PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. POU YUEN INDONESIA dengan PUK SP TSK SPSI PT. POU YUEN INDONESIA PERIODE 2023-2025
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didasari keinginan yang luhur untuk mencapai tujuan bersama yaitu perluasan usaha bagi Pengusaha dan peningkatan sosial ekonomi bagi pekerja maka diperlukan suatu iklim yang sehat dan suasana yang harmonis sesuai dengan Hubungan Industrial Pancasila. Dalam usaha untuk mencapai maksud bersama tersebut di atas dan bertekad untuk meningkatkan produktifitas kerja, dimana masing-masing mempunyai kepentingan yang tidak dipisahkan yakni: Kelangsungan hidup Perusahaan, perluasan usaha Perusahaan serta peningkatan sosial ekonomi pekerjanya. Dasar positif dari kedua belah pihak ini, akan merupakan suatu pedoman yang menentukan, serta merumuskan bersama mengenai berbagai hal serta kewajiban masing- masing pihak dan pengaturan tata tertib Perusahaan. Untuk mencapai sasaran tersebut di atas agar kedua belah pihak harus ikut serta berperan di dalam Hubungan Industrial Pancasila yang berpegang teguh pada nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila Pancasila dan UUD 1945 yang tumbuh dan berkembang di atas kepribadian Bangsa dan Budaya Nasional yaitu :
a. Suatu Hubungan Industrial yang berdasarkan azas-azas Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu Hubungan Industrial yang mengakui dan meyakini kerja sebagai pengabdian manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Suatu Hubungan Industrial berdasarkan kemanusian yang adil dan beradab, tidak menganggap pekerja sebagai faktor produksi, tetapi sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya.
c. Suatu Hubungan Industrial yang di dalam dirinya mengandung azas yang mendorong persatuan, yang pada pokoknya semua orientasi ditujukan kepada kepentingan nasional.
d. Suatu Hubungan Industrial yang berdasarkan azas prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat, berusaha untuk menghilangkan perbedaan-perbedaan dan mencapai persamaan kearah persetujuan antara pekerja dan Pengusaha.
e. Pada pokoknya meyakini bahwa setiap masalah/perbedaan yang timbul, tidak akan diselesaikan dengan paksaan sepihak.
f. Suatu Hubungan Industrial yang mendorong ke arah terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesian dan untuk itu seluruh hasil upaya bangsa di dalam pembangunan ekonomi harus dapat dinikmati bersama secara serasi, seimbang dan merata, dalam arti bagian yang memadai sesuai dengan fungsi dan prestasi para pelaku, dalam arti merata secara nasional meliputi seluruh daerah, secara vertikal meliputi kelompok masyarakat.
Hubungan Industrial Pancasila didasarkan atas suasana serta keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara pihak-pihak yang tersangkut dalam kelompok kerja, yaitu pekerja, Pengusaha dan pemerintah serta masyarakat umum Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didasari keinginan yang luhur untuk mencapai tujuan bersama yaitu perluasan usaha bagi Pengusaha dan peningkatan sosial ekonomi bagi pekerja maka diperlukan suatu iklim yang sehat dan suasana yang harmonis sesuai dengan Hubungan Industrial Pancasila. Dalam usaha untuk mencapai maksud bersama tersebut di atas dan bertekad untuk meningkatkan produktifitas kerja, dimana masing-masing mempunyai kepentingan yang tidak dipisahkan yakni: Kelangsungan hidup Perusahaan, perluasan usaha Perusahaan serta peningkatan sosial ekonomi pekerjanya. Dasar positif dari kedua belah pihak ini, akan merupakan suatu pedoman yang menentukan, serta merumuskan bersama mengenai berbagai hal serta kewajiban masing- masing pihak dan pengaturan tata tertib Perusahaan.
Untuk mencapai sasaran tersebut di atas agar kedua belah pihak harus ikut serta berperan di dalam Hubungan Industrial Pancasila yang berpegang teguh pada nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila Pancasila dan UUD 1945 yang tumbuh dan berkembang di atas kepribadian Bangsa dan Budaya Nasional yaitu :
a. Suatu Hubungan Industrial yang berdasarkan azas-azas Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu Hubungan Industrial yang mengakui dan meyakini kerja sebagai pengabdian manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Suatu Hubungan Industrial berdasarkan kemanusian yang adil dan beradab, tidak menganggap pekerja sebagai faktor produksi, tetapi sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya.
c. Suatu Hubungan Industrial yang di dalam dirinya mengandung azas yang mendorong persatuan, yang pada pokoknya semua orientasi ditujukan kepada kepentingan nasional.
d. Suatu Hubungan Industrial yang berdasarkan azas prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat, berusaha untuk menghilangkan perbedaan-perbedaan dan mencapai persamaan kearah persetujuan antara pekerja dan Pengusaha.
e. Pada pokoknya meyakini bahwa setiap masalah/perbedaan yang timbul, tidak akan diselesaikan dengan paksaan sepihak.
f. Suatu Hubungan Industrial yang mendorong ke arah terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesian dan untuk itu seluruh hasil upaya bangsa di dalam pembangunan ekonomi harus dapat dinikmati bersama secara serasi, seimbang dan merata, dalam arti bagian yang memadai sesuai dengan fungsi dan prestasi para pelaku, dalam arti merata secara nasional meliputi seluruh daerah, secara vertikal meliputi kelompok masyarakat.
Hubungan Industrial Pancasila didasarkan atas suasana serta keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara pihak-pihak yang tersangkut dalam kelompok kerja, yaitu pekerja, Pengusaha dan pemerintah serta masyarakat umum
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1 : ISTILAH-ISTILAH
1. Perusahaan: bentuk usaha yang berbadan hukum, milik badan hukum, milik swasta yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain yaitu PT Pou Yuen Indonesia
2. Pengusaha: orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri atau bukan miliknya yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia
3. Pekerja/Karyawan: Setiap orang yang mengadakan hubungan kerja dan menandatangani Perjanjian Kerja dengan Perusahaan yang menerima tugas – tugas tertentu dan mendapat penghasilan / upah yang telah ditetapkan sesuai ketentuan undang – undang dan/atau Perjanjian Kerja Bersama.
4. Serikat Pekerja: Organisasi pekerja yang berada di lingkungan PT. Pou Yuen Indonesia dibentuk oleh dan untuk pekerja PT. Pou Yuen Indonesia yang telah dicatatkan di DISNAKER Kab. Cianjur yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja dan keluarganya.
5. PUK SP TSK SPSI: Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang dibentuk berdasarkan AD / ART FSP TSK – SPSI jo UU 21 Tahun 2000.
6. AD/ART Serikat Pekerja:Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja
7. Keluarga Pekerja/Karyawan : ialah seorang istri/seorang suami dan anak-anak dari Pekerja berdasarkan perkawinan yang syah menurut hukum yang berlaku secara resmi telah didaftarkan pada bagian personalia Perusahaan sebagai tanggungan karyawan yang bersangkutan.
8. Anak: Permenakertrans RI No: Per-12/Men/VI/2007: Anak ialah anak Pekerja yang bersangkutan yang lahir dari perkawinan yang syah atau anak yang disyahkan menurut hukum yang berlaku, anak tiri yang belum berumur 21 tahun, belum berpenghasilan sendiri dan belum kawin: Undang-undang No. 13 Tentang Ketenagakerjaan Tahun 2003: Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.
9. Suami: laki-laki yang telah menikah dan sah menurut hukum yang berlaku dan terdaftar pada bagian HR Perusahaan.
10. lstri: Perempuan yang telah menikah dan sah menurut hukum yang berlaku dan terdaftar pada bagian HR Perusahaan.
11. Ahli Waris: Orang atau keluarga yang memiliki hubungan darah, perkawinan, atau adanya wasiat tertentu dari pewaris sesuai hukum yang berlaku.
12. Tanggungan: adalah isteri/suami, anak atau orang yang sah menjadi tanggungan pekerja/buruh berdasarkan dokumen yang sah dan dilaporkan ke HR perusahaan
13. Hari Kerja: jadwal hari kerja yang ditentukan oleh Perusahaan yaitu 6 hari kerja atau 5 hari kerja.
14. Waktu Kerja Shift: ialah sistem pengaturan jadwal waktu kerja yang diatur secara bergilir (pagi, sore dan malam) dan jam istirahatnya tidak harus sama dengan jam istirahat pekerja biasa.
15. Istirahat Kerja: ialah waktu yang tidak dipergunakan untuk bekerja, sekurang-kurangnya 30 menit.
16. Jam Kerja: ialah waktu yang ditentukan untuk melakukan pekerjaan yaitu 40 jam dalam 1 (satu) minggu.
17. Jam Lembur:ialah waktu kerja melebihi waktu kerja normal.
18. Jam kerja shift malam:ialah jam kerja yang dimulai pukul 22.30 Wib sampai pukul 06.30 Wib.
19. Lingkungan Kerja: ialah seluruh ruangan, halaman, lapangan dan sekelilingnya yang berbubungan dengan tempat proses produksi atau yang berhubungan langsung dengan Pekerjaan.
20. Lingkungan Perusahaan : ialah keseluruhan tempat yang berada di bawah pengusaan Perusahaan dan digunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan.
21. Pekerjaan: ialah tugas yang dijalankan oleh seorang Pekerja/karyawan untuk kepentingan Perusahaan dalam hubungan kerja dengan menerima upah/gaji.
22. Upah/Gaji: hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan,termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
23. Tunjangan Tetap: suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap dan tidak dipengaruhi oleh kehadiran serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok.
24. Tunjangan Jabatan: ialah Tunjangan yang diberikan kepada Pekerja yang mempunyai jabatan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
25. Tunjangan Tidak Tetap: Suatu pembayaran yang dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, yang besarannya dipengaruhi oleh kehadiran.
26. Insentif Produksi: ialah bonus yang diberikan oleh Perusahaan kepada pekerja/karyawan dimana ketentuan dan jumlahnya serta kemungkinan penghapusannya ditentukan oleh Perusahaan.
27. Insentif Kehadiran: ialah pemberian uang dari Perusahaan kepada Pekerja sebagai penghargaan atas kehadiran kerja.
28. Tarif Upah Lembur (TUL) : ialah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Perusahaan kepada Pekerja untuk suatu Pekerjaan di luar jam kerja pokok, yang dinyatakan dengan mata uang rupiah, berdasarkan perhitungan 1/173 x Gaji Pokok+Tunjangan Berkala+Tunjangan Jabatan.
29. SUT: Subsidi Uang Transport
30. PHK: ialah pengakhiran hubungan kerja antara Pekerja dengan Pengusaha.
31. Sanksi: ialah hukuman yang bersifat pembinaan, ditetapkan karena adanya pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama, tata tertib ataupun ketentuan yang berlaku.
32. Hari Libur Resmi: Hari – hari libur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
33. Mogok Kerja: Ialah tindakan pekerja yang direncanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan secara bersama-sama dan atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan
34. Lembaga Kerja Sama Bipartit: Ialah forum komunikasi dan konsultasi atau musyawarah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari organisasi pengusaha, serikat pekerja dan jika lebih dari satu serikat maka masing- masing serikat pekerja mewakili secara proporsional
35. Bipartit: forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di suatu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja
36. Tripartit: forum komunikasi dan konsultasi atau musyawarah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari organisasi pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah
37. PPHI: Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihanantar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan
38. Atasan: adalah pimpinan dari seorang pekerja
39. SD ESH: Suistaineble Development (Environment, Safety & Health) Departemen yang menangani Keselamatan kerja, kesehatan dan Linkungan kerja
40. HR ER dan ERC Pusat: Suistaineble Development (Employee Relation & Compliance) Departemen yang menangani hubungan karyawan dan hubungan industrial
41. Dispensasi: Izin yang diberikan pengusaha kepada pekerja untuk melaksanakan tugas dengan kurun waktu yang jelas berdasarkan surat tugas resmi yang dikeluarkan oleh institusi terkait dan diajukan sesuai prosedur dengan mendapatkan upah penuh
42. Asset: Kekayaan yang dimiliki suatu pemilik usaha yang memiliki 2 klasifikasi yaitu aset berwujud (bangunan, tanah, alat kantor, uang, kas, emas, surat berharga, mesin, barang dagang, dan benda lain yang bisa dilihat). Aset tidak berwujud (izin, hak paten, merk dagang, good , hak cipta, kekayaan intelektual, dan lain-lain)
43. Keluh Kesah: ungkapan dari seseorang yang mengalami kejadian sulit, perbuatan tidak baik, kesakitan yang bersumber dari berbagai hal
Pasal 2 : PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA Antara PT. Pou Yuen Indonesia Dengan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT. Pou Yuen Indonesia
Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.
1. PT. Pou Yuen Indonesia
Berdasarkan Akta Pendirian
Nomor : 1
Tanggal: 1 April 2014
Nomor NIB: 8120317071176
Domisili: Jl. Raya Cianjur-Bandung Km. 7 Kp. Lembur Sawah Desa Sukasirna Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur
Anggota Apindo 0310301010314010123
Selanjutnya disebut Pihak Kesatu.
2. PUK SP TSK SPSI PT. Pou Yuen Indonesia
Berdasarkan Pencatatan Disnakertrans
Nomor: 05/SP.TSK.SPSI.PT.PYI/VII/2015
Domisili: Jl. Raya Cianjur-Bandung Km. 7 Kp. Lembur Sawah Desa Sukasirna Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur
Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Kedua belah pihak dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama ini memberi kuasa atau mandat kepada masing-masing tim perunding dengan susunan sebagai berikut:
Susunan tim perunding Perusahaan PT. Pou Yuen indonesia:
| Nama | Jabatan |
| LO CHIH CHAO | DIREKTUR |
| HSU YUAN HSIUNG | DIREKTUR |
| LIN CHENG FENG | OM MANAGER |
| SHIEH I SHAN | MANAGER |
| CHOO FEI SAN | MANAGER |
| SYAHNAZ ALYA P | KEPALA SEKSI |
| DIAN PRASETYAWATI | KEPALA SEKSI |
| HENDRY WONGSONO | KEPALA SEKSI |
| HARI SUKMAJI | KEPALA SEKSI |
| ASEP NUGRAHA | KEPALA SEKSI |
Susunan tim perunding PUK SP TSK SPSI PT. Pou Yuen Indonesia
| Nama | Jabatan |
| MOCH. YUDI SOFYAN | KETUA |
| SOLEHUDIN TAUFIK | WAKIL KETUA 1 |
| RIZAL SOPIAN | WAKIL KETUA 2 |
| O'AN SUHERLAN | WAKIL KETUA 3 |
| ANWARI | SEKRETARIS |
| TRESSYA RESTIANA | WAKIL SEKRETARIS 1 |
| RIKI RUSMAWAN | BENDAHARA |
| DASEP HILMAN WAHYUDIN | KABID. KESRA |
| FERI PRIATNA | KABID. PENDIDIKAN |
| M. RIZKI RIJALDI | ANGBID.HI |
Pasal 3 : RUANG LINGKUP PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Luasnya Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk:
1. Hal-hal umum.
2. Semua pekerja PT. Pou Yuen Indonesia dan anggotanya.
3. Pengusaha.
4. Selain ketiga hal tersebut di atas, baik Serikat Pekerja dan Pengusaha mempunyai hak-hak lain yang dilindungi oleh Undang-undang atau Peraturan Pemerintah.
