentingnya perlindungan bagi pekerja perempuan dari kekerasan seksual. (di link ke pelecehan seksual)
- Menerbitkan aturan penghapusan kekerasan seksual di tempat kerja baik melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja bersama (di link ke kekerasan berbasis gender di dunia kerja)
- Mendorong ratifikasi/pengesahan Konvensi ILO No. 190 tahun 2019 dan Rekomendasi No. 206 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
Sumber:
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3)