PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA SERIKAT PEKERJA NASIONAL DENGAN PT. PARKLAND WORLD INDONESIA PERIODE 2024-2026
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Pada dasarnya hubungan antara Pengusaha dan pekerja tidak saling bertentangan akan tetapi saling berkepentingan dan membutuhkan.
Tujuan Perusahaan adalah menuju kemajuan, perkembangan, dan keuntungan lebih baik dengan melakukan kegiatan yang efektif dan efisien. Sementara pekerja di dalam batas kegiatannya di Perusahaan mengharapkan dan menghendaki kesejahteraan dan ketenangan lahir dan batin dalam hidupnya Bersama keluarga.
Bahwa Perjanjian Kerja Bersama merupakan sarana yang paling penting untuk melaksanakan Hubungan Industrial yang serasi, selaras, seimbang, dan berdasarkan keadilan yang bertujuan untuk mengemban cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, di dalam Pembangunan nasional untuk mewujudkan Masyarakat adil dan Makmur yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi, keadilan sosial melalui penciptaan ketenangan, ketertiban dan ketentraman kerja serta ketenangan dan kelancaran usaha, guna tercapainya peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan pekerja sesuai harkat, derajat dan martabatnya sama bagi manusia Indonesia seutuhnya.
Sesuai dan seirama dengan Pembangunan jangka Panjang pada era reformasi menyeluruh di segala bidang, maka hanya dalam keadaan semacam itulah peran serta dan sumbangsih Perusahaan serta pekerjaannya dalam meningkatkan sumber daya manusia dan perbaikan ekonomi Negara dan menaikkan taraf hidup bangsa dapat terwujud.
Tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk mempertegas hak dan kewajiban Perusahaan, dan pekerjaan untuk memperkuat hubungan industrial yang sehat dan harmonis di dalam Perusahaan, mengatur tata cara penyelesaian perbedaan pendapat, perbaikan peningkatan mempertahankan, serta mengembankan hubungan yang kooperatif dengan dilandasi nilai-nilai luhur kemitraan antara pengusaha dan pekerja serta memberikan kepastian hukum kedua belah pihak. Pengusaha dan pekerja secara hukum akan bertanggung jawab, mentaati, menjaga dan mempertahankan hak dan kewajiban kedua belah pihak dan disahkan oleh Pemerintah yang membidangi Ketenagakerjaan RI, secara menyeluruh ataupun yang berhubungan dengan pelaksanaannya.
Dengan berdasarkan pemikiran tersebut di atas dan atas dasar saling menghormati, mempercayai dan menjunjung tinggi isi Perjanjian Kerja Bersama ini, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan ini pimpinan Perusahaan PT PARKLAND WORLD INDONESIA membuat Perjanjian Kerja Bersama ini sekurang kurangnya sesuai dengan asas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka harus disadari, diyakini, dan disetujui bahwa :
- Pengusaha mempunyai hak untuk mengelola kegiatan-kegiatan seluruh unit-unit usaha maupun pekerjaannya, sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku;
- Pengusaha mempunyai hak untuk menerima, menempatkan, dan mengangkat pekerja untuk suatu jabatan tertentu, serta memberlakukan pekerja secara wajar sesuai perundang-undangan yang berlaku;
- Setiap pekerja mempunyai kesempatan untuk maju, meningkatkan kemampuan, dan keterampilan, adalah cita-cita setiap pekerja, dan pengusaha berkewajiban untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya;
- Pekerja berhak untuk dapat bekerja secara tenang, tentram secara lahir dan batin tanpa adanya kecemasan, keresahan, ketakutan, dan Tindakan diskriminasi oleh pengusaha;
- Pengusaha wajib memberikan upah yang layak dan kesejahteraan yang memadai, akan mendorong dan merangsang pekerja dapat meningkatkan etos kerja, semangat kerja, motivasi dan dedikasi, serta produktivitas yang tinggi untuk mencapai prestasi sesuai dengan kemampuan pekerja masing-masing tanpa membedakan unsur suku, agama, keturunan dan golongan;
- Pekerja berhak menerima upah dan kesejahteraan yang adil tanpa membedakan latar belakang dan bebas dari unsur diskriminasi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas selama berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, masing-masing pihak tetap menjalankan bersama-sama yang menjadi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
BAB I : KETENTUAN UMUM
PASAL 1 : Istilah-Istilah
- Perusahaan adalah PT Parkland World Indonesia berkedudukan di Jl Raya Pamotan KM 5 Desa Pasar Banggi Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.
- Pengusaha adalah Direktur Eksekutif/umum PT Parkland World Indonesia serta pejabat yang diberi kuasa hukum untuk bertindak untuk dan atas nama Perusahaan.
- Serikat Pekerja/serikat Buruh adalah Pimpinan Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) yang telah terdaftar di DMPTSPNAKER Kab. Rembang dengan nomor 28/PCT/OP/04/2021 beralamat di Jl. Raya Rembang Pamotan KM.5 Desa Pasarbanggi Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Jawa Tengah; dan Pengurus Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandal Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSP TSK-KSPSI) yang telah terdaftar di kantor DMPTSPNAKER Kabupaten Rembang dengan nomor 27/PCT/OP/04/2021 beralamat Jl. Raya Rembang Pamotan KM.5 Desa Pasarbanggi Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Jawa Tengah.
- Pekerja/Karyawan adalah orang yang mengadakan hubungan kerja dan menandatangani perjanjian kerja dengan PT. Parkland World Indonesia sebagai pekerja/karyawan.
- Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah karyawan karyawati yang bekerja di PT Parkland World Indonesia-Rembang yang menggabungkan diri dengan organisasi serikat/pekerja buruh dan membayar iuran COS setiap bulannya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Pimpinan Serikat/Serikat Buruh adalah anggota organisasi serikat pekerja buruh yang dipilih dan ditunjuk oleh anggota untuk memimpin organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh PT. Parkland World Indonesia – Rembang.
- Keluarga Pekerja/Karyawan adalah orang tua, mertua, seorang istri/suami, dan anak-anak dari pekerja berdasarkan perkawinan yang syah menurut hukum yang berlaku secara resmi dan telah didaftarkan pada bagian HRD Perusahaan sebagai tanggungan karyawan yang bersangkutan.
- Anak adalah anak pekerja yang bersangkutan yang lahir dari perkawinan yang syah atau anak yang disahkan menurut hukum yang berlaku, anak tiri yang belum berumur 18 tahun, belum berpenghasilan sendiri dan belum kawin.
- Suami adalah seorang suami yang syah menurut hukum yang berlaku dan terdaftar pada bagian HRD Perusahaan.
- Istri adalah seorang istri yang syah menurut hukum yang berlaku dan terdaftar pada bagian HRD Perusahaan.
- Ahli waris adalah pekerja atau pekerja lain yang ditunjuk oleh pekerja untuk menerima haknya, bilamana pekerja meninggal dunia apabila ada penunjuk atas ali warisnya akan diatur menurut hukum yang berlaku.
- Tertanggung adalah orang yang masuk kedalam anggota keluarganya yang tidak mempunyai penghasilan dan jaminan tunjangan Kesehatan, menjadi beban tanggung jawab pekerja berdasarkan hubungan darah dari garis keturunan ke atas, menyamping, dan ke bawah.
- Hari kerja adalah hari-hari kerja pekerja, sesuai dengan jadwal hari kerja yang ditentukan oleh Perusahaan.
- Hari kerja shift adalah hari kerja pekerja shift yang diatur secara bergilir pagi, siang, sore dan malam dan jam istirahatnya tidak harus sama dengan jam istirahat pekerja biasa.
- Istirahat kerja adalah waktu yang tidak dipergunakan untuk bekerja.
- Jam kerja adalah waktu yang dipergunakan untuk bekerja atas dasar 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari apabila 6 (enam) hari kerja dan 8 (delapan) jam 1 (satu) hari apabila 5 (lima) hari kerja atau 40 (empat puluh) jam kerja selama 1 (satu) minggu.
- Jam kerja shift adalah waktu yang dipergunakan untuk bekerja menurut jadwal shift yang telah diatur secara bergilir.
- Jam kerja lembur adalah waktu kerja selama kerja diluar jam kerja pokok.
- Hari libur adalah hari dimana pekerja menghentikan aktifitas kerja sesuai kalender yang ditetapkan pemerintah.
- Area Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang berada di bawah penguasaan Perusahaan dan digunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan yang meliputi seluruh ruangan, halaman, lapangan, dan sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat peristirahatan pekerja, serta merupakan milik Perusahaan.
- Lokasi pabrik/lingkungan kerja adalah seluruh ruangan, halaman, lapangan dan sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat proses produksi atau yang berhubungan langsung dengan pekerjaan.
- Staff adalah mereka yang dalam struktur organisasi Perusahaan menjabat suatu jabatan yang mempunyai kewajiban, tanggung jawab, dan wewenang untuk membantu memikirkan dan melaksanakan kebijakan dalam usaha mencapai dan melancarkan kemajuan Perusahaan.
- Pekerjaan adalah tugas yang dijalankan oleh seorang pekerja/karyawan untuk kepentingan Perusahaan dalam hubungan kerja dengan menerima upah/gaji.
- Upah/gaji adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan yang termasuk tunjangan tetap.
- Gaji pokok adalah upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarkan ditetapkan berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha.
- Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara tetap dan tidak terpengaruh oleh kehadiran (absensi).
- Tunjangan masa kerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
- Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai jabatan sesuai dengan SK pengangkatan.
- Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang diberikan secara tidak tetap.
- Insentif adalah suatu bonus yang diberikan oleh Perusahaan kepada pekerja Dimana ketentuan mengenai pemberian syarat besar jumlahnya serta kemungkinan menghapuskannya ditentukan oleh Perusahaan.
- Sanksi adalah hukuman yang bersifat pembinaan ditetapkan karena adanya pelanggaran, perjanjian kerja Bersama, tata tertib, ataupun ketentuan pelaksanaan yang berlaku.
PASAL 2 : PIHAK-PIHAK YANG BERSEPAKAT
Bahwa Perjanjian Kerja Bersama disepakati Bersama antara: PT Parkland World Indonesia – Rembang yang beralamat di Jl. Raya Rembang Pamontan KM 5 Desa Pasar Banggi Kecamatan Rembang Kab. Rembang dengan akta pendirian No. 4 melalui Marisa Evalina, SH., Magister Kenotariatan notaris di kota Bandar Lampung dengan Keputusan MENKUM DAN HAM Republik Indonesia dengan nomor : AHU-0633.ah.02/01 Tahun 2014 dengan Serikat Pekerja /Buruh PT Parkland World Indonesia-Rembang :
- Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSP TSK-KSPI) yang telah terdaftar di kantor DMPTSPNAKER Kabupaten Rembang dengan nomor 27/PCT/OP/04/2021 beralamat Jl. Raya Rembang Pamotan KM.5 Desa Pasarbanggi Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Jawa Tengah.
- Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang telah terdaftar di kantor DMPTSPNAKER Kabupaten Rembang dengan nomor 27/PCT/OP/04/2021 beralamat Jl. Raya Rembang Pamotan KM.5 Desa Pasarbanggi Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Jawa Tengah.
PASAL 3 : TUJUAN PERJANJIAN BERSAMA
Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh pengusaha dan sertifikat pekerja, untuk:
- Mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.
- Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
- Menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja, hubungan kerja dan kondisi kerja yang sesuai aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia.
PASAL 4 : RUANG LINGKUP PERJANJIAN
- Pengusaha dan serikat pekerja menyetujui, meyakini dan menjalankan dengan penuh tanggung jawab bahwa perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.
- Pengusaha dan serikat pekerja apabila mengadakan perubahan nama atau mengadakan penggabungan dengan organisasi lain, maka isi pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini akan tetap berlaku bagi kedua belah pihak, sampai berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini.
- Pengusaha dan serikat pekerja apabila mengadakan perubahan, pengurangan atau penambahan tanpa ada perjanjian terlebih dahulu antara kedua belah pihak maka diluar hasil perjanjian akan mempunyai akibat batal demi hukum.
- Pengusaha dan serikat pekerja tetap memiliki hak-hak lainnya sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
BABI II : PENGAKUAN, JAMINAN, DAN HAK PARA PIHAK
PASAL 5 : PENGAKUAN HAK-HAK PARA PIHAK
1. Serikat Pekerja mengakui bahwa penguasa mempunyai hak untuk mengatur jalannya perusahaan seperti :
a.Menerima pekerja baru dan membina pada masa percobaan.
b.Menempatkan pekerja sesuai kebutuhan dan mengangkat jabatan.
c.Memutasikan pekerja ke bagian lain sesuai kebutuhan tanpa adanya unsur diskriminasi.
d.Memberikan pendidikan dan latihan serta keterampilan.
e.Memberikan pengupahan dan kesejahteraan yang adil.
f.Membina, memberikan peringatan, dan menjatuhkan sanksi PHK sesuai aturan.
g.Pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Pengusaha dan serikat pekerja telah menyetujui dan sepakat serta bertekad untuk bekerja sama menciptakan ketenangan kerja dan berusaha sesuai dengan prinsip Hubungan Industrial yang serasi, selaras, seimbang dan berdasarkan keadilan.
3.Pengusaha dan serikat pekerja akan menjunjung tinggi sikap saling percaya, menghargai, dan menghormati satu sama lain.
4.Pengusaha dan serikat pekerja akan selalu mengutamakan musyawarah untuk mencapai kata sepakat apabila terjadi adanya perselisihan yang ada dan tidak saling memaksakan kehendak.
5.Pengusaha mengakui bahwa serikat pekerja mempunyai hak untuk:
a.Mendapatkan upah yang layak
b.Mendapatkan perlakuan yang adil tanpa adanya diskriminasi.
c.Mendapatkan pelatihan, pendidikan, dan penyuluhan, d.Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
e.Mendapatkan pekerjaan yang layak serta ketenangan dan kenyamanan dalam bekerja.
6.Pengusaha mengakui bahwa pengurus serikat pekerja mempunyai hak untuk mengatur jalannya serikat pekerja seperti:
a.Merekrut anggota baru;
b.Memberikan, pelatihan, pendidikan dan penyuluhan AD/ART, undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku,
c.Memungut iuran serikat pekerja melalui slip gaji sesuai AD/ART atau berdasarkan keputusan yang telah disepakati dari masing-masing organisasi serikat pekerja;
d.Memberikan pembinaan, perlindungan, pembelaan dan bantuan hukum kepada anggota serikat pekerja yang mempunyai perselisihan hak dan kepentingan dari tingkat bipartit sampai kasasi Mahkamah Agung.
PASAL 6 : KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA
Berdasarkan keputusan Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh, antara lain:
a.Setiap karyawan/ti PT Parkland World Indonesia – Rembang
b.Warga Negara Indonesia
c.Pekerja yang menduduki jabatan tertentu (sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2000 Pasal 15) atau yang tugas dari fungsinya menimbulkan pertentangan kepentingan antara Pengusaha dan Pekerja atau karena tugas dari kewajibannya memiliki kepentingan bagi Pengusaha, tidak dapat menjadi pengurus serikat pekerja.
PASAL 7 : JAMINAN PERLINDUNGAN BAGI PENGURUS DAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA
1. Pengusaha dilarang melakukan tindakan yang merugikan pekerja disebabkan oleh hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas organisasi serikat pekerja di perusahaan baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota serikat pekerja di perusahaan.
2. Pengusaha berkewajiban membantu dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada pengurus serikat pekerja untuk menjalankan tugas organisasi sehari-hari sebagai berikut:
a.Sebagai penyalur aspirasi para anggota dalam amsalah-masalah yang menyangkut pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai pekerja maupun sebagai warga negara;
b.Memberi perlindungan serta mendapatkan hak-hak dan kepentingan anggota dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja;
c.Meningkatkan keterampilan dan kemampuan para anggota bagi kelangsungan perusahaan.
d.Meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab untuk terpeliharanya ketenangan kerja dan ketenangan berusaha.
e.Pengurus serikat pekerja berkewajiban untuk bekerja, menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pekerja; terkecuali bagi pengurus serikat yang mendapatkan tugas piket sesuai jadwal yang dibuat oleh organisasi serikat pekerja dan bagi pengurus serikat pekerja yang mendapatkan hak untuk dibebastugaskan dari pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Protokol Kebebasan Berserikat Tahun 2011 pasal 4.
4. Pengusaha memberikan dispensasi kepada pengurus serikat pekerja yang ditunjuk serikat pekerja untuk menghadiri rapat atau musyawarah dengan perusahaan dalam rangka penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Dispensasi tersebut diberikan kepada pimpinan/wakil serikat pekerja yang ditunjuk untuk menghadiri rapat dengan pimpinan perusahaan selama jam kerja biasa tanpa mengalami pengurangan upah atau tunjangan lainnya.
5. Pengusaha memberikan dispensasi waktu kepada wakil serikat pekerja berdasarkan surat tugas organisasi untuk menghadiri rapat/pertemuan dengan pimpinan perusahaan, dinas tenaga kerja dan pimpinan serikat pekerja yang lebih tinggi yang berhubungan dengan kepentingan serikat pekerja dan pengusaha.
6.Pengusaha memberikan dispensasi waktu kepada setiap anggota serikat pekerja atau pengurus serikat pekerja yang diangkat menjadi pengurus atau pengurus serikat pekerja yang diangkat menjadi pengurus serikat serikat di tingkat yang lebih tinggi seperti dewan pimpinan cabang (DPC), dewan pimpinan daerah (DPD)/koordinator wilayah (Korwil), dewan pimpinan pusat (DPP) untuk menghadiri rapat, musyawarah, seminar, konferensi, pendidikan dan kursus lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan mendapat upah penuh.
7.Pengusaha memberikan dispensasi penuh kepada pengurus serikat pekerja yang untuk melaksanakan tugas organisasi sehari-hari dalam jam kerja, dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagaimana biasa, dengan mendapatkan upah penuh.
8.Pengusaha memberikan dispensasi penuh kepada pengurus yang menjalankan tugas piket secara bergiliran sesuai dengan jadwal.
9.Pengurus dan/atau anggota serikat pekerja yang mengajukan dispensasi, wajib melampirkan data/dokumen minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan, kecuali keadaan yang bersifat mendesak, mendadak dan dapat dipertanggung jawabkan.
PASAL 8 : FASILITAS KANTOR SERIKAT PEKERJA
Pengusaha berkewajiban memberikan fasilitas dan sarana lainnya yang memadai kepada organisasi serikat pekerja antara lain:
1.Ruangan yang layak untuk kantor sekretariat serikat pekerja sebagai tempat kegiatan serikat pekerja sehari-hari;
2.Pengusaha wajib memberikan peralatan dan perlengkapan kantor untuk sekretariat serikat pekerja antara lain:
a.Meja & kursi kantor bagi pengurus sesuai tugas dan jabatannya;
b.Meja & kursi untuk pertemuan pengurus;
c.Sofa untuk tamu organisasi;
d.Lemari filling kabinet dan lemari biasa;
e.Papan tulis dan papan pengumuman;
f.Lampu penerangan;
g.Kipas angin dan atau air conditioner/AC
h.Komputer
i.Toilet/urinoir
PASAL 9 : IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA
1.Pengusaha membantu melakukan pemotongan iuran Serikat Pekerja/Serikat Buruh berdasarkan surat kuasa anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada penerimaan upah setiap tanggal 5 setiap bulan;
2.Besarnya pemotongan iuran Serikat Pekerja/Serikat Buruh sesuai AD/ART Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau berdasarkan kesepakatan antara anggota dengan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh PT Parkland World Indonesia;
3.Laporan keuangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dimuat pada papan pengumuman atau media lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing organisasi serikat pekerja/serikat buruh;
4.Serikat pekerja menjamin tersedianya dokumentasi kesepakatan anggota serikat pekerja yang menyetujui pemotongan upah untuk iuran serikat pekerja dan memperbaharui dokumentasi kesepakatan tersebut jika terdapat perubahan nilai dari iuran serikat pekerja.
PASAL 10 : PROTOKOL KEBEBASAN BERSERIKAT
Pengusaha dan serikat pekerja berkomitmen untuk menegakkan hak atas kebebasan berserikat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal protokol kebebasan berserikat yang telah ditandatangani bersama; sebagai bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh.
BAB III : HUBUNGAN KERJA
PASAL 11 : PENERIMAAN CALON PEKERJA BARU
1. Persyaratan calon pekerja baru sebagai berikut:
Surat lamaran ditulis tangan sendiri dan/atau via e-mail dengan melampirkan:
a. Photo copy Ijazah/STTB yang dilegalisir atau menunjukkan Ijazah/STTB asli
b. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
c. Surat keterangan kesehatan terbaru dari dokter
d. Surat keterangan pencari kerja dari DISNAKER
e. Foto copy NPWP
f. Daftar riwayat hidup
g. Pas photo terbaru ukuran: 3 x 4 = 2 lembar
h. Photo copy keterangan lain bila dianggap perlu
i. Photocopy Kartu Tanda Penduduk
j. Berkas lamaran dimasukkan ke dalam stopmap dan dikirimkan ke alamat perusahaan atau ke email rekrutmen HRD perusahaan. Penerimaan pekerja baru tidak dipungut biaya apapun oleh perusahaan.
k. Menandatangani formulir perjanjian kerja.
l. Bagi pekerja baru yang akan ditempatkan yang memerlukan keahlian tertentu akan diseleksi dan penilaian ditentukan oleh bagian yang membutuhkan.
Yang mempunyai masalah salah satu dibawah ini, tidak dapat diterima antara lain:
a. Menjadi buronan aparat keamanan;
b. Pelamar yang pernah bekerja di PT Parkland World Indonesia c. Rembang dengan alasan mengundurkan diri dan/tidak lulus masa percobaan, apabila melamar kerja kembali maka akan dievaluasi oleh management tentang bisa diterima kembali atau tidaknya.
d.Penerimaan karyawan yang terbukti melalui proses Recruitment Fee
e. Sedang dalam masa menjalani hukuman
f. Gangguan mental
g.Menderita penyakit menular dan penyakit dalam berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter
h.Pada waktu mengisi surat perjanjian kerja atau wawancara memberikan keterangan palsu
i. Dinyatakan tidak sehat oleh dokter perusahaan
j.Pernah bekerja di PT Parkland World Indonesia yang dikeluarkan karena telah melakukan kesalahan berat
3.Pekerja yang sudah diterima bekerja ternyata diketahui telah melanggar ketentuan salah satu peraturan pada ayat 2 (dua) tersebut diatas dapat PHK dengan tanpa pesangon dan ganti rugi atau pembayaran dalam bentuk apapun, pekerja tersebut tidak dapat menggugat.
PASAL 12 : MASA PERCOBAAN
1. Setiap pekerja baru yang status PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) wajib menjalankan masa percobaan sebanyak 1 (satu) kali paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pekerja diterima sebagai pekerja baru.
2. Apabila pekerja baru telah menjalankan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan dapat dinyatakan lulus masa percobaan dan diangkat menjadi pekerja tetap.
3. Pekerja baru yang dinyatakan tidak lolos masa percobaan akan diberikan penjelasan dengan surat keterangan tidak lolos.
4. Serikat Pekerja/Serikat Buruh diikutsertakan memberikan pembinaan bagi pekerja baru untuk menjelaskan tentang Hubungan Industrial yang serasi, selaras, seimbang dan berdasarkan keadilan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan pemahaman tentang Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
5. Pengusaha wajib memberikan surat keputusan pengangkatan karyawan tetap kepada setiap pekerja yang dinyatakan lulus masa percobaan 3 (tiga) bulan menjadi pekerja tetap, jabatan dicantumkan dalam SK Pengangkatan.
6. Pengusaha wajib menerbitkan dan memberikan surat keputusan pengangkatan jabatan kepada setiap pekerja yang mempunyai jabatan sebagai berikut:
| Jenjang Jabatan |
| Operator |
| Leader |
| Staff |
| Pengawas |
| Supervisor |
| Chief |
| Ass. Manager |
| Manager |
| Sr. Manager |
7. Pengusaha wajib memberikan Surat Pengangkatan dan Tunjangan Jabatan kepada setiap pekerja yang dinilai mampu memangku jabatan di atas operator sesuai ayat 2 diatas.
8. Apabila ada kenaikan jabatan, maka komponen upah (Gaji pokok, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Kerajinan) naik sesuai dengan standar upah jabatan untuk jabatan baru.
9. Apabila ada penurunan jabatan, maka gaji pokok tidak berubah, akan tetapi tunjangan jabatan dan tunjangan yang lainnya disesuaikan berdasarkan standar upah pada jabatan tersebut.
10. Setiap Pimpinan Kerja wajib memberikan surat tembusan ke perusahaan atau HRD apabila sedang mempromosikan jabatan untuk anak buahnya. Pelanggaran atas pasal 15 dikenakan sanksi yang diatur dalam pasal pelanggaran dan sanksi.
PASAL 13 : KESEMPATAN BERKARIR
1. Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Indonesia untuk meningkatkan kemampuan dan prestasi kerjanya sehingga dapat menduduki jabatan tertinggi di perusahaan tanpa melihat suku, agama, warna kulit, jenis kelamin dan golongan.
2. Pengusaha wajib memberikan kenaikan upah kepada pekerja yang berprestasi selain kenaikan upah minimum dan pengaturannya diatur oleh manajemen.
3. Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja tetap yang telah menyelesaikan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan cara mengumumkan lalu menyeleksi untuk diberikan job sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
PASAL 14 : PENYESUAIAN UPAH
1. Upah pekerja terendah adalah sekurang-kurangnya berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan atau UMSK (upah sektoral) yang disahkan oleh Pemerintah daerah setempat.
2. Penyesuaian upah akan dilakukan apabila perusahaan menganggap perlu berdasarkan keadaan dan prestasi karyawan masing-masing.
3. Penyesuaian upah dapat diberikan kepada semua pekerja yang mempunyai keterampilan/skill dan/atau yang mempunyai pengalaman kerja/profesional/pendidikan yang telah lolos seleksi.
PASAL 15 : MUTASI, PROMOSI, DEMOSI DAN PROSEDURNYA
1. Pengusaha dapat memindahkan/memutasikan pekerja dari satu bagian ke bagian lainnya atas dasar kepentingan dan keperluan produksi dengan tidak mengurangi atau menurunkan upah.
2. Pengusaha dapat mempromosikan pekerja yang dinilai mampu dan layak untuk memangku jabatan yang lebih tinggi dari jabatan sebelumnya berdasarkan penilaian dari pimpinannya apabila:
a. Memberikan batas waktu penilaian maksimal 3 bulan. Apabila pekerja tidak mampu dan tidak layak untuk memangku jabatan yang lebih tinggi maka harus dikembalikan ke jabatan sebelumnya.
b. Apabila pekerja yang mendapatkan promosi dan langsung action (menjalankan tugas dan fungsi) maka perusahaan wajib memberikan hak berupa tunjangan jabatan yang sesuai dengan jabatan barunya.
3. Pengusaha dapat menurunkan/demosi jabatan pekerja apabila dinilai tidak mampu dalam melaksanakan tugas tanggung jawab atas jabatan yang diberikan.
4. Proses pemindahan atau mutasi promosi pekerja dilakukan atas dasar:
a. Untuk kelancaran dan kepentingan produksi
b. Perubahan tempat kerja
c. Perubahan tugas pekerjaan
d. Tugas pekerjaan tidak cocok atau tidak sesuai dengan skill atau keahlian dan keterampilan
5. Perubahan jabatan tidak termasuk dalam pengertian mutasi atau pemindahan pekerja dari jabatan lama beralih ke jabatan baru.
6. Pengusaha dilarang memutasikan dan mendemosikan pekerja apabila:
a. Merugikan keselamatan dan kesehatan pekerja
b. Adanya unsur SARA atau diskriminasi;
c. Bertujuan asusila atau pelecehan. Adanya unsur suka atau tidak suka.
7. Tata cara mutasi, promosi dan demosi sebagai berikut;
a. Pengusaha memanggil pekerja dan menjelaskan alasannya.
b. Pengusaha menjelaskan alasan, maksud dan tujuannya.
c. Pengusaha memberikan jabatan kepada pekerja yang telah menempati jabatan baru berdasarkan promosi yang diajukan
d. Mutasi berlaku sejak disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan departemen masing-masing.
Proses mutasi, promosi dan demosi yang tidak sesuai dengan prosedur dapat dibatalkan oleh HRD.
PASAL 16 : TENAGA KERJA ASING
1. Pengusaha wajib memberikan penjelasan, penyuluhan, dan penataran bagi tenaga kerja asing yang akan ditempatkan di perusahaan.
2. Tenaga kerja asing wajib mempelajari, memahami dan mengikuti sosial budaya dan sistem hubungan industrial pancasila di Indonesia, agar antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja Indonesia dapat bekerja sama dengan baik, harmonis dan komunikatif.
3. Tenaga kerja asing wajib patuh dan tunduk kepada Perjanjian Kerja Bersama dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (Perlu diterbitkannya Perjanjian Kerja Bersama berbahasa Asing/Korea).
4. Tenaga kerja asing wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya sehingga terjalin hubungan yang harmonis antara atasan dan bawahan.
BAB IV : WAKTU KERJA, CEKROLL DAN PERGANTIAN SHIFT
PASAL 17 : WAKTU KERJA
1. Waktu kerja 1 hari selama 7 jam atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja atau waktu kerja 1 hari 8 jam atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja, untuk pekerja non shift maupun shift dan juga berlaku untuk semua jenjang jabatan karyawan (all in maupun overtime) yang telah tercantum sesuai dengan Perjanjian Kerja Karyawan.
2. Jadwal waktu kerja dan pengaturannya ditentukan oleh pengusaha.
3. Melaksanakan kerja melebihi dari ketentuan tersebut diperhitungkan dengan jam kerja lembur.
4. Dasar penetapan waktu/jam kerja pekerja sebagai berikut:
SYSTEM 5 HARI KERJA:
SHIFT SIANG/NON SHIFT:
Jam Kerja:
Senin – Kamis: 07.00 – 16.00 WIB (selebihnya dihitung lembur)
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB (berdasarkan jadwal tiap gedung)
Jum’at: 07.00 – 16.30 WIB (selebihnya dihitung lembur)
Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB (berdasarkan jadwal tiap gedung)
Sabtu & Minggu: Libur Mingguan
SYSTEM 6 HARI KERJA:
SHIFT SIANG/NON SHIFT:
Jam Kerja:
Senin – Jum’at: 07.00 – 15.00 WIB (selebihnya dihitung lembur)
Jum’at: 07.00 – 15.30 WIB (selebihnya dihitung lembur)
Sabtu: 07.00 – 12.00 WIB (selebihnya dihitung lembur)
Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB (berdasarkan jadwal tiap gedung)
Minggu: Libur Mingguan
5. Pekerja level operator yang mengikuti rapat dengan pimpinan bagian masing-masing diluar jam kerja pokok, pengusaha wajib memperhitungkan dengan jam kerja lembur.
6. Pekerja satuan Pengamanan (SATPAM), selama jam istirahat tidak diperkenankan meninggalkan pos jaga, jam istirahat diperhitungkan kerja lembur 1 jam x TUL.
7. Khusus bagi pekerja yang melaksanakan tugas/dinas luar atas perintah pengusaha yang melebihi jam kerja pokok diperhitungkan dengan kerja lembur.
8. Dan tiba-tiba pada saat jam kerja (produksi) maka komponen upahnya tidak mempengaruhi upah pekerja.
Perputaran shift dilakukan dalam 1 (satu) minggu sekali.
PASAL 18 : ISTIRAHAT KERJA
1. Istirahat mingguan diberikan 1 hari setelah 6 hari kerja untuk system 6 hari kerja; dan diberikan 2 hari libur mingguan untuk sistem 5 hari kerja.
2. Istirahat kerja minimal 1 jam (60 menit) untuk non shift, shift satu dan long shift, apabila terjadi keterlambatan waktu istirahat disebabkan meeting produksi/pembinaan maka wajib dikompensasikan pada waktu masuk dan apabila keterlambatan melebihi 15 menit wajib diperhitungkan dengan jam kerja lembur.
3. Pada waktu jam istirahat dan jam pulang seluruh pekerja tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan seperti mengadakan atau mengikuti pertemuan/meeting/briefing, bersih-bersih/piket, dan pekerjaan lainnya.
4. Dalam hal-hal tertentu pengusaha berhak menetapkan hari libur mingguan pekerja pada hari-hari lain selain sabtu minggu.
PASAL 19 : CHECKROLL/ABSENSI
1. Pekerja yang masuk kerja atau pulang kerja wajib mencatatkan diri checkroll/absensi pada alat pencatatan waktu (time recorder/mesin cardnetic/proxy minity/fingerprint)
2. Pekerja yang tidak mencatatkan diri/checkroll pada waktu masuk atau pulang, pekerja karena lupa atau kartu pengenal karyawan rusak/hilang, wajib mengisi formulir tidak checkroll dan setelah diketahui atasan langsung dianggap masuk kerja.
3. Terlambat check roll maksimal 3 jam berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan/atau disebabkan karena “force majeure” dianggap masuk kerja setelah melaporkan kepada atasan langsung, selanjutnya atasan langsung melaporkan kepada staf administrasi.
4. Lupa checkroll, datang terlambat, pulang cepat dijelaskan kepada atasan langsung untuk diteruskan kepada kepala bagian personalia serta dimasukan dalam daftar masuk lambat atau pulang cepat untuk dihitung jumlah jam kerjanya. Dalam keadaan tertentu misalkan dinas luar atau mesin checkroll rusak tidak dianggap lupa checkroll setelah disetujui oleh atasan.
5. Setiap hari petugas administrasi harus melaporkan data kehadiran karyawan dan memeriksa data checkroll karyawan.
PASAL 20 : PERGANTIAN KERJA SHIFT
1. Dalam melaksanakan pergantian kerja shift, pekerja yang akan meninggalkan pekerjaannya harus mengadakan serah terima kepada pekerja shift berikutnya/penggantinya.
2. Pergantian kerja shift dilakukan setelah pekerja shift berikutnya berada di lokasi. Serah terima pergantian kerja shift harus dapat dipertanggungjawabkan.
3. Di dalam perputaran kerja shift di lakukan dalam 1 (satu) minggu sekali.
BAB V : TATA TERTIB KERJA
Dalam usaha menciptakan keteraturan, ketertiban, ketentraman dan ketenangan kerja dilingkungan perusahaan, maka diatur ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan dijunjung tinggi oleh semua pihak yang terkait dengan proses produksi, maka diatur kewajiban dasar pekerja dan kewajiban dasar pengusaha, jenis pelanggaran, pembinaan dan sanksi serta peraturan kerja.
PASAL 21 : KEWAJIBAN DASAR PEKERJA
1. Pekerja wajib menjalankan tugas yang diberikan oleh pengusaha, sepanjang tidak bertentangan dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku.
2. Pekerja wajib sudah berada di tempat kerja setelah berbunyi tanda jam kerja dimulai dan/atau meninggalkan tempat kerja setelah bel berbunyi tanda waktu istirahat kerja atau pulang.
3. Pekerja wajib menaati ketentuan yang berlaku di perusahaan dengan baik selama melakukan pekerjaannya masing-masing untuk melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha-usaha perusahaan.
4. Pekerja wajib bekerja secara efektif dan efisien sehingga perusahaan dapat berkembang maju.
5. Pekerja wajib menjaga dokumen penting, barang, inventaris, surat-surat berharga milik perusahaan dengan penuh tanggung jawab.
6. Pekerja wajib mengenakan Kartu Pengenal Karyawan (KPK) yang masih berlaku selama berada di lokasi perusahaan dan tidak boleh membuat sendiri harus sesuai dengan ketentuan prosedur yang ada.
7. Pekerja wajib mencatatkan waktu masuk kerja dan waktu pulang atau selesai melakukan kerja pokok atau waktu kerja lembur dengan cara checkroll.
8 Pekerja wajib menjunjung tinggi nama baik pengusaha, keluarganya, nama baik sesama pekerja dan menjaga persatuan dan kesatuan di perusahaan.
9. Pekerja wajib mentaati dan melaksanakan semua aturan kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan (K3L)
10. Pekerja wajib menjaga kebersihan, kerapihan, kesehatan dan keasrian lingkungan perusahaan.
11. Pekerja wajib melaporkan kepada pimpinan, satuan pengaman, apabila melihat, mendengar dan mengetahui ada pihak-pihak lain tertentu yang akan berbuat merugikan pengusaha baik secara materiil maupun immateriil.
12. Pekerja wajib memeriksa barang-barang bawaannya, apabila membawa barang-barang baik kedalam lokasi maupun keluar lokasi perusahaan.
13. Pekerja wajib ikut membela, mempertahankan perusahaan, apabila adanya rongrongan, gangguan, pencurian dan pengrusakan serta bencana alam yang merugikan perusahaan.
14. Pekerja wajib memberitahukan kepada pimpinannya atau pengusaha apabila datang masuk kerja terlambat atau pulang cepat, dengan memberitahukan alasannya secara benar dan tanggung jawab.
15. Pekerja yang berhenti bekerja dan atau dimutasikan ke bagian lain wajib membuat laporan dan serah terima pekerjaan serta barang-barang milik perusahaan.
16. Pekerja yang tidak bisa/masuk kerja karena keperluan pribadi/ijin biasa/ijin resmi wajib memberitahukan kepada pimpinannya.
17. Pekerja tidak masuk kerja karena sakit wajib menunjukkan surat keterangan dokter yang ,memeriksanya dan dilegalisir dokter poliklinik perusahaan.
18. Pekerja yang tidak masuk kerja karena mengambil istirahat haid harus menunjukkan surat dokter dan klinik/poliklinik perusahaan.
19. Pekerja dimutasi karena kenaikan pangkat/jabatan, penurunan pangkat atau dipindah tugaskan harus menyelesaikan prosedur serah terima tugas dalam waktu yang ditentukan setelah menerima surat perintah dari pihak yang mengadakan mutasi untuk menempatkan jabatan yang baru.
20. Sebelum hubungan kerja putus. Pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya harus diselesaikan menurut prosedur serah terima tugas selama 30 hari.
21, Pekerja yang mengurus keuangan, surat-surat berharga, bukti pembukuan, data hasil produksi, sarana kekayaan, peralatan, stempel korespondensi, gambar design, data teknik, arsip dokumen, data management penting dan lain-lain harus menyelesaikan menurut prosedur serah terima tugas dengan dibuatkan NDA (Non Disclausure Agreement) dan email karyawan yang resign perlu di non aktifkan.
22. Pekerja wanita yang sudah melaporkan hamil, dipekerjakan waktu kerja non shift dan dapat bekerja lembur selama – lamanya sampai pukul 17.00 WIB
23. Pekerja yang akan melaksanakan tugas luar, karena tugas dari pengusaha, pekerja wajib memberitahukan ke pihak perusahaan baik waktu keberangkatan maupun kembalinya.
24. Prinsip – prinsip K3:
a. Setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
b. Setiap pekerja lainnya yang berada di tempat kerja perlu dijamin pula kesehatannya.
c. Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
d. Bahwa berhubungan dengan itu perlu diadakan segala upaya untuk membina norma – norma perlindungan kerja.
PASAL 22 : KEWAJIBAN DASAR PENGUSAHA
1. Pengusaha wajib melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama yang telah disahkan.
2. Pengusaha wajib melaksanakan perundang – undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Pengusaha wajib mensosialisasikan isi Perjanjian Kerja Bersama kepada seluruh pekerja.
4. Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada Tenaga Kerja Indonesia untuk alih management.
5. Pengusaha wajib mentaati dan melaksanakan semua aturan keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan (K3L) sesuai dengan perundangan yang berlaku.
6. Pengusaha wajib menetapkan dan meningkatkan kesetaraan gender dalam lingkungan perusahaan.
PASAL 23 : JENIS PELANGGARAN, PEMBINAAN DAN SANKSI
Jenis pelanggaran, pembinaan dan sanksi yang dilakukan oleh pekerja dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku pekerja. Masa berlaku dari masing – masing jenis pelanggaran, pembinaan dan sanksi adalah selama -lamanya 6 (enam) bulan dan apabila masa berlakunya habis sanksi dimulai dari awal kembali.
Adapun jenis pelanggaran, pembinaan dan sanksi diatur sebagai berikut :
1. Peringatan Lisan
Pekerja diberikan pembinaan dan sanksi peringatan lisan antara lain:
a.Tidak mematuhi peraturan di perusahaan dalam bentuk anjuran atau larangan dan tidak merugikan siapapun;
b.Terlambat masuk kerja tanpa alasan yang tepat.
c.Berpakaian dan berpenampilan tidak rapi dan tidak sopan;
d.Bekerja secara malas – malasan dan santai atau menunda – nunda pekerjaan.
e.Melakukan tindakan indisipliner atau melalaikan tugas dan kewajiban lainnya yang bersifat ringan, sehingga perlu diberikan sanksi peringatan lisan;
f.Tidak memenuhi prosedur tata cara permohonan cuti/izin sebagaimana mestinya maupun mangkir selama 1 (satu) hari;
g.Berambut gondrong bagi karyawan laki – laki sehingga kelihatan tidak rapi atau mengganggu pekerjaan;
h.Membawa tas/bungkusan besar kedalam lingkungan tempat kerja/lokasi pabrik yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan;
i.Tidak menggunakan helm SNI untuk pengendara roda dua;
Knalpot kendaraan tidak standar (bising);
2.Pembinaan dan Surat Peringatan ke – 1 (SP I)
Masa Berlaku Surat Peringatan ke – 1 (SP – I) adalah 6 bulan.
Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini, akan diberikan pembinaan dan SP I (satu) antara lain:
a. Pekerja yang diberikan peringatan lisan kurang dari 6 (enam) bulan dan mengulangi kembali perbuatan tersebut;
b. Corat – coret di sembarang tempat, meludah sembarangan di depan orang banyak atau pimpinan, membuang sampah di sembarang tempat atau tidak di kotak sampah;
c. Bekerja tidak bertanggung jawab, mengganggu ketenangan kerja/mengobrol/membuat gaduh dan/atau menelantarkan pekerjaan;
d. Mengerjakan tugas tidak sesuai dengan instruksi/SOP sehingga mengakibatkan kesalahan dalam pekerjaannya (proses kerja);
e. Tidak mematikan listrik dan mesin produksi atau merapikan barang – barang pekerjaan setelah jam kerja;
f. Tidak membersihkan tempat kerja sehingga berantakan dan kotor setelah selesai kerja dan langsung meninggalkan tempat kerja;
g. Tidak masuk kerja selama 2 hari berturut-turut atau tidak berturut – turut selama satu bulan dan tidak memberitahukan kepada pimpinan/pengusaha dengan alasan tidak bisa dipertanggung jawabkan.
h. Tidak memenuhi prosedur tata cara permohonan cuti/izin;
i. Menggunakan sandal/sepatu yang diandalkan ataupun sepatu dengan punggung kaki terbuka di lokasi/jam kerja;
j. Menolak untuk diperiksa oleh SATPAM saat meninggalkan kerja baik waktu istirahat atau pulang kerja;
k. Malas dan atau santai dalam bekerja setelah diberikan peringatan lisan;
l. Melanggar tata kerja atau tidak mempergunakan peralatan kerja ataupun alat pelindung diri yang ditentukan;
m. Pimpinan tidak memberikan bimbingan kepada pekerja di bawahnya sesuai dengan norma – norma yang berlaku;
n. Terbukti mencari – cari alasan untuk meminta ijin meninggalkan kerja, pada waktu kerja belum selesai;
o. Mengajak masuk saudara atau teman ke lokasi pabrik tanpa seizin petugas atau pengusaha;
p. Tidak memakai Kartu Pengenal Karyawan (KPK), selama di lingkungan perusahaan setelah diberi peringatan lisan dan/atau membuat sendiri yang tidak sesuai dengan prosedur;
q. Terbukti mempergunakan barang bawaannya yang tidak sesuai dengan tugas dan jenis pekerjaannya
r. Pekerja menggunakan sarana komunikasi milik perusahaan untuk kepentingan pribadi;
s. Anggota SATPAM memakai seragam dan perlengkapan tidak sesuai dengan jam kerja/shiftnya;
t. Terlambat masuk kerja tanpa alasan yang tepat 2 hari berturut – turut dalam 1 (satu) bulan yang sama;
u. Men – checkroll kan atau di – checkroll kan pekerja lainnya yang berada di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan pada waktu masuk kerja dan/atau selesai kerja dalam hal pekerja yang mencheckroll kan dan di checkroll kan sudah berada di tempat kerja kecuali kondisi tertentu karena gangguan sistem absensi;
v. Melakukan aktivitas kerja kerja diluar jam kerja;
w. Pimpinan mengetahui dan membiarkan bawahannya melakukan aktivitas kerja diluar jam kerja;
x. Karyawan tidak mengembalikan peralatan makan kantin sesuai dengan tempatnya.
3. Pembinaan dan Surat Peringatan ke – 2 (SP II)
Masa berlaku Surat Peringatan ke – 2 (SP – 2) adalah 6 bulan
Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini, akan diberikan pembinaan dan SP II (dua) antara lain:
a. Pekerja yang sudah diberikan sanksi SP I yang masa berlakunya belum habis, dan mengulangi pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP 1;
b. Mangkir selama 3 (tiga) hari berturut – turut dalam 1 (satu) bulan kalender, tanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan;
c. Tidak melaporkan adanya bahaya kepada pimpinan/pengusaha yang dapat merugikan pengusaha;
d. Petugas SATPAM tidak sungguh – sungguh dalam melakukan tugas pemeriksaan Pos jaga/pintu keluar pabrik;
e. Petugas SATPAM tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, memberikan ijin tamu atau kendaraan tamu memasuki kawasan/lokasi pabrik;
f. Terbukti seorang pimpinan yang mengetahui bawahannya hamil namun tidak melaporkannya;
g. Pimpinan membiarkan pekerja bawahannya menggunakan/menjalankan mesin yang bukan menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan celaka;
h. Berpindah pekerjaan/tugas tidak seizin kepada pimpinannya;
i. Mengerjakan tugas tidak sesuai dengan instruksi/SOP sehingga mengakibatkan kesalahan dalam pekerjaannya (proses kerja), kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, pemborosan bahan dan mengakibatkan kerugian perusahaan;
j. Pekerja terbukti tidak mengindahkan prinsip – prinsip, petunjuk – petunjuk, standar – standar dan peraturan – peraturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seperti kebijakan, prosedur, SOP, instruksi keselamatan, rambu – rambu K3, pemberitahuan/pengumuman dan aturan K3 lainnya;
k. Memalsukan dan/atau mencoret atau mengubah keterangan sehat dari dokter, dan berakibat dinyatakan tidak sahnya keterangan ketidakhadirannya pada tanggal tersebut;
l. Bagi karyawan/ibu hamil dengan sengaja tidak melaporkan kehamilannya pada personalia/SEA/Klinik dan/atau pimpinan yang membiarkan bawahannya yang hamil tidak melaporkan kehamilannya.
m. Terbukti petugas SATPAM meninggalkan pos/tempat jaga tanpa izin pimpinan atau tanpa memberitahukan teman sekerjanya;
n. Membawa atau minum yang berwarna didalam gedung area produksi dan/atau makan di rest area produksi (luar gedung area produksi);
o. Menyebarkan, mengambil, memperbanyak data perusahaan yang bersifat rahasia untuk kepentingan pribadi;
p. Mengambil dan menyebarkan gambar dan/atau video di area sensitif perusahaan ke media sosial;
q. Melakukan pelanggaran kebijakan IT / Cyber Policy.
4. Pembinaan dan Surat Peringatan ke – 3 (SP III)
Masa berlaku Surat Peringatan ke – 3 (SP – 3) adalah 6 bulan
Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini akan diberikan pembinaan dan SP III (tiga), antara lain:
a. Pekerja sudah diberikan sanksi SP I (satu) yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP II (dua);
b. Pekerja sudah diberikan sanksi SP II (dua), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP II (dua) atau SP I (satu);
c. Terbukti seorang pimpinan tanpa mengindahkan norma ketenagakerjaan yang berlaku, menolak permintaan bawahan untuk menggunakan hak – hak dan kepentingannya sesuai aturan yang berlaku;
d. Terbukti pekerja melakukan kegiatan rentenir di lingkup perusahaan;
e. Petugas SATPAM yang sedang jaga tidak mengetahui di daerah pengawasannya terjadi pencurian/ada tindak kejahatan terhadap barang milik perusahaan;
f. Tidak mematikan mesin, listrik dan mengakibatkan terjadinya kebakaran di tempat kerja;
g. Membuat keributan dan bertengkar mulut di tempat kerja dan tidak mau menuruti setelah dinasihati oleh pimpinan/pengusaha;
h. Terbukti menyuruh, membiarkan, mengizinkan kepada pekerja lain untuk memakai peralatan mesin ataupun inventaris perusahaan tanpa. Seizin pimpinan untuk kepentingan pribadi;
i. Terbukti seorang pimpinan mempekerjakan wanita hamil dengan usia kandungan diatas 32 minggu
j. Tidak menjunjung tinggi terhadap kepercayaan dan nama baik perusahaan;
k. Terbukti merokok di tempat kerja yang terdapat larangan DILARANG MEROKOK, atau merokok di lokasi perusahaan yang berisiko tinggi, meliputi gudang bahan kimia, ruang pencampuran bahan kimia/mixing, TPS B3, tempat kerja menggunakan bahan kimia dengan material mudah terbakar.
l. Terbukti tidur pada saat jam kerja;
m. Terbukti menerima perjamuan dan pemberian hadiah dari konsumen untuk mempengaruhi suatu keputusan yang merugikan perusahaan;
n. Terbukti berjualan di lokasi kerja/pabrik pada jam kerja atau bukan jam kerja tanpa ijin dari pengusaha atau pimpinan;
o. Terbukti dengan sengaja mencemarkan nama baik pimpinannya sehingga mempengaruhi kewibawaan;
p. Mangkir 3 (tiga) hari berturut – turut dalam satu bulan kalender;
q. Terbukti anggota SATPAM meninggalkan pos/tempat jaga sebelum waktunya;
r. Memaki – maki dengan kata – kata kasar atau tidak senonoh kepada bawahannya di muka umum/di tempat kerja dengan bahasa yang melecehkan nama baik bawahan dan/atau sesama pekerja;
s. Menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu pekerjaannya;
t. Petugas SATPAM terbukti membiarkan orang lain (bukan petugas/karyawan) keluar masuk lingkungan pabrik tanpa seijin pimpinan atau lengah dalam melaksanakan tugas di pos jaga;
u. Pimpinan yang mempekerjakan karyawan ibu hamil yang sudah mendapatkan surat keterangan cuti hamil dan melahirkan;
v. Bagi karyawati ibu hamil yang sudah diberikan Surat Keterangan cuti melahirkan, tetapi tidak mau melaporkan ke Personalia/tidak mau menggunakan/melaksanakan cuti sesuai ketentuan;
w. Terbukti seorang pimpinan menyuruh bawahannya bekerja kembali setelah jam kerja pokok atau jam kerja lemburnya selesai;
x. Terbukti seorang pimpinan memarahi bawahannya didepan orang banyak engan nada keras/kasar tanpa kaitannya dengan pekerjaan;
y. Terbukti petugas SATPAM dalam pemeriksaan pekerja dengan cara kasar baik secara fisik maupun verbal di depan orang banyak, kecuali jika dalam keadaan memaksa petugas SATPAM diperbolehkan meniup peluit, meninggikan intonasi suara, dan melakukan tindakan tegas;
z. Terbukti seorang pimpinan mempekerjakan wanita hamil dengan usia kandungan diatas 8½ bulan tanpa ada surat keterangan dokter;
aa. Tanpa seizin petugas yang berwenang pekerja dilarang masuk ke area/toilet pekerja yang berlainan jenis kelaminnya;
bb. Makan atau minum berwarna di dalam gedung area proses produksi;
cc. Pimpinan melarang karyawati untuk melakukan pumping ASI.
dd. Dengan alasan dan pertimbangan yang dipandang layak, maka berdasarkan macam pelanggarannya kesalahannya ataupun kecerobohan, kelalaiannya, dipandang cukup diberikan penetapan sanksi Surat Peringatan ke III (tiga).
5. Pembinaan dan Surat Peringatan Terakhir (SP TERAKHIR)
Terhadap pekerja yang telah mendapatkan SP III dan melakukan kesalahan sebelum habis masa berlakunya SP III maka pengusaha berhak melakukan Pemutusan Hubungan kerja terhadap pekerja tersebut. Akan tetapi dalam hal pengusaha masih memberikan kesempatan terakhir terhadap pekerja yang dimaksud, maka pengusaha dapat memberikan Surat Peringatan Terakhir, apabila:
a. Pekerja sudah diberikan sanksi SP I (satu), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP III (tiga).
b. Pekerja sudah diberikan sanksi SP II (dua), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP II (dua) atau SP III (tiga).
c. Pekerja sudah diberikan sanksi SP III (tiga), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP III (tiga) atau SP II (dua) atau SP I (satu).
d. Dengan sengaja pekerja lalai dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehingga berakibat fatal.
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;
b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
f. Perusahaan pailit
g. Adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh pekerja/Buruh dengan masalah Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut;
1. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam Pekerja/Buruh;
2. Membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan;
3. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut – turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;
5. Memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;
h. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
i. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
j. Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut – turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
k. Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut – turut masing – masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
l. Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
m. Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
n. Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/Buruh meninggal dunia
7. Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak sebagai berikut:
a. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
e. Membujuk teman sekerja atau Pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan.
f. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
g. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan tempat sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
h. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara;
i. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. Terbukti seorang pekerja melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap karyawan lain dan/atau siapa pun di dalam lingkungan perusahaan;
k. Terbukti seorang pekerja melakukan kembali kekerasan di dalam area perusahaan meskipun masa berlaku surat peringatan sebelumnya sudah habis;
l. Terbukti mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan perusahaan;
m. Terbukti melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
n. Terbukti menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan perusahaan;
o. Terbukti melakukan pemotongan dan pengambilan gaji tanpa kuasa dan kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak;
p. Terbukti mencari keuntungan pribadi dengan membungakan uang (rentenir) di lingkup area perusahaan;
q. Terbukti membawa barang milik perusahaan tanpa izin dari perusahaan atau pimpinan;
r. Terbukti melakukan rekrutmen fee dalam proses penerimaan karyawan baru PT Parkland World Indonesia, baik yang memberi maupun menerima (pihak terkait);
Kesalahan/pelanggaran kesalahan yang bersifat mendesak tersebut huruf a s/d r didukung dengan bukti sebagai berikut;
1. Pekerja tertangkap tangan
2. Ada pengaduan dari pekerja yang bersangkutan atau rekan kerjanya yang dibuktikan dengan laporan dari departemen perusahaan yang berwenang dan didukung dengan sekurang – kurangnya dua orang saksi.
3. Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan dan didukung oleh sekurang -kurangnya (dua) orang saksi.
4. Ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
s. Terbukti dengan jelas menerima, menampung, membeli barang hasil produksi milik perusahaan yang diketahuinya hasil pencurian/penggelapan.
t. Terbukti menjelekkan/mencemarkan nama baik sesama pekerja, pimpinan, bawahan sehingga mengakibatkan kerugian bagi pengusaha;
u. Terbukti menyuruh, membiarkan, mengizinkan kepada pekerja lain untuk memakai peralatan mesin/barang inventaris perusahaan tanpa seizin pimpinan perusahaan yang mengakibatkan kerugian perusahaan;
v. Tanpa seizin pimpinan yang berwenang menggunakan mesin atau barang, peralatan milik perusahaan untuk keperluan pribadi mengakibatkan kerugian perusahaan;
w. Petugas satuan pengamanan SATPAM memergoki pelaku pencurian penipuan kejahatan, penganiayaan, penggelapan, tindakan asusila, tidak bisa melakukan penangkapan dan menyerahkan kepada pimpinan, untuk diambil tindakan/diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
x. Tanpa alasan yang tepat dan jelas menolak dipindah tugaskan kerjanya ke bagian lain (menolak mutasi);
y. Dengan sengaja sering mengganggu pekerjaan orang lain sehingga merugikan perusahaan/orang lain;
z. Melakukan pekerjaan secara tidak baik/serampangan/asal – asalan dengan sengaja dan merugikan perusahaan/orang lain.
PASAL 24 : PERATURAN KERJA
Dalam melaksanakan pekerjaan sehari – hari ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dan dilaksanakan baik oleh pimpinan maupun operator antara lain:
1. Tidak dibenarkan bekerja di luar jam kerja yang telah ditentukan, yaitu;
a. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu (pasal 21 peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2021) atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang masih berlaku;
b. Lembur maksimal 4 jam sehari atau 18 jam seminggu (Pasal 26 peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021) atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang masih berlaku.
2. Sebelum masuk jam kerja pekerja harus sudah berada di lokasi perusahaan untuk mempersiapkan pekerjaannya;
3. Tidak diperbolehkan meeting maupun bekerja pada waktu jam istirahat, pelanggaran atas ketentuan ini akan diberikan sanksi sesuai Perjanjian Kerja Bersama.
4. Tidak diperbolehkan makan di area proses produksi diberikan sanksi Surat Peringatan Ketiga;
5. Jika ada penambahan jam kerja atau lembur, rencana pelaksanaannya harus ada persetujuan dari pimpinan perusahaan dan diserahkan ke HRD paling lambat jam 14.00 WIB, pelaksanaan lembur harus disertai dengan tanda tangan kesediaan lembur sukarela dari pekerja yang bersangkutan.
BAB VI : PEMBEBASAN KEWAJIBAN BEKERJA
PASAL 25 : IZIN RESMI
1. Pengusaha dalam hal – hal tertentu wajib memberikan izin resmi kepada pekerja dengan tetap memberikan upah penuh sesuai ketentuan yang berlaku;
2. Hari – hari yang wajib bagi pengusaha untuk memberikan izin resmi antara lain;
a. Pekerja sendiri menikah: 3 hari
b . Pekerja menikahkan anak: 2 hari
c. Istri pekerja melahirkan atau keguguran kandungan: 2 hari
d. Pekerja menyunatkan anak / membaptiskan anak: 2 hari
e. Keluarga pekerja (istri, suami, anak, orang tua/mertua meninggal dunia): 2 hari
f. Anggota keluarga/saudara meninggal dunia satu rumah: 1 hari
g. Pekerja melaksanakan kewajiban perintah agama (haji pertama : 40 hari)
3. Pekerja yang akan minta izin resmi kepada pengusaha wajib mengajukan permohonan. Selambat – lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya kecuali karena keluarga meninggal dunia dan/atau istri pekerja melahirkan.
4. Pengusaha wajib memberikan izin resmi kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya alasan – alasan yang menyebabkan keluhan bagi pekerja.
5. Pekerja wajib melampirkan surat keterangan syah sebagai tanda bukti kejadian.
6. Pengusaha wajib memberikan izin sesuai dengan berita kejadian dan prosedur permohonan izin.
7. Pekerja dapat melakukan umroh : 15 hari dengan ketentuan dapat mengambil cuti tahunan dan/atau menggunakan hutang cuti yang diakumulasikan pada hak cuti tahun berikutnya.
PASAL 26 : CUTI TAHUNAN
Pengusaha wajib memberikan waktu cuti tahunan kepada pekerja selama 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus, dengan mendapat upah penuh.
1. Pekerja wajib mengajukan permohonan cuti tahunan selambat – lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya dikecualikan hal – hal yang bersifat insidentil/mendadak.
2. Pekerja yang sampai batas waktu 6 bulan setelah jatuh tempo cuti belum dipergunakan hak cutinya masih dapat mengajukan permohonan cuti untuk periode 6 bulan berikutnya. Dan apabila sampai batas waktu 6 bulan kedua belum mempergunakan hak cutinya karena kesibukan pekerjaan atau hal lain, maka pengusaha wajib mengkompensasikan nya ke cuti tahunan tahun berikutnya.
3. Pekerja yang mempunyai masa kerja belum mencapai 12 (dua belas) bulan berturut – turut, dan telah memperoleh cuti tahunan yang diambil masa cuti masal (Idul fitri) dan apabila sudah lahir masa cutinya maka akan dipotong sebanyak cuti massal yang telah diambil, adapun selebihnya adalah hak mutlak pekerja sepenuhnya.
4. Pengusaha dapat mengizinkan pekerja untuk menggabungkan pengambilan cuti tahunan dengan izin resmi.
5. HRD/Personalia berkewajiban menginformasikan sisa cuti tahunan pekerja setelah di potong cuti massal.
6. Teknis pelaksanaan cuti tahunan di bantu oleh masing – masing administrasi departemen, form cuti dibagikan kepada pekerja untuk pengajuan cuti.
PASAL 27 : ISTIRAHAT HAID
1. Pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua haid.
2. Pengusaha wajib memberikan izin kepada pekerja wanita yang akan mengambil istirahat haid, dengan melampirkan surat keterangan dokter atau poliklinik perusahaan.
3. Pekerja yang mengambil istirahat haid berhak atas upah penuh.
4. Pengusaha wajib menyediakan fasilitas lokasi istirahat untuk pekerja wanita yang sedang mengalami haid.
PASAL 28 : CUTI HAMIL DAN CUTI MELAHIRKAN
1. Pekerja wanita berhak atas cuti hamil dan cuti melahirkan/bersalin.
2. Pekerja wanita yang sedang hamil, diberikan cuti 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya menurut perhitungan melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) setelah melahirkan; termasuk didalamnya apabila pekerja mengalami kelahiran premature.
3. Apabila hak cuti melahirkan telah diambil ternyata terjadi kelahiran dismatur (kelahiran melebihi tanggal penentuan/batas normal) maka batas waktu cuti melahirkan dihitung 1,5 bulan terhitung sejak tanggal melahirkan. Apabila setelah batas waktu tersebut karena kondisinya pekerja belum bisa bekerja, maka selebihnya dihitung izin kecuali disertai dengan surat keterangan dari Dokter/Bidan.
4. Karyawati dengan usia kehamilan 32 (tiga puluh dua) minggu harus mengajukan cuti hamil dan cuti melahirkan ke personalia 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan cuti dengan melampirkan hasil USG untuk akurasi perkiraan waktu melahirkan.
5. Bagi karyawati yang hamil kemudian keguguran maka berhak cuti 1½ (satu setengah) bulan. Keterangan pekerja yang mengalami keguguran dimaksud berdasarkan keterangan bidan/dokter perusahaan.
6. Bagi karyawati yang masih menyusui diberikan kesempatan dan disediakan tempat khusus untuk memerah dan menyimpan ASI di ruang LAKTASI pada setiap departemen.
PASAL 29 : PERATURAN BAGI IBU HAMIL DI TEMPAT KERJA
1. Bagi karyawati hamil harus melaporkan kehamilannya ke bagian HRD.
2. Bagi karyawati hamil harus membuat kartu ibu hamil, dengan membawa surat keterangan hamil dari bidan dan harus melaporkan kepada atasan mengenai kehamilannya.
3. Bagi karyawati yang hamil harus mengikuti program/training khusus ibu hamil.
4. Khusus bagi ibu hamil diberikan hal untuk pulang kerja lebih awal dari jam kerja karyawan pada umumnya; dan bekerja lembur tidak melebihi 2 jam kerja lembur.
5. Pengusaha memberikan penyuluhan ibu hamil secara periodik kepada karyawati yang hamil yang dilaksanakan oleh bidan dan SEA/CR team.
6. Karyawati yang usia kehamilannya telah mencapai usia 7.5 (tujuh setengah) bulan harus mengajukan cuti hamil/melahirkan ke bagian HRD.
7. Karyawati yang hamil tidak dibenarkan bekerja pada bagian yang mengandung zat kimia dan tempat – tempat yang berbahaya lainnya.
8. Karyawati yang hamil tidak dibenarkan bekerja dalam keadaan berdiri terlalu lama dan posisi lain yang membahayakan kondisi kehamilannya menurut rekomendasi medis dari dokter.
9. Karyawati yang hamil tidak dibenarkan bekerja mengangkat bahan yang berat – berat.
10. Karyawati hamil yang tidak sanggup untuk melaksanakan pekerjaan pada bagian tertentu harus segera memberitahukan atasannya.
11. Ibu hamil diperkenankan meninggalkan pekerjaan 10 menit lebih awal pada saat jam istirahat dan jam pulang kerja untuk menghindari antrean dan desak – desakkan.
PASAL 30 : IZIN SAKIT
1. Pekerja yang tidak dapat masuk kerja karena sakit, wajib menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter atau tim medis yang memeriksa kepada HRD paling lambat 2 (dua) hari kerja dari tanggal masuk kerja. Apabila melewati dari batas waktu yang telah ditentukan pekerja yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya maka dianggap sakit tanpa surat keterangan dokter/sakit biasa atau dikompensasi kan dengan hak cuti tahunan apabila masih mempunyai hak cuti tahunan setelah dipotong cuti massal (cuti Idul fitri).
2. Pekerja yang sakit berkepanjangan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun, surat keterangan dokter yang memeriksa dapat diserahkan 1 (satu) kali seminggu.
3. Pekerja yang sakit dan diperiksa oleh dokter diluar perusahaan, harus mendapat rekomendasi dari dokter poliklinik perusahaan.
4. Pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit dengan bukti surat keterangan dokter yang syah berhak atas upah penuh.
5. Perusahaan dapat menolak surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh Balai Pengobatan atau Yayasan yang tidak mendapat izin dan tidak diakui oleh instansi terkait.
PASAL 31 : IZIN MENINGGALKAN KERJA DENGAN MENDAPAT UPAH PENUH
1. Pekerja yang tidak melakukan kerja karena perintah pengusaha berhak atas upah penuh.
2. Pekerja yang tidak melakukan kerja karena menjalankan tugas negara/perusahaan, berhak atas upah penuh.
3. Pekerja yang tidak melakukan kerja karena menjalankan ibadah sesuai syariat agamanya, berhak atas upah penuh.
4. Pekerja tidak melakukan kerja atas izin pengusaha dengan mendapat upah di antaranya:
a. Rumah atau jalan yang dilewati kebanjiran/bencana alam yang lain sesuai pengumuman pemerintah/tempat tinggal yang kebakaran paling lambat 2 (dua) hari.
b. Mengantar keluarga (istri, suami, anak, orang tua/mertua) dalam satu lingkungan karena sakit yang bersifat mendesak ke rumah sakit atau puskesmas, paling lama 1 (satu) hari dengan surat keterangan dokter dan harus mendapat rekomendasi dari dokter poliklinik perusahaan.
c. Terkena musibah pencurian atau perampokan dan di panggil oleh pihak yang berwajib selaku saksi paling lama 1 (satu) hari atau sesuai kebutuhan dengan mendapatkan izin dari perusahaan.
PASAL 32 : IZIN BIASA
1. Pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan pada jam kerja, wajib mengajukan permohonan izin kepada atasannya.
2. Pekerja yang akan meminta izin biasa, wajib memberitahukan secara tertulis, kecuali untuk kasus mendesak/insidentil.
BAB VII : PENGUPAHAN
PASAL 33 : SISTEM PENGUPAHAN
1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep: 49/MEN/2004 Tentang ketentuan nilai dan struktur skala upah.
2/ Sistem pembayaran Upah Pokok dan lembur dibayarkan 1 (satu) kali dalam sebulan setiap tanggal 5 (lima).
3. Komponen upah terdiri atas:
- Upah
A. Gaji Tetap
a. Gaji Pokok
b. Tunjangan Masa Kerja
c. Tunjangan Jabatan
B. Tunjangan Tidak Tetap
a. Tunjangan Kerajinan
b. Tunjangan Shift
c. Tunjangan Khusus/Kondisi Kerja/Lingkungan Kerja
C. Lembur:
a. Hari Kerja Biasa
b. Hari Libur/Besar
- Non Upah
A. Insentif Kehadiran
B. Subsidi Transport
C. Tunjangan Makan
4. Apabila jadwal pembayaran upah tanggal 5 jatuh pada hari sabtu atau hari libur nasional maka pembayaran gaji dilakukan pada hari kerja efektif sebelumnya. Apabila tanggal 5 jatuh pada hari minggu atau hari libur nasional maka pembayaran gaji dilakukan pada hari kerja efektif setelahnya.
5. Kompensasi pelaksanaan kerja yang sifatnya tidak bisa ditinggalkan untuk waktu khusus (hari libur/besar) untuk bagian tertentu dapat diajukan oleh pimpinan departemen kepada pimpinan perusahaan.
PASAL 34 : PAJAK PENGHASILAN
Sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, maka penghasilan pekerja wajib ditanggung oleh pekerja yang bersangkutan dan perusahaan wajib memotong dan menyetorkan kepada instansi yang berwenang (Dinas Perpajakan) dan pengusaha wajib membagikan kepada setiap pekerja berupa bukti pembayaran pajak penghasilan yang telah disetor.
PASAL 35 : PENYESUAIAN UPAH
1. Upah terendah pekerja berdasarkan keputusan pemerintah daerah setempat.
2. Upah pekerja yang bekerja diatas satu tahun ditetapkan berdasarkan kebijakan dari pengusaha.
3. Penyesuaian upah diberikan kepada pekerja berdasarkan prestasi yang disesuaikan dengan jabatan dan golongan.
PASAL 36 : UPAH LEMBUR
1. Dasar perhitungan upah lembur adalah sesuai dengan peraturan perundangan yang sedang berlaku (PP No. 35 Tahun 2021).
2. Tarif upah lembur (TUL) yang diberlakukan adalah 1/173 X Upah sebulan.
3. Kompensasi pelaksanaan lembur yang sifatnya special case untuk waktu khusus atau bagian tertentu dapat diajukan oleh pimpinan departemen kepada pimpinan perusahaan.
4. Perhitungan upah lembur, berdasarkan waktu kerja lembur sebagai berikut:
Sistem 5 Hari Kerja
1. Hari kerja biasa:
a. Jam kerja pokok: 8 Jam
1 jam pertama: 1,5 x TUL
2 jam pertama dst.: 2 x TUL
b. Hari Sabtu, Minggu atau Libur Nasional:
1 s/d 8 jam pertama: 2 x TUL
9 jam pertama: 3 x TUL
10 jam pertama: 4 x TUL
2. Sistem 6 Hari Kerja
a. Hari kerja biasa:
Jam kerja pokok: 7 Jam
1 jam pertama: 1,5 x TUL
2 jam pertama dst.: 2 x TUL
Hari Sabtu (Hari kerja terpendek)
b. Jam kerja pokok: 5 Jam
6 jam pertama: 1,5 x TUL
7 jam pertama dst.: 2 x TUL
c. Minggu atau Libur Nasional:
1 s/d 7 jam pertama: 2 x TUL
8 jam pertama: 3 x TUL
9 jam pertama: 4 x TUL
d. Hari Libur jatuh pada hari kerja terpendek:
1 s/d 5 jam pertama: 2 x TUL
6 jam pertama: 3 x TUL
7 jam pertama: 4 x TUL
PASAL 37 : UPAH PIKET
1. Bagi pekerja yang piket pada saat cuti bersama diperhitungkan sekurang – kurangnya sama dengan upah sehari serta tidak mengurangi hak cuti tahunan.
2. Upah piket dibayarkan pada saat pelaksanaan piket.
PASAL 38 : TUNJANGAN JABATAN
Tunjangan jabatan diberikan kepada pekerja yang memangku suatu jabatan.
Besarnya tunjangan jabatan ditentukan menurut tingkat jabatan yang besarnya menurut uraian jabatan, analisa jabatan, evaluasi jabatan pada setiap jabatan adalah sebagai berikut:
| No | Jabatan | Tunjangan Jabatan |
| 1 | Pengawas | Rp. 50.000 |
| 2 | Supervisor | Rp. 80.000 |
| 3 | Chief | Rp. 120.000 |
| 4 | Ass. Manager | Rp. 180.000 |
| 5 | Manager | Rp. 200.000 |
| 6 |
| Senior Manager |
| Rp. 200.000 |
3. Tunjangan jabatan besarnya tidak diambil dari gaji pokok pekerja yang memangku jabatan.
4. Pekerja yang memangku jabatan minimal 1 (satu) bulan dan selama – lamanya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan masa training jabatan harus segera diajukan promosi jabatan untuk mendapatkan hak tunjangan jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya (disertakan SK pengangkatan)
PASAL 39 : UANG SHIFT
Uang shift diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan shift atau pekerja long shift dengan besarnya tunjangan shift sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah)/hari.
PASAL 40 : INSENTIF KEHADIRAN, SUBSIDI TRANSPORT & PREMI PANAS
1. Insentif kehadiran/premi hadir akan diberikan penuh apabila pekerja selama 1 (satu) bulan masuk kerja.
2. Insentif kehadiran akan dipotong 50% apabila tidak masuk sebanyak 1 kali (1x) baik dengan atau / tanpa keterangan (surat keterangan dokter/surat keterangan resmi lainnya).
3. Insentif kehadiran akan hangus/hilang ketika karyawan tidak masuk sebanyak 2 kali (2x) /lebih, baik dengan atau/tanpa keterangan (surat keterangan dokter/surat keterangan resmi lainnya).
4. Insentif kehadiran tidak akan dipotong jika pekerja mengambil hak cuti tahunan, cuti hamil serta izin resmi (contoh: cuti nikah, khitanan anak, menikahkan anak, keluarga meninggal, istri melahirkan, dll)
5. Besarnya tunjangan kehadiran diatur sebagai berikut:
| No | Jabatan | Tunjangan Jabatan |
| 1 | Opeator | Rp. 10.000 |
| 2 | Staff | Rp 18.000 |
| 3 | Pengawas | Rp. 23.000 |
| 4 | Supervisor | Rp 30.000 |
| 5 | Chief | Rp 40.000 |
| 6 | Ass Manager | Rp 50.000 |
| 7 | Manager | Rp 70.000 |
| 8 | Senior Manager | Rp 100.000 |
6. Sebagai bentuk insentif lain yang diberikan perusahaan berupa subsidi transport; yang nilainya diberikan berdasarkan level jabatan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan rincian sebagai berikut:
Operator: Rp 40.000,- per bulan atau (Rp 1.600,- per hari)
Staff: Rp 50.000,- per bulan atau (Rp 2.000,- per hari)
Pengawas: Rp 60.000,- per bulan atau (Rp 2.400,- per hari)
Supervisor: Rp 70.000,- per bulan atau (Rp 2.800,- per hari)
Chief: Rp 80.000,- per bulan atau (Rp 3.200,- per hari)
Ass. Manager: Rp 100.000,- per bulan atau (Rp 4.000,- per hari)
Manager/Sr. Manager: Rp 110.000,- per bulan atau (Rp 4.400,- per hari)
7. Premi panas merupakan suatu bentuk insentif yang diberikan kepada karyawan yang bekerja di mesin Hot Press yang mana besarannya sejumlah Rp 20.000,-/bulan.
8. Premi panas akan dipotong 50% apabila tidak masuk sebanyak 1 kali (1x) baik dengan atau / tanpa keterangan (surat keterangan dokter/surat keterangan resmi lainnya)
9. Premi panas akan hangus/hilang ketika karyawan tidak masuk sebanyak 2 kali (2x)/lebih, baik dengan atau/tanpa keterangan (surat keterangan dokter/surat keterangan resmi lainnya.
PASAL 41 : TUNJANGAN MASA KERJA & TUNJANGAN ALL IN
1. Tunjangan berkala diberikan kepada semua pekerja setelah paling sedikit bekerja selama 1 (satu) tahun sebagai tanda senioritas dan diberikan terhitung per tanggal mulai masuk kerja.
2. Besarnya tunjangan berkala/masa kerja, sebagai berikut:
| Masa Kerja | Op | Staff | Pengawas | SPV | Chief | Asmgr | Manager |
| 1<2 Tahun | 2.000 | 4000 | 4000 | 5000 | 6000 | 7000 | 8000 |
| 2<3 Tahun | 4000 | 6000 | 6000 | 7000 | 8000 | 9000 | 10000 |
| 3<4 Tahun | 6000 | 8000 | 8000 | 9000 | 10000 | 10000 | 11000 |
| 4<5 Tahun | 7000 | 8000 | 9000 | 10000 | 11000 | 12000 | 13000 |
| 5<6 Tahun | 8000 | 10000 | 10000 | 11000 | 12000 | 13000 | 14000 |
| 6<7 Tahun | 9000 | 11000 | 11000 | 12000 | 13000 | 14000 | 15000 |
| 7<8 Tahun | 10000 | 12000 | 12000 | 13000 | 14000 | 15000 | 16000 |
| 8<9 Tahun | 11000 | 13000 | 13000 | 14000 | 15000 | 16000 | 17000 |
| 9<10 Tahun | 12000 | 14000 | 14000 | 15000 | 16000 | 17000 | 18000 |
| 10<11 Tahun | 13000 | 15000 | 15000 | 16000 | 17000 | 18000 | 19000 |
| 11<12 Tahun | 14000 | 16000 | 16000 | 17000 | 18000 | 19000 | 20000 |
| 12<13 Tahun | 15000 | 17000 | 17000 | 18000 | 19000 | 20000 | 21000 |
| 13<Tahun | 16000 | 18000 | 18000 | 19000 | 20000 | 21000 |
| 22000 |
3. Tunjangan berkala/masa kerja komponen upah dimasukkan kedalam gaji tetap.
4. Tunjangan All In adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja pekerja yang status gajinya all In masuk kerja di hari sabtu/hari minggu/hari libur nasional (dalam hal penerapan 5 hari kerja dalam 1 minggu) dengan nilai besarannya sebagai berikut:
| No | Jabatan | Hari Sabtu | Hari Minggu/Hari Libur Nasional/Tanggal Merah | ||
| 5 Jam | > 5 Jam | ||||
| Manager ke atas | 250.000 | 300.000 | 500.000 | ||
| Ass. Manager | 230.000 | 280.000 | 460.000 | ||
| Chief | 210.000 | 260.000 | 420.000 | ||
| Supervisor | 190.000 | 240.000 | 380.000 | ||
| Pengawas | 170.000 | 220.000 | 340.000 | ||
| Staff | 150.000 | 200.000 | 300.000 | ||
PASAL 42 : TUNJANGAN HARI RAYA
1. Tunjangan hari raya diberikan perusahaan kepada pekerja agar yang bersangkutan dapat merayakan hari raya dan di berikan sekurang – kurangnya 1 (satu) minggu sebelum hari raya keagamaan sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016.
2. Besarnya tunjangan hari raya keagamaan adalah sebagai berikut:
| No | Masa Kerja | Prosentasi |
| 01 | Masa kerja kurang dari 1 bulan | Sesuai kebijakan |
| 02 | Masa kerja 1 bulan < 1 tahun | Proporsional |
| 03 | Masa kerja 1 tahun > 2 tahun | 100% |
| 04 | Masa kerja 2 tahun < 3 tahun | 110% |
| 05 | Masa kerja 3 tahun < 4 tahun | 115% |
| 06 | Masa kerja 4 tahun < 5 tahun | 120% |
| 07 | Masa kerja 5 tahun < 6 tahun | 130% |
| 08 | Masa kerja 6 tahun > 7 tahun | 140% |
| 09 | Masa kerja 7 tahun < 8 tahun | 145% |
| 10 | Masa kerja 8 tahun < 9 tahun | 150% |
| 11 | Masa kerja 9 tahun < 10 tahun | 155% |
| 12 | Masa kerja 10 tahun ke atas |
| 160% |
3. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena mengundurkan diri atau karena kasus tertentu setelah memasuki bulan Ramadhan/Puasa berhak mendapatkan THR yang besarnya seperti ayat 2 di atas dan di berikan bersamaan uang pesangon.
PASAL 43 : TUNJANGAN PERJALANAN DINAS
- Tunjangan perjalanan dinas diberikan oleh perusahaan sebagai pengganti biaya makan penginapan dan transportasi.
- Pekerja yang melakukan perjalanan dinas adalah untuk melaksanakan tugas perusahaan keluar dari area pabrik berdasarkan surat dinas dari departemen atas instruksi pimpinannya.
- Tunjangan perjalanan dinas akan diperhitungkan dan diberikan secara langsung pada nota perjalanan dinas yang bersangkutan disertai bukti – bukti atau pertanggung jawaban yang jelas dan diserahkan kepada pihak manajemen/ GA paling lambat 1 (satu) minggu setelah perjalanan dinas.
BAB VIII : BPJS KETENAGAKERJAAN
BPJS Ketenagakerjaan adalah pergantian nama dari Jamsostek, yang programnya meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
PASAL 44 : JAMINAN KECELAKAAN KERJA
1. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, berhak atas jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang berupa penggantian biaya meliputi:
a. Biaya transportasi pekerja ke rumah sakit/ atau ke rumah tempat tinggalnya, termasuk biaya pertolongan pada kecelakaan.
b. Biaya pemeriksaan pengobatan dan/atau perawatan selama di rumah sakit termasuk biaya rawat jalan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan kebutuhan medis menurut dokter pemeriksa.
c. Biaya rehabilitasi berupa alat bantu dan/atau alat ganti bagi yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi pada waktu akibat kecelakaan kerja.
2. Besarnya santunan berupa uang, diatur sesuai ketentuan yang ada meliputi:
a. Santunan sementara tidak mampu
b. Santunan cacat sebagian untuk selama – lamanya
c. Santunan cacat total untuk selama – lamanya baik fisik maupun mental
d. Santunan kematian
3. Premi asuransi dan iuran sebesar 0,89% per bulan dan menjadi tanggung jawab perusahaan.
4. Pengusaha wajib memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan, setiap ada pekerja yang tertimpa kecelakaan kerja, baik terjadi pada waktu perjalanan menuju ke tempat kerja, dalam waktu kerja dan pada waktu pulang dari kerja. Untuk melaporkan kepada kantor departemen tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam, terhitung sejak terjadinya kecelakaan kerja.
5. Pengusaha pada waktu melaporkan kejadian kecelakaan kerja, setelah ada surat keterangan dari dokter pemeriksa atau dokter penasihat wajib melaporkan surat – surat keterangan, antara lain:
a. Keterangan sementara tidak mampu bekerja
b. Keterangan cacat sebagian untuk selama – lamanya
c. Keterangan cacat total untuk selama – lamanya
d. Meninggal dunia
6. Pengajuan penggantian pembayaran jaminan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan;
a. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotocopy.
b. Surat Keterangan dokter pemeriksa atau dokter penasihat, yang menerangkan tingkat kecacatan yang diderita pekerja.
c. Kwitansi biaya pengobatan dan pengangkutan.
d. Dokumen pendukung lain yang diperlukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
7. Pengusaha dan karyawan akan mematuhi dan menjalankan Peraturan Pemerintah yang berlaku tentang jaminan kecelakaan kerja termasuk bila ada perubahan Peraturan Pemerintah.
PASAL 45 : JAMINAN KEMATIAN
1. Pekerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, pihak keluarga (ahli waris yang syah) berhak atas jaminan kematian.
2. Jaminan kematian dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sekaligus kepada ahli waris pekerja (janda, duda atau anak) yang meliputi:
a. Santunan kematian sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah)
b. Biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
c. Santunan berkala akan diberikan sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) selama 24 bulan atau selama 2 (dua) tahun atau bisa dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah)
d. Beasiswa sebesar Rp 174.000.000,- (dari BPJS Ketenagakerjaan) apabila pekerja yang bersangkutan sudah mengikuti kepesertaan minimal 3 tahun dan mempunyai 2 anak usia sekolah.
e. Apabila karyawan meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan upah yang diterima terakhir.
f. Dalam hal pekerja tidak mempunyai keturunan sedarah, jaminan kematian dibayarkan kepada yang ditunjuk pekerja dalam wasiatnya.
g .Selama tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha.
3. Premi asuransi dan iuran setiap bulan 0.30% dari upah sebulan menjadi tanggungan perusahaan.
4. Pengajuan pembayaran dengan disertai bukti – bukti antara lain:
a. Photocopy KPK
b. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
c. Fotocopy KTP (karyawan dan ahli waris)
d. Fotocopy Kartu Keluarga
e. Surat keterangan ahli waris dari kelurahan
f. Photocopy surat keterangan nikah (bagi karyawan yang sudah menikah)
g. Surat keterangan kematian (rumah sakit dan visum dokter) apabila meninggal di rumah sakit.
h. Surat kematian dari desa (kelurahan)
i. Surat keterangan kematian dari perusahaan
5. Sebagai rasa simpati dan belasungkawa dari perusahaan, perusahaan membantu biaya transportasi jenazah dengan ketentuan meninggal pada saat berangkat kerja, saat kerja dan pulang kerja.
6. Pengusaha dan pekerja akan mematuhi dan menjalankan peraturan pemerintah yang berlaku tentang jaminan kematian bila ada perubahan peraturan pemerintah.
PASAL 46 : JAMINAN HARI TUA
1. Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan kepada pekerja yang telah mempunyai umur 56 tahun atau cacat total untuk selama – lamanya.
2. Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dilakukan sekaligus kepada janda atau duda dalam dua hal:
a. Pekerja yang menerima pembayaran jaminan hari tua secara berkala meninggal dunia, dibayar sekaligus sisa jaminan hari tua yang belum dibayarkan.
b. Pekerja meninggal dunia dalam hal tidak ada janda atau duda maka pembayaran jaminan hari tua diberikan kepada anaknya yang syah.
c. Pengajuan pembayaran jaminan hari tua dilakukan oleh janda atau duda atau anaknya yang syah sebagai ahli waris
3. Tenaga kerja yang telah mencapai minimal kepesertaan 10 tahun dan masih aktif bekerja, dapat mengambil JHT sebagian:
a. Pengambilan maksimal 10% untuk persiapan hari tua.
b. Pengambilan maksimal 30% untuk membantu biaya perumahan.
4. Sebagaimana diatur dalam PP No. 46 Tahun 2015 bahwa bagi karyawan yang sudah keluar dan tidak bekerja lagi, maka berhak untuk mengambil JHT nya meskipun masa kepesertaan belum mencapai 5 tahun; kecuali ada perubahan peraturan perundangan yang mengatur hal tersebut.
5. Besarnya premi dan/atau iuran jaminan hari tua, adalah:
a. 3,7% x upah sebulan menjadi kewajiban pengusaha
b. 2% x upah sebulan menjadi kewajiban pekerja.
6. Tata cara pengajuan pembayaran Jaminan Hari Tua, sebagai berikut;
a. Mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat
b. Mengisi formulir pembayaran jaminan hari tua yang tersedia
c. Melampirkan/menyerahkan tanda bukti
- Keterangan tidak bekerja (Surat Pengalaman Kerja)
- Kartu tanda kepesertaan
- Fotocopy kartu tanda penduduk
- Keterangan lain yang disyaratkan BPJS Ketenagakerjaan
7. Pengusaha dan karyawan akan mematuhi dan menjalankan peraturan pemerintah yang berlaku tentang Jaminan Hari Tua (JHT) termasuk bila ada perubahan Peraturan Pemerintah.
PASAL 47 : JAMINAN PENSIUN
- Jaminan pensiun dapat diterima bagi pekerja yang telah mencapai usia (57 tahun); dengan masa kepesertaan 15 tahun atau sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Persyaratan dan teknis pemberian Jaminan Pensiun diatur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
- Besarnya iuran jaminan pensiun adalah:
- 2% x upah sebulan menjadi tanggung jawab pengusaha
- 1% x upah sebulan menjadi kewajiban pekerja.
PASAL 48 : BPJS KESEHATAN
Sesuai dengan Undang – undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan berdasarkan sistem jaminan sosial nasional.
Sesuai amanat perpres No. 111 Tahun 2013 tentang perubahan atas Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pemberi kerja atau perusahaan skala besar, menegah, kecil dan BUMN wajib mendaftarkan kepesertaan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
1. Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran dengan nilai:
- 4% x Upah: Kewajiban pemberi kerja
- 1% x Upah: Kewajiban pekerja
2. Dalam hal pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Terkait dengan kewajiban pendaftaran BPJS Kesehatan sebagaimana disebutkan di atas, maka untuk implementasi pelayanan kesehatan untuk pekerja dan keluarganya diatur sebagai berikut:
- Seluruh pekerja wajib mengisi formulir pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
- Bagi pekerja yang sudah mengisi formulir pendaftaran BPJS dan sudah didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan ternyata belum teregistrasi karena kelengkapan datanya kurang: akan dikembalikan dan harus dilengkapi dan didaftarkan kembali.
- Bagi pekerja yang belum mengisi formulir pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan karena alasan kelengkapan data kependudukan atau data pribadi dan keluarganya; atau karena alasan lain yang disebabkan oleh kelalaian pekerja sendiri; atau sudah mengisi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan namun salah data maka tidak terdaftarnya pekerja sebagai peserta BPJS bukan kesalahan pengusaha.
- Untuk memberikan kemudahan pelayanan kesehatan kepada seluruh pekerja, maka perusahaan wajib menyediakan in House klinik di dalam lokasi perusahaan untuk melayani pekerja selama 24 jam.
- In House klinik dapat dikelola sendiri oleh perusahaan atau dikerjasamakan dengan pihak lain untuk pengelolaannya.
- In House klinik harus bekerja sama pula dengan BPJS Kesehatan sebagai klinik Faskes I BPJS Kesehatan sehingga dapat memberikan rujukan pengobatan lanjutan atau rawat inap ke Faskes II (rumah sakit) terhadap pekerja dengan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan apabila kondisi pasien tidak dapat ditangani oleh tim medis inhouse klinik.
- Inhouse klinik menyediakan sarana mobil ambulance 24 jam beserta dokter dan tenaga medis untuk penanganan pasien (pekerja) dalam situasi darurat.
- dengan diwajibkannya Inhouse klinik bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka peserta dapat memilih klinik inhouse sebagai faskes I pilihannya.
BAB IX : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PASAL 49 : PERLINDUNGAN, KESELAMATAN DAN KESEHATAN
- Untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan, pekerja diwajibkan menaati seluruh standar kerja, keselamatan kerja dan kesehatan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 dan aturan pelaksanaannya.
- Teknik dan pelaksanaannya mengacu pada kebijakan, keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.
PASAL 50 : PAKAIAN KESELAMATAN KERJA DAN SERAGAM KERJA
Pakaian keselamatan kerja di berikan kepada:
- Pakaian kerja diberikan kepada pekerja yang berhubungan dengan tempat, bahan dan jenis pekerjaan yang berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan kerja; berupa baju; sepatu safety; helmet safety; atau peralatan keselamatan kerja lainnya.
- Pakaian kerja di sesuaikan dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
- Pemberian pakaian kerja sebanyak 2 buah diberikan secara Cuma – Cuma paling lama 1 tahun sekali.
Pakaian Seragam :
- Pakaian seragam yang sudah diberikan oleh perusahaan wajib dipakai oleh perusahaan wajib dipakai oleh pekerja.
- Pengusaha tidak diperbolehkan mewajibkan pekerja untuk memakai seragam kepada karyawan secara Cuma – Cuma.
- Pekerja dilarang membeli seragam sendiri yang digunakan di area perusahaan.
PASAL 51 : KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
- Dalam melaksanakan kerja yang berbahaya diwajibkan memakai alat pelindung diri yang memenuhi syarat dan disesuaikan dengan kondisi pekerjaannya.
- Alat – alat pelindung harus selalu dirawat dan diperiksa secara berkala, apabila alat – alat pelindung tersebut sudah tidak layak pakai segera diusulkan kepada atasannya untuk diadakan penggantian.
- Alat – alat pelindung diri harus di simpan di tempat yang telah ditentukan dan tidak diperkenankan di pindahkan ke tempat lain kecuali telah melalui persetujuan oleh atasan yang berwenang.
- Pekerja harus menaati petunjuk – petunjuk, standar – standar dan peraturan – peraturan yang berhubungan dengan keselamatan kerja.
- Tempat kerja harus selalu dijaga dan dipelihara kebersihannya serta tidak diperkenankan meletakkan barang – barang tidak pada tempatnya.
- Pemakaian api:
a. Pekerja dilarang merokok atau menggunakan api kecuali di tempat yang telah ditentukan pengusaha dan sesuai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Apabila pekerja memasuki/melewati daerah yang dilarang keras untuk menggunakan api, tidak diperkenankan membawa korek api (lighter) atau benda – benda lain yang menimbulkan api.
- Perlengkapan pemadam kebakaran:
a. Pekerja harus mengetahui dimana tempat alat – alat pemadam kebakaran (tabung dan hydrant) ditempatkan.
b. Tanpa izin atasan yang berwenang, dilarang memindahkan tabung pemadam api yang telah ditentukan.
c. Dilarang keras untuk memainkan pemadam api, hydrant dan alat – alat pemadam api lainnya yang tidak sesuai dengan fungsinya.
d. Dilarang meletakkan atau menyusun barang dalam marking line dari alat pemadam kebakaran.
- Pencegahan kebakaran:
a. Untuk menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran, pekerja harus mengetahui cara – cara menggunakan APK (Alat Pemadam Kebakaran)
b. Di tempat atau lingkungan yang berhubungan dengan api dilarang meletakkan benda/barang, bahan yang mudah terbakar.
- Dilarang meletakkan atau menyusun barang di jalan pintas/darurat.
- Sikap dan tingkah laku pekerja harus taat pada peraturan yang telah disepakati yang dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerjanya.
- Pengawasan mengenai perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja dilaksanakan oleh panitia Pembina Keselamatan kerja (P2K3) sesuai rekomendasi dari dinas terkait.
- Pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja:
a. Dalam upaya mencapai nihil kecelakaan kerja dan penurunan hingga penghilangan tingkat risiko dari bahaya sesuai urutan pada hirarki manajemen risiko sbb:
(1) Menghilangkan sumber bahaya/eliminasi
(2) Penggantian sumber bahaya/substitusi
(3) Penggunaan teknik rekayasa pada sumber bahaya seperti perawatan, pengamanan mesin dan lainnya
(4) Upaya administrasi seperti prosedur/SOP, pelatihan, rambu keselamatan dan lainnya.
(5)Penggunaan alat pelindung diri (APD)
b. Pekerja harus mentaati prinsip – prinsip, petunjuk – petunjuk, standar – standar dan peraturan – peraturan yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
c. Tempat kerja harus selalu dijaga dan dipelihara kebersihannya serta tidak diperkenankan meletakkan barang – barang tidak pada tempatnya.
- Perlengkapan keselamatan kebakaran;
a. Pekerja harus mengetahui arah evakuasi dan pintu keluar terdekat serta titik kumpul darurat di masing – masing area kerjanya, kemudian juga mengetahui arah evakuasi dan pintu keluar alternatif untuk proses evakuasi saat keadaan darurat.
b. Pekerja harus mengetahui dimana tempat alat -a alat pemadam kebakaran (tabung pemadam api, hydrant dan tombol alarm kebakaran) ditempatkan.
c. Tanpa izin atasan yang berwenang, dilarang memindahkan tabung pemadam api yang telah ditentukan.
d. Dilarang keras untuk memainkan tabung pemadam api, hydrant, tombol alarm kebakaran dan alat – alat pemadam api lainnya.
e. Pekerja wajib melaporkan ke Departemen SEA, jika tabung pemadam API, hydran dan tombol alarm kebakaran telah digunakan dalam keadaan darurat.
f. Dilarang meletakkan atau menyusun barang ditempat yang mengakibatkan tabung pemadam api, hydran, tombol alarm kebakaran dan panel listrik menjadi terhalang.
g. Dilarang meletakkan atau menyusun barang ditempat yang mengakibatkan jalur evakuasi dan pintu keluar terhalang.
h. Pintu keluar harus selalu terbuka saat jam kerja atau ada pekerja di dalam gedung.
- Perlindungan lingkungan:
a. Pekerja harus menjaga lingkungan dari pencemaran udara, air dan tanah.
b. Pekerja wajib melakukan penghematan penggunaan air, listrik, bahan bakar (BBM) dan gas.
c. Pekerja wajib melakukan upaya untuk mengurangi limbah/sampah produksi dan non-produksi sesuai prinsip 3R.
d. Pekerja wajib menjaga kebersihan lingkungan dan melakukan pemisahan limbah/sampah sesuai jenisnya.
e. Pekerja dilarang membuang limbah berbahaya dan beracun (B3) ke lingkungan seperti selokan, gorong – gorong, tanah dan toilet.
f. Pekerja dilarang membakar sampah/limbah di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan.
g. Pekerja dilarang menyimpan bahan – bahan kimia di botol air mineral.
PASAL 52 : WABAH PENYAKIT
- Perusahaan membentuk satuan gugus tugas untuk melakukan tindakan pencegahan dan penanganan wabah penyakit sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
- Apabila pekerja terkena penyakit/epidemi, wajib melaporkan kepada pengusaha guna di ambil tindakan.
- Pekerja yang terkena wabah penyakit, wajib mengikuti program vaksinasi yang telah disediakan oleh perusahaan.
- Pekerja yang terkena penyakit menular, dilarang memasuki wilayah perusahaan kecuali atas rekomendasi dokter perusahaan, guna untuk mencegah menularnya penyakit.
- Pekerja yang diragukan kesehatannya, tidak dapat menolak untuk diperiksa kesehatannya oleh dokter perusahaan dan/atau dokter yang ditunjuk oleh perusahaan.
- Sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar, perusahaan ikut berpartisipasi dalam upaya penanganannya.
BAB X : PEMBINAAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PASAL 53 : PRINSIP – PRINSIP PEMBINAAN
1. Pengusaha, pekerja dan/atau Serikat Pekerja dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK, apabila pembinaan terhadap pekerja sudah dilaksanakan tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha perlu merundingkan dengan pihak serikat pekerja.
2. Skorsing
Karyawan atau karyawati dapat diberikan sanksi skorsing sehubungan sedang dilakukan proses pemeriksaan oleh perusahaan terhadap pelanggaran/kesalahan atau kecerobohan/kelalaian yang diancam sanksi dan/atau maksud sampai dengan PHK.
Demikian pula terhadap karyawan atau karyawati yang untuk maksud PHK tersebut sedang dalam proses Bipartit maupun Tripartit, dengan cara:
a. Skorsing ditetapkan dengan Surat Keputusan
b. Dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap mendapatkan upah beserta hak – hak lainnya yang biasa diterima karyawan atau karyawati.
3. Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja karena:
a. Sakit dengan surat keterangan dokter dan tidak melebihi 12 bulan berturut – turut.
b. Pekerja menikah, hamil atau melahirkan
c. Karena memenuhi kewajiban terhadap negara yang ditetapkan oleh undang – undang atau pemerintah atau karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agama dan disetujui pemerintah.
d. Pekerja aktif sebagai pengurus Serikat dan sedang menjalankan tugas serikat pekerja.
4. Pengusaha dilarang melakukan PHK massal karena alasan efisiensi sebelum ada upaya penyelamatan melalui usaha peningkatan efisiensi dan penghematan.
5. Apabila PHK tidak bisa dihindari oleh pihak pengusaha, maka maksud PHK wajib dirundingkan dengan pekerja terlebih dahulu secara Bipartit.
6. Pengusaha apabila melakukan PHK wajib meminta izin kepada pejabat yang berwenang.
7. Selama proses berlangsung pengusaha wajib membayar hak atas upah kepada pekerja setiap bulannya.
8. Pengusaha apabila melakukan PHK secara sepihak tanpa menjalankan ketentuan ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 di atas batal demi hukum.
9. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak yang seharusnya diterima.
Uang pesangon sebagaimana dimaksud diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi masa kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (bulan) Upah;
d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan
i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah
Upah penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah;
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; dan
c. Hal – hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
PASAL 54 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TANPA PENETAPAN PEJABAT BERWENANG
1. Pengusaha dapat melakukan PHK tanpa izin/penetapan pejabat berwenang antara lain:
a. Pekerja dalam masa percobaan
b. Pekerja mengundurkan diri secara murni dan tertulis
c. Pekerja telah memasuki usia pensiun sesuai ketentuan hukum yang berlaku (Undang – undang ketenagakerjaan yang berlaku) atau perjanjian kerja
d. Pekerja meninggal dunia
e. Pekerja telah sepakat dengan pengusaha secara bipartite
2. Pengusaha dapat melakukan PHK tanpa izin/penetapan pejabat berwenang antara lain:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.
b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran hutang;
f. Perusahaan pailit
g. Adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pekerja/Buruh;
2. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan;
3. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut – turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;
5. Memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan atau;
6. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja.
h. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
i. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat:
1) Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
2) Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3) Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
4) Apabila karyawan tidak memenuhi syarat tersebut, kecuali alasan kesehatan maka tidak mendapatkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan hanya mendapat Surat Pencairan BPJS.
j. Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut – turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
k. Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut – turut masing – masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
l. Pekerja/Buruh tidak melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
m. Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
n. Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/Buruh meninggal dunia.
3. Bahwa segala hak – hak yang timbul akibat terjadinya poin – poin di atas maka akan diatur berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
PASAL 55 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) MASA PERCOBAAN
1. Setelah pekerja diberikan tugas tidak dapat melakukan tugas dengan baik setelah dilakukan penilaian yang proporsional dalam kurun waktu paling lama 3 (tiga) bulan, maka pekerja dianggap tidak lulus masa percobaan, dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pekerja sering tidak masuk kerja tanpa keterangan;
b. Pekerja sering melanggar tata tertib kerja;
c. Atau alasan lain yang berhubungan dengan kinerja dan efisiensi kerja.
2. Pekerja yang terkena PHK karena tidak lulus masa percobaan berhak atas upah terakhir.
PASAL 56 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ATAS KEHENDAK SENDIRI (MENGUNDURKAN DIRI)
1. Pekerja karena alasan tertentu berhak mengundurkan diri dari hubungan kerja dengan perusahaan.
2. Pekerja yang mengundurkan diri sendiri, wajib membuat surat pengunduran diri secara tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya dan mendapat persetujuan dari kepala bagian/pimpinan perusahaan.
3. Bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kehendak sendiri dan telah mempunyai masa kerja sedikitnya 5 (lima) tahun atau lebih diberikan uang pisah degan ketentuan sbb:
a. Masa kerja 5 Th < 7 Th : 1 (Satu) bulan upah
b. Masa kerja 7 Th < 9 Th : 1,5 (satu setengah) bulan upah
c. Masa kerja 9 Th < 11 Th : 2 (dua) bulan upah
d. Masa kerja 11 Th < 13 Th : 2.5 (dua setengah) bulan upah
e. Masa kerja 13 Th < 15 Th : 3 (tiga) bulan upah
Pembayaran uang pisah dibayarkan bersamaan dengan pembayaran sisa gaji gantungan.
4. Pekerja yang mengundurkan diri yang tidak sesuai dengan prosedur yang tercantum pada pasal 2 tidak berhak atas uang pisah.
5. Pekerja yang mempunyai kehendak mengundurkan diri tidak dalam kondisi:
a. Karena tekanan dari pihak lain
b. Karena salah satu sebab dalam pekerjaannya
c. Karena pengaruh orang lain
d. Karena pekerja dalam kondisi tidak sehat dan tidak sadar secara lahir batin
6. Pekerja yang mempunyai kehendak mengundurkan diri tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.
PASAL 57 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA MANGKIR
Pekerja yang tidak masuk bekerja tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah (perbuatan mangkir/alpa) selama 5 (lima) hari kerja secara berturut – turut ataupun 8 (delapan) hari secara tidak berturut – turut dalam masa kurun waktu 1 (satu) bulan, dan setelah sampai dengan hari ke-5 (lima) tidak mengindahkan panggilan atau konfirmasi dengan bentuk apapun secara layak untuk yang ke 2 (dua) kalinya, maka dapat dilakukan pemutusan hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
PASAL 58 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA INDISIPLINER
1. Pengusaha berhak melakukan PHK kepada pekerja karena indisipliner setelah melalui tahapan Surat Peringatan III atau SP terakhir akan tetapi masih mengulangi/melakukan kesalahan kembali.
2. Pengusaha wajib memberikan hak – hak pekerja karena PHK indisipliner sesuai dengan ketentuan yang berlaku PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian waktu kerja tertentu (PPKWT) alih daya, waktu kerja waktu istirahat dan PHK sebagai berikut:
a. Uang pesangon 0,5 x upah x masa kerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
b. Uang penghargaan 1 x upah x masa kerja, apabila berhak atas uang penghargaan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
c. Surat keterangan kerja dari perusahaan
d. Sisa uang cuti tahunan yang belum diambil
PASAL 59 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA SAKIT BERKEPANJANGAN
1. Pengusaha berhak melakukan PHK kepada pekerja karena sakit berkepanjangan sesuai UU ketenagakerjaan yang berlaku PP 35 Tahun 2021 tentang perjanjian waktu tertentu (PPKWT) alih daya, waktu kerja waktu istirahat dan PHK
2. Pengusaha wajib memberikan hak kepada pekerja tersebut sebagai berikut:
a. Pesangon 2 x upah x masa kerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku
b. Uang penghargaan 1 x upah x masa kerja, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
c. Surat pengalaman kerja dari perusahaan
d. Sisa uang cuti tahunan yang belum diambil
PASAL 60 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA PENSIUN
1. Pekerja yang telah bekerja dan telah mencapai umur 57 tahun dan tidak dipekerjakan lagi berhak atas pensiun;
2. Pekerja yang menerima pensiun dan dipekerjakan lagi oleh pengusaha maka pekerja berhak untuk negosiasi lagi dengan pengusaha dengan masa kerja dihitung nol tahun;
3. Bagi pekerja yang saat ini bekerja dan telah melampaui masa usia pensiun sesuai ketentuan secara tertulis minimal mengajukan permohonan pensiun secara tertulis minimal 1 (satu) bulan sebelumnya kepada perusahaan;
4. Berdasarkan PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PPKWT) alih daya, waktu kerja waktu istirahat dan PHK Pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena pensiun berhak atas:
a. Pesangon 1,75 x upah x masa kerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku
b. Uang penghargaan 1 x gaji x masa kerja, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku
c. Uang jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan
d. Sisa uang cuti belum diambil
Pekerja yang masuk kerja diatas usia pensiun maka pekerja tersebut tidak berhak menerima uang pensiun;
5. Pengusaha bersama dengan serikat pekerja membuat rencana program Masa Persiapan Pensiun (MPP) kepada pekerja sebelum usia pensiun diberlakukan.
PASAL 61 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA EFISIENSI
1. Apabila kondisi perusahaan tidak dapat melangsungkan kegiatan dengan baik dan terpaksa melakukan pengurangan jumlah pekerja/efisiensi perusahaan pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal setelah mendapatkan izin dari Dinas Tenaga Kerja dan melakukan perundingan dengan pihak Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
2. Berdasarkan PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PPKWT) alih daya, waktu kerja waktu istirahat dan PHK Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja secara massal yang disebabkan oleh efisiensi perusahaan berhak antara lain:
a. Pesangon sebesar 0,5 x upah x masa kerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku
b. Uang penghargaan 1 x upah x masa kerja, apabila berhak atas uang penghargaan masa kerja
c. Surat pengalaman kerja
d. Sisa uang cuti tahunan yang belum diambil
PASAL 62 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA ALIH MANAJEMEN
1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka berdasarkan PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PPKWT) alih daya, waktu kerja waktu istirahat dan PHK pekerja/buruh berhak atas:
a. Pesangon 1 x upah x masa kerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku
b. Uang penghargaan 1 x upah x masa kerja, apabila berhak atas uang penghargaan masa kerja
c. Surat pengalaman kerja dari perusahaan
d. Sisa uang cuti tahunan yang belum diambil
2. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan atau peleburan perusahaan dan perusahaan tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya maka pekerja buruh berhak atas:
a. Pesangon 1 x upah x masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku
b. Uang penghargaan 1 x upah x masa kerja, apabila berhak atas uang penghargaan masa kerja
c. Surat pengalaman kerja dari perusahaan
d. Sisa uang cuti tahunan yang belum diambil
3. Kewajiban untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 dibebankan kepada pengusaha baru, kecuali diperjanjikan lain antara pengusaha lama dan pengusaha baru.
PASAL 63 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA PERLAKUAN PENGUSAHA
Pekerja dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara langsung dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja
2. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan
3. Tidak membayar upah yang tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut – turut atau lebih
4. Tidak melakukan kewajiban yang telah disepakati di PKB dan atau dijanjikan kepada pekerja
5. Memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan.
6. Memberikan pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan dan kesusilaan pekerja sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
Berdasarkan PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PPKWT) alih daya, waktu kerja waktu istirahat dan PHK pekerja/buruh, pekerja yang mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan tersebut diatas berhak atas:
a. Pesangon 1 x upah x masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku
b. Uang penghargaan 1 x upah x masa kerja apabila berhak atas uang penghargaan
c. Sisa uang cuti tahunan yang belum diambil
d. Surat pengalaman kerja
PASAL 64 : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA ALASAN MENDESAK
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Perjanjian Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka pekerja/buruh berhak atas:
a. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021
b. Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
BAB XI : PENYELESAIAN KELUH KESAH
PASAL 65 : BENTUK – BENTUK KELUH KESAH
1. Keluh kesah perorangan
Pekerja secara perorangan, apabila mengalami perlakuan dari pekerja lain, atasan lokal/tenaga kerja asing atau pengusaha, berhak menyampaikan keluh kesah melalui perwakilan pekerja atau lembaga kerjasama bipartite, SEA atau HRD atau WhatsApp atau melalui Wovo
2. Keluh kesah kelompok
Pekerja secara bersama – sama apabila mempunyai permasalahan akibat perlakuan ketidakadilan dari atasan orang lokal/TKA atau manajemen/pengusaha, berhak menyampaikan keluh kesah melalui perwakilan langsung atau dengan surat tertulis kepada perwakilan pekerja atau lembaga kerjasama bipartite, SEA dan/atau HRD untuk segera ditindaklanjuti.
PASAL 66 : KETENTUAN PENERIMAAN KELUH KESAH
1. Pengusaha dilarang ikut campur tangan/interview pada waktu menerima pengaduan/keluh kesah dari pekerja secara perorangan atau melalui perwakilan/kelompok.
2. Penyelesaian keluh kesah dapat dilaksanakan bersama sama antara Pengusaha; yang dalam hal ini diwakili oleh HRD dan SEA dengan LKS Bipartit.
PASAL 67 : PROSEDUR PENYAMPAIAN KELUH KESAH
1. Pekerja yang menyampaikan pengaduan/keluh kesah secara perorangan atau bersama – sama, tidak mengganggu jam kerja/produksi kecuali keadaan memaksa.
2. Pekerja berhak menyampaikan pengaduan/keluh kesah menggunakan alat komunikasi/telepon, milik perusahaan apabila hal – hal yang mendesak, agar tidak meninggalkan tempat kerja/mengganggu kelancaran kerja.
3. Pekerja berhak menyampaikan keluh kesah dengan datang secara langsung ke bagian SEA dan HRD maupun LKS Bipartit.
4. Pekerja berhak menyampaikan pengaduan/keluh kesah melalui wovo, whatsapp channel perusahaan atau media komunikasi lainnya yang telah disediakan.
PASAL 68 : LANGKAH – LANGKAH PENYELESAIAN KELUH KESAH
1. Pengusaha dan LKS Bipartit setelah menerima pengaduan/keluh kesah, akan melakukan langkah – langkah tindakan sebagai berikut:
a. Mengadakan wawancara dengan pekerja yang bersangkutan.
b. Mengadakan wawancara dengan pekerja hanya untuk mencari bukti – bukti akurat yang dapat dipertanggungjawabkan.
c. Mengadakan penelitian apakah kasus/permasalahan tersebut, pernah terjadi/belum dan/atau pernah diatur atau belum.
d. Mengujinya dengan ketentuan yang ada dan peraturan normatif yang ada/yang berlaku.
e. Membicarakan dalam rapat LKS Bipartit
f. Menetapkan kebijakan yang diambil serta tahap – tahapnya.
g. Mengajukan kepada pengusaha untuk diadakan upaya perundingan secara bipartit, sehingga permasalahan tersebut cepat diselesaikan secara internal.
h. Membuat hasil kesepakatan, dokumentasi sebagai bukti.
2. Menyampaikan penjelasan kepada pengadu/penyampai keluh kesah setelah ada keputusan kesepakatan bersama dalam musyawarah LKS Bipartit.
3. Komite fungsional dibentuk dengan tujuan mengawasi lembaga – lembaga penyelesaian keluh kesah.
Anggota komite fungsional berjumlah 3 orang.
Anggota komite fungsional bukan merupakan anggota dari lembaga keluh kesah lainnya.
BAB XII : KESEJAHTERAAN
1. Untuk menunjang dedikasi, loyalitas, motivasi dan etos kerja yang tinggi sehingga perkembangan dan kemajuan perusahaan dapat tercapai, pekerja sebagai mitra pengusaha berkewajiban meningkatkan produktivitas, demi perkembangan dan kemajuan perusahaan, maka dengan demikian pengusaha akan sebaliknya berkewajiban meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya
PASAL 69 : FASILITAS
1. Kantin Pekerja
Pengusaha menyediakan kantin yang bersih, sehat, rapi dan baik serta menu makan berkalori dan bergizi serta pengaturan yang baik bagi ibu hamil agar dapat istirahat makan dengan nyaman.
2. Tempat Ibadah
Pengusaha menyediakan masjid dan mushola untuk tempat ibadah bagi karyawan/ti PT Parkland World Indonesia – Rembang
3. Sarana Olahraga
Perusahaan menyediakan sarana olahraga di area perusahaan. Sarana olahraga berupa : Volley, Tenis Meja, Bulu Tangkis
4. Tempat parkir kendaraan karyawan (Sarana tempat parkir kendaraan yang memadai, layak aman untuk parkir kendaraan).
5. Tempat istirahat / Rest area di sekitar kantin karyawan
PASAL 70 : PEMBERIAN MAKAN
1. Pengusaha menyediakan makan yang sehat bagi pekerja.
2. Pemberian makan kepada pekerja diberikan dalam bentuk makanan yang layak sesuai dengan standar kesehatan.
3. Pengusaha dapat memberikan penggantian dengan bentuk uang antara lain disebabkan oleh:
a. Karena suatu sebab pengusaha tidak menyediakan makan di kantin
b. Karena pekerja melakukan tugas luar dan pada waktu jam makan pekerja tidak berada di lokasi perusahaan.
Perusahaan memberikan makanan pekerja sakit dan menginap di poliklinik.
PASAL 71 : EXTRA FOODING
1. Pengusaha memberikan extra fooding bagi pekerja yang melakukan shift III dan kerja long shift malam hari.
2. Pemberian extra fooding tidak dapat diganti dengan uang/bentuk lain, kecuali karena suatu sebab pengusaha tidak menyediakan extra fooding.
PASAL 72 : SUMBANGAN – SUMBANGAN
1. Sumbangan Kematian/Sakit
a. Pengusaha memberikan kesempatan/izin kepada pekerja yang ingin memberi bantuan secara sukarela dalam bentuk uang sebagai ungkapan turut berduka cita kepada pekerja atau keluarga pekerja dan orang tua pekerja yang terkena musibah kematian.
b. Bagi pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya mendapatkan:
- Upah penuh dalam bulan berjalan
- Sumbangan duka cita sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
2. Sumbangan Bencana Alam
Dengan pertimbangan kondisi perusahaan, kepada pekerja yang terkena musibah bencana alam banjir atau kebakaran yang mengakibatkan rumah milik pekerja rusak atau hancur/hangus, maka perusahaan memberikan bantuan sesuai dengan kemampuan dana perusahaan yang ketentuannya diatur sebagai berikut:
a. Melampirkan Surat Keterangan dari desa atau kelurahan setempat.
b. Mengisi formulir bantuan yang disediakan perusahaan dan diketahui tim penyalur bantuan (Bansos).
PASAL 73 : KOPERASI PEKERJA
- Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serta pengurus, guna mengelola koperasi dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
- Pengusaha dan Serikat Pekerja secara bersama – sama mengusahakan akan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui koperasi pekerja.
- Pengusaha bersama – sama Serikat Pekerja berusaha membentuk team badan pengawas koperasi pekerja.
- Pengusaha menyediakan fasilitas kantor dan gedung yang memadai untuk kegiatan usaha koperasi pekerja.
- Pengusaha wajib memberi kesempatan kepada pengurus koperasi untuk mengembangkan usaha koperasi dan bekerja sama dengan pihak lain.
- Sisa hasil usaha (SHU) akan dibagikan kepada anggota setiap tahunnya melalui Rapat Anggota Tahunan.
PASAL 74 : OLAHRAGA
- Pengusaha menyelenggarakan kegiatan olahraga diluar jam kerja untuk meningkatkan dan pengembangan bakat pekerja dan menunjang produktivitas kerja, serta memberikan hadiah perlombaan secara berkala.
- Pengusaha dan perwakilan pekerja membentuk komisi olahraga yang bertugas untuk menjalankan kegiatan – kegiatan olahraga dalam perusahaan.
- Untuk mengembangkan bakat dan menumbuhkan rasa solidaritas yang tinggi maka perusahaan dan pekerja dapat mengadakan open turnamen olahraga khusus karyawan/ti PT Parkland World Indonesia – Rembang.
PASAL 75 : PEMILIHAN PEKERJA TELADAN
- Pengusaha setiap setahun sekali mengadakan pemilihan karyawan teladan, sebagai usaha meningkatkan kesetiaan pekerja pada pengusaha
- Pekerja yang terpilih dapat diberikan penghargaan antara lain:
a. Piagam penghargaan
b. Bonus, berupa uang atau barang
- Ketentuan/syarat – syarat menjadi karyawan teladan di tentukan oleh panitia yang dibentuk antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.
PASAL 76 : KESENIAN
- Pengusaha bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyediakan perangkat alat musik seperti band, dangdut dll
- Pengusaha bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengelola program kesenian untuk menyalurkan bakat seni dari seluruh pekerja
- Pengusaha bersama – sama dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengadakan lomba musik seperti dangdut dan band untuk menyalurkan bakat seni tiap setahun sekali.
PASAL 77 : TEMPAT IBADAH
- Pengusaha menyediakan tempat peribadatan di perusahaan.
- Pengusaha mendukung kegiatan hari – hari besar agama dan hari besar nasional
- Perusahaan tidak menghalangi pekerja untuk menjalani ibadah sesuai dengan kepercayaan dan agama yang dianutnya
- Pengusaha menyediakan tempat ibadah bagi pekerja dan setiap pekerja wajib memelihara dan menjaga tempat peribadatan tersebut dari segala bentuk penyalahgunaan.
- Tempat peribadatan yang disediakan oleh perusahaan tidak diperbolehkan dipergunakan sebagai tempat propaganda pihak – pihak tertentu, sebagai tempat tidur, tempat merokok dan kegiatan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan fungsi sebenarnya.
PASAL 78 : POLIKLINIK PERUSAHAAN
- Pengusaha menyediakan poliklinik inhouse untuk melayani kesehatan dan keselamatan pekerja.
- Pengusaha menyediakan poliklinik inhouse untuk pelayanan observasi sebelum dirujuk ke RSUD Rembang atau Rumah Sakit lain atas rekomendasi dokter perusahaan.
- Poliklinik inhouse dapat dikelola sendiri oleh perusahaan atau dikerjasamakan dengan pihak lain perusahaan pengelola jasa pelayanan kesehatan swasta
- Poliklinik inhouse wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebagai Faskes I BPJS Kesehatan.
- Seluruh pekerja dan atau keluarganya dapat memanfaatkan klinik inhouse sebagai pilihan Faskes I BPJS Kesehatan.
BAB XIII : PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Pengusaha berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan bagi pekerja untuk memperoleh sumber daya manusia yang mempunyai sikap mental, cara berpikir, dedikasi dan disiplin yang tinggi. Untuk tercapainya tingkatan itu, perusahaan berusaha melaksanakan program pendidikan dan latihan, disesuaikan dengan segala tingkatan jabatan.
PASAL 79 : KOMISI PENDIDIKAN DAN LATIHAN
- Pengusaha wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pekerja untuk meningkatkan SDM dan produktivitas.
- Pengusaha menyelenggarakan sistem pendidikan dan pelatihan secara rutin dan sistematis berupa training, atau pendidikan latihan lainnya
- Pengusaha mengangkat pekerja untuk diberi tugas mengelola sistem pendidikan dan pelatihan
PASAL 80 : PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN
1. Di lokasi perusahaan
Pengusaha melaksanakan program pendidikan dan latihan sendiri dan tenaga training sendiri atau mendatangkan tenaga pengajar dari luar.
2. Di luar perusahaan
Pendidikan dan latihan di luar perusahaan dengan cara mengirimkan peserta keluar dengan tanggungan perusahaan.
BAB XIV : PENUTUP
PASAL 81 : PELAKSANAAN DAN PERJANJIAN
- Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh pengusaha setelah memperhatikan pertimbangan dan saran dari perwakilan pekerja untuk dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja.
- Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur ketentuan yang sekurang – kurangnya sama dengan undang – undang yang berlaku.
- Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditandatangani oleh Pimpinan perusahaan dan pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja setempat.
- Untuk musyawarah perjanjian kerja bersama berikutnya kedua belah pihak sepakat untuk membicarakan hal tersebut paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya berakhirnya masa berlakunya perjanjian kerja bersama.
- Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk pekerja dan pengusaha di PT Parkland World Indonesia – Rembang.
PASAL 82 : PEMBAGIAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
- Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat rangkap 3 (tiga) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum penuh yang disampaikan kepada pihak perusahaan, pekerja atau perwakilan pekerja dan Dinas Tenaga Kerja setempat.
- Pengusaha berkewajiban memperbanyak dan membagikan Perjanjian Kerja Bersama kepada pekerja.
- Pengusaha berkewajiban mensosialisasikan isi Perjanjian Kerja Bersama ini kepada seluruh karyawan.
PASAL 83 : PERPANJANGAN
Sebelum masa berlakunya perjanjian kerja bersama ini berakhir, serikat pekerja dan perusahaan bersama – sama menyusun perjanjian kerja bersama yang baru. Apabila perjanjian kerja bersama yang baru belum selesai pada waktunya perjanjian kerja bersama yang lama dianggap sebagai telah diperpanjang secara langsung untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
PASAL 84 : PERATURAN PERALIHAN
- Apabila dikemudian hari anggota – anggota pengurus serikat pekerja dan pengusaha yang membuat dan menandatangani PKB ini tidak aktif bekerja lagi di PT Parkland World Indonesia Rembang karena alasan mengundurkan diri atau alasan lainnya, maka PKB ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
- Untuk menyamakan persepsi dalam penanganan setiap masalah perlu dibuat petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan.
- Dengan berlakunya perjanjian kerja bersama ini, maka para pihak wajib melaksanakannya.
PASAL 85 : PERNYATAAN HUKUM
- Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka semua ketentuan – ketentuan yang dibuat sebelumnya dan/atau peraturan – peraturan lainnya yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan batal demi hukum.
- Perjanjian Kerja Bersama ini tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.
- Hal – hal yang belum diatur di dalam isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh pengusaha dengan pekerja/perwakilan pekerja.
- Perjanjian Kerja Bersama ini, hanya mempunyai kekuatan hukum dan dapat berlaku di PT Parkland World Indonesia – Rembang setelah mendapat persetujuan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rembang.
Demikianlah isi dari Perjanjian Kerja Bersama di atas apabila dikemudian hari terjadi hal – hal tidak diinginkan, maka isi peraturan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara pekerja dengan pimpinan perusahaan PT Parkland World Indonesia.
Ditetapkan : Rembang
Pada Tanggal : Januari 2024
Pihak Perusahaan :
YJ Lee
Direktur Eksekutif
Soon Soo Kim
Sr. Manager
Ito.S.Hermawan
HRD Sr. Manager
Pihak Serikat Pekerja :
Adimas Lutfi N
Ketua
Dhea Novita
Sekretaris
Emon Zakaria
Ketua
Dita Anggraini
Sekretaris
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA KABUPATEN REMBANG
NOMOR 560/0058/II/2024
TENTANG
PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
ANTARA PT PARKLAND WORLD INDONESIA – REMBANG
DENGAN PUK FSP TSK – KSPSI PT PARKLAND WORLD INDONESIA REMBANG
DAN PSP SPN PT PARKLAND WORLD INDONESIA REMBANG
KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA KABUPATEN REMBANG
Menimbang :
Bahwa sebagai pelaksana Undang – Undang No. 6 Tahun 2-23 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang dan keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 28 tahun 2014 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, maka Perjanjian Kerja Bersama yang telah memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku wajib didaftarkan pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan.
Bahwa PT Parkland World Indonesia – Rembang dan Serikat Pekerja PUK FSP TSK – KSPSI PT Parkland World Indonesia Rembang dan PSP SPN PT Parkland World Indonesia Rembang telah membuat dan menyepakati Perjanjian Kerja Bersama ini pada tanggal 04 Januari 2024.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kabupaten Rembang tentang pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama antara PT Parkland World Indonesia – Rembang dan Serikat pekerja PUK FSP TSK – KSPSI PT Parkland World Indonesia Rembang dan PSP SPN PT Parkland World Indonesia.
Mengingat :
Undang – undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah kabupaten dalam lingkungan provinsi Jawa tengah (Berita negara Republik Indonesia Tahun 1950 nomor 42);
Undang – undang nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 121 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang – undang No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841), sebagaimana telah diubah dengan undang – undang No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang.
Undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang – undang nomor 11 tahun 2000 tentang cipta kerja (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang.
Memperhatikan :
Surat Pimpinan Perusahaan PT Parkland World Indonesia Rembang Nomor : 01/HRD – EX/PWI/2024 tanggal 29 Januari 2024 Tentang Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KESATU
Perjanjian Kerja Bersama antara PT Parkland World Indonesia – Rembang dan Serikat Pekerja PUK FSP TSK – KSPSI PT Parkland World Indonesia Rembang dan PSP SPN PT Parkland World Indonesia Rembang yang beralamat di Jl. Raya Pamotan – Rembang Km. 5 Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang berlaku tanggal 04 Januari 2024 sampai dengan 03 Januari 2026, dinyatakan terdaftar pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang.
KEDUA :
Apabila diadakan perubahan isi Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu atau bila masa berlakunya telah habis dan diperpanjang, maka kedua belah pihak harus mendaftarkan kembali kepada Kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang.
KETIGA :
Perubahaan Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana yang dimaksud pada Diktum Kedua merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama yang sudah berlaku.
KEEMPAT :
Pengusaha dan Serikat Pekerja wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, apabila terdapat ketentuan di dalam Perjanjian Kerja Bersama yang bertentangan dengan Peraturan perundang – undangan, maka yang berlaku adalah ketentuan di dalam peraturan perundang – undangan.
KELIMA :
Pengusaha wajib menggandakan, membagikan dan mensosialisasikan buku Perjanjian Kerja Bersama dan/atau perubahannya kepada seluruh pekerja.
KEENAM :
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KETUJUH :
Keputusan ini disampaikan kepada pimpinan perusahaan PT Parkland World Indonesia – Rembang dan Serikat Pekerja PUK FSP TSK – KSPSI PT Parkland World Indonesia Rembang dan PSP SPN PT Parkland World Indonesia Rembang.
Ditetapkan di : Rembang
Pada tanggal : 6 Februari 2024
KEPALA DINPERINNAKER
KABUPATEN REMBANG
Drs. DWI MUSTOPO
Pembina Utama Muda
NIP. 196703131994011001