Definisi dan Jenis-Jenis Kekerasan Seksual dalam UU TPKS
Presiden Jokowi resmi mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Apa definisi kekerasan seksual dan jenis-jenis kekerasan seksual dalam UU TPKS? Selengkapnya di artikel berikut.
Apa yang dimaksud dengan Kekerasan Seksual berdasarkan UU TPKS?
Kekerasan seksual adalah perbuatan kekerasan seksual yang dimaksud dalam Undang-undang ini, yakni terdapat 9 jenis kekerasan seksual, juga terdapat 10 tindak pidana lain yang telah dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Apa saja yang termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual?
UU TPKS mengkualifikasi jenis tindak pidana seksual menjadi 9 yakni:
- Pelecehan seksual nonfisik
- Pelecehan seksual fisik
- Pemaksaan kontrasepsi
- Pemaksaan sterilisasi
- Pemaksaan perkawinan
- Penyiksaan seksual
- Eksploitasi seksual
- Perbudakan seksual, dan
- Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain kesembilan jenis kekerasan seksual tersebut, terdapat 10 bentuk kekerasan seksual yang dikategorikan tindak pidana kekerasan seksual dalam peraturan perundang-undangan lain, meliputi:
- Perkosaan
- Perbuatan cabul
- Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak
- Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban
- Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
- Pemaksaan pelacuran
- Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
- Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
- Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan
- Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa tujuan dari pengesahan UU TPKS?
UU TPKS merupakan upaya pembaruan hukum untuk mencegah, menangani segala bentuk kekerasan seksual, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual. Pembaruan hukum ini memiliki tujuan sebagai berikut:
- Mencegah segala bentuk kekerasan seksual
- Menangani, melindungi, dan memulihkan korban
- Melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku
- Mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan
- Menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Apa saja hal baru yang diatur dalam UU TPKS?
Beberapa terobosan dalam UU TPKS, antara lain adalah:
- Pengualifikasian 9 jenis tindak pidana seksual dan 10 tindak pidana lain yang telah dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Terdapat pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi
- Hak Korban atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban. Diantaranya kewajiban pelaku membayar restitusi sebagai ganti kerugian bagi korban. Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, maka Negara akan memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan; dan
- Penegasan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.
Apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual nonfisik?
Pelecehan Seksual secara Nonfisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang. Pelaku pelecehan seksual non fisik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000 (pasal 5).
Termasuk di dalam tindakan pelecehan seksual non fisik tindakan seperti komentar, menggoda, candaan, kerlingan, siulan, gestur tubuh, ataupun menanyakan hal-hal bersifat seksual yang tidak diinginkan atau membuat korban tidak nyaman.
Apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual fisik?
Pelecehan seksual fisik adalah perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya. Pelaku pelecehan seksual fisik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000 (pasal 6 huruf a).
Bila pelecehan seksual fisik dilakukan dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.300.000.000 (pasal 6 huruf b).
Dan bila pelecehan seksual fisik dilakukan dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa (karisma, pamor, pengaruh) yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain. Pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.300.000.000 (pasal 6 huruf c).
Apa yang dimaksud dengan pemaksaan kontrasepsi?
Perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat seseorang kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu disebut dengan pemaksaan kontrasepsi. Pemaksaan kontrasepsi dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000 (pasal 8).
Apa yang dimaksud dengan pemaksaan sterilisasi?
Pemaksaan sterilisasi adalah perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap.
Perbedaan unsur tindak pidana pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi adalah pada beratnya dampak kehilangan fungsi reproduksi. Tindak pidana pemaksaan sterilisasi diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.200.000.000 (Pasal 9).
Apa yang dimaksud dengan pemaksaan perkawinan?
Pemaksaan perkawinan adalah perbuatan secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain. Termasuk pemaksaan perkawinan yaitu:
- Perkawinan anak
- Pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, atau
- Pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan.
Pemaksaan perkawinan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.200.000.000 (pasal 10).
Apa yang dimaksud dengan penyiksaan seksual?
Penyiksaan seksual adalah perbuatan setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat melakukan kekerasan seksual terhadap orang dengan tujuan:
- Intimidasi untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga
- Persekusi atau memberikan hukuman terhadap perbuatan yang telah dicurigai atau dilakukannya, dan/atau
- Mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan/atau seksual dalam segala bentuknya
Termasuk didalamnya tindakan penyiksaan seksual yang dilakukan saat interogasi di Kepolisian, saat korban ditahan di rutan atau lapas, panti sosial, tempat penampungan tenaga kerja, dan tempat-tempat serupa penahanan lainnya. Pelaku penyiksaan seksual diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.300.000.000 (pasal 11).
Apa yang dimaksud dengan eksploitasi seksual?
Eksploitasi seksual adalah kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa (karisma, pamor, pengaruh) yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain.
Eksploitasi seksual dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (pasal 12).
Apa yang dimaksud dengan perbudakan seksual?
Perbudakan seksual adalah perbuatan melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000.
Apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual berbasis elektronik?
Kekerasan seksual berbasis elektronik adalah perbuatan yang tanpa hak:
- Melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.
- Mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual.
Catatan: dalam hal korban adalah anak atau penyandang disabilitas, meski ada kehendak atau persetujuan (sebagaimana dimaksud dalam bagian a dan b) tidak dapat menghapus pidana. - Melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual.
Pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000 (pasal 14 ayat (1)
- Dalam hal kekerasan seksual berbasis elektronik seperti diatas dilakukan dengan maksud
- Untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa, atau
- Menyesatkan dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu,
Ancaman pidana bagi pelaku menjadi lebih berat yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000 (pasal 14 ayat (2).
Sumber:
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual