Upah Minimum – DKI Jakarta
- Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
- Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).
Kabupaten / Kotamadya
| Per bulan | |
| 1 Upah minimum provinsi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.729.876,00 |
| 2 Provinsi - Bank Syariah dengan Aset di atas Rp 1 Triliun Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| 2 Provinsi - Industri Alas Kaki (Ekspor dan Non-UMKM) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| 2 Provinsi - Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| 2 Provinsi - Industri Kaca Lembaran Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| 2 Provinsi - Industri Kaca Pengaman Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| 2 Provinsi - Industri Kemasan Dari Kaca Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| 2 Provinsi - Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri (Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilena, Karbon Dioksida) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| 2 Provinsi - Industri Kimia Dasar Organik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| 2 Provinsi - Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Sulfat, Oleum, Natrium Silikat, Aluminium Sulfat, Asam Lemak Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| 2 Provinsi - Industri Tekstil dan Peralatan Pakaian Jadi (Ekspor dan Non-UMKM) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| 2 Provinsi - Industri Pakaian Rajut Siap Pakai (Ekspor dan Non-UMKM) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| 2 Provinsi - Industri pengolahan - Industri Tenun (Ekspor dan Non-UMKM) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| 2 Provinsi - Industri Perekat Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| 2 Provinsi - Industri Pewarna, Cat, Tinta, dan Pewarna Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| 2 Provinsi - Industri Pipa dan Selang Plastik (PVC, PP) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| 2 Provinsi - Industri Sabun Rumah Tangga dan Bahan Pembersih termasuk Pasta Gigi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| 2 Provinsi - Jasa Keuangan - Bank Komersial (Valuta Asing dan Non-Valuta Asing) dengan Aset di atas Rp 1 Triliun Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| 2 Provinsi - Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum - Jasa Hotel (Bintang 4 dan 5) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Jakarta Barat Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.729.876,00 |
| Jakarta Pusat Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.729.876,00 |
| Jakarta Selatan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.729.876,00 |
| Jakarta Timur Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.729.876,00 |
| Jakarta Utara Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.729.876,00 |
| Kabupaten Kepulauan Seribu Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.729.876,00 |
Informasi lebih lanjut tersedia di
- Gambaran Umum Upah Minimum di Indonesia
- Upah Minimum di Seluruh Dunia (Bahasa Inggris)
- Berita tentang upah minimum (Bahasa Inggris)
- Upah Minimum dan UU Ketenagakerjaan
- Peraturan Upah Minimum
- Tentang Basis Data Upah Minimum (Bahasa Inggris)
- Halaman ini dikelola oleh Wageindicator.org, 2026
Disclaimer (Untuk diperhatikan)
Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.