Upah Minimum – Kalimantan Utara
- Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
- Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).
Kabupaten / Kotamadya
| Per bulan | |
| 1 Upah minimum provinsi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.755.243,00 |
| 2 Provinsi - Perkebunan Kelapa Sawit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.798.828,00 |
| 2 Provinsi - Minyak dan Gas Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.814.864,00 |
| 2 Provinsi - Sektor Pertambangan Batubara Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.806.864,00 |
| Kabupaten Bulungan - Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.900.396,00 |
| Kabupaten Bulungan - Perkebunan Sawit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.924.212,00 |
| Kabupaten Bulungan - Sektor Pertambangan Batubara Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.924.212,00 |
| Kabupaten Bulungan - Minyak dan Gas Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.950.502,00 |
| Kabupaten Malinau - Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.040.073,00 |
| Kabupaten Malinau - Sektor Pertambangan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.050.886,00 |
| Kabupaten Malinau - Sektor Kehutanan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.050.886,00 |
| Kabupaten Nunukan - Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.845.251,00 |
| Kabupaten Nunukan - Sektor Pertanian Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.858.521,00 |
| Kabupaten Nunukan - Sektor Perkebunan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.858.521,00 |
| Kabupaten Nunukan - Sektor Kayu Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.858.521,00 |
| Kabupaten Nunukan - Sektor Pertambangan Umum Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.871.874,00 |
| Kabupaten Tana Tidung - Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.870.800,00 |
| Kabupaten Tana Tidung - Sektor Perkebunan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.872.100,00 |
| Kabupaten Tana Tidung - Sektor Pertambangan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.872.100,00 |
| Kabupaten Tana Tidung - Minyak dan Gas Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.872.100,00 |
| Kota Tarakan - Kehutanan dan Perkayuan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.754.904,00 |
| Kota Tarakan - Minyak dan Gas Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.754.904,00 |
| Kota Tarakan - Pertambangan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.754.904,00 |
| Kota Tarakan - Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.742.169,00 |
| Kota Tarakan - Industri Kayu Lapis Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.754.904,00 |
Informasi lebih lanjut tersedia di
- Gambaran Umum Upah Minimum di Indonesia
- Upah Minimum di Seluruh Dunia (Bahasa Inggris)
- Berita tentang upah minimum (Bahasa Inggris)
- Upah Minimum dan UU Ketenagakerjaan
- Peraturan Upah Minimum
- Tentang Basis Data Upah Minimum (Bahasa Inggris)
- Halaman ini dikelola oleh Wageindicator.org, 2026
Disclaimer (Untuk diperhatikan)
Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.