Upah Minimum – Sumatera Utara, Kota Medan
- Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
- Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).
Industri
| Per bulan | |
| Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial - Aktivitas Rumah Sakit Swasta Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.508.451,00 |
| Aktivitas Keuangan dan Asuransi - Asuransi Jiwa Konvensional Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.508.451,00 |
| Aktivitas Keuangan dan Asuransi - Bank Umum Swasta Devisa Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.508.451,00 |
| Aktivitas Keuangan dan Asuransi - Bank Umum Syariah Devisa Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.508.451,00 |
| Aktivitas Keuangan dan Asuransi - Kegiatan Valuta Asing (Penukar Uang) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.508.606,00 |
| Aktivitas Keuangan dan Asuransi - Penyedia Jasa Pemrosesan Mata Uang Rupiah Indonesia Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.508.606,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Rumah Tangga Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Industri Pengolahan - Industri Barang dari Semen Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.498.998,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.498.998,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Bola Lampu Pijar, Lampu Penerangan Terpusat dan Lampu Ultraviolet Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.378.185,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Cat dan Tinta Cetak Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.508.451,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Furniture dari Kayu Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.421.777,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Furniture dari Rotan dan/atau Bambu Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.378.392,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Furniture Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.378.392,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Kabel Listrik dan Elektronik Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.377.326,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Kaca Lembaran Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Industri Pengolahan - Industri Kakao Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Industri Pengolahan - Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.551.830,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Keperluan Rumah Tangga Dari Logam Bukan Peralatan Dapur dan Peralatan Meja (Industri Peralatan Dapur dan Peralatan Meja) (Industri Peralatan Dapur dam Peralatan Meja dari Logam) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.378.392,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Kimia Dasar Organik Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.508.451,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Makanan dari Coklat dan Kembang Gula Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.421.777,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Makaroni, Mie dan Produk Sejenisnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.465.162,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Mesin Uap, Turbin dan Kincir Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.498.998,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.595.208,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Minuman Ringan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.421.777,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Paku Mur dan Baut Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.421.777,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Pencetakan Umum Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.421.777,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Pengecoran Besi dan Baja Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.421.777,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.421.777,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Pengelolaan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.421.737,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Penggilingan Baja (Steel Rowling) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.421.777,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang dalam Kaleng) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.378.185,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Pengolahan Minyak Goreng Kelapa Sawit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.421.777,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.464.730,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Peralatan Umum Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Industri Pengolahan - Industri Perekat / Lem Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.439.215,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga (Tidak Termasuk Furnitur) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Industri Pengolahan - Industri Perlengkapan Kabel Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.377.326,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Industri Pengolahan - Industri Produk Roti dan Kue Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.421.777,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Ransum Makanan Hewan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.421.737,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Remiling Karet Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Industri Pengolahan - Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.465.128,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Suku Cadang dan Accessoris Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) atau Lebih Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.439.215,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Vulkanisir Ban Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.439.215,00 |
| Industri Pengolahan - Produksi Es Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.508.451,00 |
| Industri Pengolahan - Industri pengolahan dan pengawetan ikan lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.465.254,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.421.902,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Makanan Olahan dan Makanan Siap Saji Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.551.958,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.421.902,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Furnitur dari Plastik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.421.902,00 |
| Informasi dan Komunikasi - Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi oleh Swasta Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Informasi dan Komunikasi - Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.508.451,00 |
| Informasi dan Komunikasi - Aktivitas Telekomunikasi dengan Tanpa Kabel Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.508.451,00 |
| Informasi dan Komunikasi - Aktivitas Telekomunikasi Satelit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.508.451,00 |
| Informasi dan Komunikasi - Penyiar Radio oleh Swasta Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Konstruksi - Konstruksi Gedung Perkantoran Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.508.519,00 |
| Konstruksi - Konstruksi Jalan Raya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.508.519,00 |
| Transportasi dan Pergudangan - Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.464.878,00 |
| Transportasi dan Pergudangan - Angkutan Bermotor untuk Barang Umum Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.464.878,00 |
| Transportasi dan Pergudangan - Pergudangan dan Penyimpanan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.465.072,00 |
| Transportasi dan Pergudangan - Sektor Industri Minyak Sawit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.508.606,00 |
| Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum - Hotel Bintang 1 Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum - Hotel Bintang 2 Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum - Hotel Bintang 3 Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.464.878,00 |
| Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum - Hotel Bintang 4 Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.465.076,00 |
| Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum - Hotel Bintang 5 Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.465.072,00 |
| Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum - Restaurant Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.508.451,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau dan Rokok di Supermarket/Mini Market Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.498.998,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.439.215,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan Besar Mobil Baru Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.507.810,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.507.810,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan di SPBU Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.439.215,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesoris Mobil Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.421.902,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.421.902,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan Grosir Sepeda Motor Baru Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.508.606,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan Grosir Suku Cadang dan Aksesoris Sepeda Motor Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.508.606,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.421.902,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Perbaikan dan Perawatan Sepeda Motor Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.421.902,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Penanganan Kargo (Pemuatan dan Pembongkaran) Barang) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.508.606,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan Grosir Peralatan, Suku Cadang, dan Aksesoris Transportasi Darat Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.508.606,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan Grosir Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.508.606,00 |
| Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.335.198,00 |
Informasi lebih lanjut tersedia di
- Gambaran Umum Upah Minimum di Sumatera Utara
- Upah Minimum di Seluruh Dunia (Bahasa Inggris)
- Berita tentang upah minimum (Bahasa Inggris)
- Upah Minimum dan UU Ketenagakerjaan
- Peraturan Upah Minimum
- Tentang Basis Data Upah Minimum (Bahasa Inggris)
- Halaman ini dikelola oleh Wageindicator.org, 2026
Disclaimer (Untuk diperhatikan)
Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.