Pekerja Outsourcing atau Alih Daya

Outsourcing atau sering disebut Alih Daya merupakan pengalihan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati antara perusahaan alih daya dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

Cite this page: © WageIndicator 2026  –  Indonesia  –  Pengaturan Sistem Kerja Outsourcing di Indonesia
FacebookXLinkedInEmail