Mengenali Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Presiden Megawai mengesahkan Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pada 22 September 2004. Apa pengertian KDRT, bentuk-bentuk KDRT, sanksi terhadap pelaku KDRT?
Indonesia telah menetapkan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Hal ini ditandai dengan disahkannya Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Undang-undang ini adalah hasil perjuangan bersama jaringan masyakat sipil. Tuntutannya: negara mengakui kekerasan dalam lingkup keluarga yang selama ini dianggap ranah pribadi dan tidak terjangkau hukum. Dengan itulah, KDRT dapat dikategorikan sebagai kejahatan dan dikenakan sanksi pidana.
Melalui UU Penghapusan KDRT, Negara diberi serangkaian kewajiban untuk mencegah, melindungi, menangani, dan memulihkan hak korban KDRT. Kemudian, setiap orang yang mengetahui terjadinya KDRT diberi kewajiban untuk melapor dan melindungi korban.
Semangat kolektivitas untuk turut menangani KDRT di Dunia Kerja tercantum juga di dalam Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja (KILO 190). Konvensi ini menyebut bahwa dampak KDRT dapat mempengaruhi produktivitas, kesehatan dan keselamatan kerja.
Maka dari itu, pengusaha dan pekerja dapat membantu untuk mengenali, merespons dan mengatasi dampak KDRT sejauh yang dapat diupayakan secara wajar. Untuk lebih memahami KDRT serta aturannya, berikut kami sajikan pembahasannya.
Apa yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga?
Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Hal ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Penjelasan UU Penghapusan KDRT menyebutkan bahwa pencantuman kata-kata ‘terutama perempuan’ dimaksudkan sebagai pembaruan hukum yang berpihak pada perempuan. Mengingat dalam sebagian besar struktur masyarakat kita, perempuan merupakan kelompok rentan dan tersubordinasi (atau berada pada kedudukan lebih rendah dalam relasi kuasa di rumah tangga).
Dengan kata lain, peraturan ini mengakui akar masalah KDRT adalah ketimpangan relasi antar orang-orang yang berada dalam lingkup rumah tangga, termasuk juga relasi antara orang tua dan anak.
Siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga?
Pasal 2 UU Penghapusan KDRT menyebut orang-orang dalam lingkup rumah tangga meliputi:
- Suami, isteri, dan anak.
- Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga. Contohnya mertua, ipar, anak angkat, dsb.
- Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Contohnya Pekerja Rumat Tangga (PRT), supir, tenaga keamanan, dsb.
Apa saja bentuk KDRT yang dimaksud dalam UU Penghapusan KDRT?
UU Penghapusan KDRT menetapkan 4 bentuk KDRT sebagai kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga, dengan penjelasan dampaknya sebagai berikut:
- Kekerasan fisik: perbuatan yang dampaknya mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, hingga kematian.
- Kekerasan psikis adalah kekerasan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
- Kekerasan seksual meliputi: 1) pemaksaan hubungan seksual dalam hubungan perkawinan, dan 2) pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Seperti berita yang pernah muncul di media, korban dijual oleh anggota keluarganya dan dipaksa berhubungan seksual dengan orang lain.
- Penelantaran rumah tangga atau sering dikenal dengan bentuk kekerasan ekonomi: menelantarkan, tidak merawat, tidak memelihara, termasuk mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang korban untuk bekerja, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Apa yang harus dilakukan apabila melihat terjadinya KDRT?
Pasal 15 UU Penghapusan KDRT menetapkan kewajiban bagi setiap orang untuk mencegah, memberi perlindungan dan pertolongan darurat kepada korban KDRT, serta melaporkan kepada kepolisian bila mengetahui atau melihat peristiwa KDRT.
Kewajiban inilah yang menjadi dasar tempat kerja perlu memberikan perhatian dan perlindungan bagi pekerjanya yang menjadi korban KDRT. Misalnya bila korban membutuhkan waktu cuti/istirahat mendadak untuk mendapat pengobatan fisik, trauma psikis, perlindungan rumah aman, mengurus kasus di Kepolisian, dsb.
Apa yang sebaiknya dilakukan apabila menjadi korban KDRT?
Pasal 55 UU Penghapusan KDRT memberi kemudahan dalam pembuktian bagi korban dengan menetapkan keterangan saksi korban saja sudah cukup, apabila disertai dengan satu alat bukti lainnya.
Alat bukti lain misalnya saksi yang melihat, foto, video, rekaman, perkacapan pada HP atau media sosial, visum et repertum/VeR (merekam luka fisik), VeR psikiatrikum (merekam gangguan psikis atau trauma), rekam medis dari rumah sakit, bukti tertulis, dsb.
Bila ingin berkonsultasi mengenai KDRT dan langkah untuk melapor, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) telah memiliki kanal pengaduan layanan SAPA 129 yang dapat diakses melalui WhatsApp 08111-129-129 atau Hotline 129. Layanan SAPA 129 memberikan pelayanan konsultasi, pengaduan, penjangkauan dan pendampingan korban, dan akses penampungan sementara bagi korban.
Apa saja sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku KDRT?
Sanksi hukum bagi pelaku KDRT dikenakan sesuai dengan bentuk kekerasan yang dilakukan serta dampaknya, sebagai berikut:
- Kekerasan fisik dapat dikenakan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dengan pertimbangan hukuman diperberat bila korban jatuh sakit, luka berat, atau bila mengakibatkan matinya korban. Pengecualian dari hukuman tersebut, dalam hal KDRT dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, pelaku hanya dikenakan hukuman maksimal 4 bulan penjara.
- Kekerasan psikis dapat dikenakan hukuman hingga maksimal 3 tahun penjara. Seperti pada KDRT fisik dengan dampak ringan yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya, pelaku KDRT psikis juga hanya dikenakan hukuman maksimal 4 bulan penjara.
- Pemaksaan hubungan seksual dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun sedangkan pemaksaan hubungan seksual untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu dikenakan hukuman penjara 4 hingga 20 tahun penjara, dengan pertimbangan yang memperberat bila kekerasan seksual mengakibatkan korban mengalami luka berat, gangguan daya pikir atau kejiwaan, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi.
- Penelantaran dalam rumah tangga dapat dikenakan hukuman penjara hingga paling lama 3 tahun.
Selain ancaman hukuman seperti di atas, Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:
- Pembatasan gerak pelaku yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu.
- Pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku seperti hak pengasuhan, serta
- Menetapkan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.
Apa saja perlindungan terhadap korban KDRT yang melapor?
Kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara 1x24 jam bagi korban, terhitung sejak laporan KDRT diterima. Dalam kurun waktu tersebut, kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan untuk tetap menyelenggarakan upaya perlindungan sementara bagi korban hingga paling lama 7 hari berikutnya.
Dalam memberikan perlindungan, kepolisian dapat bekerja sama dengan penyedia rumah aman, tenaga kesehatan, pekerja sosial, pendamping, pengacara dan pembimbing rohani untuk mendampingi korban.
Sumber:
Undang-undang No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja (KILO 190)
Kemen PPPA: Penguatan Keluarga Sebagai Upaya Pengendalian dan Pencegahan KDRT - Siaran Pers Nomor: B-484/SETMEN/HM.02.04/12/2023