Upah Minimum – Banten, Kota Tangerang
- Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
- Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).
Industri
| Per bulan | |
| Sektor I - Industri alat angkut selain kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri barang dari logam kecuali mesin dan peralatannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri barang dari plastik lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri barang galian bukan logam Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.777.364,00 |
| Sektor I - Industri barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri kabel dan perlengkapannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri karet dan barang-barang dari karet Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri kertas, barang dari kertas dan sejenisnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri kimia dan barang-barang dari bahan kimia Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri logam dasar Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri mesin dan peralatan kantor akutansi dan pengolahan data Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri mesin dan perlengkapannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri mesin listrik lainnya dan perlengkapannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri minuman khusus Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri plastik bukan alat rumah tangga Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri radio TV dan peralatan komunikasi serta perlengkapannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Industri serat buatan synthetis dan filament serta biji plastik/chip Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Listrik, gas, uap dan air panas Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Perbankan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor I - Perdagangan besar kecuali mobil dan sepeda motor Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.777.364,00 |
| Sektor II - Industri barang dari logam kecuali mesin dan peralatannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Industri barang galian bukan logam Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Industri kimia dan barang-barang dari bahan kimia Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Industri kulit, barang dari kulit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Industri mesin dan perlengkapannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Industri mesin listrik lainnya dan perlengkapannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Industri penerbitan, percetakan dan reproduksi media rekaman Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Industri Pengolahan Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Industri pengolahan lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Industri peralatan kedokteran, navigasi, alat ukur, optik, jam dan lonceng Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Industri perkayuan dan furniture Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Industri radio TV dan peralatan komunikasi serta perlengkapannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Industri serat buatan synthetis dan filament Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Industri Textile Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor II - Jasa Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor III - Industri Garmen Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.480.396,00 |
| Sektor III - Industri Karet barang dari karet Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.480.396,00 |
| Sektor III - Industri karet dan barang-barang dari karet Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.480.396,00 |
| Sektor III - Industri kertas, barang dari kertas dan sejenisnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.480.396,00 |
| Sektor III - Industri makanan dan minuman Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.480.396,00 |
| Sektor III - Industri Mesin Listrik Lainnya dan perlengkapannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.480.396,00 |
| Sektor III - Industri radio TV dan peralatan Komunikasi serta perlengkapannya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.480.396,00 |
| Sektor III - Industri serat buatan synthetis dan filament Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.480.396,00 |
| Sektor III - Jasa Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.480.396,00 |
| Sektor III - Niaga Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.480.396,00 |
| Sektor III - Penyediaan akomodasi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.480.396,00 |
| Sektor III - Perbankan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.480.396,00 |
| Sektor III - Rumah sakit dan farmasi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.480.396,00 |
| Sektor IV - Industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.453.399,00 |
| Sektor V - Industri Pergudangan dan Penyimpanan - Perjanjian Bipartit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.399.405,00 |
| Sektor I - Industri Konstruksi Gedung Perkantoran Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.777.364,00 |
| Sektor I - Pemrograman Komputer, Konsultasi, dan Layanan TI dan lainnya yang terkait Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.777.364,00 |
| Sektor I - Kegiatan Layanan Informasi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.777.364,00 |
| Sektor I - Perjanjian Bipartit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.777.364,00 |
| Sektor I - Upah yang berlaku adalah upah yang disepakati yang telah divalidasi dan disetujui oleh perwakilan pemberi kerja dan pekerja Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.777.364,00 |
| Sektor II - Perdagangan Grosir (non-otomotif) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.561.387,00 |
| Sektor II - Layanan Kesehatan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.561.387,00 |
| Sektor II - Kegiatan Pendukung Pertambangan dan Penggalian Lainnya Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.561.387,00 |
| Sektor II - Industri Produk Farmasi (untuk Konsumsi Manusia) Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp5.561.387,00 |
Informasi lebih lanjut tersedia di
- Gambaran Umum Upah Minimum di Banten
- Upah Minimum di Seluruh Dunia (Bahasa Inggris)
- Berita tentang upah minimum (Bahasa Inggris)
- Upah Minimum dan UU Ketenagakerjaan
- Peraturan Upah Minimum
- Tentang Basis Data Upah Minimum (Bahasa Inggris)
- Halaman ini dikelola oleh Wageindicator.org, 2026
Disclaimer (Untuk diperhatikan)
Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.