Mengenal SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau SMK3 adalah sistem manajemen perusahaan yang dibutuhkan untuk kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Baca penjelasan selengkapnya!
Salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan kerja adalah manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang masih rendah. Untuk itu, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) wajib dilaksanakan oleh perusahaan dalam upaya menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Bagaimana penerapan SMK3 di perusahaan? Benarkah terdapat sertifikasi untuk perusahaan dan pekerja dalam pelaksanaan SMK3? Simak penjelasannya lebih lanjut!
Apa yang dimaksud dengan SMK3?
Sistem Manajemen K3 atau SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Apa saja manfaat penerapan SMK3?
Tujuan penerapan SMK3 di perusahaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, yaitu:
- Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, dan
- Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Apakah semua perusahaan wajib menerapkan standar SMK3?
Ya. Pasal 87 UU 13/2003 menyebut, “setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.” Kewajiban tersebut diperjelas dalam pasal 5 PP 50/2012, berlaku bagi perusahaan yang: a) mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau b) mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Mengenai tingkat potensi bahaya tinggi, perusahaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100 orang tetap wajib menerapkan SMK3 apabila menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar dapat mengakibatkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK) seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan, pencemaran radioaktif. Meskipun demikian, sesuai aturan perundang-undangan, setiap perusahaan pada dasarnya tanpa terkecuali WAJIB menerapkan SMK3.
Apa saja 5 prinsip dasar penerapan SMK3?
Pasal 6 PP 50/2012 menyebut, penerapan SMK3 meliputi:
- Penetapan kebijakan K3, yang paling sedikit harus:
- Melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:
- Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
- Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
- Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
- Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan, dan
- Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
- Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus
- Memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
- Melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:
- Perencanaan K3
Perencanaan K3 paling sedikit memuat: 1) Tujuan dan sasaran, 2) Skala prioritas, 3) Upaya pengendalian bahaya, 4) Penetapan sumber daya, 5) Jangka waktu pelaksanaan 6) Indikator pencapaian, dan7) Sistem pertanggungjawaban.
- Pelaksanaan rencana K3
Pelaksanaan rencana K3 dilakukan oleh pengusaha berdasarkan rencana K3 yang telah disusun dan didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana
- Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten.
- Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 bertujuan untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3. Peninjauan dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Apa saja syarat untuk pengajuan sertifikasi SMK3?
Sebelum perusahaan mengajukan surat permohonan audit SMK3 kepada Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi RI, Perusahaan harus mempersiapkan berbagai hal berikut ini:
- Pembentukan Panitia P2K3 dimana timnya terdiri dari Ketua (pimpinan tertinggi di tempat kerja), Sekretaris (harus berkualifikasi AK3) dan anggota masing-masing perwakilan unit kerja.
- Pengesahan P2K3 oleh Disnaker wilayah setempat.
- Kegiatan Rapat P2K3.
- Pelaporan P2K3 ke Disnaker wilayah setempat.
- Pelatihan Awareness SMK3.
- Pelatihan Dokumentasi SMK3 (untuk keperluan Penyusunan, Kebijakan K3, Pedoman SMK3, Prosedur, Instruksi Kerja dan Formulir)
- Sosialisasi Dokumentasi SMK3.
- Perlengkapan sarana tanggap darurat (Penyediaan perangkat proteksi kebakaran, jalur evakuasi dll)
- Pembentukan Tim Tanggap Darurat
- Pelatihan tim tanggap darurat (kebakaran & P3K)
- Simulasi Tanggap Darurat (Sesuai potensi identifikasi)
- Penyusunan Tim Identifikasi Potensi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko (IBPPR)/manajemen resiko
- Pelatihan IBPR/manajemen risiko
- Penyusunan IBPR
- Identifikasi Peraturan Perundangan yang relevan
- Sertifikasi sarana produksi dan lisensi personil mengacu kepada hasil peraturan perundangan yang telah teridentifikasi
- Pembuatan Program SMK3
- Pelaksanaan inspeksi tempat kerja (Gunakan Checklist)
- Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan karyawan (awal masuk (jika ada karyawan baru), berkala, khusus)
- Pemantauan Lingkungan Kerja (seperti Kebisingan, pencahayaan, iklim kerja, kimia, dll)
- Pembentukan Tim Audit Internal
- Pelatihan Audit Internal SMk3
- Pelaksanaan Audit Internal
- Pembuatan laporan kinerja K3 (terkait tingkat kecelakaan dan keparahan)
- Rapat tinjauan manajemen SMK3
- Pelaksanaan Diagnostik Assessment (DA untuk penilaian awal) jika diperlukan
- Respon hasil DA
- Final Audit SMK3
Berapa biaya jasa sertifikasi K3 dari Kemnaker?
Dalam PP Nomor 41 Tahun 2023, biaya sertifikasi beragam, tergantung pada jenis sertifikasinya. Inilah rinciannya:
| Jenis Sertifikasi | Satuan | Tarif |
| 1. Sertifikasi Pembinaan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja | per orang | Rp.150.000 |
| 2. Verifikasi/evaluasi hasil audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja | ||
| a. Tingkat awal | per laporanper perusahaan | Rp3OO.OO0 |
| b. Tingkat transisi | per laporanper perusahaan | Rp450.OOO |
| c. Tingkat lanjutan | per laporanper perusahaan | Rp60O.OOO |
| 3. Penerbitan Sertilikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja | per dokumen | Rp15O.OOO |
| 4. Verifikasi/ Evaluasi/ Penerbitan Sertifikat Standar Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja/ Lembaga Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja | per dokumen | Rp25O.OOO |
| 5. Evaluasi Penunjukan Surat Keputusan (SKP) Auditor Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja | per orang | Rpl2O.OOO |
| 6. Penerbitan/Perpanjangan SKP Auditor Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja | per dokumen | Rp15O.000 |
| 7. Evaluasi Penerbitan Lisensi Operator/ Teknisi / Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Juru | per orang | Rpl2O.OOO |
| 8, Penerbitan/Perpanjangan Lisensi Operator/Teknisi/Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Juru | per dokumen | Rp15O.OOO |
Apakah ada sanksi bila perusahaan lalai menerapkan SMK3?
Ya. Perusahaan yang lalai menjalankan SMK3 dapat dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 190 Ayat (2) UU 13/2003 berupa:
- teguran;
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan kegiatan usaha;
- pembatalan persetujuan;
- pembatalan pendaftaran;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; atau
- pencabutan izin
Sumber:
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Indonesia. Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja