Upah Minimum – Banten, 2 Sektor Provinsi
- Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
- Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).
Industri
| Per bulan | |
| Pertambangan dan Penggalian - Pertambangan Logam Mulia Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Gula Pasir Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Manufaktur Gula Lainnya (Non-Sirup) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Pengolahan Serat Tekstil Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Produk Tekstil Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Tekstil Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (NEC) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Aksesori Tekstil Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Alas Kaki untuk Penggunaan Sehari-hari Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Alas Kaki Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Klor-Alkali (Industri Kimia Anorganik Dasar) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Gas industri (Industri Kimia Anorganik Dasar) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Kimia Organik Berbasis Pertanian Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri kimia organik untuk pewarna & pigmen Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Petrokimia Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri kimia organik yang memproduksi bahan kimia khusus Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Kimia Organik Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Resin Buatan (Resin Sintetis) dan Bahan Baku Plastik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Industri kimia lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (NEC) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Remiling Karet Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Karet Remah/Crumb Rubber Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Produk Karet untuk Penggunaan Industri Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Produk Karet untuk Perawatan Kesehatan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Produk Karet Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (NEC) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Barang industri dari plastik teknik/industri Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Produk Plastik Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (NEC) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Kaca Datar Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Kaca Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Produk Kaca Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Keramik Tahan Api dan Produk Berbasis Tanah Liat Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Penambangan kaolin/kaolinit dari tanah liat/keramik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Ubin Tanah Liat/Keramik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Manufaktur Bahan Bangunan Berbasis Tanah Liat/Keramik (tidak termasuk batu bata dan ubin) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Manufaktur Produk Rumah Tangga Tanah Liat/Keramik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Manufaktur Barang Rumah Tangga Keramik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Produk gipsum untuk industri konstruksi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Produk Mineral Non-Logam Lainnya (NEC) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Produksi Logam Mulia Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri produksi logam bukan besi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Penggilingan Logam Bukan Besi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri EkstrusiLogam Bukan Besi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri pipa dan fitting non-ferrous dan baja Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri pengecoran logam bukan besi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Produk logam non-aluminium untuk instalasi bangunan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Produk Aluminium untuk Instalasi Bangunan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Konstruksi baja berat untuk bangunan (siap pakai) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Industri Pengolahan - Produk logam (siap pakai) selain yang tercantum Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Industri Pengolahan - Penempaan, pencetakan, pembentukan logam; Metalurgi serbuk Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Industri Pengolahan - Industri peralatan elektronik audio dan visual lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Industri Pengolahan - Manufaktur Instrumen Pengukuran dan Pengujian Elektronik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Industri Pengolahan - Manufaktur Kabel Listrik dan Produk Elektronik Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Komponen dan suku cadang mesin untuk mesin dan turbin Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Peralatan Kantor dan Akuntansi Elektronik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Industri Pengolahan - Mesin dan perkakas pengolahan logam Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Mesin pertambangan, penggalian, dan konstruksi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Industri Pengolahan - Mesin pengolahan makanan, minuman, dan tembakau Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Industri Pengolahan - Komponen dan Perlengkapan untuk Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Pengadaan Listrik, Gas, Uap, dan Pendingin Udara (HVAC) - Pembangkit listrik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Pengadaan Listrik, Gas, Uap, dan Pendingin Udara (HVAC) - Pembangkitan, distribusi, dan penjualan listrik terintegrasi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi Gedung Hunian Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi Gedung Perkantoran Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi Gedung Industri Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi pusat perbelanjaan/bangunan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi bangunan fasilitas kesehatan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi bangunan penginapan/perhotelan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi bangunan fasilitas hiburan dan olahraga Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi bangunan lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Jasa konstruksi bangunan prefabrikasi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi jalan sipil Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi sipil jembatan, jalan layang, dan terowongan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi kereta api Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi terowongan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Teknik sipil untuk infrastruktur pengolahan limbah (padat, cair, dan gas) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi pekerjaan sipil listrik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Pekerjaan sipil telekomunikasi untuk infrastruktur transportasi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi Telekomunikasi Pusat Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Konstruksi pelabuhan (non-perikanan) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Konstruksi - Jasa instalasi elektronik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan besar produk pertanian, makanan, dan minuman lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan besar produk ternak dan perikanan, makanan, dan minuman lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Grosir minuman beralkohol Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.120.780,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Grosir minuman non-susu dan non-alkohol Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Grosir makanan dan minuman lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Grosir alas kaki Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Grosir tekstil, pakaian, dan alas kaki lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.105.585,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Grosir suku cadang dan komponen elektronik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Grosir logam dan bijih logam Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Grosir produk logam untuk bahan bangunan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Grosir mineral non-logam Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Penjualan eceran produk logam untuk konstruksi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Penjualan eceran produk listrik dan elektronik bekas Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
| Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi Mobil dan Sepeda Motor - Penjualan eceran kerajinan keramik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.113.183,00 |
Informasi lebih lanjut tersedia di
- Gambaran Umum Upah Minimum di Banten
- Upah Minimum di Seluruh Dunia (Bahasa Inggris)
- Berita tentang upah minimum (Bahasa Inggris)
- Upah Minimum dan UU Ketenagakerjaan
- Peraturan Upah Minimum
- Tentang Basis Data Upah Minimum (Bahasa Inggris)
- Halaman ini dikelola oleh Wageindicator.org, 2026
Disclaimer (Untuk diperhatikan)
Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.