Upah Minimum – Banten, Kabupaten Tangerang
- Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
- Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).
Industri
| Per bulan | |
| Sektor IA - Asuransi, Reasuransi, dan Dana Pensiun Jaminan Sosial Non-Wajib Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Alat Angkutan Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Barang Galian bukan Logam Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Farmasi, Produk Kimia dan Obat Tradisional Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Furnitur Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Kertas dan Barang dari Kertas Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Logam Dasar Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Mesin dan Perlengkapannya YTDL Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Minuman Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Konstruksi Bangunan Sipil Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Konstruksi Gedung Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Pengadaan listrik, Gas, Uap, Air Panas dan UDara Dingin Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IB - Industri Alata Angkutan Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.263.540,00 |
| Sektor IB - Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.263.540,00 |
| Sektor IB - Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.263.540,00 |
| Sektor IB - Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.263.540,00 |
| Sektor IB - Industri Perlatan Listrik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.263.540,00 |
| Sektor IB - Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiunan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.263.540,00 |
| Sektor IB - Kontruksi Khusus Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.263.540,00 |
| Sektor II - Indsutri Karet, Barang dari Karet dan Barang dari Plastik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Industri Barang Logam Bukan Mesin dan Peralatannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Industri Farmasi Produk obat kimia dan Obat Tradisional Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Industri Komputer, Barang ELektronik dan Optik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Industri Makanan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Industri Mesin dan Perlengkapannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Industri Minuman Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Industri Pengolahan Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Industri Peralatan Listrik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Industri Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Jasa Kesehatan Manusia Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Pengilahan Sampah dan Daur Ulang Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Pergudangan dan Jasa Penunjangan Angkutan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor IIIA - Industri Alat Angkutan Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor IIIA - Industri Barang Galian Bukan Logam Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.242.278,00 |
| Sektor IIIA - Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.242.278,00 |
| Sektor IIIA - Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.242.278,00 |
| Sektor IIIA - Pakaian Jadi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.242.278,00 |
| Sektor IIIA - Tekstil Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.242.278,00 |
| Sektor IIIB - Industri Kulit, Barang Kulit, dan Alas Kaki Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor IIIB - Penebangan Kayu - Perjanjian Bipartit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor IIIB - Perjanjian Bipartit - Perjanjian Bipartit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.210.377,00 |
| Sektor IA - Industri Cat, Tinta Cetak, Pernis, dan Pelapis Terkait Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Sabun, Deterjen, Produk Pembersih, Parfum dan Kosmetik (Multinasional/Skala Besar, 1000+ karyawan) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Serat Sintetis Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Produk Karet Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Barang dari Plastik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Pipa dan Fitting Plastik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Kaca Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Bahan Bangunan Keramik dan Tanah Liat Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Barang Tanah Liat/Keramik dan Porselen (Non-Bangunan) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Semen, Kapur, dan Gipsum Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Pengecoran Besi, Baja, dan Semua Logam Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IA - Industri Konstruksi Logam Pracetak untuk Bangunan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.290.110,00 |
| Sektor IB - Jasa Industri untuk Komponen Perangkat Keras (Kawat, Paku, Sekrup, Baut) dan Barang Non-Logam Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.263.540,00 |
| Sektor II - Industri dari kertas dan papan kertas Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor II - Perdagangan Grosir Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.252.909,00 |
| Sektor IIIB - Perdagangan Ritel selain Kendaraan Bermotor dan Sepeda Motor Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
Informasi lebih lanjut tersedia di
- Gambaran Umum Upah Minimum di Banten
- Upah Minimum di Seluruh Dunia (Bahasa Inggris)
- Berita tentang upah minimum (Bahasa Inggris)
- Upah Minimum dan UU Ketenagakerjaan
- Peraturan Upah Minimum
- Tentang Basis Data Upah Minimum (Bahasa Inggris)
- Halaman ini dikelola oleh Wageindicator.org, 2026
Disclaimer (Untuk diperhatikan)
Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.