Mengenal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Pada tahun 2015, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pekerja Rumah Tangga. Namun, masih terdapat kekurangan dalam perlindungan yang diberikan kepada pekerja rumah tangga, seperti minimnya perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi yang sering terjadi pada pekerja rumah tangga.

Sitasi halaman ini: © WageIndicator 2026  –  Indonesia  –  Mengenal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
FacebookLinkedin