Upah Minimum – Banten, Kabupaten Tangerang
- Upah Minimum yang berlaku sejak Maret 2026
- Dinyatakan dalam Rupiah (Rp).
Sektor
| Per bulan | |
| Sektor IA - Asuransi, Reasuransi, dan Dana Pensiun Jaminan Sosial Non-Wajib | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Alat Angkutan Lainnya | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Barang Galian bukan Logam | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Farmasi, Produk Kimia dan Obat Tradisional | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Furnitur | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Kertas dan Barang dari Kertas | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Logam Dasar | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Mesin dan Perlengkapannya YTDL | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Minuman | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Konstruksi Bangunan Sipil | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Konstruksi Gedung | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Pengadaan listrik, Gas, Uap, Air Panas dan UDara Dingin | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IB - Industri Alata Angkutan Lainnya | Rp5.263.540,00 |
| Sektor IB - Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik | Rp5.263.540,00 |
| Sektor IB - Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer | Rp5.263.540,00 |
| Sektor IB - Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optik | Rp5.263.540,00 |
| Sektor IB - Industri Peralatan Listrik | Rp5.263.540,00 |
| Sektor IB - Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiunan | Rp5.263.540,00 |
| Sektor IB - Konstruksi Khusus | Rp5.263.540,00 |
| Sektor II - Indsutri Karet, Barang dari Karet dan Barang dari Plastik | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Industri Barang Logam Bukan Mesin dan Peralatannya | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Industri Farmasi Produk obat kimia dan Obat Tradisional | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Industri Komputer, Barang ELektronik dan Optik | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Industri Makanan | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Industri Mesin dan Perlengkapannya | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Industri Minuman | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Industri Pengolahan Lainnya | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Industri Peralatan Listrik | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Industri Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Jasa Kesehatan Manusia | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Pengilahan Sampah dan Daur Ulang | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Pergudangan dan Jasa Penunjangan Angkutan | Rp5.252.909,00 |
| Sektor IIIA - Industri Alat Angkutan Lainnya | - |
| Sektor IIIA - Industri Barang Galian Bukan Logam | Rp5.242.278,00 |
| Sektor IIIA - Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer | Rp5.242.278,00 |
| Sektor IIIA - Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki | Rp5.242.278,00 |
| Sektor IIIA - Pakaian Jadi | Rp5.242.278,00 |
| Sektor IIIA - Tekstil | Rp5.242.278,00 |
| Sektor IIIB - Industri Kulit, Barang Kulit, dan Alas Kaki | - |
| Sektor IIIB - Penebangan Kayu - Perjanjian Bipartit | - |
| Sektor IIIB - Perjanjian Bipartit - Perjanjian Bipartit | - |
| Sektor Lain | Rp5.210.377,00 |
| Sektor IA - Industri Cat, Tinta Cetak, Pernis, dan Pelapis Terkait | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Sabun, Deterjen, Produk Pembersih, Parfum dan Kosmetik (Multinasional/Skala Besar, 1000+ karyawan) | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Serat Sintetis | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Produk Karet Lainnya | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Barang dari Plastik | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Pipa dan Fitting Plastik | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Kaca | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Bahan Bangunan Keramik dan Tanah Liat | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Barang Tanah Liat/Keramik dan Porselen (Non-Bangunan) | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Semen, Kapur, dan Gipsum | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Pengecoran Besi, Baja, dan Semua Logam | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Konstruksi Logam Pracetak untuk Bangunan | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IB - Jasa Industri untuk Komponen Perangkat Keras (Kawat, Paku, Sekrup, Baut) dan Barang Non-Logam | Rp5.263.540,00 |
| Sektor II - Industri dari kertas dan papan kertas | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Perdagangan Grosir Hasil Pertanian dan Hewan Hidup | Rp5.252.909,00 |
| Sektor IIIB - Perdagangan Ritel selain Kendaraan Bermotor dan Sepeda Motor | - |
Informasi lebih lanjut tersedia di
- Gambaran Umum Upah Minimum di Indonesia
- Gambaran Umum Upah Minimum di Banten
- Upah Minimum di Seluruh Dunia (Bahasa Inggris)
- Berita tentang upah minimum (Bahasa Inggris)
- Upah Minimum dan UU Ketenagakerjaan
- Peraturan Upah Minimum
- Tentang Basis Data Upah Minimum (Bahasa Inggris)
- Halaman ini dikelola oleh Gajimu.com dan Wageindicator.org, 2026
Disclaimer (Untuk diperhatikan)
Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek [di sini](https://wageindicator.org/about/researchlab/minimum-wages).