Lokakarya Perjanjian Kerja Bersama untuk Anggota Serikat Pekerja Tingkat Pabrik 2024
Program Makin Terang: Lokakarya PKB untuk serikat pekerja tingkat pabrik fokus pada perundingan kolektif berbasis data dan responsif gender di Jakarta, November 2024
Lokakarya Perjanjian Kerja Bersama (PKB), salah satu kegiatan dalam Program Makin Terang, kembali dilaksanakan pada 8–10 November 2024 yang lalu. Peserta yang hadir adalah 20 perwakilan pengurus SP/SB dari 7 pabrik, dan 5 perwakilan pengurus SP/SB pimpinan cabang/daerah.
Perwakilan dari pabrik yang hadir dipilih berdasarkan kebutuhannya dalam waktu dekat akan berunding dengan Perusahaan, baik untuk membuat PKB baru, memperbarui PKB, atau beralih dari Peraturan Perusahaan ke PKB. Sedangkan pimpinan cabang/daerah dipilih berdasarkan lokasi pabrik yang akan berunding tersebut.
Hari Pertama
Kegiatan diawali dengan perkenalan peserta dan fasilitator dari tim pelaksana Program Makin Terang. Selain memperkenalkan diri, semua yang hadir juga menyampaikan harapannya mengikuti lokakarya.
Setelah perkenalan, Kamalia dari TURC menyampaikan materi tentang safeguarding untuk memastikan kegiatan aman dan nyaman, menyusun bersama tata tertib selama lokakarya, dan memperkenalkan program Makin Terang khususnya tujuan utama inisiatif ini adalah memperbaiki kondisi kerja dan meningkatkan keanggotaan serikat buruh, dengan menekankan pentingnya penguatan serikat buruh.
Pada siang hari, lokakarya hari pertama diisi dengan mendiskusikan peran SP/SB tingkat pabrik dan DPC/D nya masing-masing. Dimana kadang kala kerja bersama dalam struktur kepengurusan ini belum berjalan sesuai harapan.
Pada simpulannya, seluruh peserta sepakat peran berunding ada pada SP/SB tingkat pabrik, sedangkan asistensi dan membantu SP/SB tingkat pabrik untuk berpikir sistematik dan strategis merupakan tugas DPC/D.
Selesai diskusi, sesi diisi dengan materi perundingan kolektif yang dibawakan oleh Venda dan Riefki dari TURC. membawakan sesi tentang perundingan kolektif, yang membahas: Prinsip Perundingan Kolektif, Penerapan perundingan kolektif di Indonesia dan PKB sebagai kekuatan SP/SB mengimplementasikan perundingan kolektif.
Setelah menerima materi, peserta melanjutkan diskusi kelompok berdasarkan asal pabrik masing-masing. Mereka diminta menjawab beberapa pertanyaan, seperti kondisi syarat kuota perundingan di pabrik, proses pembentukan tim perunding, persiapan memilih isu strategis, dan cara mengumpulkan data untuk memperkuat tuntutan.
Anhar dari PSP SPN PT CCH Indonesia menjelaskan bahwa syarat kuota perundingan di pabriknya sesuai aturan ketenagakerjaan, yaitu lebih dari 50% jumlah karyawan. Tim perunding terdiri dari 9 orang dengan tambahan 2 anggota cadangan, sehingga totalnya menjadi 11 orang (8 dari PSP SPN dan 3 dari PUK FSPMI).
Pembentukan tim dilakukan secara internal melalui pleno untuk menunjuk ketua, notulen, juru bicara, dan anggota tim lainnya, yang dipilih berdasarkan aktivitas mereka dalam kepengurusan dan kemampuan bernegosiasi. Dalam memilih isu strategis, mereka mengumpulkan aspirasi melalui angket dan mencari referensi dari PKB serupa, seperti di Gajimu.com. Persiapan perundingan dilakukan dengan Zoom meeting, pertemuan dengan perangkat DPC, dan mengikuti pelatihan/lokakarya.
Pada sesi selanjutnya, Ichan dari TURC membahas Paradigma Responsif Gender dalam Perundingan Kolektif. Ia menjelaskan bahwa tujuan responsif gender adalah mencapai perubahan sosial yang mengatasi ketidakadilan gender melalui kebijakan dan pemberdayaan individu.
Ichan juga mengulas Konvensi ILO 190 yang menggabungkan prinsip kesetaraan, keselamatan, dan penghormatan terhadap pekerja di tempat kerja, serta pentingnya pendekatan berpusat pada korban untuk mencegah pelecehan dan kekerasan. Gender, menurut Ichan, adalah konstruksi sosial yang mempengaruhi ketidakadilan yang perlu diatasi dalam perundingan kolektif.
Sesi terakhir hari pertama ditutup dengan materi tentang Standar Perburuhan Internasional dan Perundingan Kolektif yang dibawakan oleh Surya Tjandra, aktivis perburuhan senior.
