Aturan Pekerja Anak di Indonesia
Pekerja anak adalah pekerjaan yang memisahkan anak dengan masa kanak-kanak, potensi, dan martabatnya, dan juga menganggu perkembangan fisik dan mental anak. Berapa batas usia kerja di Indonesia? Pelajari sekarang!
Apa yang dimaksud dengan pekerja anak?
Menurut International Labour Organisation, pekerja anak adalah pekerjaan yang memisahkan anak dengan masa kanak-kanak, potensi, dan martabatnya, dan juga mengganggu perkembangan fisik dan mental anak.
Maka dari itu, tidak semua pekerjaan yang dilakukan anak-anak dapat disebut pekerja anak atau dalam bahasa Inggris disebut child labor. Selama tidak mengganggu dunia sekolah dan perkembangan fisik-mentalnya, pekerjaan tersebut tergolong aman dikerjakan anak-anak.
Di samping itu, Undang-undang No. 20 Tahun 1999 mengatur tentang umur minimum seseorang untuk bekerja dengan penjelasan sebagai berikut:
- Umur minimum tidak boleh 15 tahun. Negara-negara yang fasilitas perekonomian dan pendidikannya belum dikembangkan secara memadai dapat menetapkan usia minimum 14 tahun untuk bekerja pada tahap permulaan.
- Umur minimum yang lebih tua yaitu 18 tahun ditetapkan untuk jenis pekerjaan yang berbahaya “yang sifat maupun situasi dimana pekerjaan tersebut dilakukan kemungkinan besar dapat merugikan kesehatan, keselamatan atau moral anak-anak”.
- Umur minimum yang lebih rendah untuk pekerjaan ringan ditetapkan pada umur 13 tahun.
Apakah boleh mempekerjakan anak?
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak sesuai Pasal 68 UU No. 13 tahun 2003. Dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun. Maka dari itu, usia 18 tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah Indonesia untuk bekerja.
Apakah remaja usia sekolah dibenarkan untuk bekerja?
Bagi anak usia 13 sampai 15 tahun, pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial diperbolehkan. Adapun anak minimal usia 14 tahun dapat bekerja sebagai bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan dan untuk mengembangkan bakat dan minatnya. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 69, 70, dan 71 Undang-undang No. 13 Tahun 2003.
Bagaimana sistem pengupahan untuk remaja usia sekolah ini?
Mengenai pengupahan terhadap pekerja remaja, perusahaan diberikan hak menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. IMaka, biasanya upah bagi golongan pekerja usia sangat muda ini berada di bawah pekerja biasanya. Hal ini berdasarkan pasal 92 ayat 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003.
Apa saja bentuk pekerjaan yang diperbolehkan untuk anak?
Pada prinsipnya, anak tidak boleh bekerja. Akan tetapi, pengecualian untuk kondisi dan kepentingan tertentu bekerja sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bentuk pekerjaan tersebut antara lain:
1. Pekerjaan Ringan
Anak yang berusia 13 sampai dengan 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik,mental dan sosial.
2. Pekerjaan dalam rangka bagian kurikulum pendidikan atau pelatihan.
Anak dapat melakukan pekerjaan yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan:
- Usia paling sedikit 14 tahun.
- Diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta mendapat bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan.
- Diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
3. Pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat.
Untuk mengembangkan bakat dan minat anak dengan baik, maka anak perlu diberikan kesempatan untuk menyalurkan bakat dan minatnya. Untuk menghindari eksploitasi anak, pemerintah telah mengesahkan kebijakan berupa Kepmenakertrans No. Kep. 115/Men/VII/2004 tentang Perlindungan bagi Anak Yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.
Apa persyaratan untuk mempekerjakan anak usia 13 – 15 tahun untuk pekerjaan ringan?
Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi persyaratan:
- izin tertulis dari orang tua atau wali;
- perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
- waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
- dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
- menjamin keselamatan dan kesehatan kerja;
- adanya hubungan kerja yang jelas; dan
- menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa kriteria dari pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat anak?
Dalam Kepmenakertrans No. Kep. 115/Men/VII/2004, pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat harus memenuhi kriteria di bawah ini:
- Pekerjaan tersebut bisa dikerjakan anak sejak usia dini
- Pekerjaan tersebut diminati anak
- Pekerjaan tersebut berdasarkan kemampuan anak
- Pekerjaan tersebut menambahkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak
Bagaimana persyaratan pengusaha untuk dapat mempekerjakan seorang anak?
Dalam mempekerjakan anak untuk mengembangkan bakat dan minat yang berumur kurang dari 15 tahun, pengusaha wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan orang tua / wali yang mewakili anak dan memuat kondisi dan syarat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mempekerjakan diluar waktu sekolah.
- Memenuhi ketentuan waktu kerja paling lama 3 jam/hari dan 12 jam/minggu.
- Melibatkan orang tua / wali di lokasi tempat kerja untuk melakukan pengawasan langsung.
- Menyediakan tempat dan lingkungan kerja yang bebas dari peredaran dan penggunaan narkotika, perjudian, minuman keras, prostitusi dan hal-hal sejenis yang memberikan pengaruh buruk terhadap perkembangan fisik, mental, dan sosial anak.
- Menyediakan fasilitas tempat istirahat selama waktu tunggu
- Melaksanakan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja
Apa saja bentuk pekerjaan terburuk untuk anak?
Menurut pasal 74 ayat 2 UU. No 13/ 2003, bentuk pekerjaan terburuk untuk anak meliputi:
- Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya.
- Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno atau perjudian.
- Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika , psikotropika dan zat adiktif lainnya dan atau
- Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.
Apa saja jenis pekerjaan yang berbahaya bagi anak?
Menurut Keputusan Menteri No: KEP. 235 /MEN/2003, terdapat dua jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak ditetapkan dengan, yaitu:
- Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Anak:
- Pekerjaan yang berhubungan dengan mesin, pesawat, Instalasi, dan peralatan lainnya;
- Pekerjaan yang dilakukan pada lingkungan kerja yang berbahaya (bahaya fisik, bahaya biologis, bahaya kimia);
- Pekerjaan yang mengandung sifat dan keadaan berbahaya tertentu:
- Pekerjaan konstruksi bangunan, jembatan, irigasi atau jalan;
- Pekerjaan yang dilakukan dalam perusahaan pengolahan kayu seperti penebangan, pengangkutan dan bongkar muat;
- Pekerjaan mengangkat dan mengangkut secara manual beban di atas 12 kg untuk anak laki-laki dan di atas 10 kg untuk anak perempuan;
- Pekerjaan dalam bangunan tempat kerja yang terkunci;
- Pekerjaan penangkapan ikan yang dilakukan di lepas pantai atau di perairan laut dalam;
- Pekerjaan yang dilakukan di daerah terisolir dan terpencil;
- Pekerjaan di kapal;
- Pekerjaan yang dilakukan dalam pembuangan dan pengolahan sampah atau daur ulang barang-barang bekas;
- Pekerjaan yang dilakukan antara pukul 18.00 - 06.00.
2. Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Moral Anak
- Pekerjaan pada usaha bar, diskotik, karaoke, bola sodok, bioskop, panti pijat atau lokasi yang dapat dijadikan tempat prostitusi;
- Pekerjaan sebagai model untuk promosi minuman keras, obat perangsang seksualitas dan/atau rokok.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja.
Undang-Undang No. 1 tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: KEP. 235 /MEN/2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 115/Men/VII/2004 tentang Perlindungan bagi Anak yang melakukan Pekerjaan untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.