Upah Minimum – Kalimantan Tengah
- Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
- Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).
Kabupaten / Kotamadya
| Per bulan | |
| 1 Upah minimum provinsi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.686.138,00 |
| 2 Provinsi - Pertambangan dan Penggalian Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.714.130,00 |
| 2 Provinsi - Pertanian, Kehutanan dan Perikanan - Perkebunan Sawit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.692.907,00 |
| Barito Selatan - Pertambangan dan Penggalian - Semua Subsektor Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.067.140,00 |
| Barito Selatan - Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan - Semua Subsektor Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.056.576,00 |
| Barito Selatan - Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.045.059,00 |
| Barito Timur - Pertambangan dan Penggalian - Semua Subsektor Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.790.327,00 |
| Barito Timur - Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan - Perkebunan Kelapa Sawit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.771.746,00 |
| Barito Timur - Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.716.006,00 |
| Barito Utara - Pertambangan dan Penggalian - Semua Subsektor Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.095.936,00 |
| Barito Utara - Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan - Perkebunan Buah Kelapa Sawit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.095.118,00 |
| Barito Utara - Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.093.071,00 |
| Kabupaten Gunung Mas - Semua Sektor Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.770.716,00 |
| Kabupaten Kapuas - Pertambangan dan Penggalian - Semua Subsektor Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.738.175,00 |
| Kabupaten Kapuas - Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan - Perkebunan Kelapa Sawit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.716.814,00 |
| Kabupaten Kapuas - Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.710.096,00 |
| Kabupaten Katingan - Semua Sektor Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.729.766,00 |
| Kabupaten Kotawaringin Barat - Aktivitas Jasa Lainnya - Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Kabupaten Kotawaringin Barat - Industri Pengolahan - Semua Subsektor Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.946.141,00 |
| Kabupaten Kotawaringin Barat - Konstruksi - Konstruksi Teknik Sipil Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.967.641,00 |
| Kabupaten Kotawaringin Barat - Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas - Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.946.141,00 |
| Kabupaten Kotawaringin Barat - Pertambangan dan Penggalian - Semua Subsektor Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.967.641,00 |
| Kabupaten Kotawaringin Barat - Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan - Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.946.141,00 |
| Kabupaten Kotawaringin Barat - Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan - Perkebunan Kelapa Sawit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.946.141,00 |
| Kabupaten Kotawaringin Barat - Konstruksi - Konstruksi Gedung Hunian Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.967.641,00 |
| Kabupaten Kotawaringin Barat - Pergudangan dan Penyimpanan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.946.141,00 |
| Kabupaten Kotawaringin Barat - Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.909.005,00 |
| Kabupaten Kotawaringin Timur - Pertambangan dan Penggalian - Semua Subsektor Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Kabupaten Kotawaringin Timur - Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan - Perkebunan Kelapa Sawit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.762.857,00 |
| Kabupaten Kotawaringin Timur - Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.756.643,00 |
| Kabupaten Lamandau - Pertambangan dan Penggalian - Semua Subsektor Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Kabupaten Lamandau - Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan - Perkebunan Kelapa Sawit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Kabupaten Lamandau - Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.938.998,00 |
| Kabupaten Murung Raya - Pertambangan dan Penggalian - Semua Subsektor Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.048.021,00 |
| Kabupaten Murung Raya - Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan - Perkebunan Buah Kelapa Sawit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.038.026,00 |
| Kabupaten Murung Raya - Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan - Pemanfaatan Kayu Hutan Alami Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.038.026,00 |
| Kabupaten Murung Raya - Bank Komersial Konvensional Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.007.626,00 |
| Kabupaten Murung Raya - Layanan Makanan Sementara Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.007.626,00 |
| Kabupaten Murung Raya - Kegiatan Penyediaan Tenaga Kerja Sementara Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.007.626,00 |
| Kabupaten Murung Raya - Kegiatan Keamanan Swasta Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.007.626,00 |
| Kabupaten Murung Raya - Kegiatan Binatu Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.007.626,00 |
| Kabupaten Murung Raya - Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.998.046,00 |
| Kabupaten Pulang Pisau - Semua Sektor Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.701.205,00 |
| Kabupaten Seruyan - Industri Pengolahan - Semua Subsektor Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Kabupaten Seruyan - Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan - Perkebunan Buah Kelapa Sawit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.058.597,00 |
| Kabupaten Seruyan - Industri Minyak Sawit Mentah Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.058.597,00 |
| Kabupaten Seruyan - Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp4.051.079,00 |
| Kabupaten Sukamara - Semua Sektor Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.912.098,00 |
| Kota Palangka Raya - Semua Sektor Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.724.677,00 |
Informasi lebih lanjut tersedia di
- Gambaran Umum Upah Minimum di Indonesia
- Upah Minimum di Seluruh Dunia (Bahasa Inggris)
- Berita tentang upah minimum (Bahasa Inggris)
- Upah Minimum dan UU Ketenagakerjaan
- Peraturan Upah Minimum
- Tentang Basis Data Upah Minimum (Bahasa Inggris)
- Halaman ini dikelola oleh Wageindicator.org, 2026
Disclaimer (Untuk diperhatikan)
Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.