Di Balik Potongan Platform 8 Persen: Industri Transportasi Online Indonesia Butuh Transparansi dan Tarif Layak
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026 yang mengatur batas potongan platform dari 20 persen menjadi 8 persen. Namun, aturan ini belum cukup mengatasi problem mendasar dari kerja platform di Indonesia: transparansi algoritma dan mekanisme penentuan tarif bersama.

4 Juni 2026
Wuri sudah bekerja selama sembilan tahun sebagai pengemudi transportasi online. Memiliki dua anak, ia tak punya banyak pilihan selain mengantar penumpang dan barang lewat aplikasi. Setiap hari, Wuri on-bid selama 10 - 12 jam. Dengan waktu kerja tersebut, Wuri berharap dapat memperoleh upah yang cukup untuk kebutuhan keluarganya. Tak jarang ia bekerja hingga tengah malam.
Pendapatan satu harinya tidak menentu, mulai dari Rp70.000 - Rp200.000. Tapi ini hanyalah pendapatan kotor. Survei dari Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) menemukan rata-rata pendapatan kotor pengemudi sebesar Rp126.313 per hari. Inilah realita yang dihadapi Wuri dan kawan-kawan ojol lainnya.
Wuri hanya satu dari jutaan pengemudi ojol yang menjajaki jalanan dengan kondisi di atas. Dengan jumlah pengemudi yang besar tersebut, kondisi pekerja transportasi online berbasis platform di Indonesia menjadi relevan secara global. Ketika pemerintah berupaya untuk meregulasi komisi platform, ini menjadi testamen bagi pekerja gig di seluruh dunia.
Sebetulnya, tekanan untuk mengurangi potongan platform telah berlangsung tahunan. Penelitian dari Arief Novianto menemukan setidaknya terdapat 71 aksi protes melibatkan 132 ribu pengemudi selama Maret 2020 dan 2022. Dari total aksi tersebut, delapan tuntunan diantaranya adalah menurunkan potongan platform.
Realita Potongan Platform 20 Persen
Untuk memahami lebih lanjut bagaimana sistem komisi bekerja, mari simak kisah Bunga (nama samaran). Setelah mengikuti aksi Hari Buruh, ia tetap menyempatkan bekerja hingga larut malam. Hari sudah menunjukkan pukul 23:47 di Jogja. Setelah selesai mengantar penumpangnya, ia mengecek rincian pendapatan untuk trip ini. Pelanggan membayar sebanyak Rp24.000.
Di bawahnya terdapat rincian:
- Biaya perjalanan (80% untuk Mitra) sebanyak Rp19.500
- Biaya asuransi Rp1.000
- Biaya jasa aplikasi Rp3.500
Di atas rincian ini, terdapat total pendapatan Bunga sebagai Mitra:
- Total Pendapatan 80% dari biaya perjalanan Rp15.600
Ini skema trip biasa yang dihadapi Bunga. Namun, berbeda kalau ia menggunakan fitur ‘langganan’. Fitur ini membuat pengemudi mendapatkan banyak orderan dengan membayar biaya langganan kepada platform. Untuk GoRide Hemat misalnya, pengemudi harus membayar Rp2.500 - Rp12.500 per dua sampai lebih dari sembilan pesanan. Sebelumnya, saat diluncurkan akhir tahun 2025 lalu, program ini hanya mengenakan biaya 100 rupiah.
Meski program ini bersifat opsional dan sukarela, pengemudi yang tidak mengikutinya justru merasakan dampak negatif: akunnya menjadi “anyep”. Istilah anyep berarti orderan akan menurun drastis, dan tentunya berpengaruh pada pendapatan harian.
“Kalau misalkan kita mau ikut program yang langganan gacor, jadi di tujuh trip kita bayar 13 ribu. Kalau Gojek Rp12.500, kalau Grab Rp13.000,” cerita Wuri.
Wuri bercerita, ia dan rekan-rekan dari Wadah Komunikasi Antar Driver Aktif (Wakanda) Yogyakarta menolak menggunakan program ini. Menurutnya, program ini melanggengkan tarif murah dan kondisi kerja yang buruk di industri ini. Konsekuensinya, ia dan rekan-rekannya itu merasakan pendapatan yang berkurang drastis. Mereka pun bersiasat dengan mengambil jasa antar barang untuk menutupi pendapatan yang hilang itu. Walaupun, tarif antar barang relatif lebih kecil.
Meskipun ia akui, tidak semua pengemudi dapat menolak menggunakan ini. “Sebetulnya bukan pilihan, tapi memang ‘dipaksa’ sistem (algoritma) itu,” ujarnya.
Selain skema langganan, ada juga tingkatan akun yang didapatkan dari performa pengemudi. Platform memiliki kriteria spesifik untuk menentukan tingkatan ini. Dari mulai banyaknya order yang diselesaikan, kelengkapan atribut (seperti jaket helm yang dibeli sendiri), hingga rating yang terus terjaga. Semua hal tersebut menuntut pengemudi untuk mengeluarkan waktu kerja dan biaya mandiri yang lebih besar dari rekannya, untuk mendapatkan status ‘akun prioritas’.
Perpres 27/2026: 92% di Atas Kertas
Pada peringatan MayDay 2026 itu di hadapan para ribuan buruh dan ojol, Presiden Prabowo mengeluarkan kebijakan baru.
“Gimana ojol setuju 20% 15% Berapa? 10%? Kalian minta 10? Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%. Harus di bawah 10%,” teriak Presiden Prabowo Subianto.
Hasilnya, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online diterbitkan. Peraturan ini menetapkan potongan platform maksimal sebesar delapan persen. Sejak diterbitkan, perusahaan platform menyatakan mematuhi aturan ini dan juga menghapuskan sistem langganan.
Sebelum ketentuan ini berlaku, perusahaan platform menetapkan potongan maksimal sebesar 20 persen. Aturan ini berdasarkan Kepmenhub Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Riset IDEAS 2025 menemukan potongan platform sebesar 20 persen membuat rata-rata pendapatan kotor pengemudi sebesar Rp126.313. Akan tetapi, biaya-biaya operasional harian juga harus ditanggung pengemudi: bensin, makan-minum, kuota internet, oli, dan perawatan kendaraan. Biaya ini bisa mencapai Rp65.694 per harinya. Maka, pendapatan bersih menjadi Rp.60.619 per hari atau Rp1.51 juta per bulan.
Peneliti IDEAS Anwar melakukan simulasi penurunan potongan platform dari 20 persen, 10 persen, dan 8 persen. Hasilnya, terdapat kenaikan pendapatan 26-31 persen, yaitu menjadi Rp1.91 juta - Rp1.99 juta per bulan. Dibandingkan dengan rata-rata UMP 2026 (Rp3.3 juta per bulan), angka tersebut hanya sekitar 60 persen.
Dari perspektif perusahaan, ada kecenderungan untuk menolak di saat kebijakan ini masih menjadi wacana di awal 2025. “Sebagian besar perusahaan di industri ini tidak bisa bertahan dengan perubahan-perubahan ini,” ucap salah satu perwakilan industri kepada Reuters (14/01/2026).
Sementara itu, ada kekhawatiran platform akan menaikkan tarif bagi pelanggan. Meskipun logika konsumen akan mencari harga yang lebih murah, penelitian dari Policy Research Center (2025) menunjukkan 75,2% responden rela membayar lebih mahal agar pengemudi mendapatkan penghasilan yang layak. Penelitian ini juga menemukan lebih dari 80% responden mengkritik sistem potongan dan biaya tambahan serta mendukung regulasi dan kerja layak untuk pengemudi.
Siapa yang Memegang Kalkulatornya?
Potongan platform delapan persen hanya satu bagian kecil dari keseluruhan puzzle. Pasalnya, platform transportasi online Indonesia tidak dibangun dengan model harga tetap. Seperti Uber, mereka menerapkan harga dinamis (dynamic pricing). Harga dihitung saat itu juga berdasarkan permintaan dan penawaran.
Penetapan harga dinamis, tulis Gojek, ditentukan oleh sistem kalkulasi bergantung pada permintaan dan penawaran yang seimbang sesuai kondisi are sekitar.
Dengan algoritma ini, platform percaya waktu tunggu akan lebih singkat bagi pengemudi dan pelanggan. Selain itu, pendapatan juga akan meningkat sesuai dengan dinamika permintaan-penawaran.
Berkebalikan dengan asumsi ini, studi terbaru dari Universitas Oxford menemukan sistem harga dinamis ini justru membuat tarif lebih mahal untuk penumpang, tapi pendapatan pengemudi menurun. Penelitian ini melibatkan 258 pengemudi Uber di Inggris Raya dengan total 1,5 juta trip antara 2016-2024. Sejak diperkenalkan pada tahun 2023, sistem ini membuat pendapatan per jam (setelah disesuaikan inflasi) turun dari € 22 menjadi € 19. Selain itu, waktu tunggu pun juga meningkat dari sebelumnya, kontras dari klaim platform.
