Upah Minimum – Riau
- Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
- Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).
Kabupaten / Kotamadya
| Per bulan | |
| 1 Upah minimum provinsi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.780.495,00 |
| 2 Provinsi - Pertambangan Minyak dan Gas - Kegiatan Pendukung untuk Pertambangan Minyak dan Gas Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.998.179,00 |
| 2 Provinsi - Industri Karet Remah Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.783.741,00 |
| 2 Provinsi - Industri Kopra Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.783.741,00 |
| 2 Provinsi - Industry Minyak Mentah Kelapa Sawit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.783.741,00 |
| 2 Provinsi - Industri Produk Masak dari Kelapa Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.783.741,00 |
| 2 Provinsi - Perkebunan Karet Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.783.741,00 |
| 2 Provinsi - Perkebunan Kelapa Sawit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.783.741,00 |
| 2 Provinsi - Pertambangan Minyak dan Gas - Minyak Bumi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.998.179,00 |
| 2 Provinsi - Pertanian/Perkebunan - Perkebunan Kelapa Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.783.741,00 |
| Kabupaten Bengkalis - Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.155.317,00 |
| Kabupaten Indragiri Hilir Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.780.495,00 |
| Kabupaten Indragiri Hulu - Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.988.406,00 |
| Kabupaten Kampar - Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.898.210,00 |
| Kabupaten Kepulauan Meranti Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.780.495,00 |
| Kabupaten Kuantan Singingi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.949.466,00 |
| Kabupaten Pelalawan - Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.894.260,00 |
| Kabupaten Rokan Hilir Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.783.052,00 |
| Kabupaten Rokan Hulu Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.819.353,00 |
| Kabupaten Siak - Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.001.327,00 |
| Kota Dumai Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.431.174,00 |
| Kota Pekanbaru - Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.998.179,00 |
| Kabupaten Bengkalis - Sektor Pertambangan Minyak dan Aktivitas Hulu Minyak dan Gas Alam Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.172.431,00 |
| Kabupaten Bengkalis - Sektor Pertanian dan Perkebunan - Perkebunan Kelapa Sawit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.164.127,00 |
| Kabupaten Bengkalis - Sektor Pertanian dan Perkebunan - Industry Minyak Mentah Kelapa Sawit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.164.127,00 |
| Kabupaten Siak - Sektor Pertambangan Minyak dan Aktivitas Hulu Minyak dan Gas Alam Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.023.870,00 |
| Kabupaten Siak - Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.023.870,00 |
| Kabupaten Siak - Sektor Industri Pulp, Kertas, Karton, dan Tisu Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.023.870,00 |
| Kabupaten Pelalawan - Sektor Pertambangan Minyak dan Aktivitas Hulu Minyak dan Gas Alam Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.918.569,00 |
| Pelalawan Paser - Perkebunan Sawit - Perkebunan Kelapa Sawit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.896.718,00 |
| Pelalawan Paser - Perkebunan Sawit - Industry Minyak Mentah Kelapa Sawit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.896.718,00 |
| Kabupaten Pelalawan - Sektor Industri Pulp, Kertas, Karton, dan Tisu Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.914.927,00 |
| Kabupaten Indragili Hulu - Sektor Pertanian dan Perkebunan - Perkebunan Kelapa Sawit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.265.600,00 |
| Kabupaten Kampar - Sektor Pertanian dan Perkebunan - Perkebunan Kelapa Sawit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.149.255,00 |
| Kabupaten Kampar - Sektor Pertanian dan Perkebunan - Industry Minyak Mentah Kelapa Sawit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.149.255,00 |
| Kota Pekanbaru - Sektor Pertambangan Minyak dan Aktivitas Hulu Minyak dan Gas Alam Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.293.445,00 |
Informasi lebih lanjut tersedia di
- Gambaran Umum Upah Minimum di Indonesia
- Upah Minimum di Seluruh Dunia (Bahasa Inggris)
- Berita tentang upah minimum (Bahasa Inggris)
- Upah Minimum dan UU Ketenagakerjaan
- Peraturan Upah Minimum
- Tentang Basis Data Upah Minimum (Bahasa Inggris)
- Halaman ini dikelola oleh Wageindicator.org, 2026
Disclaimer (Untuk diperhatikan)
Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.