Surat Edaran Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026
Setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Tunjangan Hari Raya yang mengatur kewajiban perusahaan membayar THR dan ketentuan pembayarannya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan aturan terbaru mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR 2026 menjelang hari Raya Idul Fitri 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan juga menerbitkan aturan bonus keagamaan bagi pengemudi dan kurir online pada tahun 2025. Ini dimuat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi
Surat Edaran ini menegaskan pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ketentuan Pembayaran THR
THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, Kemnaker menghimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum waktu jatuh tempo tersebut.
Bagi pekerja PKWT/PKWTT yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Lalu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional (Masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan 1 bulan upah).
Perhitungan yang sama berlaku pula untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dan pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Misalnya, tenaga honorer, buruh harian lepas di perkebunan, supir, pekerja rumah tangga, dsb.
Hanya saja, upah per bulan yang dijadikan perhitungan yakni bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi perusahaan yang menetapkan nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, lebih besar dari nilai THR seperti yang diatur di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tersebut.
Sanksi Pelanggaran THR
Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan ini, Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 menetapkan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu dan sanksi administratif menanti yakni berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. Lebih lanjut diatur, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Posko THR 2026
Untuk memantau, mengawasi, hingga penegakan hukum dalam rangka melaksanakan kepatuhan pelaksanaan THR tahun 2026, Kementerian Ketenagakerjaan RI menyediakan posko THR. Posko ini disediakan di semua unit teknis Kemenaker baik di kantor Kemenaker pusat maupun pada kantor dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Posko THR dibuka pula untuk layanan secara online melalui https://poskothr.kemnaker.go.id
Seperti diketahui, posko serupa selalu diadakan setiap tahunnya, lalu bagaimana dengan laporan yang masuk? Dikutip dari kompas.com, Kemenaker RI memaparkan pada tahun 2025 lalu, Posko THR menerima sebanyak 2.283 pengaduan THR dengan 1.536 perusahaan yang diadukan.
Dari jumlah keseluruhan pengaduan yang diterima Posko THR tahun 202 lalu, 1.146 5aduan diantaranya mengenai THR yang tidak dibayarkan, 485 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 452 aduan THR yang terlambat dibayarkan.
Oleh karena itu, pengaduan THR di tahun ini diharapkan dapat dilakukan secara lengkap dan cermat, sehingga kehadiran posko THR tidak hanya sekadar rutinitas semata tapi berdaya guna. Kemenaker RI juga diharapkan tidak hanya menunggu pengaduan, melainkan juga secara aktif mengawaasi ke tempat-tempat hubungan kerja berlangsung karena masih banyak pekerja yang belum menyadari hak dan ketentuan THR.
Sumber:
Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan