Memahami Aturan Cuti Sakit di Indonesia
Cuti Sakit adalah waktu istirahat yang diperoleh pekerja yang mengalami sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. Simak aturan cuti sakit di Indonesia!
Apa yang dimaksud dengan cuti sakit?
Cuti Sakit adalah waktu istirahat yang diperoleh pekerja yang mengalami sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
Apakah Cuti Sakit Memotong Gaji?
Ya. Pada prinsipnya pekerja yang mengambil cuti sakit berhak mendapatkan upah. Kewajiban pengusaha untuk membayar upah pekerjanya yang sakit atau cuti sakit berbayar diatur dalam pasal 93 ayat (2) huruf a UU 13/2003. \
Namun, pada ayat selanjutnya, terdapat pengaturan pemotongan upah bagi pekerja yang mengambil cuti sakit. Pemotongan tersebut secara proporsional dan berkala sebesar 75% hingga 25% dari upah setelah bulan kelima hingga keenambelas atau sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Bagaimana cara mengambil cuti sakit?
Pekerja dapat mengajukan cuti sakit kepada perusahaan dengan menyertakan surat hasil pemeriksaan dari dokter. Karena sakit tidak dapat diprediksi, cuti sakit seringkali diajukan mendadak secara lisan kepada atasan atau personalia perusahaan. Kemudian, hasil pemeriksaan medis diserahkan setelah pekerja menjalani pemeriksaan.
Berapa lama cuti berbayar yang bisa didapatkan pekerja yang sakit?
Pekerja yang mengambil cuti sakit berhak mendapatkan upah penuh. Namun, pasal 93 ayat (3) UU 13/2003 mengatur skala upah yang harus dibayarkan kepada pekerja yang sakit terus-menerus, dan sulit disembuhkan, sebagai berikut:
- Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah
- Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah
- Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah, dan
- Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Apakah cuti sakit mengurangi jatah cuti tahunan?
Cuti sakit adalah hak pekerja yang terpisah dari cuti tahunan. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat memotong cuti tahunan pekerja karena mengambil cuti sakit.
Bolehkah orang sakit di-PHK?
Tidak. Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus, termasuk pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. Ini berdasarkan pasal 153 ayat (1) huruf a dan j UU 13/2003 jo. Undang-undang Nomor 16 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Meski begitu, peraturan perundang-undangan memberikan batasan PHK dapat dilakukan setelah melampaui 12 bulan cuti sakit terus-menerus (pasal 154A UU 13/2003 jo. UU 6/2023), dengan ketentuan pengusaha harus membayarkan uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 40 ayat (2) PP 35/2021, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 40 ayat (3) PP 35/2021, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) PP 35/2021.
Apakah pekerja dapat mengajukan PHK karena sakit berkepanjangan?
Ya. Pekerja yang sakit berkepanjangan dapat mengajukan PHK dengan alasan sakit setelah melampaui batas 12 bulan. Pasal 55 ayat (2) PP 35/2021 mengatur pekerja yang bersangkutan berhak atas kompensasi PHK berupa uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 40 ayat (2) PP 35/2021, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 40 ayat (3) PP 35/2021, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) PP 35/2021.
Sumber:
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja