Upah Minimum – Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto
- Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
- Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).
Industri
| Per bulan | |
| Industri Alat Musik Bukan Tradisional (Multinasional) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.328.887,00 |
| Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/Keramik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Industri Barang dari Asbes untuk Keperluan Bahan Bangunan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.328.887,00 |
| Industri Barang dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.328.887,00 |
| Industri Barang dari Plastik dan Pengemasan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.328.887,00 |
| Industri Bubur Kertas (pulp) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.328.887,00 |
| Industri Bumbu Masak dan Penyedap Rasa Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.328.887,00 |
| Industri Furnitur dari Kayu Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Industri Kertas Tissue Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.328.887,00 |
| Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Kayu Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt dan Industri Malt Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.328.887,00 |
| Industri Minuman Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.328.887,00 |
| Industri Pengeringan dan Pengolahan Tembakau Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Industri Pertenunan Tekstil Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Industri Plastik dan Perlengkapannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.328.887,00 |
| Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Pergudangan dan Penyimpanan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.176.101,00 |
| Industri Getah/Resin Alami Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.328.887,00 |
Informasi lebih lanjut tersedia di
- Gambaran Umum Upah Minimum di Jawa Timur
- Upah Minimum di Seluruh Dunia (Bahasa Inggris)
- Berita tentang upah minimum (Bahasa Inggris)
- Upah Minimum dan UU Ketenagakerjaan
- Peraturan Upah Minimum
- Tentang Basis Data Upah Minimum (Bahasa Inggris)
- Halaman ini dikelola oleh Wageindicator.org, 2026
Disclaimer (Untuk diperhatikan)
Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.