Pengalaman pekerja platform Inggris Raya ini dapat ditemukan di Podcast Gig Work WageIndicator, bersama mantan pengemudi Uber dan pakar teknologi James Farrar yang mendoeong transparansi pada ekonomi platform.
Dalam konteks Indonesia, menurut peneliti UGM Suci Yuana Lestari kejadian serupa dapat terjadi. “Menurut saya bisa jadi ada penurunan pendapatan kalau regulasi atau Perpres misalnya tidak membatasi sistem dynamic pricing ini,” jelas Yuana yang pernah menjadi tamu di podcast kami kepada WageIndicator.
Transparansi Dulu, Tarif Layak Kemudian
“Kalau sekarang yang hanya bisa mengatur tarif itu hanya aplikator. Pemerintah tidak dikasih datanya, apalagi pekerja,” kata Yuana.
Praktik algoritma aplikasi tidak pernah transparan. Alhasil, pengemudi saling membagikan pengalamannya untuk mengakali sistem. Mereka mempelajari waktu kerja, tempat yang ramai pelanggan, jam sibuk, hingga selalu on bid setiap hari dan selama mungkin. Mereka mempelajari dengan memperhatikan pola yang tak teratur. Tak ada yang benar-benar tahu.
Transparansi algoritma memungkinkan semua pihak untuk mendapatkan data yang jelas mengenai alokasi kerja dan deaktivasi, sistem kerja, tarif, potongan, dan pembagian hasil yang adil buat semua. Kondisi bagi hasil platform dan pengemudi seperti potongan kue. Sekilas, pengemudi sekarang memperoleh potongan kue lebih besar sebanyak 92 persen. Akan tetapi, satu-satunya yang menentukan besaran kue sebelum dipotong adalah perusahaan platform, tidak bersama pengemudi dan pemerintah.
“Kita butuh mekanisme dimana perspektif pekerja masuk ke dalam perumusan kalkulator tarif. Jadi sebenarnya Tarif Layak—konsep yang dikembangkan oleh WageIndicator untuk menentukan Upah Layak bagi pekerja platform dan freelance–menurut saya ada di poin ini semisal ada mekanisme tripartit untuk menentukan tarif, ya ini bisa jadi rujukan dari teman-teman pengemudi,” tutup Yuana.
Selama algoritma masih seperti kotak hitam dan mekanisme penetapan tarif hanya dimonopoli platform, potongan delapan persen adalah langkah maju, tetapi bukan garis akhir. Transparansi dahulu, Tarif Layak mengikuti.
Bagi pengemudi yang ingin mengetahui seberapa besar pendapatan yang seharusnya didapatkan dengan menghitung bensin, waktu tunggu, jaminan sosial, dan biaya lain yang tidak ditanggung platform, alat Cek Tarif Layak WageIndicator dapat menjadi solusi pertama. Keperluan selanjutnya yang tak kalah penting yaitu: mekanisme tripartit antara pengemudi, pemerintah dan platform menentukan tarif secara bersama, dengan data yang terbuka di atas meja.
Sumber:
Muhammad Anwar (20 May 2026), “Menakar Dampak Perpres Ojol terhadap Kesejahteraan Pengemudi”, Majalah Sedane.
Stefanno Sulaiman (14 January 2026), “ExclusiveL Indonesian ride-hailing industry set for shake-up under draft presidential decree, Reuters.
Arif Novianto, Anidya D. Wulansari, Rizky Ardinanta (January 2025), “Menurunkan Potongan, Meningkatkan Keadilan: Mendorong Regulasi Platform Transportasi Online yang Berpihak pada Pengemudi dan Konsumen”, Policy Research Center.
Gojek, “Dynamic pricing for transport services”, gojek.com
Zhaki Abdullah (31 December 2018), Gojek introduces dynamic pricing; move will likely attract more drivers to join says expert, straits times.
Reuben Binns, dkk (June 2025), Not Even Nice Work If You Can Get It; A Longitudinal Study of Uber’s Algorithmic Pay and Pricing, FaccT: The 2025 ACM Conference on Fairness, Accountability and Transparency.
