Aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Terbaru (PKWT) Terbaru di Indonesia
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Baca selengkapnya!
Ada dua jenis perjanjian kerja menurut jangka waktunya yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT. Pekerja dengan PKWT biasa disebut sebagai pekerja kontrak, sementara pekerja dengan PKWTT biasa disebut pekerja tetap.
Sebagai pekerja kontrak dengan jangka waktu yang terbatas, kamu sebaiknya mengetahui dengan jelas syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Apa yang dimaksud dengan PKWT?
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian kerja.
Ketentuan PKWT terdapat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Selain itu, PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Aturan terakhir ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023.
Apakah PKWT bisa untuk semua pekerjaan?
PKWT tidak dapat digunakan untuk semua jenis pekerjaan. PKYW hanya dapat diadakan untuk pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. Jenis pekerjaan PKWT tersebut ialah pekerjaan yang didasarkan atas jangka waktu, atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, atau pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap
Berikut rincian tiga jenis dan sifat pekerjaan PKWT:
1. PKWT berdasarkan jangka waktu (pasal 5 ayat (1) PP 35/2021), yaitu:
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,
- Pekerjaan yang bersifat musiman, atau
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
2. PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu (pasal 5 ayat (2) PP 35/2021), yaitu:
- Pekerjaan yang sekali selesai, atau
- Pekerjaan yang sementara sifatnya.
3. PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/buruh berdasarkan kehadiran, seperti perjanjian kerja harian (pasal 5 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (1) PP 35/2021).
Apa itu pekerjaan musiman?
Pekerjaan musiman merupakan pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau kondisi tertentu. Hal ini diatur secara rinci dalam pasal 7 (1) PP 35/2021, yaitu:
- Musim/cuaca atau hanya dapat dilakukan pada musim tertentu atau cuaca tertentu
- Kondisi tertentu atau pekerjaan tambahan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu.
Apakah PKWT dapat digunakan untuk pekerjaan tetap?
Tidak. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT tidak boleh diterapkan untuk pekerjaan yang jenis atau kegiatannya bersifat tetap. PKWT hanya dapat diterapkan pada pekerjaan yang selesai pada jangka waktu tertentu. Ketentuan ini tertuang di dalam pasal 4 ayat (2) PP 35/2021.
Apakah perusahaan yang mempekerjakan PKWT harus melapor?
Selain harus dipastikan bahwa PKWT hanya dapat diadakan untuk pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap, aturan baru PP 35/2021 dalam pasal 14 menyebut kewajiban perusahaan untuk mencatatkan PKWT, dengan ketentuan:
- PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada kementerianketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
- Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
Siapa saja pihak yang menandatangani dalam PKWT?
Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT, pihak-pihak dalam perjanjian adalah pekerja secara pribadi dan langsung dengan pengusaha.
Apakah boleh menerapkan masa percobaan bagi pekerja kontrak (PKWT)?
Tidak. PKWT tidak dapat menerapkan masa percobaan kerja. Jika disyaratkan masa percobaan,maka masa percobaan tersebut batal demi hukum dan tetap dihitung sebagai masa kerja (pasal 12 PP 35/2021).
Berapa lama batas waktu PKWT?
Terdapat tiga jenis jangka waktu PKWT, yaitu:
- PKWT yang berdasarkan jangka waktu berlaku selama maksimal 5 tahun. PKWT dapat diperpanjang beberapa kali apabila pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun (pasal 8 PP 35/2021).
- PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan atas kesepakatan para pihak. Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan. (pasal 9 PP 35/2021).
- PKWT berdasarkan pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian, dengan ketentuan pekerja bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka Perjanjian Kerja harian menjadi tidak berlaku dan Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh demi hukum berubah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT atau menjadi pekerja tetap (Pasal 10 ayat (3) dan (4).
Apakah PKWT bisa diperpanjang?
Ya. PKWT yang berdasarkan jangka waktu PKWT dapat diperpanjang beberapa kali apabila pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun (pasal 8 PP 35/2021).
Apa isi dari PKWT?
Menurut pasal 13 PP 35/2021, isi dari PKWT paling sedikit memuat:
- Nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh
- Jabatan atau jenis pekerjaan
- Tempat pekerjaan
- Besaran dan cara pembayaran Upah
- Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
- Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT
- Tempat dan tanggal PKWT dibuat, dan
- tanda tangan para pihak dalam PKWT.
Apakah PKWT harus tertulis?
Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan baik untuk perjanjian kerja waktu tertentu ataupun waktu tidak tertentu. Ini berdasarkan pasal 51 ayat (1) UU 13/2003 dan pasal 2 ayat (2) PP 35/2021. Aturan ini mencabut aturan lama dalam pasal 57 ayat (2) Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebut PKWT yang dibuat tidak tertulis demi hukum beralih menjadi PKWTT.
Meski tidak ada kewajiban adanya perjanjian kerja tertulis, sangat penting agar perjanjian kerja baik PKWT maupun PKWTT untuk dibuat secara tertulis agar memudahkan bagi proses administrasi baik pengusaha maupun pekerja.
Hal ini juga mengantisipasi jika timbul masalah hukum atau jika terjadi perbedaan pendapat, sehingga dokumen tertulis menjadi alat bukti yang sah. Jika hanya berupa lisan, rentan terjadi perbedaan penafsiran masing-masing pihak sesuai kepentingannya dan akan sulit dibuktikan.
Apakah PKWT harus berbahasa Indonesia?
Ya. PKWT dibuat secara tertulis harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa asing harus dicantumkan pula terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku adalah perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Ini berdasarkan pasal 57 UU No. 13/2003 pasca perubahan dengan UU Cipta Kerja.
Apakah ada ganti rugi apabila pekerja/pengusaha mengakiri hubungan kerja sebelum PKWT berakhir?
Ada. Pasal 62 UU 13/2003 mengatur apabila salah satu pihak (baik pekerja maupun pengusaha) mengakhiri hubungan kerja secara sepihak sebelum berakhirnya jangka waktu, maka pihak tersebut diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
Meski secara hukum aturan tersebut masih berlaku, terdapat peraturan baru yakni Pasal 17 PP 35/2021 yang menyebut “dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.”
Apakah pekerja berhak atas kompensasi dengan berakhirnya PKWT?
Ya. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi dengan berakhirnya PKWT (pasal 15 ayat (1) PP 35/2021). Bahkan bila salah satu pihak dalam hal ini pekerja ataupun perusahaan mengakhiri hubungan kerja pada saat masa kontrak belum berakhir sekalipun (pasal 17 PP 35/2021). Penghitungan uang kompensasi berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja., dengan ketentuan:
- Diberikan saat berakhirnya PKWT.
- Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus.
- Apabila PKWT yang diperpanjang, maka uang kompensasi akan diberikan saat masa perpanjangan berakhir.
- Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan berdasarkan PKWT.
Berapakah uang kompensasi PKWT?
Uang kompensasi PKWT dihitung proporsional dari jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja (Pasal 16 PP 35/2021). Besarnya uang kompensasi ditentukan sebagai berikut:
- PKWT selama 12 (dua belas) secara terus-menerus, sebesar 1 (satu) bulan upah
- PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih dan kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah. Contoh: masa kerja 6 bulan, kompensasi = 6/12 x 1 bulan upah = 0,5 x upah/bulan
- PKWT lebih dari 12 (dua belas) bulan. dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12x 1 (satu) bulan upah. Contoh: masa kerja 18 bulan, kompensasi = 18/12 x 1 bulan upah = 1,5 x upah/bulan
- Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pekerja/Buruh.
Apa saja komponen upah dari perhitungan uang kompensasi?
Upah sebagaimana yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Dalam hal upah di perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungannya adalah upah tanpa tunjangan. Dalam hal upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungannya adalah upah pokok.
Apakah pekerja dengan PKWT sebelum UU Cipta Kerja berhak atas uang kompensasi?
Ya. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja mengatur ketentuan masa peralihan uang kompensasi pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Pasal 64 PP 35/2021 menyebutkan besaran uang kompensasi untuk PKWT sebelum diundangkannya UU No. 11 tahun 2020, perhitungannya dimulai sejak 2 November 2020 hingga PKWT berakhir.
Contoh: anda bekerja sejak 2 Januari 2020 hingga berakhir pada 2 Januari 2022 (atau masa kerja 24 bulan). Namun masa kerja yang digunakan untuk menghitung uang kompensasi anda, yakni sejak 2 November 2020 hingga 2 Januari 2022 (atau masa kerja 14 bulan).
Sumber:
Indonesia. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
Indonesia. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja