Upah Minimum – Papua Barat
- Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
- Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).
Kabupaten / Kotamadya
| Per bulan | |
| 1 Upah minimum provinsi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.841.000,00 |
| 2 Provinsi - Industri Bahan Bakar dari penyulingan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| 2 Provinsi - Industri pengolahan - Industri Semen Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.091.000,00 |
| 2 Provinsi - Penggalian Kapur/Batu Gamping Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| 2 Provinsi - Minyak Bumi penyulingan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| 2 Provinsi - Pertambangan dan Penggalian - Pertambangan Gas Alam Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.880.000,00 |
| Kabupaten Fakfak Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.841.000,00 |
| Kabupaten Kaimana Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.841.000,00 |
| Kabupaten Manokwari Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.841.000,00 |
| Kabupaten Manokwari Selatan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.841.000,00 |
| Kabupaten Pegunungan Arfak Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.841.000,00 |
| Kabupaten Teluk Bintuni Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.841.000,00 |
| Kabupaten Teluk Wondama Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.841.000,00 |
| 2 Provinsi - Industri Manufaktur - Perkebunan Minyak Mentah Kelapa Sawit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.991.000,00 |
| 2 Provinsi - Industri Pengolahan - Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman di Hutan Produksi, Penggergajian Kayu, Veneer, Industri Kayu Bakar, dan Pelet Kayu Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.991.000,00 |
| 2 Provinsi - Industri Pengolahan - Perikanan Industri Pembekuan, Industri Pembekuan Biota Perairan Lainnya, Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya, dan Industri Minyak Ikan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.991.000,00 |
Informasi lebih lanjut tersedia di
- Gambaran Umum Upah Minimum di Indonesia
- Upah Minimum di Seluruh Dunia (Bahasa Inggris)
- Berita tentang upah minimum (Bahasa Inggris)
- Upah Minimum dan UU Ketenagakerjaan
- Peraturan Upah Minimum
- Tentang Basis Data Upah Minimum (Bahasa Inggris)
- Halaman ini dikelola oleh Wageindicator.org, 2026
Disclaimer (Untuk diperhatikan)
Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.