Upah Minimum – Jawa Tengah, Kabupaten Demak
- Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
- Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).
Industri
| Per bulan | |
| Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.122.805,00 |
| Layanan Industri untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang Logam Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.137.685,00 |
| Industri Sepeda Motor (Roda Dua dan Tiga) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.137.685,00 |
| Industri Barang dari Plastik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.137.685,00 |
| Industri Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga (tidak termasuk furnitur) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.137.685,00 |
| Industri Peralatan Rumah Tangga Listrik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.137.685,00 |
| Industri Peralatan Pendingin Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.137.685,00 |
| Industri Furnitur dari Logam Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.137.685,00 |
| Industri Resin Sintetis dan Bahan Baku Plastik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.137.685,00 |
| Industri Percetakan Tekstil Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.137.685,00 |
| Industri Kosmetik Termasuk Pasta Gigi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.137.685,00 |
| Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.137.685,00 |
| Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.137.685,00 |
| Industri Makanan Hewan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.137.685,00 |
| Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.137.685,00 |
| Industri Rokok Cengkeh Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.137.685,00 |
| Industri Produk Roti (Roti dan Kue) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.137.685,00 |
| Industri Barang dari Plastik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.137.685,00 |
Informasi lebih lanjut tersedia di
- Gambaran Umum Upah Minimum di Jawa Tengah
- Upah Minimum di Seluruh Dunia (Bahasa Inggris)
- Berita tentang upah minimum (Bahasa Inggris)
- Upah Minimum dan UU Ketenagakerjaan
- Peraturan Upah Minimum
- Tentang Basis Data Upah Minimum (Bahasa Inggris)
- Halaman ini dikelola oleh Wageindicator.org, 2026
Disclaimer (Untuk diperhatikan)
Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.