5. Perjanjian Kerja Bersama ini hanya berlaku di PT. Pou Yuen Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Cianjur-Bandung Km. 7 Kp. Lembur Sawah Desa Sukasirna Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur.
Pasal 4 : TUJUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh Pengusaha dan Pekerja yang diwakilkan oleh Serikat Pekerja TSK SPSI untuk:
1. Mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja;
2. Pedoman penyelesaian perselisihan antara Pengusaha dengan Pekerja dan Pekerja dengan Pekerja;
3. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis;
4. Menetapkan syarat-syarat kerja, hubungan kerja dan kondisi kerja yang sesuai dengan aturan perundangan-undangan ketenagakerjaan yang telah disepakati bersama.
Pasal 5 : KOMITMEN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1. Pengusaha dan Serikat Pekerja bersama-sama menyetujui dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.
2. Pengusaha dan Serikat Pekerja apabila mengadakan perubahan nama atau mengadakan penggabungan dengan organisasi lain, maka isi pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini akan tetap berlaku bagi kedua belah pihak, sampai berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini.
3. Pengusaha dan Serikat Pekerja apabila mengadakan perubahan, pengurangan dan atau penambahan isi Perjanjian Kerja Bersama tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu antara kedua belah pihak, maka segala perubahan, pengurangan dan atau penambahan batal demi hukum.
Pasal 6 : KEWAJIBAN PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Baik Pengusaha maupun Serikat berkewajiban:
1. Melaksanakan dan menjalankan isi dan makna perjanjian kerja bersama;
2. Memberikan penerangan dan penjelasan kepada anggota Serikat Pekerja, instansi pemerintah dan swasta jika diperlukan mengenai isi dan makna perjanjian kerja bersama;
3. Saling menghormati dan menghargai hak dan tanggung jawab dari kedua belah pihak.
Pasal 7 : HAK, FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA
1. Hak, fungsi dan tanggungjawab Pengusaha:
a. Mengelola dan melaksanakan pengamanan jalannya Perusahaan.
b. Memimpin dan menjalankan usaha dengan kebijakan Pengusaha.
c. Membayarkan upah kepada Pekerja.
d. Meningkatkan kesejahteraan Pekerja, keluarga Pekerja dan lingkungan sekitar Perusahaan.
2. Hak, fungsi dan tanggungjawab Serikat Pekerja:
a. Membentuk Serikat Pekerja yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan Pekerja dengan melihat dan memperhatikan efisiensi dan produktifitas.
b. Mewakili anggota Serikat Pekerja yang menjadi Pekerja secara perorangan atau kolektif dalam hal atau masalah ketenagakerjaan, hubungan kerja dan syarat-syarat kerja.
c. Memimpin dan menjalankan organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART Serikat Pekerja.
d. Memimpin dan membina Pekerja agar patuh dan taat pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama.
e. Membantu pengusaha untuk memajukan perusahaan.
f. Memberikan data anggota serikat baru dan data anggota serikat yang mengundurkan diri, setelah dilakukan verifikasi oleh masing-masing serikat pekerja untuk memastikan yang bersangkutan hanya menjadi salah satu anggota serikat pekerja yang ada di perusahaan.
g. Data sebagaimana ayat 2 huruf f disampaikan kepada HRD paling lambat tanggal 25 setiap bulan
h. Memberikan pembinaan kepada pekerja yang telah diberikan SP III setelah diberikan tembusan oleh pengusaha.
i. Menerima tembusan surat dari pengusaha perihal pemanggilan karyawan yang mangkir dan bertanggung jawab menyampaikan kepada karyawan yang bersangkutan.
BAB II : PENGAKUAN, JAMINAN DAN FASILITAS SERIKAT PEKERJA
Pasal 8 : PENGAKUAN HAK-HAK PARA PIHAK
1. Serikat Pekerja mengakui bahwa Pengusaha mempunyai hak untuk mengatur jalannya perusahaan, seperti:
a. Menerima pekerja baru, membina pada masa percobaan;
b. Menempatkan pekerja sesuai kebutuhan dan mengangkat jabatan;
c. Memutasikan pekerja ke bagian lain sesuai kebutuhan tanpa ada indikasi diskriminasi;
d. Memberikan pendidikan dan latihan serta keterampilan;
e. Memberikan pengupahan dan kesejahteraan yang adil;
f. Membina, memberikan peringatan dan menjatuhkan sanksi PHK sesuai aturan;
g. Memutuskan hubungan kerja sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dengan terlebih dahulu dilakukan upaya maksimal melalui pembinaan dan perundingan dengan Serikat Pekerja.
2. Pengusaha dan Serikat Pekerja telah menyetujui dan sepakat serta bertekad untuk bekerja sama menciptakan ketenangan kerja dan berusaha sesuai dengan prinsip Hubungan Industrial yang serasi, selaras, seimbang dan berdasarkan keadilan.
3. Pengusaha dan Serikat Pekerja tidak akan saling menghalangi dan mencampuri segala sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan masing-masing, sepanjang kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
4. Pengusaha dan Serikat Pekerja akan selalu mengutamakan musyawarah untuk mencapai kata sepakat apabila terjadi perselisihan dan tidak saling memaksakan kehendak.
5. Pengusaha akan mengadakan perundingan dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang mempunyai anggota terbanyak mengenai ketenagakerjaan.
6. Pengusaha mengakui bahwa Pengurus Serikat Pekerja mempunyai hak untuk mengatur jalannya Serikat Pekerja, seperti:
a. Merekrut anggota baru;
b. Memberikan pelatihan, pendidikan dan penyuluhan AD/ART, UU Ketenagakerjaan yang berlaku;
c. Memungut iuran Serikat Pekerja melalui slip gaji sesuai AD/ART yang berlaku;
d. Memberikan pembinaan, perlindungan, pembelaan dan bantuan hukum kepada anggota Serikat Pekerja yang mempunyai perselisihan hak, PHK, Kepentingan dan Perselisihan SP/SB dari tingkat Bipartit sampai kasasi Mahkamah Agung.
Pasal 9 : KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA
1. Keanggotaan Serikat Pekerja adalah :
a. Pekerja / Buruh PT. Pou Yuen Indonesia;
b. Warga Negara Indonesia;
c. Pekerja / Buruh PT. Pou Yuen Indonesia yang masih dalam masa percobaan tanpa mengurangi wewenang Pengusaha dalam melakukan penilaian selama kurun waktu 3 (tiga) bulan.
d. Setiap Pekerja / Buruh tidak diperbolehkan menjadi anggota lebih dari 1 (satu) Serikat Pekerja di satu Perusahaan.
e. Apabila seorang Pekerja / Buruh dalam satu Perusahaan tercatat pada lebih dari 1 (satu) Serikat Pekerja, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan secara tertulis satu Serikat Pekerja yang dipilihnya.
f. Apabila Pekerja / Buruh bermaksud mengundurkan diri dari keanggotaan Serikat Pekerja, maka harus mengikuti prosedur sesuai dengan AD / ART Serikat Pekerja.
2. Pekerja yang tidak berhak menjadi anggota Serikat Pekerja antara lain:
a. Pekerja rekanan pengusaha;
b. Pekerja anak perusahaan yang tidak tunduk atau melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama ini;
c. Tenaga kerja asing.
Pasal 10 : JAMINAN MASING-MASING PIHAK
1. Pimpinan unit kerja SP TSK SPSI tidak akan mendapat tekanan dari perusahaan PT. Pou Yuen Indonesia baik langsung maupun tidak langsung ataupun perlakuan diskriminatif sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
2. Serikat pekerja akan sepenuhnya memberikan bantuan kepada perusahaan dalam rangka tugas pembinaan, pengaturan dan penertiban para anggotanya.
3. Pengusaha membantu melakukan pemungutan iuran bagi serikat pekerja sesuai dengan permintaan serikat pekerja berdasarkan AD/ART.
Pasal 11 : DISPENSASI WAKTU UNTUK KEPENTINGAN DAN URUSAN SERIKAT PEKERJA
1. Perusahaan dapat memberikan dispensasi kepada anggota Serikat Pekerja yang ditunjuk, dalam batas-batas yang wajar untuk meninggalkan pekerjaannya dengan tetap mendapat upah, dengan terlebih dahulu mengajukan izin dan menunjukkan bukti tertulis yang menerangkan kegiatan yang dilaksanakan berkaitan dengan serikat pekerja, seperti menghadiri rapat PC, PD dan PP Serikat Pekerja, seminar, kongres, penataran, simposium, pendidikan latihan, musyawarah unit kerja, musyawarah cabang, musyawarah daerah, musyawarah nasional, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan lain-lain.
2. Pengusaha memberikan dispensasi kepada pengurus Serikat Pekerja untuk melaksanakan tugas organisasi sehari-hari dalam jam kerja sesuai jadwal yang telah diketahui oleh Pengusaha, dengan mendapatkan upah penuh. Dan pekerja yang menjadi Pengurus Serikat Pekerja harus mengutamakan peningkatan produktifitas kerja, disiplin dan bertanggung jawab melaksanakan tugas di masing-masing pabrik.
3. Pimpinan Unit Kerja dapat mengadakan rapat anggota/pengurus atau kegiatan lain dalam lingkungan perusahaan diluar maupun didalam jam kerja dengan terlebih dahulu mengajukan izin kegiatan kepada perusahaan, untuk tertib administrasi diajukan sekurang- kurangnya 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan dilakukan. Kegiatan yang dilakukan pada dasarnya tidak boleh mengganggu atau menghambat jalannya perusahaan.
4. Serikat Pekerja secara rutin membuat daftar Pengurus yang melaksanakan piket.
5. Pengurus Serikat Pekerja wajib memakai atribut (Serikat Pekerja) pada saat melaksanakan piket, monitoring ke pabrik dan atau tugas-tugas organisasi lainnya.
6. Dispensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 dilaksanakan sesuai dengan Prosedur FOA Pou Chen Group
Pasal 12 : FASILITAS KANTOR SERIKAT PEKERJA
Pengusaha berkewajiban memberikan fasilitas dan sarana lainnya yang memadai kepada organisasi Serikat Pekerja antara lain:
1. Ruangan yang layak untuk kantor Sekretariat Serikat Pekerja sebagai tempat kegiatan Serikat Pekerja sehari-hari.
2. Pengusaha akan memberikan peralatan dan perlengkapan kantor untuk Sekretariat Serikat Pekerja
3. Perusahaan berkewajiban menyediakan papan pengumuman guna penempatan pengumuman/pemberitahuan tentang kegiatan Serikat Pekerja tetapi harus seizin pimpinan perusahaan.
4. Pengusaha memberi izin kepada pengurus Serikat Pekerja untuk memasang kotak saran/pengaduan di lokasi perusahaan
Pasal 13 : IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA
1. Pengusaha melakukan pemotongan iuran Serikat Pekerja berdasarkan surat kuasa anggota Serikat Pekerja pada penerimaan upah setiap bulan dan ditransfer ke rekening masing- masing Serikat Pekerja tersebut;
2. Besarnya pemotongan iuran Serikat Pekerja dikembalikan kepada AD/ART masing- masing Serikat Pekerja.
BAB III : HUBUNGAN KERJA
Pasal 14 : PENERIMAAN CALON PEKERJA BARU
1. Penerimaan karyawan baru adalah hak Pengusaha didasarkan kualifikasi untuk satu jabatan atau Pekerjaan didalam Perusahaan dengan proses penerimaan yang tidak diskriminatif (berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, kecacatan, orientasi seksual, kehamilan, status perkawinan, kebangsaan, opini politik, keanggotaan serikat, keturunan atau status lain yang dilindungi oleh undang-undang) dan proses penerimaan karyawan baru tidak dipungut biaya apapun;
2. Persyaratan calon Pekerja baru sebagai berikut :
2.1 Sehat Jasmani dan Rohani
2.2 Usia sudah mencapai 18 tahun;
2.3 Surat lamaran dibuat dengan melampirkan :
a. Photo copy ijazah yang dilegalisir dan menunjukkan asli;
b. Transkrip Nilai (SKUN);
c. Daftar Riwayat Hidup;
d. Akta Lahir;
e. Pas Photo terbaru ukuran : 4 x 6 = 2 lembar;
f. Photocopy kartu tanda penduduk (E-KTP);
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
h. Berkas lamaran dimasukan ke dalam stop map;
i. NPWP;
j. Photocopy Kartu Keluarga (KK);
k. Photocopy Kartu Tanda Pencari Kerja (AK 1).
2.4 Lulus test, interview dan dinyatakan sehat berdasarkan hasil Medical Check Up yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku di Perusahaan.
3. Data-data yang diberikan harus sesuai, tidak boleh ada kesalahan serta dapat dibuktikan legalitasnya.
4. Yang mempunyai masalah salah satu dibawah ini, tidak dapat diterima antara lain :
a. Umur belum mencapai 18 tahun;
b. Menjadi buronan aparat keamanan;
c. Sedang dalam masa menjalani hukuman;
d. Menderita penyakit menular atau berat dibuktikan dengan hasil MCU yang akan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan;
e. Memberikan data palsu pada saat proses penerimaan calon karyawan baru;
5. Pekerja yang sudah diterima bekerja ternyata diketahui telah melanggar salah satu ketentuan peraturan di ayat (3) tersebut di atas dapat di PHK dengan tanpa pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak atau pembayaran dalam bentuk apapun, Keputusan tersebut merupakan kewenangan pengusaha.
Pasal 15 : STATUS KARYAWAN
1. Pekerja Masa Percobaan
1.1 Lamanya masa percobaan adalah 3 (tiga) bulan.
1.2 Masa percobaan dievaluasi setiap bulannya sesuai dengan Prosedur Kerja, dan jika tidak memenuhi kriteria, pada bulan tersebut akan dinyatakan tidak lulus berdasarkan penilaian Pimpinan Departemen masing-masing.
1.3 Seluruh penilaian karyawan percobaan merupakan hak penuh perusahaan.
1.4 Pekerja baru yang dinyatakan tidak lulus masa percobaan selama 3 (tiga) bulan akan diberikan penjelasan dengan Surat Keterangan Tidak Lulus selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum masa percobaan berakhir, berhak atas upah terakhir dan karyawan tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak.
1.5 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada poin 1.4 dilakukan paling lambat 7 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja
1.6 Masa percobaan dihitung sebagai masa kerja
2. Pekerja Tetap
Pekerja yang lulus masa percobaan 3 (tiga) bulan karena memenuhi persyaratan, dengan surat pengangkatan dinyatakan sebagai karyawan tetap
Pasal 16 : SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN JABATAN
1. Pengusaha wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan kepada setiap Pekerja yang mempunyai jabatan tersebut seperti berikut :
| Managerial career | Professional Career | ||||
| Grade | General Management | Production Management | Supporting | Engineering | Manufacturing |
| 9 | Manager | Manager | Project Manager | Technical Manager | |
| 8 | Deputy Manager | Deputy manager/ Plant Manager (Please Specify) | Deputy Project Manager | Deputy Technical Manager | |
| 7A | Assistant Manager | Deputy Plant Manager | Assistant Project Manager | Assistant Technical Manager | |
| 7B | Chief | Chief | Project Chief | Technical Chief | |
| 6 | Section Chief | Section Chief | Sr. Principal Administrator | Sr. Principal Engineer | |
| 5 | Deputy Section Chief | Deputy Section Chief | Principal Administrator | Principal Engineer | |
| 4 | Supervisor | Supervisor | Sr. Administrator | Sr. Engineer | |
| 3 | Team Leader | Team Leader | Administrator | Engireer | |
Pasal 17 : PROMOSI
1. Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Indonesia, untuk meningkatkan kemampuan dan prestasi kerjanya sehingga dapat menduduki jabatan tertinggi di Perusahaan tanpa melihat suku, agama, warna kulit dan golongan.
2. Pengusaha wajib memberikan peluang promosi kepada Pekerja yang berprestasi selain kenaikan upah minimum.
3. Karyawan tetap berhak diajukan kenaikan jabatan, dengan memenuhi kriteria promosi sesuai kebutuhan Perusahaan.
4. Karyawan yang naik jabatan akan dievaluasi sesuai dengan prosedur.
5. Pengusaha wajib menerbitkan surat keputusan pengangkatan jabatan kepada pekerja yang mendapatkan promosi kenaikan jabatan.
Pasal 18 : DEMOSI
1. Pekerja yang telah menduduki suatu jabatan, setelah dipertimbangkan dan dinilai secara objektif serta dibuktikan secara langsung oleh atasan dan atau tim Perusahaan, kurang mampu dalam menjalankan Pekerjaannya, baik prestasi, dedikasi, loyalitas, ketekunan atau sikap-sikap mental yang dapat menghambat jalannya Perusahaan, maka Pekerja tersebut dapat diturunkan dari jabatan/posisi yang dipegangnya semula setelah dilakukan penilaian dan pembinaan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kelayakan;
2. Demosi atau penurunan jabatan/posisi dapat diajukan oleh atasan langsung dan atau pekerja yang bersangkutan serta disetujui oleh Management;
3. Demosi atau penurunan jabatan/posisi akan dikuatkan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Perusahaan.
4. Apabila Demosi atas permintaan sendiri maka tunjangan jabatannya disesuaikan atau mengikuti posisi jabatan yang baru.
Pasal 19 : MUTASI
1. Pengusaha dapat memindahkan/memutasikan Pekerja dari satu bagian kebagian lainnya atas dasar kepentingan dan keperluan Pengusaha dengan tidak mengurangi atau menurunkan upah.
2. Pemindahan atau mutasi Pekerja dilakukan atas dasar :
a. Untuk kelancaran dan kepentingan produksi;
b. Perubahan Jabatan;
c. Perubahan tempat kerja;
d. Perubahan tugas Pekerjaan;
e. Promosi jabatan;
f. Tugas Pekerjaan tidak cocok atau tidak sesuai dengan skill atau keahlian dan keterampilan;
g. Alasan/kondisi kesehatan dengan menyertakan surat rekomendasi / keterangan dari dokter spesialis / paramedic.
3. Pengusaha dilarang memutasikan Pekerja, dengan tujuan:
a. Merugikan keselamatan dan kesehatan Pekerja;
b. Adanya unsur SARA atau diskriminasi;
c. Bertujuan asusila atau pelecehan.
4. Tata cara mutasi dilaksanakan sesuai Prosedur Kerja yang ditetapkan oleh perusahaan
Pasal 20 : TENAGA KERJA ASING
1. Pengusaha wajib memberikan penjelasan, penyuluhan dan penataran bagi tenaga kerja asing yang akan ditempatkan di Perusahaan.
2. Tenaga kerja asing wajib mempelajari, memahami dan mengikuti, sosial budaya dan sistem hubungan industrial pancasila di Indonesia, agar antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja Indonesia dapat berkerja sama dengan baik, harmonis dan komunikatif.
3. Pekerja asing wajib patuh dan tunduk kepada Perjanjian Kerja Bersama dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
4. Pekerja asing wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya sehingga terjalin hubungan yang harmonis antara atasan dan bawahan.
5. Pekerja asing wajib mempelajari bahasa indonesia sebagai bahasa komunikasi sehari-hari.
BAB IV : WAKTU KERJA, CHEKROLL DAN PERGANTIAN SHIFT
Pasal 21 : WAKTU KERJA
1. Untuk 6 hari kerja dalam satu minggu adalah 7 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu; atau untuk 5 hari kerja dalam satu minggu adalah 8 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu
2. Jadwal waktu kerja dan pengaturannya ditentukan oleh Pengusaha;
3. Melaksanakan kerja melebihi dari ketentuan tersebut, diperhitungkan dengan jam kerja lembur;
4. Waktu jam lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 (empat) jam dalam satu hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1(satu) minggu;
5. Ketentuan mengenai waktu kerja yang disebutkan pada ayat 1 (satu) tidak berlaku untuk driver/ sopir;
6. Dasar penetapan waktu/Jam kerja Pekerja sebagai berikut:
a.Pusat (6 Hari Kerja)
Senin - Jumat : 07.30 WIB – 16.00 WIB
Sabtu: 07.30 WIB – 12.30 WIB
Istirahat : 11.30 WIB – 13.00 WIB
b.Pusat ( 5 Hari Kerja)
Senin - Jumat : 07.30 WIB – 17.00 WIB
Istirahat: 11.30 WIB – 13.00 WIB
c.Pabrik Office (6 Hari Kerja)
Senin - Jumat : 07.00 WIB – 15.30 WIB
Sabtu: 07.00 WIB – 12.00 WIB
Istirahat : 11.30 WIB – 12.30 WIB
d.Pabrik Office (5 Hari Kerja)
Senin - Jumat : 07.00 WIB – 16.30 WIB
Istirahat: 11.30 WIB – 12.30 WIB
e.Pabrik Produksi (6 Hari Kerja)
Senin - Kamis : 07.00 WIB – 15.00 WIB
Jumat: 07.00 WIB – 15.30 WIB
Sabtu: 07.00 WIB – 12.00 WIB
Istirahat: 11.30 WIB – 12.30 WIB
f.Pabrik Produksi (5 Hari Kerja)
Senin - Kamis : 07.00 WIB – 16.00 WIB
Jumat: 07.00 WIB – 17.00 WIB
Istirahat : 11.30 WIB – 12.30 WIB
g.Shift I
Senin- Kamis : 06.30 WIB – 14.30 WIB
Jumat: 06.30 WIB – 15.00 WIB
Sabtu: 06.30 WIB – 11.30 WIB
Istirahat: 11.00 WIB – 12.00 WIB
h.Shift II
Senin- Kamis : 14.30 WIB – 22.30 WIB
Jumat: 15.00 WIB – 22.30 WIB
Sabtu: 11.30 WIB – 16.30 WIB
Istirahat: 18.00 WIB – 19.00 WIB
i.Shift III
Senin- Kamis : 22.30 WIB – 06.30 WIB
Jumat: 22.30 WIB – 06.30 WIB
Sabtu: 16.30 WIB – 21.30 WIB
Istirahat: 03.00 WIB – 04.00 WIB
j.Long Shift
Senin- Kamis : 21.30 WIB – 05.30 WIB
Jumat: 21.30 WIB – 05.30 WIB
Sabtu: 22.30 WIB – 03.30 WIB
Istirahat: 02.00 WIB – 03.00 WIB
7. Jam kerja pekerja selanjutnya akan diatur didalam SOP departemen masing-masing sesuai dengan kebutuhan produksi.
8. Pekerja yang melaksanakan kegiatan perusahaan diluar jam kerja pokok wajib diperhitungkan dengan jam kerja lembur;
9. Pekerja Satuan Pengamanan (SATPAM), selama jam istirahat tidak diperkenankan meninggalkan Pos Jaga, jam istirahat diperhitungkan kerja lembur 1 jam x TUL;
10. Jika perusahaan terkena bencana alam, kebakaran, demo, tidak ada material dan kondisi lainnya yang menyebabkan terhentinya kegiatan produksi, maka jam kerja diatur atau disesuaikan dengan kondisi perusahaan.
Pasal 22 : ISTIRAHAT KERJA
1. Istirahat diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu berturut-turut dan 2 hari untuk 5 hari kerja
2. Istirahat kerja minimal 1 jam, apabila terjadi keterlambatan waktu istirahat disebabkan meeting produksi/pembinaan maka wajib dikompensasikan pada waktu masuk dan apabila keterlambatan melebihi 15 menit wajib diperhitungkan dengan jam kerja lembur;
3. Pada waktu istirahat Pekerja harus meninggalkan tempat kerja dan tidak diperbolehkan melakukan aktifitas Pekerjaan.
Pasal 23 : CHECKROLL
1. Pekerja yang masuk kerja atau pulang kerja wajib checkroll pada mesin pencatat waktu (time recorder/mesin cardnetic/proxymity);
2. Pekerja dapat melakukan checkroll selama 15 menit sebelum jam kerja dan melakukan checkroll pulang selambat-lambatnya 14 menit setelah jam pulang kerja;
3. Pekerja yang tidak checkroll dengan alasan tertentu wajib mengisi formulir tidak checkroll yang disetujui oleh atasan sampai dengan manager dan tidak dapat diwakilkan siapapun.
4. Terlambat checkroll disebabkan karena “keadaan darurat”, wajib menginformasikan kepada atasannya;
5. Pekerja pulang lebih awal tiga menit sebelum jam kerja berakhir dianggap pulang cepat. Terlambat masuk kerja atau pulang cepat melebihi tiga menit harus menyampaikan alasan kepada atasannya;
6. Pulang cepat atau kehadiran tidak normal lainnya, harus mengisi Surat Ijin dan disetujui oleh atasannya;
7. Pekerja yang datang terlambat lebih dari satu jam dan pulang lebih awal satu jam atau lebih, maka perhitungan jam kerja akan berkurang sesuai jam keterlambatan dan pulang cepat karyawan.
Pasal 24 : PERGANTIAN KERJA SHIFT
1. Dalam melaksanakan pergantian kerja shift, Pekerja yang akan meninggalkan Pekerjaannya harus mengadakan serah terima kepada Pekerja shift berikutnya/penggantinya;
2. Pergantian kerja shift dilakukan setelah Pekerja shift berikutnya berada dilokasi. Serah terima pergantian kerja shift, harus dapat dipertanggungjawabkan.
BAB V : TATA TERTIB KERJA
Dalam usaha menciptakan keteraturan, ketertiban, ketentraman dan kesenangan kerja dilingkungan Perusahaan, maka diatur ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan dijunjung tinggi oleh semua pihak yang terkait dengan proses produksi, maka diatur kewajiban dasar Pekerja dan kewajiban dasar Pengusaha.
Pasal 25 : KEWAJIBAN DASAR PEKERJA
1. Pekerja wajib menjalankan tugas yang diberikan oleh Pengusaha, sepanjang tidak bertentangan dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku.
2. Pekerja wajib sudah berada ditempat kerja setelah bel berbunyi tanda jam kerja dimulai dan atau meninggalkan tempat kerja setelah bel berbunyi tanda waktu istirahat kerja atau pulang.
3. Pekerja wajib mentaati ketentuan yang berlaku di Perusahaan dengan baik selama melakukan Pekerjaannya masing-masing untuk melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha-usaha Perusahaan.
4. Pekerja wajib berkerja secara efektif dan efisien sehingga Perusahaan dapat berkembang maju.
5. Pekerja wajib menjaga dokumen penting, barang inventaris, surat-surat berharga milik Perusahaan dengan penuh tanggung jawab.
6. Pekerja wajib mengenakan Kartu Pengenal Karyawan (KPK), selama berada di lokasi Perusahaan.
7. Pekerja wajib mencatatkan waktu masuk kerja dan waktu pulang atau selesai melakukan kerja pokok atau waktu kerja lembur dengan cara cekroll.
8. Pekerja wajib menjunjung tinggi nama baik Pengusaha, keluarganya, nama baik sesama Pekerja dan menjaga persatuan dan kesatuan di Perusahaan.
9. Pekerja wajib mentaati dan melaksanakan semua aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan lingkungan yang tercantum dalam Standar Operasional Perusahaan.
10. Pekerja wajib menjaga kebersihan, kerapian, kesehatan dan keasrian lingkungan Perusahaan, termasuk pemisahan limbah sesuai dengan jenisnya.
11. Pekerja wajib melaporkan kepada atasan, satuan pengaman, apabila melihat, mendengar dan mengetahui ada pihak-pihak lain tertentu yang akan berbuat merugikan Pengusaha baik secara materiil maupun immateriil.
12. Pekerja wajib diperiksa barang bawaannya, apabila membawa barang-barang baik ke dalam lokasi maupun keluar lokasi Perusahaan.
13. Pekerja wajib ikut membela, mempertahankan Perusahaan, apabila adanya rongrongan, gangguan, pencurian dan pengerusakan serta bencana alam yang merugikan Perusahaan.
14. Pekerja yang berhenti bekerja dan atau dimutasikan ke bagian lain wajib membuat laporan dan serah terima Pekerjaan serta barang -barang milik Perusahaan.
15. Pekerja yang tidak bisa/masuk kerja karena keperluan pribadi/ijin biasa/ijin resmi wajib memberitahukan kepada atasannya atau kepada Pengusaha.
16. Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit wajib menunjukan surat keterangan dokter dari dokter yang memeriksanya dan diserahkan kepada Personalia.
17. Pekerja dimutasi karena kenaikan pangkat, penurunan pangkat atau dipindah tugaskan harus menyelesaikan prosedur serah terima tugas dalam waktu yang ditentukan setelah menerima surat perintah dari pihak yang mengadakan mutasi untuk menempati jabatan yang baru.
18. Sebelum PHK, Pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya harus diselesaikan menurut prosedur yang sesuai. Seperti Pekerja yang mengurus keuangan, surat-surat berharga, bukti pembukuan, data hasil produksi, sarana kekayaan, peralatan, stempel korespondensi, gambar design, data teknik, arsip dokumen, data penting management dan lain-lain harus diselesaikan berdasarkan prosedur yang berlaku.
19. Pekerja resign/PHK wajib mengembalikan aset perusahaan yang digunakan selama bekerja seperti KPK dan lain sebagainya
20. Dalam waktu yang ditentukan tidak mengembalikan aset perusahaan, karyawan tersebut akan diproses secara hukum.
21. Pekerja wanita yang hamil wajib memberitahu atasannya dan MESHREP untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak Pos MESH / SD dan tidak diwajibkan kerja lembur. Apabila bersedia kerja lembur maksimal 2 (dua) jam/ hari.
22. Pekerja yang melakukan perubahan identitas pribadi wajib melaporkan kepada HR selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
23. Pekerja berkewajiban:
a. Menjaga lingkungan hidup melalui penghematan penggunaan listrik, air dan bahan bakar lainnya;
b. Mendukung Pengusaha dalam hal kebijakan lingkungan.
24. Pekerja harus memberikan keterangan dengan benar dan jelas pada saat pelaporan kecelakaan kerja atau pada saat Petugas K3 meminta keterangan mengenai permasalahan K3.
Pasal 26 : KEWAJIBAN DASAR PENGUSAHA
1. Pengusaha wajib melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disyahkan.
2. Pengusaha wajib melaksanakan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Pengusaha wajib untuk menjalankan syarat-syarat dan kewajiban di dalam seluruh Pedoman dan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
4. Menyelenggarakan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesahatan Kerja (P2K3) sesuai dengan aturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
5. Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Indonesia untuk alih Perusahaan sesuai kemampuan.
6. Wajib membayar upah kepada Pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Pengusaha berkewajiban dan berkomitmen untuk:
a.Mencegah pencemaran lingkungan dan polusi udara;
b.Menghemat penggunaan listrik/air/bahan bakar seefisien mungkin;
c.Mengurangi jumlah limbah Non B3, mengadakan program daur ulang dan mengurangi dampak emisi terhadap lingkungan;
d.Pengusaha berkewajiban untuk menciptakan lingkungan yang dapat menjamin Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi karyawan.
Pasal 27 : JENIS PELANGGARAN, PEMBINAAN DAN SANKSI
Jenis pelanggaran, pembinaan dan sanksi yang dilakukan oleh Pekerja dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku Pekerja.
a. Masa berlaku dari masing-masing jenis pelanggaran, pembinaan dan sanksi adalah selama-lamanya 6 (enam) bulan.
b. Apabila Pekerja / Buruh melakukan pelanggaran dan sebelumnya telah mendapatkan sanksi tetapi sudah habis masa berlakunya maka penetapan sanksi kembali ke awal .
c. Apabila Pekerja / Buruh melakukan pelanggaran dan telah mendapatkan sanksi yang belum habis masa berlakunya, tetapi Kembali melakukan pelanggaran maka sanksi akan terakumulasi. Adapun Jenis Pelanggaran, Pembinaan dan Sanksi diatur sebagai berikut :
1. Peringatan Lisan Tercatat (SPLT)
Pekerja diberikan pembinaan dan sanksi peringatan lisan antara lain :
a. Melakukan tindakan indisipliner dalam bentuk anjuran dan tidak merugikan siapapun.
b. Tidak memakai Kartu Pengenal Karyawan (KPK), selama dilingkungan Perusahaan.
c. Pekerja tidak mengikuti prosedur dalam bentuk tindakan preventif guna mencegah potensi penularan penyakit dimasa pandemic dan atau wabah lainnya.
d. Bekerja secara malas-malasan dan santai atau menunda-nunda Pekerjaan.
e. Karyawan berambut panjang yang tidak mengikat rambutnya dan berpakaian yang berpotensi bahaya di area perusahaan sehingga menggangu pekerjaan dan keselamatannya.
f. Membawa tas/bungkusan besar kedalam lingkungan tempat kerja/lokasi pabrik yang tidak ada hubungannya dengan Pekerjaan.
g. Membuat gaduh/kerusuhan bagi karyawan selama beristirahat di lingkungan mess.
h. Terbukti pekerja telah menghilangkan KPK.
i. Terbukti Pekerja menyalahgunakan tempat ibadah tidak sesuai dengan fungsi nya
j. Pekerja yang membawa kendaraan pribadi kedalam area perusahaan tanpa plat perusahaan
2. Pembinaan dan Surat Peringatan ke-1 (SP I)
Pekerja / Buruh apabila sudah mendapatkan Peringatan Lisan yang masih berlaku dan Kembali melakukan pelanggaran golongan yang sama, atau melanggar sanksi pada ayat dibawah ini :
a. Karyawan 5 (Lima) kali dalam 1 (satu) bulan Terlambat (TL) tanpa izin dari atasan.
b. Pekerja yang diberikan peringatan lisan kurang dari 6 (enam) bulan dan melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksi nya lisan (SPLT).
c. Meninggalkan Pekerjaan dan atau tidak ada di area kerja pada saat jam kerja tanpa seizin atasan.
d. Corat-coret disembarang tempat, meludah di depan orang banyak atau pimpinan, membuang sampah disembarang tempat atau tidak dikotak sampah.
e. Bekerja tidak bertanggungjawab seperti melibatkan urusan pribadi dan atau mengganggu ketenangan kerja dan atau ngobrol dan atau membuat gaduh dan atau menelantarkan pekerjaan.
f. Pekerja mengoperasikan atau menggunakan hp di waktu kerja yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan
g. Mengerjakan tugas tidak sesuai dengan Prosedur Kerja dan atau instruksi yang telah ditetapkan pada department masing-masing.
h. Tidak membersihkan tempat kerja sehingga berantakan dan kotor, setelah selesai kerja dan langsung meninggalkan tempat kerja.
i. Tidak masuk kerja tanpa alasan 2 (dua) hari berturut-turut atau 3 (tiga) hari tidak berturut-turut dalam satu bulan dan tidak memberitahukan kepada atasannya dan atau tidak melaksanakan prosedur izin.
j. Melanggar tata kerja atau tidak mempergunakan peralatan yang ditentukan sehingga hasil produksi rusak.
k. Makan/jajan sambil bekerja yang mengganggu Pekerjaan (proses kerja).
l. Atasan tidak memberikan bimbingan kepada bawahannya sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
m. mencari-cari alasan untuk meminta ijin meninggalkan kerja, pada waktu kerja belum selesai.
n. Tanpa seijin petugas atau pimpinan Pekerja masuk ke lokasi/kamar mess Pekerja yang berlainan jenis kelaminnya.
o. Boros dalam menggunakan bahan baku, sehingga merugikan Perusahaan.
p. Menggunakan barang bawaan pribadi yang tidak berhubungan dengan tugas dan jenis pekerjaannya.
q. Pekerja menggunakan sarana komunikasi, alat komunikasi, jaringan internet atau barang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi.
r. Anggota SATPAM memakai seragam dan perlengkapan tidak sesuai dengan jam kerja/shift nya.
s. Pekerja yang menolak pembinaan secara lisan, yaitu Pekerja yang tidak bersedia menandatangani surat keterangan pembinaan.
t. Menolak pembinaan atasan.
u. bekerja pada jam istirahat
v. pekerja telah menghilangkan asset perusahaan lainnya disengaja atau tanpa disengaja.
w. Atasan sampai dengan 2 level diatas karyawan turut bertanggungjawab karena membiarkan bawahan melanggar aturan perusahaan.
x. Tinggal atau bertukar mess tanpa seizin dari pihak pengelola mess.
y. Mengundang orang luar atau pihak luar tinggal di mess tanpa izin dari pengelola mess.
z. Dilarang memelihara atau memberi makan segala jenis binatang yang dapat mempengaruhi keamanan atau kesehatan lingkungan.
aa. melanggar kebijakan keamanan produk perusahaan dengan membawa peralatan yang berfungsi sebagai alat perekam seperti kamera, HP dengan fasilitas kamera dan sebagainya ke area yang dilarang untuk membawanya sesuai dengan aturan pabrik.
bb. Karywan menggunakan fasilitas Internet di Mess tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
cc. Tidak merapikan barang-barang Pekerjaan setelah selesai jam kerja.
dd. Karyawan membuang sampah/limbah tidak pada tempat nya dan tidak sesuai jenisnya
3. Pembinaan dan Surat Peringatan ke-2 (SP II)
Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini, akan diberikan pembinaan dan SP II (dua) antara lain :
a. Pekerja yang sudah diberikan sanksi SP-I yang masa berlakunya belum habis, dan mengulangi pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP I.
b. Tidak masuk kerja tanpa alasan 3 (tiga) hari berturut-turut atau 4 (empat) hari tidak berturut-turut dalam satu bulan dan tidak memberitahukan kepada atasannya dan atau tidak melaksanakan prosedur izin.
c. Tidak melaporkan adanya bahaya kepada atasan/Pengusaha yang dapat merugikan Pengusaha.
d. Petugas SATPAM dalam melakukan tugas pemeriksaan di Pos jaga/pintu keluar pabrik tidak sesuai dengan Prosedur Kerja dan peraturan lainnya yang telah ditetapkan.
e. Petugas SATPAM tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, memberikan ijin tamu atau kendaraan tamu memasuki kawasan/lokasi pabrik.
f. Pekerja terbukti tidur pada jam kerja.
g. Berpindah Pekerjaan/tugas tidak seijin kepada atasannya baik tempat dan atau waktu dan atau proses kerja.
h. Petugas SATPAM meninggalkan pos/tempat jaga tanpa ijin atasan atau tanpa memberitahukan teman sekerjanya.
i. Atasan tidak memberikan bimbingan / arahan kepada bawahannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
j. Memasuki kawasan/area/gedung yang dilarang untuk dimasuki oleh pekerja/orang lain yang tidak memiliki kepentingan dan tidak adanya ijin dari atasan.
k. Menggunakan dan menyimpan barang atau zat yang berbahaya dilingkungan mess.
l. Melanggar tata tertib penggunaan listrik, air, api dan gas di lingkungan mess.
m. Tidak mematuhi peraturan jalur akses, termasuk menolak memberikan biometric (seperti sidik jari, wajah) dan menolak security melakukan pemeriksaan badan untuk area yang telah ditentukan, serta memeriksan barang-barang yang dibawa saat keluar masuk perusahaan.
4. Pembinaan dan Surat Peringatan ke-3 (SP III)
Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini, akan diberikan pembinaan dan SP III (tiga) antara lain :
a. Pekerja sudah diberikan sanksi SP. I (satu), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP. II (dua).
b. Pekerja sudah diberikan sanksi SP. II (dua), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP . I (satu).
c. Menggunakan peralatan mesin atau asset perusahaan untuk kepentingan pribadi serta menyuruh, membiarkan dan mengizinkan melakukan hal tersebut.
d. Tidak menjunjung tinggi terhadap kepercayaan dan nama baik perusahan.
e. merokok (segala jenis rokok) di seluruh area Perusahaan, kecuali di area tertentu yang sudah disediakan perusahaan (area merokok) dan untuk area khusus sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (7) bagian I huruf o.
f. Menerima perjamuan dan pemberian hadiah dari konsumen untuk mempengaruhi suatu keputusan yang merugikan Perusahaan (makan biasa tidak termasuk).
g. Membawa barang dan atau makanan ke dalam area perusahaan untuk diperjualbelikan atau untuk kepentingan pribadi.
h. Mencemarkan nama baik atasan atau sesama pekerja.
i. Tidak masuk kerja tanpa alasan 4 (empat) hari berturut-turut atau 5 (lima) hari tidak berturut-turut dalam satu bulan dan tidak memberitahukan kepada atasannya dan atau tidak melaksanakan prosedur izin.
j. Anggota SATPAM meninggalkan pos/tempat jaga sebelum waktunya sehingga Perusahaan kehilangan barang/menderita kerugian.
k. Mandi/mencuci/mancing/berenang di kolam penampungan air Perusahaan.
l. Menyalahgunakankan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu Pekerjaannya.
m. Petugas SATPAM terbukti membiarkan orang lain (bukan petugas/karyawan) keluar masuk lingkungan pabrik tanpa ijin atasan, atau lengah dalam melaksanakan tugas di pos jaga.
n. Atasan yang mempekerjakan pekerja wanita hamil yang telah cuti melahirkan.
o. Ibu hamil yang sudah diberikan Surat Keterangan cuti kelahiran, tetapi tidak mau melaporkan ke Personalia/tidak mau menggunakan /melaksanakan cuti sesuai ketentuan.
p. Petugas SATPAM yang sedang jaga tidak mengetahui didaerah pengawasannya terjadi pencurian/ ada tindak kejahatan terhadap barang milik Perusahaan.
q. Bekerja melebihi jam kerja normal atau batas waktu yang telah ditentukan tanpa adanya pengajuan lembur terlebih dahulu/ molor kerja.
r. Seorang atasan menyuruh bawahannya bekerja kembali setelah jam kerja pokok atau jam kerja lemburnya selesai.
s. Setelah cekroll jam kerja pulang melanjutkan Pekerjaannya kembali, dengan segala bentuk alasan apapun.
t. Pekerja melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai kekerasan dan pelecehan.
u. Melakukan pemalsuan tandatangan baik atasan maupun sesama pekerja.
v. Membuat dokumen palsu atau memberikan informasi pada dokumen yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
w. Atasan memperkerjakan Ibu Hamil melebihi jam kerja yang sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini (Pasal 26 ayat 20).
x. Atasan yang mengetahui bawahannya hamil namun tidak melaporakan.
y. Pekerja wanita hamil yang tidak melaporkan kehamilannya sesuai dengan SOP yang berlaku.
z. Terbukti seorang atasan setelah mendapatkan laporan kehamilan karyawan, tidak menempatkan bawahannya yang hamil pada bagian yang sesuai.
aa. Mengajak orang yang bukan karyawan masuk ke lokasi pabrik tanpa ijin petugas.
bb. Mencheckrolkan atau dicheckrolkan Pekerja lainnya yang berada di lingkungan kerja dan lingkungan Perusahaan, pada waktu masuk dan atau selesai kerja.
cc. Tidak mematikan listrik dan mesin produksi sehingga dapat membahayakan keselamatan kerja dan pemborosan energi.
dd. Membuat keributan dan bertengkar mulut di tempat kerja dan tidak mau menuruti setelah dinasehati oleh atasan/Pengusaha.
ee. Pekerja yang melanggar ketentuan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.
ff. Menolak untuk diperiksa oleh SATPAM saat memasuki atau meninggalkan area kerja.
gg. Tidak ada persetujuan melakukan perubahan/ memindahkan /menyesuaikan asset perusahaan, mesin, sistem (seperti : pengawasan, pintu akses, perangkat keamanan/anti pencuri, dan rekaman dan peralatan keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja), melakukan pelanggaran berat sehingga menyebabkan adanya kerugian atau kerusakan perusahaan.
hh. Melanggar aturan pemakaian dan penyimpanan kamera rekaman, penyimpanan data seperti hardisk eksternal milik perusahaan, menyebabkan bocornya rahasia perusahaan.
ii. Tidak ada persetujuan memasuki area perusahaan atau membawa orang lain memasuki area perusahaan, membiarkan orang luar memasuki area perusahaan sehingga menyebabkan rahasia perusahaan tersebar, menyebabkan kerugian atau kerusakan terhadap perusahaan.
jj. Menghilangkan asset perusahaan (seperti : sampel, mold, produk jadi/setengah jadi, material, kain dan lain-lain) atau kelalaian asset perusahaan tersebar keluar perusahaan/tersebar ke publik.
kk. Tidak ada persetujuan memakai asset perusahaan seperti komputer, email, internet, alat komunikasi, termasuk mengubah, menyesuaikan, atau mengunduh perangkat lunak atau menolak kegiatan pemeriksaan dan menolak mengembalikan asset perusahaan seperti semula, melanggar sehingga menyebabkan adanya kerugian atau kerusakan perusahaan.
ll. Tanpa ada persetujuan perusahaan atau prosedur setiap pabrik, termasuk mengubah hasil produksi, memusnahkan, membuat informasi pengiriman palsu, mencoba menggunakan produk.
mm. Pelanggaran lain perusahaan atau keamanan produk atau rahasia perusahaan akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang berlaku.
nn.meminum minuman keras di lingkungan perusahaan dan atau mabuk akibat meminum-minuman keras di lingkungan perushaan ataupun diluar perusahaan.
oo. Atasan atau pengawas tidak memenuhi tanggungjawabnya dengan membiarkan karyawan baik secara langsung atau tidak langsung melanggar aturan perusahaan atau membocorkan keamanan produk atau rahasia perusahaan dengan kesalahan yang tingkat keseriusan yang lebih besar dari sebelumnya.
Pekerja setelah diberikan sanksi SP III (tiga), pengusaha wajib memberikan tembusan kepada Serikat atau yang diwakili untuk memberikan pembinaan kepada pekerja yang bersangkutan.