Ia menjelaskan bahwa hukum perburuhan ada untuk menyeimbangkan ketimpangan kekuasaan antara buruh dan pengusaha. Meskipun buruh berada di bawah perintah, hak-hak mereka tetap harus dihormati dan dipenuhi. BPJS adalah salah satu hasil dari perjuangan buruh, yang tidak akan ada tanpa adanya upaya para pekerja.
Demikian pula PKB berperan penting membentuk hukum perburuhan di lingkup pabrik, dan membantu menyeimbangkan relasi kekuasaan yang timpang. Surya menekankan bahwa menyusun PKB membutuhkan keberanian, dan bahwa proses negosiasinya seringkali lebih penting daripada hasil akhirnya. Jika prosesnya berjalan dengan baik, anggota serikat akan memperoleh kepercayaan diri.

Hari Kedua
Diawali dengan review hal-hal yang didapat dari hari pertama. Salah satu peserta menyampaikan bahwa ia menyadari bahwa PKB tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan, upah, atau tunjangan, tetapi juga penting untuk memasukkan aspek responsif gender.
Mengingat banyaknya pekerja perempuan di industri garment yang mengalami ketidakadilan gender, responsif gender perlu diintegrasikan dalam PKB ke depannya. Review dilanjutkan dengan sesi "Mengenal Data dan Informasi."
Biko dari TURC menjelaskan mengenai data dan informasi, serta metode pengumpulan data. Materi ini disampaikan untuk membudayakan pengumpulan dan penggunaan data dan informasi saat menyusun draft PKB melalui berbagai metode pengumpulan yang tersedia.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Fifi dari Gajimu.com, yang memaparkan cara mencari, membaca, dan mengakses database PKB atau kumpulan dokumen asli PKB dari berbagai sektor industri yang dapat dijadikan referensi, yang ada di website Gajimu.com.
Peserta dapat menggunakan dokumen ini untuk mempelajari bentuk dan bahasa pasal, memahami penerapan di perusahaan, atau menyaring berdasarkan merek maupun wilayah pabrik. Dengan adanya transparansi informasi Database ini diharapkan dapat membantu upaya penyusunan PKB, mendukung argumentasi pekerja Indonesia dan juga dapat dijadikan sebagai sumber penelitian.
Data pendukung perundingan diperkaya pula dengan Survei Kelayakan Kerja dan Polling Prioritas Pekerja yang dilaksanakan pada Program Makin Terang. Lydia dan Andi dari Gajimu.com melanjutkan penjelasan tentang cara membaca hasil kedua survei ini di website Gajimu.com/garmen.
Keduanya dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi kepatuhan pabrik pada hukum ketenagakerjaanya serta mengumpulkan aspirasi pekerja terkait topik ketenagakerjaan seperti K3, jam kerja, upah, dan jaminan sosial untuk dibawa ke dalam perundingan kolektif berbasis data antara pekerja dan pengusaha.
Di sesi akhir ahri kedua, Rifzul dari TURC memperkenalkan dua instrumen yang akan digunakan dalam bengkel kerja/ diskusi kelompok. Pertama, Instrumen untuk Mapping Topik yang Akan dibawa ke meja perundingan, yang berfungsi untuk memilih skala prioritas. Kedua, Daftar Inventaris Masalah (DIM), yang membantu peserta membangun argumentasi dengan dasar yang jelas dari draft pasal PKB yang sudah dipersiapkan.
Kedua instrumen ini bertujuan untuk memudahkan peserta dalam memilih dan merumuskan topik yang akan mereka rundingkan, serta menyusun argumentasi pada draft PKB yang ingin digolkan.

Hari Ketiga
Pada hari ketiga, Dela dari Gajimu.com memfasilitasi diskusi hasil ‘bengkel kerja’ untuk mendengarkan dan memberikan masukan terhadap rancangan DIM PKB yang telah disusun oleh peserta. Peserta per pabrik diberi kesempatan untuk presentasi kemudian diberi masukan dari DPC/D nya kemudian masukan dari peserta pabrik lain.
Salah satu presentasi berasal dari PT. Panca Prima Ekabrothers, yang mengusulkan penambahan pasal baru mengenai fasilitas untuk pekerja perempuan yang bekerja malamdan perubahan terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), seperti pemberian kompensasi dan perubahan status kerja setelah dua tahun masa kerja.
Presentasi lainnya datang dari PT. Ciptagria Mutiara Busana yang belum memiliki PKB. Mereka mempresentasikan dua topik utama yang perlu dibahas dalam perundingan PKB yakni mengenai pelecehan seksual di tempat kerja dan tunjangan transportasi.
Di akhir sesi, TURC mengumpulkan informasi dari masing-masing SP/SB tingkat pabrik tentang Rencana Tindak Lanjut terkait proses perundingan PKB. Informasi tersebut akan digunakan untuk memonitor perkembangan perundingan di masing-masing perusahaan. Selain itu, setiap DPC/D juga menyampaikan komitmennya untuk turut berpartisipasi dalam proses monitoring ini.
