Seputar Kerja Rumahan di Indonesia

Pekerja rumahan adalah pekerja yang dikerjakan seseorang di dalam rumahnya atau di tempat lain pilihanya, selain tempat pemberi kerja untuk mendapatkan upah, yang menghasilkan suatu produk atau jasa, sebagaimana yang ditetapkan oleh pemberi kerja, terlepas dari siapa yang menyediakan peralatan, bahan atau input lain yang digunakan. Bagaimana UU ketenagakerjaan mengatur kerja rumahan?

Sitasi halaman ini: © WageIndicator 2026  –  Indonesia  –  Mengenal Kerja Rumahan di Indonesia
FacebookLinkedin