5. Pembinaan dan Surat Peringatan Terakhir ( SP TERAKHIR )
Pelanggaran yang dilakukan Pekerja, yang menyebabkan diberikan Surat Peringatan Terakhir atau SP Terakhir, apabila :
a. Pekerja sudah diberikan sanksi SP I (satu), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP III (tiga).
b. Pekerja sudah diberikan sanksi SP II (dua), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP II (dua) atau SP III (tiga).
c. Pekerja sudah diberikan sanksi SP III (tiga), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP III (tiga) atau SP II (dua) atau SP I (satu).
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
I. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak:
a. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan / atau uang / dokumen rahasia / data komputer milik perusahaan;
b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan;
d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan;
e. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan;
f. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
h. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara;
j. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 ( lima ) tahun atau lebih;
k. Penghuni mess baik TKA maupun TKI yang melakukan kegiatan atau perbuatan yang melanggar hukum, peraturan perusahaan yang berlaku, atau melakukan perbuatan asusila di lingkungan mess;
l. Penghuni mess baik TKA maupun TKI yang terkibat perkelahian atau hal yang dapat melukai orang lain di lingkungan mess.
II. Terbukti pekerja telah menerima SP yang masih berlaku akan tetapi melakukan kembali pelanggaran dengan bobot sanksi SP I / II / III, bila ditambahkan dengan kasus baru bobot sanksi menjadi lebih dari SP III atau terakhir.
7. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Pesangon
I. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kesalahan sebagai berikut :
a. Mencari keuntungan pribadi dengan membungakan uang (rentenir);
b. Membawa barang milik perusahaan tanpa ijin dari pengusaha atau atasan;
c. Baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad tidak baik menerima dan meminta sejumlah uang dari calon karyawan pada proses penerimaan karyawan;
d. Baik langsung maupun tidak langsung menjanjikan kepada calon keryawan dapat diterima bekerja di Perusahaan dengan imbalan;
e. Petugas satuan pengamanan ( SATPAM ) memergoki pelaku pencurian, penipuan kejahatan, penganiayaan, penggelapan, tindakan asusila, tidak melakukan tindakan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Melakukan pemotongan dan pengambilan gaji tanpa kuasa dan kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak;
g. Tanpa ijin dari atasan bekerja di perusahaan lain, mengakibatkan tugas-tugas yang diberikan pengusaha terganggu, sehingga merugikan perusahaan;
h. Tidak bekerja dengan baik akibat minum-minuman keras atau obat-obatan terlarang yang dilakukan di luar perusahaan;
i. Baik secara langsung maupun tidak langsung menerima / meminta sejumlah uang dari calon karyawan pada proses penerimaan karyawan;
j. Membocorkan rahasia perusahaan sebelumnya atau melanggar perjanjian kontrak dengan perusahaan sebelumnya, sehingga menyebabkan perusahaan dituntut secara hukum atau menyebabkan kerugian atau kerusakan;
k. Membocorkan rahasia perusahaan secara sengaja atau tidak sengaja sehingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian;
l. Tidak ada persetujuan untuk menyalin dokumen rahasia, mengirim atau mengunduh informasi rahasia dengan email pribadi untuk menyalin data rahasia serta mencuri rahasia perusahaan;
m. Membocorkan informasi rahasia perusahaan atau asset perusahaan (seperti : sampel, mold, produk jadi/setengah jadi, material, kain dan lain-lain), berniat untuk mengambil / membocorkan asset rahasia perusahaan;
n. Tidak memenuhi tanggungjawab sebagai atasan atau pengawas dan membiarkan karyawan (secara langsung atau tidak langsung), Dikarenakan kurangnya / tidak ada monitoring sehingga menyebabkan karyawan melanggar aturan perusahaan yang mengakibatkan bocornya rahasia perusahaan yang bersifat vital maupun sensitive);
o. Merokok di tempat-tempat yang berbahaya dan atau mudah terbakar, seperti :
o.1 Ruang Laboratorium;
o.2 Ruang Penyimpan Gas;
o.3 Ruang Laminating;
o.4 Ruang Packing;
o.5 Gudang Material;
o.6 Gudang Kimia.
II.Kesalahan sebagaimana diatas harus didukung dengan bukti sebagai berikut :
1. Pekerja tertangkap tangan;
2. Ada pengakuan dari pekerja yang bersangkutan atau ;
3. Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
BAB VI : PEMBEBASAN KEWAJIBAN BEKERJA
Pasal 28 : IZIN RESMI
1. Pengusaha dalam hal–hal tertentu wajib memberikan ijin resmi kepada Pekerja sebagai tanda simpatik dengan tetap memberikan upah penuh, sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Hari-hari yang wajib bagi Pengusaha untuk memberikan ijin resmi, antara lain :
a. Pekerja sendiri menikah: 3 hari
b. Pekerja menikahkan anak: 2 hari
c. Istri Pekerja melahirkan/keguguran: 2 hari
d. Pekerja menyunatkan/membaptiskan anak: 2 hari
e. Keluarga Pekerja (istri,suami,anak, orang tua/mertua) meninggal dunia: 2 hari
f. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari
g. Pekerja menjalankan ibadah Haji maksimal 50 hari dengan melampirkan keterangan dan bukti-bukti dari instansi terkait.
h. Pekerja yang tidak melakukan kerja karena perintah Perusahaan (melampirkan bukti keterangan alasan atau surat tugas).
i. Pekerja menjalankan tugas Negara (melampirkan bukti surat tugas).
j. Rumah atau jalan yang dilewati pekerja kebanjiran atau bencana alam yang lain sesuai pengumuman pemerintah diberikan 2 hari izin.
3. Pekerja yang akan meminta izin resmi kepada Pengusaha, wajib mengajukan permohonan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya kecuali karena keluarga meninggal dunia dan /atau istri Pekerja melahirkan atau akibat bencana.
4. Pengusaha wajib memberikan ijin resmi kepada Pekerja sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya alasan-alasan yang dapat menyebabkan keluhan bagi Pekerja.
5. Karyawan wajib melampirkan surat keterangan yang sah sebagai tanda bukti kejadian.
6. Pengusaha wajib memberikan ijin sesuai dengan berita kejadian dan prosedur permohonan ijin.
Pasal 29 : CUTI TAHUNAN
1. Pekerja setelah selama 12 (dua belas) bulan terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari, dengan mendapat upah penuh.
2. Pekerja wajib mengajukan permohonan cuti tahunan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya dikecualikan hal-hal yang bersifat insidentil/mendadak.
3. Pengusaha wajib memberikan cuti tahunan yang diambil bersamaan dengan cuti masssal (idul fitri) dan selebihnya adalah hak mutlak Pekerja.
4. Pekerja yang mempunyai masa kerja belum mencapai 12 (dua belas) bulan berturut-turut, dan telah memperoleh cuti tahunan yang dinikmati dalam cuti massal (Idul Fitri) dan apabila sudah lahir masa cutinya maka akan dipotong sebanyak cuti massal yang telah diambil, adapun selebihnya hak mutlak Pekerja sepenuhnya.
5. Pengusaha dapat mengijinkan kepada Pekerja untuk menggabungkan pengambilan cuti tahunan dengan ijin resmi.
6. Personalia wajib menjawab pertanyaan dari Pekerja saat mulai berlaku dan habisnya hak cuti tahunannya atas persetujuan dari Pengusaha, akan dikompensasikan dengan uang sesuai prosedur yang berlaku.
7. Bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja belum mencapai 12 (dua belas) bulan berturut- turut, dan telah memperoleh cuti tahunan yang dinikmati dalam cuti massal (Idul Fitri) dan Pekerja tersebut di PHK atau mengundurkan diri sebelum masa cutinya lahir, maka haknya akan dipotong secara proporsional sesuai jumlah hari cuti yang telah diambil dengan cara perhitungan kompensasi.
8. Perusahaan (bagian Personalia) wajib memberitahukan hak cuti tahunan yang harus diambil kepada pekerja sebelum waktunya berakhir.
Pasal 30 : ISTIRAHAT HAID
1. Pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua haid.
2. Pengusaha wajib memberi ijin kepada Pekerja wanita yang akan mengambil istirahat haid.
3. Pekerja yang mengambil istirahat haid berhak atas upah.
4. Istirahat haid dapat diajukan sesuai dengan Prosedur Kerja.
Pasal 31 : CUTI HAMIL, CUTI MELAHIRKAN DAN CUTI KEGUGURAN
1. Pekerja berhak atas cuti hamil dan cuti melahirkan /bersalin.
2. Pekerja wanita harus mengambil cuti melahirkan 1½ (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ (satu setengah) bulan setelah melahirkan.
3. Apabila kelahiran terjadi premature atau lebih awal dari yang diperhitungkan oleh dokter kandungan, karyawan tetap berhak atas cuti melahirkan secara akumulatif 3 (tiga) bulan dan jika terjadi kelahiran dismasture atau melebihi dari batas normal maka lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan.
4. Karyawati dengan usia kehamilan minggu ke 30 harus mengajukan cuti hamil dan melahirkan ke personalia 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan cuti dengan melampirkan surat keterangan cuti hamil.
5. Karyawati yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat satu setengah (1,5) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pasal 32 : IZIN SAKIT
1. Pekerja yang tidak dapat masuk kerja karena sakit, wajib menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter yang memeriksa kepada personalia paling lambat 2 hari kerja dari tanggal masuk, apabila melewati batas waktu yang ditentukan Pekerja yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya maka akan dianggap sakit tanpa surat dokter/sakit biasa.
2. Pekerja yang sakit berkepanjangan dan tidak lebih dari 1(satu) tahun sesuai dengan surat keterangan dokter yang memeriksa dapat diserahkan setiap seminggu 1(satu) kali.
3. Pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit dengan bukti surat keterangan dokter yang sah berhak atas upah.
4. Surat sakit dikeluarkan atas rekomendasi dokter yang ditandatangani.
5. Perusahaan dapat menolak surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh balai pengobatan, yayasan, klinik atau praktek dokter yang tidak mendapat izin dan tidak diakui oleh instansi yang berwenang.
6. Pekerja atau keluarga pekerja memberikan informasi awal kepada atasan langsung atau pimpinan.
Pasal 33 : IZIN MENINGGALKAN KERJA DENGAN MENDAPAT UPAH
1. Pekerja yang tidak melakukan kerja karena perintah Pengusaha berhak atas upah.
2. Pekerja yang tidak melakukan kerja karena menjalankan tugas negara/Perusahaan berhak atas upah.
3. Pekerja yang tidak melakukan kerja karena menjalankan ibadah sesuai syari’at agamanya, berhak atas upah.
Pasal 34 : IZIN MENINGGALKAN KERJA DENGAN TIDAK MENDAPAT UPAH
1. Pekerja tidak melakukan Pekerjaan, karena untuk kepentingan pribadi diluar ketentuan pasal 21 ayat (2) dan wajib mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada atasannya.
2. Pekerja tidak dapat melakukan kerja, karena sakit dan tidak ada keterangan dokter yang sah atau ada keterangan dokter.
3. Perhitungan upah yang tidak dibayar adalah sebagai berikut: upah dibagi 25 di kali jumlah hari yang tidak masuk kerja untuk 6 hari kerja dan 21 dikali jumlah hari yang tidak masuk kerja.
Pasal 35 : IZIN BIASA
1. Pekerja yang tidak dapat melakukan Pekerjaan, pada jam kerja wajib mengajukan permohonan izin kepada atasannya.
2. Pekerja yang akan meminta izin biasa dapat mengajukan terlebih dahulu menggunakan formulir izin yang disetujui oleh atasannya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika terdapat kasus mendesak, atau insidentil bisa memberitahukan secara langsung melalui telepon / sms langsung kepada atasan atasan untuk diketahui dan disetujui oleh atasannya. Pekerja wajib membuat form izin ketika masuk sesuai dengan Prosedur Kerja.
3. Pekerja yang mengajukan izin tidak sesuai prosedur dan atau tanpa persetujuan dari atasannya, akan dianggap mangkir (alpa).
BAB VII : PENGUPAHAN
Pasal 36 : SISTEM PENGUPAHAN
1. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.
2. Sistem pembayaran upah diatur sebagai berikut :
a. Upah dibayarkan 1(satu) kali dalam sebulan setiap tanggal 8 (delapan).
3. Komponen Upah terdiri atas :
| I Upah | |
| A. Gaji Tetap | 1. Gaji Pokok |
| 2. Tunjangan Jabatan | |
| 3. Tunjangan Berkala | |
| B. Tunjangan Tidak Tetap | 1. Kerajinan |
| 2. Uang Shift | |
| II. Non Upah | |
| 1. Insentif Kehadiran | |
| 2. Kompensasi Cuti | |
| 3. Lain-Lain | |
| 4. SUT | |
| 5. Intensif Produksi | |
| III. Lembur | |
| 1. Hari Biasa | |
| 2. Hari Minggu/Besar | |
| 3. Libur Nasional yang jatuh pada hari kerja terpendek | |
4. Apabila waktu pembayaran jatuh pada hari Sabtu atau Minggu atau hari libur Nasional, karena Bank tutup maka personalia akan mengumumkan hari pembayaran.
5. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang Pajak Penghasilan yang harus ditanggung oleh Pekerja yang bersangkutan dan Perusahaan sebagai wajib pungut akan menyetorkan kepada instansi yang berwenang dan memberitahukan surat pemberitahuan pajak tahunan kepada yang bersangkutan.
Pasal 37 : PENYESUAIAN UPAH
1. Upah karyawan adalah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang disyahkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
2. Penyesuaian upah diberikan kepada Pekerja berdasarkan prestasi yang disesuaikan dengan jabatan dan golongan upahnya.
3. Bonus dan benefit lain yang akan didapatkan pekerja, akan dituliskan dalam surat perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja, sehingga kedua belah pihak mengetahui dengan jelas.
Pasal 38 : UPAH LEMBUR
1. Tarif upah lembur (TUL) yang diberlakukan adalah 1/173 x Gaji Tetap.
2. Perhitungan tarif upah lembur, berdasarkan waktu kerja lembur sebagai berikut : Besarnya upah lembur untuk jam kerja diatur sebagai berikut :
a. Hari kerja biasa
Jam 1 (pertama): 1,5 x TUL
Jam 2 dan seterusnya: 2 x TUL
b.Hari Libur Minggu atau Nasional
Jam ke 1 s/d 7: 2 x TUL
Jam ke 8: 3 x TUL
Jam ke 9 sampai 11 dst: 4 x TUL
c.Hari Libur Nasional jatuh pada hari kerja terpendek
Jam ke 1 s/d 5: 2 x TUL
Jam ke 6: 3 x TUL
Jam ke 7 sampai 9 dst: 4 x TUL
Besarnya upah lembur untuk 5 hari kerja diatur sebagai berikut :
a.Hari kerja biasa
Jam 1 (pertama): 1,5 x TUL
Jam 2 dan seterusnya: 2 x TUL
b.Hari Libur Minggu atau Nasional
Jam ke 1 s/d 8: 2 x TUL
Jam ke 9: 3 x TUL
Jam ke 10 sampai 11 dst: 4 x TUL
3. Bagi pekerja dengan golongan jabatan tertentu (All In) maka tidak berhak atas upah lembur, namun berhak atas insentif yang besarannya ditentukan oleh pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan produksi dan kemampuan perusahaan.
4. Setiap lembur harus ada surat perintah lembur dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja
Pasal 39 : TUNJANGAN JABATAN
1. Tunjangan Jabatan diberikan kepada Pekerja yang memiliki jabatan.
2. Besarnya tunjangan jabatan ditentukan menurut tingkat jabatan yang besarnya menurut uraian jabatan, analisa jabatan, evaluasi jabatan pada setiap tingkat jabatan.
3. Apabila ada penurunan jabatan, maka tunjangan jabatan disesuaikan dengan jabatan yang baru.
Pasal 40 : UANG SHIFT MALAM
Uang shift diberikan kepada Pekerja yang melakukan Pekerjaan pada shift III (Pukul 22.30 – 06.30 Wib) dengan besarnya tunjangan shift sebesar Rp. 4.000,-/hari dan diberikan sesuai kehadiran.
Pasal 41: INSENTIF KEHADIRAN
1. Insentif kehadiran akan diberikan penuh apabila Pekerja selama 1 (satu) bulan masuk kerja.
2. Insentif kehadiran akan dipotong 100% apabila Pekerja absen 1 hari tanpa alasan atau tanpa dikompensasikan dengan cuti tahunan apabila masih mempunyai hak cuti setelah di potong cuti massal/Idul Fitri.
3. Insentif kehadiran tidak akan dipotong jika ijin resmi atau cuti tahunan (pasal 29 & 30).
4. Insentif kehadiran bagi Pekerja yang sakit atau ijin selain ijin resmi, akan dipotong 50% (satu) hari, dan untuk 2 hari keatas akan di potong 100 %.
5. Bagi karyawan yang terlambat (TL) dan pulang cepat (PC) dan atau Lupa Cekroll 2 kali dalam satu bulan maka insentif kehadiran akan dipotong 50 % dan untuk 3 kali keatas akan di potong 100 %.
6. Besarnya Insentif kehadiran diatur sbb :
Golongan 1: Rp. 25.000,-
Golongan 2 : Rp. 35.000,-
Golongan 3 : Rp. 40.000,-
Golongan 4 : Rp. 50.000,-
Golongan 5-6 : Rp. 55.000,-
Golongan 7 : Rp. 65.000,-
Golongan 7A : Rp. 75.000,-
Golongan 8 : Rp. 85.000,-
Golongan 9 : Rp. 95.000,-
Golongan 10 : Rp. 100.000,-
Golongan 11 : Rp. 110.000,-
Golongan 12 : Rp. 120.000,-
Pasal 42 : TUNJANGAN BERKALA
1. Tunjangan berkala diberikan kepada Pekerja, mulai dari golongan upah terendah sampai golongan upah tertinggi.
2. Tunjangan berkala diberikan kepada semua Pekerja setelah paling sedikit bekerja selama 1 (satu) tahun dan sebagai tanda senioritas.
3. Tunjangan berkala / masa kerja komponen upah dimasukkan ke dalam gaji tetap.
4. Perusahaan memberikan tunjangan berkala kepada Pekerja, bagi Pekerja yang telah bekerja 1 tahun atau lebih, tunjangan berkala sebagai berikut:
a.masa kerja 1-2 tahun sebesar: Rp. 4,000,-/bulan
b.masa kerja 2-3 tahun sebesar: Rp. 5.000,-/bulan
c.masa kerja 3-4 tahun sebesar: Rp. 6.000,-/bulan
d.masa kerja 4-5 tahun sebesar: Rp. 7.000,-/bulan
e.masa kerja 5 tahun atau lebih sebesar : Rp. 8.000,-/bulan
Pasal 43 : TUNJANGAN HARI RAYA
1. Tunjangan hari raya diberikan kepada Pekerja agar yang bersangkutan dapat merayakan hari raya dan diberikan sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum hari raya keagamaan.
2. Besarnya Tunjangan Hari Raya, sebagai berikut:
a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan sebesar Rp. 20.000,-
b. Untuk pekerja dengan masa kerja 1 bulan s/d 12 Bulan secara proporsional sebagai berikut: Masa kerja X upah sebulan 12
c. Untuk pekerja dengan masa kerja 1 - 2 tahun sebesar 100% x gaji tetap
d. Untuk pekerja dengan masa kerja 2 tahun sebesar 105% x gaji tetap
e. Untuk pekerja dengan masa kerja 3 - 4 tahun sebesar 110% x gaji tetap.
f. Untuk pekerja dengan masa kerja 4 - 5 tahun sebesar 115% x gaji tetap
3. Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena mengundurkan diri atau karena kasus tertentu setelah memasuki Bulan Ramadhan/Puasa berhak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan normatif.
Pasal 44 : TUNJANGAN PERJALANAN DINAS
1. Tunjangan Perjalanan Dinas diberikan sebagai pengganti biaya makan (Pagi, Siang, Malam) berdasarkan ketentuan Perusahaan.
2. Pekerja yang melakukan perjalanan dinas adalah untuk melaksanakan tugas perusahaan ke luar / dalam kota berdasarkan surat dari atasannya dan diketahui oleh Personalia.
3. Besarnya tunjangan perjalanan dinas untuk inap akan diberikan berdasarkan ketentuan dari Perusahaan
4. Tunjangan transportasi dan penginapan selama melakukan perjalanan dinas akan diperhitungkan secara langsung pada nota perjalanan dinas yang bersangkutan disertai bukti-bukti atau pertanggung jawaban yang jelas.
BAB VIII : JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan social dengan tujuan mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan perlindungan dan kesehatan yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya sebagai pemenuhan kebutuhan dasar hidup penduduk Indonesia. (UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 3). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terdiri dari :
1. BPJS Kesehatan yang ruang lingkupnya menyelenggarakan program jaminan kesehatan;
2. BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program;
a. Jaminan Kecelakaan Kerja;
b. Jaminan Hari Tua;
c. Jaminan Pensiun;
d. Jaminan Kematian.
e. Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pasal 45 : JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Program Jaminan Kecelakaan Kerja disingkat JKK adalah suatu program pemerintah dan Pemberi Kerja dengan tujuan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi :
1. Sesuai PP 82/2019, mulai tanggal 2 Desember 2019 terdapat kenaikan manfaat JKK dan JKM tanpa menaikan nilai iuran
2. Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya sebagai Peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK berupa :
Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi;
1. Pemeriksaan dasar dan penunjang;
2. Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
3. Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
4. Perawatan intensif;
5. Penunjang diagnostik;
6. Pengobatan;
7. Pelayanan khusus;
8. Alat kesehatan dan implan;
9. Jasa dokter/medis;
10. Operasi;
11. Transfusi darah; dan/atau
12. Rehabilitasi medik.
13.Perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan
14. Pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja Santunan berupa uang meliputi:
1. Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan :
-Transportasi darat maksimal Rp 5.000.000,-
-Transportasi laut maksimal Rp 2.000.000,-
-Transportasi udara maksimal Rp10.000.000
2. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) penggantian upah 100% selama 12 bulan pertama, selanjutnya 50% hingga sembuh. Sebelumnya 100% untuk 6 bulan pertama
3. Santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap;
4. Santunan kematian (48 kali upah) dan biaya pemakaman (Rp 10.000.000,-);
5. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja Rp 12.000.000,-
6. Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2.500.000;
7. Penggantian biaya gigi tiruan maksimal Rp 5.000.000,-
8. Return to Work
9. Penggantian biaya kacamata maksimal Rp 1.000.000,-
10. Layanan homecare diberikan paling lama 1 tahun, maksimal biaya Rp 20.000.000,-
11. Beasiswa pendidikan untuk 2 anak mulai dari TK hingga kuliah. Bagi peserta aktif yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja :
-TK sampai SD (sederajat) Rp 1.500.000,-/Tahun/Anak.
-SMP (sederajat) Rp 2.000.000,-/Tahun/Anak.
-SMA (sederajat Rp 3.000.000,-/Tahun/Anak.
-Perguruan Tinggi (sederajat) Rp 12.000.000,-/Tahun/Anak.
4. Terdapat masa kadaluarsa klaim 5 tahun sejak kecelakaan terjadi dan tidak dilaporkan oleh perusahaan.
5. Premi asuransi dan iuran sebesar 0,89% per bulan dan menjadi tanggungan Perusahaan.
6. Pengusaha wajib memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan, setiap ada Pekerja yang tertimpa kecelakaan kerja, baik terjadi pada waktu perjalanan menuju ketempat kerja, dalam waktu kerja dan pada waktu pulang dari kerja. Untuk melaporkan kepada kantor Departemen Tenaga Kerja dan BPJS dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 Jam, terhitung sejak terjadinya kecelakan kerja.
7. Pengusaha pada waktu melaporkan kejadian kecelakaan kerja, setelah ada surat keterangan dari dokter pemeriksa atau dokter penasehat, wajib melaporkan surat – surat keterangan, antara lain :
1.Keterangan sementara tidak mampu bekerja;
2.Keterangan cacat sebagian untuk selama-lamanya;
3.Keterangan cacal total untuk selama-lamanya;
4.Meninggal dunia.
8. Pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketengakerjaan dengan melampirkan persyaratan yang meliputi :
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. Kartu Tanda Penduduk;
c. Surat Keterangan Dokter yang memeriksa atau merawat dan/atau dokter penasehat;
d. Kwitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan; dan
e. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan BPJS.
Pasal 46 : JAMINAN KEMATIAN
1. Pekerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, pihak keluarga (ahli waris yang syah) berhak atas Jaminan Kematian.
2. Manfaat Jaminan Kematian (JKM) dibayarkan kepada ahli waris Peserta, apabila Peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas:
a. Santunan sekaligus Rp. 20.000.000,00;
b. Santunan berkalaRp. 12.000.000,-;
c. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00; dan
d. Beasiswa pendidikan untuk 2 anak mulai dari TK hingga Kuliah, bagi peserta aktif yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal 3 tahun maksimal Rp 174.000.000,-;
e.Dalam hal Pekerja tidak mempunyai keturunan sedarah, jaminan kematian dibayarkan kepada yang ditunjuk Pekerja dalam wasiatnya.
3. Premi asuransi dan iuran setiap bulan sebesar 0,30% dari upah sebulan menjadi tanggungan Pengusaha.
4. Pengajuan pembayaran jaminan kematian kepada Badan Penyelenggara BPJS dengan disertai bukti-bukti, antara lain:
a. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan;
b. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan;
c. Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku;
d. Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga);
e. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat;
f. Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan) .
g. Sebagai rasa simpati dan bela sungkawa dari Perusahaan, Perusahaan membantu biaya transportasi jenazah, dengan ketentuan meninggal pada saat berangkat kerja, saat kerja dan pulang kerja.
Pasal 47 : JAMINAN HARI TUA
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
1. Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
a. Peserta mencapai usia 56 tahun;
b. Meninggal dunia;
c. Cacat total tetap
Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
2. Untuk karyawan aktif dapat dilakukan pengambilan JHT setelah masa kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengambilan jaminan hari tua (JHT) maksimal 10% untuk persiapan hari tua.
b. Pengambilan jaminan hari tua (JHT) maksimal 30% untuk membantu pembiayaan perumahan.
c. Pencairan sesuai poin (a) dan (b) hanya dapat dipilih salah satunya.
d. Pengambilan seluruh saldo jaminan hari tua (JHT) hanya dapat dilakukan setelah usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat total tetap.
3. Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.
a. Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja;
b. BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun;
c. Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb:
1. Janda/Duda;
2. Anak;
3. Orang Tua;
4. Saudara kandung;
5. Mertua;
6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat’
7. Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.
4. Tenaga kerja yang telah mencapai usia 56 tahun tetapi masih tetap bekerja, dapat memilih untuk menerima pembayaran jaminan hari tuanya pada saat usia 56 tahun atau pada saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.
5. Pembayaran jaminan hari tua (JHT) dilakukan sekaligus kepada janda atau duda, dalam hal:
a. Pekerja yang menerima pembayaran jaminan hari tua secara berkala meninggal dunia, dibayar sekaligus sebesar sisa jaminan hari tua yang belum dibayarkan.
6. Besarnya premi dan atau iuran jaminan hari tua, yaitu:
a. 3,7% x upah sebulan menjadi kewajiban Pengusaha;
b. 2% x upah sebulan menjadi kewajiban Pekerja.
7. Tata cara pengajuan pembayaran jaminan hari tua, sebagai berikut:
a. Mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat;
b. Mengisi formulir pembayaran jaminan hari tua yang tersedia;
c. Melampirkan/menyerahkan tanda bukti:
- Keterangan tidak bekerja;
- Kartu tanda kepesertaan;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Keterangan lain yang disyaratkan BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 48 : JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
Pelaksanaan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Pengusaha bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pekerja atau suami atau istri yang syah dan 3 (tiga) orang anak yang syah, berhak atas jaminan pemeliharaan kesehatan yang telah didaftrakan ke BPJS kesehatan;
2. Pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bersifat menyeluruh dan meliputi pelayanan, peningkatan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan serta pemulihan kesehatan;
3.Penyelenggaraan pelayanan paket jaminan pemeliharaan kesehatan meliputi :
a. Perawatan jalan tingkat pertama.
b. Perawatan jalan tingkat lanjutan;
- Rawat inap.
- Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan kelahiran/persalinan.
- Penunjang diagnostik.
- Pelayanan khusus.
- Gawat darurat.
- Pemeriksaan dan perawatan cuci darah, kanker, tumor, jantung dan HIV/AIDS.
4. Besarnya premi dan/atau iuran jaminan pemeliharaan kesehatan, sebesar 5% yang terdiri dari :
a. 4 % x upah sebulan menjadi kewajiban Pengusaha.
b. 1 % x upah sebulan menjadi kewajiban Pekerja.
Pasal 49 : JAMINAN PENSIUN
Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
1. Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun mulai berlaku sejak Pekerja terdaftar dan Iuran pertama telah dibayarkan dan disetor oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan.
2. BPJS Ketenagakerjaan memberikan bukti pembayaran Iuran pertama kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
3. Bukti pembayaran Iuran merupakan bukti terdaftarnya Peserta dan dasar dimulainya perlindungan Jaminan Pensiun.
4. Kepesertaan Jaminan Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat Peserta:
a. Meninggal dunia; atau
b. Mencapai Usia Pensiun dan menerima akumulasi Iuran beserta hasil pengembangannya secara sekaligus.
5. Usia pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun sesuai dengan ketentuan pasal 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2015, yakni:
a. Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun;
b. Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun;
c. Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
6. Dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah usia pensiun.
7. Besaran iuran jaminan pensiun sesuai dengan ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2015, yakni:
a. Iuran jaminan pensiun wajib dibayarkan setiap bulan;
b. Iuran jaminan pensiun ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Upah per bulan;
c. Iuran sebesar 3% (tiga persen) wajib ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan Peserta dengan ketentuan:
- 2% (dua persen) dari upah ditanggung oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara; dan
- 1% (satu persen) dari upah ditanggung oleh Peserta.
d. Besaran iuran dilakukan evaluasi paling singkat 3 (tiga) tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria.
e. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian kenaikan besaran Iuran secara bertahap menuju 8% (delapan persen).
8. Besaran perhitungan iuran jaminan pensiun sesuai dengan ketentuan pasal 29 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2015, yakni:
a. Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan Iuran terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap pada bulan yang bersangkutan;
b. Batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun ditetapkan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan setiap tahunnya.
c. BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran Upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya;
d. BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas paling tinggi Upah, paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data produk domestik bruto.
Pasal 50 : JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan Pelatihan Kerja. Kepesertaan dan tata cara Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2021 yakni:
1. Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berhak atas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
2. Pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja dalam program JKP.
3. Peserta yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan serta merta menjadi Peserta JKP. Untuk pekerja baru pengusaha wajib untuk mendaftarkannya pada program JKP.
4. Iuran JKP setiap bulan sebesar 0,46% dari upah sebulan dibayarkan olehPemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.
5. Manfaat JKP dikecualikan untuk alasan PHK karena:
a. Mengundurkan diri
b. Cacat Total Tetap
c. Pensiun atau
d. Meninggal dunia
6. Manfaat JKP terdiri dari :
a. Manfaat uang tunai setiap bulan paling banyak 6 (enam) bulan upah dengan ketentuan :
1. Sebesar 45% dari upah untuk 3 (tiga) bulan pertama
2. Sebesar 25% dari upah untuk 3 (tiga) bulan berikutnya
b. Manfaat informasi pasar kerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan berupa :
1. Informasi pasar kerja, dan/atau;
2. Bimbingan jabatan
c. Manfaat Pelatihan Kerja diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi
Besaran iuran dan batas atas upah sesuai dengan ketentuan sesuai pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2021 ditetapkan sebagai berikut :
1. Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan Iuran terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.
2. Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juat rupiah) setiap bulan.
3. Jika upah melebihi batas atas maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah sebesar batas atas upah.
4. Besaran upah batas atas akan dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan aktuaria.
5. Evaluasi besaran iuran batas atas upah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX : KESELAMATAN, KESEHATAN DAN LINGKUNGAN KERJA
Pasal 51 : PERLINDUNGAN, KESELAMATAN, KESEHATAN DAN LINGKUNGAN KERJA
1. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan, Pekerja wajib mentaati seluruh standar keselamatan kesehatan dan lingkungan kerja (K3L) sesuai dengan UU No.1 Tahun 1970 dan aturan pelaksanaannya.
2. Teknik dan pelaksanaannya mengacu kepada kebijakan dan prosedur keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja di Perusahaan di Perusahaan.
Pasal 52 : ALAT PELINDUNG DIRI (APD)
Pakaian kerja khusus diberikan kepada :
1. Pekerja yang berhubungan dengan tempat, bahan dan jenis Pekerjaan yang berbahaya bagi keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja;
2. Dalam melaksanakan Pekerjaan, Pekerja wajib memakai APD (alat pelindung diri) yang memenuhi syarat sesuai dengan matrik APD;
3. APD harus dikembalikan kepada Perusahaan jika pemutusan hubungan kerja;
Pasal 53 : KESELAMATAN, KESEHATAN DAN LINGKUNGAN KERJA
1. APD dan pengaman mesin harus selalu dirawat dan diperiksa secara berkala , apabila alat-alat pelindung tersebut sudah tidak layak pakai segera diusulkan kepada atasannya untuk diadakan penggantian.
2. Pekerja harus mentaati seluruh peraturan yang berhubungan dengan keselamatan,kesehatan dan lingkungan kerja.
3. Tempat kerja harus selalu dijaga, dipelihara kebersihannya dan harus meletakkan barang–barang pada tempatnya .
4. Pekerja dilarang merokok atau menggunakan api, kecuali ditempat yang telah ditentukan Perusahaan dan sesuai dengan keselamatan,kesehatan dan lingkungan kerja.
5. Pekerja tidak diperkenankan membawa korek api ( lighter ) atau benda-benda lain yang menimbulkan api ke dalam area berisiko tinggi sesuai dengan penilaian risiko bahaya.
6. Pekerja harus mengetahui letak peralatan pemadam kebakaran dan peralatan keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja.
7. Pekerja dilarang memindahkan atau menghalangi atau merubah peralatan keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja yang telah ditentukan sesuai dengan SOP. Kecuali sudah izin ke departemen yang berwenang ( Dept. SD).
8. Dilarang menyalahgunakan peralatan keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja yang tidak sesuai dengan fungsinya.
9. Untuk menghadapi potensi terjadinya kejadian darurat, Pekerja harus mengetahui cara pengendalian dan penganganan sesuai dengan Standar Kerja.
10. Di tempat pemakaian api yang telah ditentukan oleh Perusahaan dilarang meletakkan benda/barang/bahan yang berbahaya.
11. Dilarang meletakkan atau meyimpan barang dan atau menghalangi di jalur evakuasi.
12. Tingkah laku Pekerja harus taat pada peraturan yang telah disepakati yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerjanya.
13. Pengawasan mengenai perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja dilaksanakan oleh Panitia Pembina Keselamatan Kerja (P2K3) sesuai dengan rekomendasi dari dinas terkait.
14. Perusahaan harus melaksanakan pemeriksaan kesehatan berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. Perushaan berkewajiban memberikan pelatihan dan memenuhi seluruh fasilitas yang terkait dengan K3L.
16. Pekerja dilarang membuang sampah sembarangan, dan pembuangan sampah harus dipisah sesuai jenisnya
17. Pekerja dilarang mengubah atau melepas pengaman yang terpasang pada mesin
18. Setiap pulang bekerja, Pekerja harus mematikan mesin, dan juga panel listrik bagi Pekerja yang piket.
19. Pekerja dilarang mengubah ataupun memodifikasi peralatan listrik yang digunakan menjadi tidak standard
20. Mesin yang dalam kondisi perbaikan, harus ada visual Tag Out, dan dilarang untuk dioperasikan.
21. Pekerja dilarang menyalahgunakan fasilitas produksi dan fasilitas darurat.
22. Saat berada di area 43edung produksi, Pekerja harus memakai sepatu tertutup.
23. Untuk Pekerja yang berambut panjang melebihi bahu, rambut harus diikat sesuai ketentuan.
24. Untuk Pekerja yang menggunakan kerudung, bagian ujung kerudung harus diikat, dan tidak boleh menjuntai saat berada di area gedung produksi.
25. Dalam upaya menjaga dan melestarikan lingkungan, pekerja turut serta berperan dalam program pengurangan limbah, meminimalisir penggunaan energi, air dan listrik dengan mematuhi SOP dan peraturan yang berlaku.
26. Pekerja harus taat pada peraturan yang telah disepakati yang dapat mempengaruhi keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja.
Pasal 54 : WABAH PENYAKIT
1. Apabila Pekerja terkena penyakit/epidemi, wajib melaporkan kepada Pengusaha guna diambil tindakan.
2. Pekerja yang terkena wabah penyakit, wajib mengikuti program program protokol perawatan, penyembuhan dan rehabilitas yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Pekerja yang terkena penyakit menular dilakukan pemantauan dan penanganan sesuai dengan SOP managemen keselamatan dan kesehatan kerja.
4. Pekerja & Pengusaha diwajibkan untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan serta selalu berusaha untuk mencegah berbagai penyakit terutama penyakit berat dan menular demi kepentingan bersama.
Pasal 55 : MEDICAL CHECK UP (MCU)
Pengusaha melakukan pemeriksaan kesehatan /MCU kepada Pekerja secara berkala sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku atau pendapat lain yang kompeten. Pada bagian tertentu Pekerja mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara khusus tergantung dari resiko bahaya ditempat kerjanya
BAB X : PEMBINAAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 56 : PRINSIP-PRINSIP PEMBINAAN
1. Pengusaha, Pekerja, dan Pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), apabila pembinaan terhadap Pekerja sudah dilaksanakan tetapi PHK tidak bisa dihindari, maka :
a. Pekerja yang menolak PHK, Pengusaha merundingkan dengan Serikat Pekerja melalui perundingan / Bipartit dan Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial, atau
b. Pekerja yang menerima PHK, Pengusaha wajib melaporkan kepada Disnakertrans Kab. Cianjur
2. Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada Pekerja, karena :
a. PHK tidak masuk karena sakit dengan Surat Keterangan Dokter tidak lewat dari 12 bulan;
b. Pekerja wanita karena menikah, hamil atau melahirkan;
c. Pekerja aktif sebagai pengurus Serikat Pekerja atau menjalankan tugas Serikat Pekerja sesuai prosedur.
3. Selama proses belum selesai Pengusaha wajib memberikan hak kepada Pekerja setiap bulan gajian.
Pasal 57 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TANPA PENETAPAN PEJABAT BERWENANG
Pengusaha dapat melakukan PHK tanpa ijin/penetapan pejabat berwenang antara lain :
a. Pekerja dalam masa percobaan;
b. Pekerja mengundurkan diri secara tertulis;
c. Pekerja telah memasuki umur pensiun sesuai Undang-undang;
d. Pekerja meninggal dunia;
Pasal 58 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) MASA PERCOBAAN
1. Setelah Pekerja diberikan tugas dan setelah evaluasi setiap bulannya dan jika tidak memenuhi kriteria, pada bulan tersebut akan dinyatakan tidak lulus dan dalam kurun waktu tidak lebih dari 3 bulan.
2. Dalam hal PHK dilakukan didalam masa percobaan, Pengusaha harus menyerahkan Surat Pemberitahuan PHK paling lama 7 hari kerja sebelum PHK dilakukan.
3. Pekerja yang terkena PHK berhak atas upah terkahir.
Pasal 59 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) ATAS KEHENDAK SENDIRI
1. Pekerja karena alasan tertentu berhak mengundurkan diri dari hubungan kerja dengan Perusahaan.
2. Pekerja yang mengundurkan diri sendiri, wajib membuat surat pengunduran diri secara tertulis dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pekerja jabatan operator diajukan 1(satu) minggu sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b. Pekerja jabatan staf administrasi dan pemegang jabatan diajukan selambat - lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengunduran diri;
3. Bagi Pekerja yang mengundurkan diri atas kehendak sendiri dan telah mempunyai masa kerja sedikitnya 5 (lima) tahun atau lebih diberikan uang pisah sebagai berikut:
a. Uang pisah hanya diberikan kepada Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri sesuai prosedur dan untuk semua golongan gaji;
b. Pekerja yang mendapat uang pisah dengan masa kerja:
a) 5 tahun s/d kurang dari 10 tahun; 1 (satu) bulan gaji tetap yang diterima saat itu;
b) 10 tahun keatas; 2 (dua) bulan gaji tetap yang diterima saat itu.
4.Pekerja yang mengundurkan diri tidak sesuai dengan prosedur yang tercantum pada ayat (2) sub (a) dan (b) tidak berhak atas uang pisah.
Pasal 60 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA MENINGGAL DUNIA
1.Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja karena Meninggal Dunia, maka ahli warisnya yang sah berhak atas :
a.Uang Pesangon : 2 x ketentuan
b.Uang penghargaan : 1 x ketentuan
c.Penggantian Hak sesuai ketentuan
Pasal 61 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA INDISIPLINER
1. Pengusaha berhak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja karena alasan Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam PKB dan sebelumnya telah diberikan Surat Peringatan Pertama, Kedua, Ketiga dan Terakhir secara berturut-turut, setelah mendapatkan penetapan dari pejabat berwenang bagi pekerja yang menolak dan bagi pekerja yang menerima Pemutusan Hubungan Kerja tidak diperlukan penetapan dari pejabat yang berwenang.
2. Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena Indisipliner berhak atas :
a. Uang Pesangon : 0,5 x ketentuan;
b. Uang Penghargaan : 1 x ketentuan;
c. Penggantian Hak sesuai ketentuan;
d. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan.
Pasal 62 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA SAKIT YANG BERKEPANJANGAN ATAU CACAT AKIBAT KECELAKAAN KERJA
1. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.
2. Pekerja/Buruh dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pengusaha karena alasan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.
3. Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan ayat 1 atau 2 berhak atas :
a. Uang Pesangon: 2 x ketentuan;
b. Uang penghargaan: 1 x ketentuan;
c. Penggantian Hak sesuai ketentuan;
d. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan.
Pasal 63 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA PENSIUN
1. Pekerja yang telah bekerja dan telah mencapai umur 55 tahun, dan tidak dipekerjakan lagi oleh Pengusaha, berhak atas pensiun.
2. Bagi Pekerja yang saat ini bekerja dan telah melampaui masa usia pensiun sesuai ketentuan, maka Pekerja dapat mengajukan permohonan pensiun secara tertulis, minimal 1 (satu) bulan sebelumnya kepada Perusahaan.
3. Pekerja yang diputus hubungan kerja karena pensiun berhak atas:
a. Pesangon 2 x upah ketentuan;
b. Uang Penghargaan 1 x ketentuan ;
c. Penggantian Hak sesuai ketentuan UU No 13 Tahun 2003
d. Uang Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja yang telah pensiun dan dipekerjakan lagi oleh Pengusaha maka Pekerja berhak untuk bernegosiasi lagi dengan Pengusaha dan dengan perhitungan masa kerja dihitung nol tahun
5. Pekerja yang masuk kerja diatas usia pensiun, maka Pekerja tersebut tidak berhak menerima uang pensiun.
6. Pengusaha memberikan waktu Masa Persiapan Pensiun (MPP) kepada Pekerja selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum waktu pensiun diberlakukan.
Pasal 64 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA EFISIENSI
1. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/ Buruh berhak atas: .
a. Uang Pesangon : 0,5 x ketentuan;
b. Uang Penghargaan : 1 x ketentuan;
c. Penggantian Hak sesuai ketentuan;
d. Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
2. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas :
a. Uang Pesangon : 1 x ketentuan
b. Uang Penghargaan : 1 x ketentuan
c. Penggantian Hak sesuai ketentuan
Pasal 65 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA ALIH MANAGEMEN
1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja/buruh dalam hal terjadi penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja atau Perusahaan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, berhak atas :
a. Uang Pesangon : 1 x ketenuan;
b. Uang penghargaan: 1 x ketentuan;
c. Penggantian Hak sesuai ketentuan;
d. Surat keterangan kerja dari Perusahaan.
2. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja karena Pengambilalihan Perusahaan maka Pekerja berhak atas :
a. Uang Pesangon : 1 x ketentuan;
b. Uang penghargaan: 1 x ketentuan;
c. Penggantian Hak sesuai ketentuan
d. Surat keterangan pengalaman kerja dari Perusahaan.
3. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja karena Pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan Pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka Pekerja berhak atas :
a. Uang Pesangon : 0,5 x ketentuan
b. Uang Penghargaan : 1 x ketentuan
c. Penggantian Hak sesuai ketentuan
d. Surat keterangan pengalaman kerja
Pasal 66 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA PERLAKUAN PENGUSAHA
1. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja dengan alasan adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh Pekerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :
a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pekerja;
b. membujuk dan/atau menyuruh Pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c. tidak membayar upah yang tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih meskipun Pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja;
e. memerintahkan Pekerja untuk melaksanakan Pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
f. memberikan Pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja sedangkan Pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
2. Pekerja yang mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja sesuai ayat 1 diatas berhak atas:
a. Uang Pesangon : 1 x ketentuan;
b. Uang penghargaan: 1 x ketentuan.
c. Penggantian Hak sesuai ketentuan
3. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja dengan alasan adanya Putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja, maka Pekerja berhak atas :
a. Penggantian Hak sesuai ketentuan
b. Uang pisah sesuai ketentuan PKB yang berlaku
Pasal 67 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA PERUSAHAAN TUTUP
1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau mengelami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun, maka Pekerja berhak atas:
a. Uang Pesangon : 0,5 x ketentuan
b. Uang penghargaan: 1 x ketentuan
c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan
d. Surat keterangan kerja dari Perusahaan
2. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian, maka Pekerja berhak atas:
a. Uang Pesangon : 1 x ketentuan
b. Uang penghargaan: 1 x ketentuan
c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan
d. Surat keterangan kerja dari Perusahaan
Pasal 68 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA FORCE MAJEURE
1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure), maka Pekerja berhak atas:
a. Uang Pesangon : 0,5 x ketentuan
b. Uang penghargaan: 1 x ketentuan
c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan
d. Surat keterangan kerja dari Perusahaan
2. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja karena alasan keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan Perusahaan tutup, maka Pekerja berhak atas:
a. Uang Pesangon : 0,75 x ketentuan
b. Uang penghargaan: 1 x ketentuan
c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan
d. Surat keterangan kerja dari Perusahaan
Pasal 69 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja karena alasan Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, maka Pekerja berhak atas:
a. Uang Pesangon : 0,5 x ketentuan
b. Uang penghargaan: 1 x ketentuan
c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan
d. Surat keterangan kerja dari Perusahaan
2. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja karena alasan Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena perusahaan mengalami kerugian, maka Pekerja berhak atas :
a. Uang Pesangon : 1 x ketentuan
b. Uang penghargaan: 1 x ketentuan
c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan
d. Surat keterangan kerja dari Perusahaan
Pasal 70 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA MANGKIR
1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja karena alasan pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis, maka Pekerja berhak atas:
a. Uang penggantian hak sesuai ketentuan
b. Uang pisah sesuai ketentuan PKB yang berlaku
Pasal 71 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA ALASAN MENDESAK
1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja karena alasan pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak sesuai dengan pasal 27 Ayat 6 Romawi I, maka Pekerja berhak atas:
a. Penggantian hak sesuai ketentuan
b. Uang pisah sesuai ketentuan PKB yang berlaku
Pasal 72 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA DITAHAN PIHAK BERWAJIB
1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja karena alasan pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan dan atau pekerja dinyatakan bersalah atas perbuatannya tersebut, maka Pekerja berhak atas:
a. Uang penggantian hak sesuai ketentuan
b. Uang pisah sesuai ketentuan PKB yang berlaku
2. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja karena alasan pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang tidak menyebabkan kerugian perusahaan dan atau pekerja dinyatakan bersalah atas perbuatannya tersebut, maka Pekerja berhak atas:
a. Uang penghargaan: 1 x ketentuan
b. Penggantian hak sesuai ketentuan
3. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah maka Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pekerja/ Buruh berhak atas:
a. Penggantian hak sesuai ketentuan
b. Uang pisah sesuai ketentuan PKB yang berlaku
4. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah maka Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pekerja/ Buruh berhak atas:
a. Uang penghargaan: 1 x ketentuan
b. Penggantian hak sesuai ketentuan
Pasal 73 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA ALASAN PERUSAHAAN PAILIT (BANKRUPT)
1. Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Perusahaan pailit maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan
BAB XI : PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 74 : BENTUK-BENTUK KELUH KESAH
1. Keluh Kesah Perorangan
Pekerja secara perorangan, apabila mengalami perlakuan yang tidak baik dari Pekerja lain, atasan lokal/asing atau Pengusaha, berhak menyampaikan keluh kesah menghadap langsung atau secara tertulis kepada ERC atau HR atau Serikat Pekerja.
2. Keluh Kesah Kelompok
Pekerja secara bersama-sama apabila mempunyai permasalahan akibat perlakuan yang tidak baik dari atasan orang lokal/TKA atau Perusahaan/Pengusaha, berhak menyampaikan keluh kesah melalui perwakilan langsung atau dengan surat tertulis kepada ERC atau HR atau Serikat Pekerja untuk segera ditindaklanjuti.
3. Jenis – jenis Media Keluhan :
a. Pimpinan Departemen
b. ERC
c. HR
d. Pertemuan managemen dan karyawan (face to face meeting)
e. Kotak saran
f. Hotline dan ext
g. Serikat Pekerja
4. Ketentuan Penerimaan Keluh Kesah:
a. Pengusaha dilarang ikut campur/intervensi pada waktu Serikat Pekerja menerima pengaduan/keluh kesah dari Pekerja secara perorangan atau melalui perwakilan/kelompok.
b. Serikat Pekerja dilarang ikut campur tangan/intervensi pada waktu Pengusaha/Perusahaan menerima pengaduan/keluh kesah dari Pekerja secara perorangan atau melalui perwakilan/kelompok.
5. Pekerja berhak mendapatkan pendampingan dari Serikat Pekerja setiap menghadapi proses penanganan kasus.
6. Untuk kasus keluhan yang berindikasi pelecehan dan kekerasan akan ditangani oleh Tim Penanganan Anti Kekerasan (TPAK) yang bersifat independen
Pasal 75 : PROSEDUR PENANGANAN KELUH KESAH
1. Pekerja yang menyampaikan pengaduan/keluh kesah secara perorangan atau bersama- sama, tidak mengganggu jam kerja/produksi kecuali keadaan memaksa.
2. Pekerja berhak menyampaikan pengaduan/keluh kesah menggunakan alat komunikasi/telpon milik Perusahaan apabila hal-hal yang mendesak, agar tidak meninggalkan tempat kerja/mengganggu kelancaran kerja.
3. HR, ERC dan Serikat Pekerja setelah menerima pengaduan/keluh kesah, akan melakukan langkah-langkah tindakan sebagai berikut :
a. Mengadakan wawancara dengan Pekerja yang bersangkutan;
b. Mengadakan wawancara dengan Pekerja lainnya, untuk mencari bukti-bukti akurat yang dapat dipertanggung jawabkan;
c. Mengadakan penelitian apakah kasus/permasalahan tersebut, pernah terjadi/belum dan/atau pernah diatur atau belum;
d. Mengujinya dengan ketentuan yang ada dan peraturan normatif yang ada/yang berlaku;
e. Menetapkan kebijakan yang diambil serta tahap-tahapnya;
BAB XII : KESEJAHTERAAN
Untuk menunjang dedikasi, loyalitas, motivasi dan etos kerja yang tinggi sehingga perkembangan dan kemajuan Perusahaan dapat tercapai, Pekerja sebagai mitra Pengusaha berkewajiban meningkatkan produktivitas, demi perkembangan dan kemajuan Perusahaan, maka dengan demikian Pengusaha akan sebaliknya berkewajiban meningkatkan kesejahteraan Pekerja dan keluarganya.
Pasal 76 : FASILITAS
1. Kantin Pekerja, Pengusaha menyediakan kantin yang bersih dan baik sebagai tempat makan bagi Pekerja sehari-hari.
2.Pengusaha menyediakan Subsidi Uang Transportasi sebesar Rp. 5.500,- / hari sesuai dengan absensi kehadiran.
3.Pengusaha menyediakan ruang laktasi untuk memberikan kesempatan kepada karyawati hamil agar dapat melakukan pemerahan ASI dan menyimpan ASI pada saat waktu kerja untuk kemudian diberikan kepada anaknya sepulangnya bekerja.
Pasal 77 : PEMBERIAN MAKANAN
1. Pengusaha menyediakan makan yang sehat bagi Pekerja secara cuma-cuma satu kali setiap hari kerja sesuai standar kecukupan gizi karyawan.
2. Pemberian makan kepada Pekerja yang masuk kerja diberikan dalam bentuk makanan yang disediakan dalam kantin Perusahaan dengan standar makan dan pola menu dipantau oleh Ahli Gizi dan tidak dapat diganti dengan uang.
3. Pengusaha dapat memberikan pergantian dengan bentuk uang antara lain disebabkan oleh:
a. Karena suatu sebab Pengusaha tidak menyediakan makan di Kantin;
b. Karena Pekerja melakukan tugas luar / dinas luar dan pada waktu jam makan Pekerja tidak berada di lokasi Perusahaan.
c. Pengusaha memberikan tambahan makanan gizi kepada Pekerja wanita hamil melalui program penyuluhan ibu hamil.
Pasal 78 : EXTRA FOODING
1. Pengusaha memberikan ekstra fooding bagi Pekerja yang melakukan kerja shift III dan Long Shift malam hari, extra fooding berupa susu cair yang diberikan pada saat jam makan malam dengan menimbang kadar gizi.
2. Pemberian extra fooding berupa makanan dan tidak dapat diganti dengan uang/bentuk lain, kecuali karena suatu sebab Pengusaha tidak menyediakan extra fooding.
Pasal 79 : SUMBANGAN-SUMBANGAN
Sumbangan Bencana Alam
Dengan pertimbangan kondisi Perusahaan, kepada Pekerja yang terkena bencana alam banjir atau kebakaran yang mengakibatkan rumah milik Pekerja rusak atau hancur/hangus, maka Perusahaan memberikan bantuan sesuai dengan kemampuan dana Perusahaan, yang ketentuannya diatur sebagai berikut :
a.Melampirkan Surat Keterangan kena musibah dari Desa atau Kelurahan setempat;
b.Mengisi formulir bantuan yang disediakan Perusahaan dan diketahui tim penyalur bantuan (Bansos);
c.Telah di survey oleh tim survey dari Perusahaan.
Pasal 80 : OLAH RAGA
1. Pengusaha menyelenggarakan kegiatan olahraga diluar jam kerja untuk meningkatkan dan pengembangan bakat Pekerja dan menunjang produktivitas kerja, serta memberikan hadiah perlombaan secara berkala.
2. Pengusaha menyediakan tempat kegiatan olahraga untuk Pekerja.
3. Pengusaha dan Perwakilan Pekerja membentuk komisi olahraga yang bertugas untuk menjalankan kegiatan-kegiatan olahraga.
Pasal 81 : TEMPAT IBADAH
1. Pengusaha menyediakan tempat peribadatan sesuai agama dan kepercayaan Pekerja antara lain :
a.Masjid bagi umat islam
b.Ruang kebaktian bagi umat Nasrani.
2. Pengusaha memberikan bantuan kegiatan hari-hari besar agama dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Islam
- Hewan Qorban, setiap hari raya Idul Adha;
- Maulid Nabi, Isro Mi’raj, 1 Muharam berupa dana masing – masing sebesar Rp. 1.000.000,- yang diserahkan kepada Dewan Kesejahteraan Masjid ( DKM ).
b. Nasrani
- Hari raya natal, Paskah setahun sekali masing-masing Rp 1.000.000,- yang diserahkan kepada Persatuan Umat Nasrani.
c. Hindu
- Hari Raya Nyepi setahun sekali Rp. 1.000.000,- yang diserahkan kepada Paguyuban Umat Hindu.
Pasal 82 : INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD)
Pengusaha menyediakan Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau ruang emergency untuk pertolongan pertama sebelum dirujuk ke Rumah Sakit (RS) lain atas rekomendasi dokter sesuai dengan ketentuan BPJS.
BAB XIII PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Pengusaha bekerjasama dengan serikat pekerja untuk meningkatkan ilmu pengetahuan bagi Pekerja untuk memperoleh sumber daya manusia yang mempunyai sikap mental, cara berfikir, dedikasi dan disiplin yang tinggi. Untuk tercapainya tingkatan itu, Perusahaan berusaha melaksanakan program pendidikan dan latihan, disesuaikan dengan segala tingkatan jabatan.
Pasal 83 : KOMISI PENDIDIKAN DAN LATIHAN
1. Pengusaha wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pekerja untuk meningkatkan SDM dan produktivitas.
2. Pengusaha mengangkat Pekerja untuk diberi tugas mengelola sistem pendidikan dan pelatihan.
Pasal 84 : PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN
1. Dilokasi Perusahaan.
Pengusaha melaksanakan program pendidikan dan latihan sendiri dan tenaga trainning sendiri atau mendatangkan tenaga dari luar.
2. Diluar Perusahaan
Pendidikan dan latihan di luar Perusahaan dengan cara mengirimkan peserta keluar, dengan tanggungan Perusahaan.
Pasal 85 : BEA SISWA UNTUK ANAK PEKERJA
1. Perusahaan memberikan bantuan bea siswa kepada anak Pekerja yang berprestasi, menempati rangking 1, 2 dan 3 dengan keterangan dari kepala sekolah yang bersangkutan.
2. Bantuan bea siswa diberikan kepada anak Pekerja yang bersekolah di tingkat SD/MI, SMP/MTS, SMA /SMK/ALIYAH dan Perguruan Tinggi yang berbentuk bantuan biaya sekolah.
3. Prosedur pelaksanaan ditentukan oleh Pengusaha.
BAB XIV : PELAKSANAAN PERATURAN DAN PENUTUP
Pasal 86 : PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1. Perjanjian Kerja Bersama ini disepakati dan dilaksanakan oleh Pengusaha dan Pekerja.
2. Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur ketentuan yang sekurang-kurangnya sama dengan Undang-undang yang berlaku.
3. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) periode sejak didaftarkannya pada Disnaker.
4. Perjanjian Kerja Bersama berlaku untuk Pekerja dan Pengusaha di PT. Pou Yuen Indonesia.
Pasal 87 : PEMBAGIAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1. Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat rangkap 2 (dua) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum penuh yang disampaikan kepada pihak Perusahaan, dan Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
2. Pengusaha berkewajiban memperbanyak dan membagikan Perjanjian Kerja Bersama ini kepada Pekerja.
Pasal 88 : PERATURAN PERALIHAN
1. Apabila dikemudian hari anggota-anggota pengurus Serikat Pekerja dan Pengusaha yang membuat dan menandatangani Perjanian Kerja Bersama ini mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
2. Untuk menyamakan persepsi dalam penanganan, setiap masalah perlu dibuat petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan.
3. Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka para pihak wajib untuk melaksanakannya.
Pasal 89 : PERNYATAAN HUKUM
1. Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka semua ketentuan-ketentuan yang dibuat sebelumnya dan atau peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan batal demi hukum.
2. Perjanjian Kerja Bersama ini tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Hal-hal yang belum diatur di dalam isi Perjanjian Kerja Bersama ini termasuk teknis pelaksanaan Standar Operasional Prosedur akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh Pengusaha dengan Serikat Pekerja.
4. Perjanjian Kerja Bersama ini hanya mempunyai kekuatan hukum dan dapat berlaku di Kawasan Industri PT. Pou Yuen Indonesia.
BAB XV : PENUTUP
Ketentuan yang berlaku di PT. Pou Yuen Indonesia khususnya yang di muat dalam Perjanjian Kerja Bersama, sehingga tidak dapat melepaskan kewajibannya/tanggung jawab karena tidak mengetahui Perjanjian Kerja Bersama PT. Pou Yuen Indonesia.
Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sebagai pedoman apabila terdapat keragu-raguan atau timbul masalah karena perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, maka penyelesaiannya dikembalikan pada peraturan yang berlaku di Perusahaan.
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diubah sebagian atau seluruhnya apabila dianggap dan dipandang perlu oleh Perusahaan.
Hal-hal yang belum diatur ataupun pasal-pasal yang perlu dibuatkan Peraturan pelaksanaannya akan dibuatkan secara tersendiri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur