Upah Minimum – Sumatera Utara, Kabupaten Langkat
- Upah Minimum yang berlaku sejak Maret 2026
- Dinyatakan dalam Rupiah (Rp).
Sektor
| Per bulan | |
| Pertanian, Kehutanan dan Perikanan - Perkebunan Kelapa Sawit | Rp3.597.624,00 |
| Pertanian, Kehutanan dan Perikanan - Perkebunan Karet | Rp3.426.183,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Pengolahan Minyak Sawit untuk Minyak Goreng | Rp3.597.624,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati | Rp3.597.624,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit | Rp3.597.624,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Fraksinasi Minyak Sawit Mentah dan Minyak Inti Sawit | Rp3.597.624,00 |
| Industri Pengolahan - Produksi Beton Siap Campur (RMC) dan Mortar | Rp3.520.869,00 |
| Aktivitas Keuangan dan Asuransi - Jasa perbankan konvensional | Rp3.520.869,00 |
| Aktivitas Keuangan dan Asuransi - Jasa perbankan syariah/Islami | Rp3.520.869,00 |
| Sektor Lain | Rp3.402.892,00 |
Informasi lebih lanjut tersedia di
- Gambaran Umum Upah Minimum di Indonesia
- Gambaran Umum Upah Minimum di Sumatera Utara
- Upah Minimum di Seluruh Dunia (Bahasa Inggris)
- Berita tentang upah minimum (Bahasa Inggris)
- Upah Minimum dan UU Ketenagakerjaan
- Peraturan Upah Minimum
- Tentang Basis Data Upah Minimum (Bahasa Inggris)
- Halaman ini dikelola oleh Gajimu.com dan Wageindicator.org, 2026
Disclaimer (Untuk diperhatikan)
Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek [di sini](https://wageindicator.org/about/researchlab/minimum-wages).