Ketentuan Gaji Ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
Presiden Prabowo mengesahkan aturan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2025
Siapa saja yang mendapatkan gaji ke-13?
Mereka yang berhak mendapatkan gaji ke-13 tahun 2025 adalah aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Hal ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Berikut rincian penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13, yaitu:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat negara
Pensiunan yang berhak menerima gaji ke-13, yakni:
- Pensiunan PNS
- Pensiunan prajurit TNI
- Pensiunan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pensiunan pejabat negara
Penerima pensiun yang berhak menerima gaji ke-13, adalah:
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia
- Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia; dan
- Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak
Penerima tunjangan yang berhak menerima gaji ke-13, yaitu
- Penerima Tunjangan Veteran;
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan ;
- Penerima Tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger I Koninklijk Marine;
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
- Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;
- Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak;
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Polri;
- Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;
- Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak; dan
- Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
Berapa rincian besaran gaji ke-13 ASN?
Berikut besaran gaji ke-13 untuk PNS PPPK, TNI, dan POLRI di tingkat pusat:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
Tunjangan suami/istri sebesar 5% gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2%. Tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
Adapun gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK di daerah terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tambahan penghasilan maksimal 1 bulan upah
Bagi pegawai Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, lembaga non struktural, dan perguruan negeri tinggi baru, besaran maksimal gaji ke-13nya, yakni:
| No | Uraian | Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 |
| 1 | Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural | |
| a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain | Rp31.474.00O | |
| b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengansebutan lain | Rp29.665.400 | |
| c. Sekretaris atau dengan sebutan lain | Rp28.104.300 | |
| d. Anggota | Rp28.104.300 | |
| 2 | Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstrukturaldan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakanatau setingkat dengan Eselon/Pejabat: | |
| a. Eselon I/Pejabat Pimpinan TinggiUtamal Peiabat Pimpinan Tinggi Madya | Rp24.886.200 | |
| b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama | Rp19.514.800 | |
| c. Eselon III/Pejabat Administrator | Rp13.842.300 | |
| d. Eselon IV/Pejabat Pengawas | Rp10.612.900 | |
| 3 | Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada InstansiPemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan TinggiNegeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016,sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan: | |
| a. SD/SMP/sederajat | ||
| 1) masa keria s.d. 10 tahun | Rp4.285.200 | |
| 2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 2O tahun | Rp4.639.30O | |
| 3) masa kerja di atas 20 tahun | Rp5.052.600 | |
| b. SMA/Diploma I/ sederajat | ||
| 1) masa keria s.d. 10 tahun | Rp4.907.700 | |
| 2) masa kerja di atas 10 tahun s.d.20 tahun | Rp5.347.4O0 | |
| 3) masa kerja di atas 20 tahun | Rp5.861.500 | |
| c. Diploma II/Diploma III/sederajat | ||
| 1) masa kerja s.d. 10 tahun | Rp5.488.5OO | |
| 2) masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun | Rp5.966.10O | |
| 3) masa kerjaa di atas 20 tahun | Rp6.524.2O0 | |
| d. Strata 1/ Diploma IV/ sederajat | ||
| 1) masa kerja s.d. 10 tahun | Rp6.591.000 | |
| 2) masa kerja di atas 10 tahun s.d.20 tahun | Rp7.160.500 | |
| 3) masa kerja di atas 20 tahun | Rp7.825.800 | |
| e. Strata 2 Strata 3 / sederajat | ||
| 1) masa kerja s.d. 10 tahun | Rp7.764.1O0 | |
| 2) masa kerja di atas 10 tahun s.d.20 tahun | Rp8.357.500 | |
| 3) masa kerja di atas 20 tahun | Rp9.050.500 | |
Kapan pencairan gaji ke-13 ASN dan Pensiunan?
Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan tahun 2025 dimulai sejak 2 Juni 2025. Hal ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru di berbagai sekolah di Indonesia. Pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara bertahap hingga Juli 2025. Perbedaan waktu pencairan ini bergantung pada daerah dan kementerian atau lembaga masing-masing. Keterlambatan pembayaran dapat terjadi karena faktor teknis yaitu gangguan server atau proses verifikasi data yang belum tuntas.
Bagaimana cara cek gaji-13 ASN dan Pensiunan?
Berikut adalah cara cek gaji ke-13 untuk ASN melalui aplikasi MySAPK yang berubah menjadi MyASN:
- Download aplikasi MySPAK di Play Store atau App Store
- Setelah install, buka aplikasi lalu login menggunakan NIP dan password
- Klik menu Penggajian dan Tunjangan
- Cek status pencairan gaji ke-13 dan informasi rincian gaji yang diterima
Untuk pensiunan, cek gaji ke-13 dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Taspen:
- Download aplikasi Taspen dari Play Store atau App Store
- Setelah diunduh, buka lalu pilih menu autentikasi
- Masukkan data pribadi yaitu NIK dan nomor Taspen
- Setelah login, status pencairan gaji ke-13 dapat terlihat.
Berapa total anggaran gaji ke-13 ASN dan Pensiunan tahun 2025?
Total anggaran gaji ke-13 tahun 2025 untuk ASN dan Pensiun adalah Rp49,4 triliun. Total anggaran tersebut ditargetkan diperoleh untuk 9,4 juta PNS pusat dan daerah, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan.
Sumber:
BKN, “Launching MyASN, Mola serta Helpdesk SIASN, BKN Penuhi Tantangan Baru dalam Teknologi Pelayanan,” 25 Oktober 2023
Fahum UMSU, “Cara Cek Gaji ke-13 PNS Daerah Sudah Masuk atau Belum”, 19 Juni 2025
Kemenkeu, “Pemerintah Mulai Salurkan Gaji ke-13, Dongkrak Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi, “3 Juni 2025”
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025