Tunjangan Kinerja PNS Kementerian dan Lembaga di Indonesia
Tunjangan Kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.
Dalam melakukan penilaian suatu jabatan melalui proses evaluasi jabatan digunakan sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan dengan kriteria penilaian sebagai berikut:
1. Penilaian Jabatan Struktural, digunakan faktor dan kriteria, antara lain:
- ruang lingkup program dan dampak
- pengaturan organisasi
- wewenang kepenyeliaan dan manajerial
- hubungan personal
- kesulitan dalam pengerahan pekerjaan
- kondisi lain
2. Penliaian Jabatan Fungsional
- pengetahuan yang dibutuhkan jabatan
- pengendalian dan pengawasan penyelia
- pedoman kerja
- kompleksitas tugas
- ruang lingkup dan dampak
- hubungan personal
- tujuan hubungan
- persyaratan fisik
- lingkungan pekerjaan
Berdasarkan faktor tersebut, ada 17 tingkatan jabatan yang memiliki nilai jabatan yang berbeda dan berjenjang. Nilainya dimulai dari yang terendah 180 dan tertinggi 4.730 seperti di tabel di bawah ini.
Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
| Nilai Jabatan (NJ) | Kelas Jabatan |
| 4.055 - 4.730 | 17 |
| 3.605 - 4.050 | 16 |
| 3.155 - 3.600 | 15 |
| 2.755 - 3.150 | 14 |
| 2.355 - 2.750 | 13 |
| 2.105 - 2.350 | 12 |
| 1.855 - 2.100 | 11 |
| 1.605 - 1.850 | 10 |
| 1.355 - 1600 | 9 |
| 1.105 - 1.350 | 8 |
| 855 - 1.100 | 7 |
| 655 - 850 | 6 |
| 455 - 650 | 5 |
| 375 - 450 | 4 |
| 305 - 370 | 3 |
| 245 - 300 | 2 |
| 190 - 240 | 1 |