UU KIA Disahkan, Survei: 16 dari 100 Perusahaan Tekstil dan Garmen Belum Penuhi Hak Maternitas
DPR RI mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Berikut Siaran Pers Gajimu.com menanggapi pengesahan UU KIA.
[SIARAN PERS]
DPR RI mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kelahiran (UU KIA) pada 4 Juni 2024 lalu.
Di tengah pengesahan ini, Gajimu.com menyoroti hak-hak maternitas yang diatur dengan lebih baik di dalam UU KIA. Tapi faktanya, sejumlah pelanggaran hak maternitas oleh perusahaan TGSL (Tekstil, Garmen, Sepatu dan Kulit) masih terjadi.
Survei Kelayakan Kerja dari Program Makin Terang tahun 2023 menemukan 16 dari 100 perusahaan TGSL belum memenuhi hak maternitas pekerjanya.
Angka ini dihasilkan dari rata-rata jumlah pabrik yang melanggar hak maternitas berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang diperiksa melalui metode survei.
Responden survei adalah 3.096 pekerja TGSL di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta.
Survei Kelayakan Kerja menemukan 6 pabrik tidak memberikan tiga bulan cuti melahirkan bagi pekerjanya. Kemudian, sebanyak 7 pabrik tidak membayarkan upah penuh bagi pekerjanya selama tiga bulan cuti melahirkan.
Hal ini perlu menjadi perhatian mengingat UU KIA memperpanjang aturan cuti menjadi paling singkat tiga bulan dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus seperti gangguan kehamilan, komplikasi, dan masalah kesehatan anak yang baru lahir.
Disamping itu, UU KIA menambah kewajiban perusahaan untuk membayar upah penuh selama empat bulan cuti dan 75% dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
Temuan lainnya masih terdapat 11 perusahaan yang belum membebaskan pekerja yang hamil dari pekerjaan yang dapat membahayakan kandungannya. Meski aturan melarang PHK terhadap pekerja hamil, survei menemukan masih terdapat 3 pabrik yang melakukannya.
Cuti pendampingan istri selama dua hari masih dilanggar oleh 18 pabrik. Padahal, durasi cuti inipun diperpanjang yakni selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau selama waktu yang cukup dalam hal terdapat kondisi khusus. Berkaitan dengan itu, pembayaran upah penuh selama dua hari cuti mendampingi istri pun masih dilanggar oleh 19 pabrik.
Bukan hanya terkait cuti, hak maternitas berupa fasilitas dan kesempatan menyusui pun masih menjadi pelanggaran tertinggi. Survei menemukan sebanyak 38 pabrik dari 100 pabrik yang disurvei tidak memiliki fasilitas ruang laktasi (menyusui dan memerah ASI) di tempat kerja. Selain ruang laktasi, kesempatan dan waktu melakukan laktasi juga penting. Akan tetapi, sebanyak 23 pabrik tidak memberikan kesempatan melakukan laktasi selama waktu kerja.
Dari UU KIA, pemberian kemudahan dan penggunaan fasilitas laktasi di tempat kerja bukan hanya dinyatakan sebagai hak pekerja, tetapi juga hak anak untuk mewujudkan sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.
Dela Feby, Manajer Program Eksternal Gajimu, meyakini, “hasil Survei Kelayakan Kerja tahun 2023 ini menunjukkan perlindungan hak maternitas di tempat kerja belum sepenuhnya dinikmati oleh pekerja. Negara pun gagal mengawasi perusahaan untuk patuh terhadap hak-hak maternitas yang merupakan hak normatif buruh. Padahal, pengabaian terhadap hak-hak maternitas berakibat pada lumpuhnya fungsi reproduktif dalam dunia kerja, yang tentu tidak hanya merugikan buruh, tapi juga pengusaha.”
Jakarta, 15 Juli 2024
Tentang Gajimu.com
Gajimu.com adalah organisasi nirlaba yang menyediakan transparansi pasar tenaga kerja kepada publik yang dapat diakses oleh publik secara gratis. Di bawah WageIndicator Foundation, Gajimu.com menyediakan informasi ketenagakerjaan kepada khalayak umum dan melakukan kegiatan pengumpulan data dan survei untuk mendukung gerakan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia.
Kontak Media
Muhammad Fakhri
External Project Relations