Daftar Gaji Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Simak daftar gaji dan tunjangan komisaris BUMN seperti komisaris Bank Mandiri, komisaris Bank Negara Indonesia (BNI), komisaris Telkom, komisaris Antam, komisaris Biofarma dan lain-lain
Berikut penjelasan lebih dalam mengenai besaran gaji yang diterima oleh masing-masing petinggi komisaris BUMN seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), PT. Telkom, PT. Aneka tambang, dsb. Selain itu, terdapat penjelasan terkait rumusan gaji dan tunjangan bagi jajaran komisaris dan honorarium untuk dewan komisaris perusahaan yang merupakan BUMN
Berapa gaji seorang komisaris BUMN?
Berdasarkan pasal 81 Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023, gaji anggota komisaris BUMN sebesar 85% dari gaji direktur utama BUMN, sedangkan gaji direktur BUMN yang menjadi acuan gaji anggota komisaris ditetapkan oleh Menteri BUMN.
Berikut daftar gaji komisaris BUMN di Indonesia. Adapun perhitungan diambil dari rata-rata remunerasi yang dikeluarkan oleh BUMN untuk jajaran komisaris dalam satu tahun berdasarkan laporan keuangan perusahaan terbaru.
| Perusahaan | Jabatan | Total Gaji Diterima per bulan | Keterangan |
| Bank Mandiri | Jajaran komisaris | Rp3,4 miliar | Berdasarkan laporan keuangan Bank Mandiri 2024, jumlah gaji, tantiem (bonus), fasilitas transportasi, asuransi, dan kesehatan sebesar Rp414.628.000.000 per tahun untuk sepuluh orang jajaran komisaris. Jadi, rata-rata seorang komisaris memperoleh Rp41.462.800.000 |
| Telkom | Komisaris Utama | Rp1,05 miliar | Berdasarkan laporan keuangan Telkom Indonesia 2024, jumlah remunerasi berupa honorarium, THR, tunjangan transportasi, dan tantienm sebesar Rp12.668.867.066 per tahun untuk seorang Komisaris Utama. |
| Pertamina | Jajaran komisaris | Rp8,6 miliar | Berdasarkan Laporan keuangan PT Pertamina 2023, nilai kompensasi komisaris sebesar Rp825 miliar per tahun untuk 8 orang, sehingga setiap komisaris memperoleh Rp103 miliar per tahun. Laporan keuangan Pertamina 2024 tidak menyebutkan secara spesifik remunerasi khusus untuk jajaran direksi. |
| Bank Rakyat Indonesia (BRI) | Jajaran komisaris | Rp2,6 miliar | Berdasarkan laporan keuangan BRI 2024, total besaran gaji, tunjangan , dan tantiem komisaris selama setahun sebesar Rp347.541.000.000 untuk 11 anggota komisaris, sehingga rata-rata tiap komisaris menerima Rp31.594.636.363 per tahun |
| Bank Negara Indonesia (BNI) | Jajaran komisaris | Rp2,1 miliar | Berdasarkan laporan keuangan BNI 2024, total besaran honorarium, tunjangan , tantiem, serta fasilitas komisaris selama setahun sebesar Rp286.739.000 untuk 11 anggota komisaris, sehingga rata-rata tiap komisaris menerima Rp26.067.181.000 per tahun |
| Aneka Tambang (Antam) | Jajaran komisaris | Rp150 juta | Berdasarkan laporan keuangan Antam 2024, total besaran honorarium, tunjangan, dan insentif jajaran direksi yang tertinggi selama setahun sebesar Rp1.805.174.000 |
| PT Timah | Komisaris Utama | Rp229 juta | Berdasarkan laporan keuangan Timah 2024, total remunerasi Komisaris Utama PT Timah selama setahun sebesar Rp2.758.703.638. |
| Garuda Indonesia | Jajaran komisaris | Rp534 juta | Berdasarkan laporan keuangan Garuda Indonesia 2024, total remunerasi Komisaris Garuda Indonesia berupa imbalan kerja jangka pendek dan pasca kerja selama setahun sebesar USD1,563,286 atau Rp25.652.507.124 untuk total 4 orang di jajaran komisaris, sehingga rata-rata tiap komisaris menerima Rp6.413.126.781 miliar per tahun |
| Kereta Api Indonesia (KAI) | Jajaran komisaris | Rp324 juta | Berdasarkan laporan keuangan KAI 2023, total kompensasi komisaris selama setahun sebesar Rp35 miliar untuk total 9 orang di jajaran komisaris, sehingga rata-rata tiap komisaris menerima Rp3,8 miliar per tahun. Laporan keuangan 2024 tidak menyebutkan nominal remunerasi direksi PT KAI. |
| Bio Farma | Jajaran komisaris | Rp123 juta - Rp355 juta | Berdasarkan laporan keuangan Bio Farma 2023, total besaran gaji, tunjangan, dan tantiem dari direktur utama hingga jajaran komisaris diketahui bervariasi, dengan terendah Rp1.479.595.252 per tahun hingga tertinggi menerima Rp4.260.739.243 per tahun |
| Pupuk Indonesia | Komisaris Utama | Rp191 juta | Berdasarkan laporan keuangan Pupuk Indonesia 2024, total remunerasi Komisaris Utama Pupuk Indonesia selama setahun sebesar Rp.2.293.830.000. |
| Mind ID | Jajaran komisaris | Rp36 juta – Rp138 juta | Berdasarkan laporan keuangan Mind ID 2024, remunerasi Dewan Komisaris MIND ID bervariasi, dari yang terendah sebesar Rp443.313.000 per tahun hingga yang tertinggi sebesar Rp1.666.163.522 |
| Pelindo (PT Pelabuhan Indonesia) | Jajaran komisaris | Rp726 juta* | Berdasarkan laporan keuangan Pelindo 2024, komisaris grup mendapatkan remunerasi sebesar Rp726 juta untuk gaji dan imbalan kerja jangka pendek. *Laporan keuangan tidak menyebutkan angka tersebut per bulan atau per tahun. |
| PT Bank Tabungan Negara | Jajaran komisaris | Rp488 juta | Berdasarkan laporan keuangan BTN 2023, total gaji dan tantiem untuk 10 orang komisaris sebesar Rp58.677.623.680 per tahun, sehingga rata-rata tiap komisaris menerima Rp5.867.762.368 dalam setahun. |
| PT Adhi Karya | Jajaran komisaris | Rp219 juta | Berdasarkan laporan keuangan PT Adhi Karya 2024, total remunerasi yang diterima dewan komisaris yang berjumlah enam orang adalah Rp15,8 miliar per tahun. Jadi, rata-rata seorang direksi menerima Rp2,6 miliar per tahun. |
| PT Krakatau Steel | Jajaran komisaris | Rp183 juta | Berdasarkan laporan keuangan PT Krakatau Steel 2024, total remunerasi dan imbalan lain dewan komisaris dan direksi sebesar $1,488,000 atau Rp24 miliar. Jika dibagi rata untuk 11 anggota direksi dan komisaris, maka tiap orang memperoleh Rp2,2 miliar per tahun. |
| PT PP | Komisaris Utama | Rp166 juta | Berdasarkan laporan keuangan PT PP 2024, total remunerasi komisaris utama adalah Rp 1,99 miliar per tahun. |
| ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia) | Komisaris Utama | Rp42,7 juta | Mengacu pada Permen BUMN Nomor PER-03/MBU/2023, honorarium Komisaris Utama adalah 45% dari gaji direktur utama. Jadi, gaji Komisaris Utama ID Food adalah 45% dari Rp95 juta yaitu Rp42,7 juta atau Rp512 juta per tahun |
Apa saja komponen gaji yang diberikan kepada seorang komisaris BUMN?
Berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-03/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, penghasilan dan fasilitas yang didapat komisaris BUMN dapat terdiri dari:
- Honorarium
- Tunjangan yang terdiri atas:
- Tunjangan Hari Raya
- Tunjangan transportasi
- Asuransi purna jabatan - Fasilitas yang terdiri atas:
- Fasilitas kesehatan
- Fasilitas bantuan hukum - Tantiem/Insentif kerja, dapat diberikan tambahan berupa Penghargaan Jangka Panjang (Long Term Incentive)
- Insentif jangka panjang
Bagaimana aturan besaran gaji komisaris BUMN?
Gaji komisaris utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal oleh Menteri BUMN. Besarnya honorarium komisaris BUMN ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun buku sejak bulan Januari tahun berjalan.
Setiap tahun RUPS atau Menteri BUMN dapat melakukan penyesuaian honorarium komisaris BUMN terhadap dampak inflasi, yang penetapannya berlaku untuk seluruh BUMN.
Faktor penyesuaian inflasi untuk perhitungan gaji anggota komisaris BUMN setiap tahun ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian BUMN yang besarnya dapat berkisar antara 0% sampai dengan 50% dari inflasi tahun sebelumnya berdasarkan penetapan Bank Indonesia atau instansi lain yang berwenang.
Bagaimana perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) anggota komisaris BUMN?
Besaran THR untuk komisaris BUMN mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-02/MBU/06/2016. Dalam pasal 1, huruf b yang menyebutkan bahwa Anggota komisaris dapat diberikan THR sebesar 1 (satu) kali honorarium per bulan.
Bagaimana aturan tunjangan transportasi komisaris BUMN?
Tunjangan transportasi diberikan sebesar 20% dari honorarium masing-masing anggota dewan komisaris BUMN.
Apakah komisaris BUMN mendapatkan asuransi purna?
Asuransi purna jabatan diberikan pada anggota komisaris selama menjabat, untuk diberikan kepada anggota komisaris setelah ia berhenti dari jabatan sebagai komisaris. Anggota komisaris dapat memilih sendiri program untuk asuransi purna jabatan. Perusahaan akan menanggung premi asuransi paling banyak 25% dari gaji dalam satu tahun, pemberian premi ini sudah termasuk premi untuk asuransi kecelakaan dan kematian.
Apakah komisaris BUMN berhak atas fasilitas kendaraan?
Tidak. Berbeda dengan direksi BUMN yang berhak atas 1 kendaraan dari perusahaan, termasuk biaya pemeliharaan dan operasional, komisaris BUMN tidak berhak memperoleh fasilitas kendaraan.
Apakah seorang komisaris BUMN dan keluarganya berhak atas fasilitas kesehatan (asuransi, penggantian biaya pengobatan, dll)?
Ya, fasilitas kesehatan diberikan kepada anggota komisaris serta seorang istri/suami dan maksimal 3 orang anak yang belum mencapai usia 25 tahun.
Fasilitas kesehatan yang diberikan berupa:
- Program jaminan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Rawat jalan dan obat
- Rawat inap dan obat
- Medical check up 1 kali setiap tahun dan dilakukan di dalam negeri
Apabila komisaris terkena kasus permasalahan hukum, apakah BUMN dapat memberikan bantuan hukum?
Ya, fasilitas bantuan hukum diberikan dalam hal terjadi tindakan untuk dan atas nama jabatannya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan. Fasilitas bantuan hukum diberikan dalam bentuk pembiayaan jasa kantor pengacara/konsultan hukum yang meliputi proses pemeriksaan sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa di lembaga peradilan. Jasa kantor pengacara yang dapat dibebankan pembiayaannya kepada perusahaan hanya untuk satu kantor pengacara dan untuk satu kasus tertentu.
Apa saja kriteria atau syarat menjadi Dewan Komisaris BUMN?
Untuk menjadi dewan komisaris BUMN, ada syarat materiil, syarat formal, dan syarat-syarat lainnya.
Sesuai Peraturan Menteri BUMN No. Per-3/MBU/03/2023 pasal 15, syarat materiil dewan komisaris terdiri dari:
a. Integritas
b. Dedikasi
c. memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen
d. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha di mana yang bersangkutan dicalonkan
e. dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya
f. Memiliki kemauan yang kuat untuk memajukan dan mengembangkan anak perusahaan di mana yang bersangkutan dicalonkan
Pada pasal 16, ada syarat formal sebagai berikut:
a. orang perseorangan
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum
c. tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan
d. tidak pernah menjadi anggota komisaris atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN, Anak Perusahaan dan/atau badan usaha lainnya dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan
e. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, anak perusahaan, badan usaha lainnya dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan.
Sumber:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-02/MBU/06/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan komisaris, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoma Penetapan Penghasilan komisaris, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara