Perjanjian Kerja Bersama (PKB): Definisi, Ketentuan, & Manfaat
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah pedoman kerja sama antara pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan perselisihan di dalam dunia kerja. Baca penjelasan lengkapnya!
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi sebuah pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan. PKB memiliki peran penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan juga pekerjaan layak bagi pekerja.
Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Artinya, PKB berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak. Satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut.
Contoh Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Indonesia dapat dilihat di halaman database PKB.
Apa perbedaan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Peraturan Perusahaan (PP) adalah peraturan tertulis yang disusun oleh perusahaan untuk mengatur kewajiban dan hak antara perusahaan dan pekerjanya tanpa keterlibatan pekerja. Sementara itu, PKB adalah hasil perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja mengenai kewajiban, hak, dan syarat kerja. Oleh karena itu, PP hanya ada di perusahaan yang tidak memiliki serikat pekerja atau memiliki serikat pekerja yang belum memenuhi syarat menyusun PKB.
Apa latar belakang pembuatan PKB?
Aturan Ketenagakerjaan menyebut fungsi PKB untuk mengatur baik hak dan kewajiban pengusaha maupun hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/ buruh dalam sebuah perusahan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Hal ini disebabkan kedua pihak tersebutlah yang paling mengerti kondisi dan kebutuhan perusahaan dalam menjalankan hubungan industrial.
Hal ini ditegaskan pula oleh Konvensi ILO No. 98 tahun 1949 tentang Dasar-dasar Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama yang telah diratifikasi melalui Undang-undang No. 18 tahun 1956. Konvensi menyebut perlunya ada kejelasan yang menyeluruh mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja serta tata tertib dalam bekerja dan di lingkungan kerja.
PKB dibuat oleh siapa?
Pasal 116 UU 13/2003 menyebut PKB dibuat atas kesepakatan serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.
Berapa buah Perjanjian Kerja Bersama dalam satu perusahaan?
Meski disebut dengan beberapa serikat atau beberapa pengusaha, tapi hanya boleh ada 1 (satu) PKB untuk 1 (satu) perusahaan. Jika perusahaan berbentuk group atau memiliki cabang, maka PKB dari perusahaan induk dapat saja diturunkan ke masing-masing cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan atau dapat dibuat PKB turunan yang berlaku di masing-masing cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan tersebut (pasal 15 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker 28/2014).
Apa saja yang harus ada dalam Perjanjian Kerja Bersama?
Pasal 24 Permenaker 28/2014 menyebut PKB sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini:
- Nama, tempat kedudukan serta alamat serikat pekerja/serikat buruh
- Nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan
- Nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota
- Hak dan kewajiban pengusaha
- Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh
- Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB, dan
- Tanda tangan para pihak pembuat PKB.
PKB ditulis dalam bahasa apa?
PKB harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia. Bila dibuat tidak menggunakan bahasa Indonesia, maka PKB harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Bagaimana cara menyusun perjanjian kerja bersama?
Penyusunan PKB dilaksanakan secara musyawarah. PKB tidak dapat diubah oleh salah satu pihak. Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan PKB, maka perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKB yang sedang berlaku. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai aturan perundingan PKB, klik tautan ini.
Apakah boleh Perjanjian Kerja Bersama bertentangan dengan undang-undang?
Ketentuan di dalam PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Apabila bertentangan, maka PKB tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah peraturan perundang- undangan. Kuantitas dan kualitasnya (isi PKB) dapat lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 124 ayat (2) dan penjelasannya UU Ketenagakerjaan). Jika isi PKB lebih baik dari peraturan perundang-undangan, maka yang berlaku adalah PKB.
Bila isi perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan bertentangan dengan PKB, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam PKB. Isi perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan batal demi hukum.
Berapa lama jangka waktu Perjanjian Kerja Bersama?
Masa berlaku PKB paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja. Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku, akan tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun ke depan. Artinya sebuah PKB dapat saja berlaku hingga 4 (empat) tahun. (Lihat Pasal 123 UU 13/2003).
Apa manfaat PKB bagi perusahaan dan pekerja?
- Mempertegas dan memperjelas hak-hak dan kewajiban Pekerja dan Pengusaha secara setara melalui sebuah kesepakatan
- Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan, setidaknya meminimalisir konflik/perselisihan hubungan industrial.
- Produktivitas meningkat oleh karena PKB yang baik dan dijalankan sesuai kesepakatan bersama dapat memotivasi lingkungan kerja.
- Serikat Pekerja/Serikat Buruh terorganisir (collective labour) dan meningkatkan kepercayaan anggota pada Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja yang:
- Belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Atau merinci pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
- Kuantitas dan kualitasnya dapat lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Di luar normatif atau di luar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Sebab, hak yang bersifat normatif pada prinsipnya tidak perlu dirundingkan atau diatur didalam PKB lagi.
Setelah mengenal Perjanjian Kerja Bersama atau PKB, apakah sudah siap untuk melakukan perundingan PKB? Ingin tahu cara melakukan perundingan PKB? Ikuti langkah-langkah di sini!
Sumber:
Indonesia. Undang-undang No. 18 tahun 1956 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 98 tahun 1949 tentang Dasar-dasar Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama
Indonesia. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Indonesia. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Indonesia. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 Tentang
Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama