Mandatori Biodiesel B50: Apa Artinya bagi Buruh Kelapa Sawit
Indonesia resmi meluncurkan kebijakan mandatori B50, dengan campuran 50% biodiesel dari minyak sawit dengan 50% solar. Di tengah tuntutan akan ketahanan energi nasional, tulang punggung kebijakan ini–buruh kelapa sawit–menanggung risiko nyata dan ditinggal di belakang.
Kristin (30 tahun) sudah siap dengan alat kerjanya menuju kebun sawit dengan sepeda motor sejak jam 7 pagi. Selain jarak yang relatif jauh, dia juga harus waspada karena jalanan tanah penuh lubang dan licin di kala hujan. Ia tak mau tergelincir lagi sampai tidak dapat bekerja seperti sebelumnya.
Ia telah bekerja lebih dari tiga tahun sebagai Buruh Harian Lepas atau BHL di perkebunan kelapa sawit, di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Menebar pupuk adalah tugasnya. Setiap hari, ia harus menebar 10-12 karung pupuk, dengan total berat 500-600 kg. Untuk setiap karungnya, ia memperoleh Rp10.000. Dalam sebulan, ia bisa bekerja 12-20 hari, tergantung permintaan. Maka, pendapatannya tak pasti, dari mulai Rp.1.200.000 sampai Rp.2.400.000. Itu artinya, pendapatannya hanya mencapai 70% dari Upah Minimum Kabupaten Sanggau, yaitu Rp3.121.747.
Untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, suami Kristin juga ikut bekerja di perusahaan yang sama dengannya, sebagai pemanen. Target hariannya bisa sampai 1.000 kg dan/atau 2-3 hektar. Dengan target tersebut, Suami Kristin memperoleh upah lebih besar, sekitar Rp4.500.000 per bulan.
Kristin, suaminya, dan jutaan buruh sawit lain bekerja di industri strategis nasional dengan kontribusi ke PDB sebesar 3,5 persen. Industri sawit Indonesia telah lama menyokong permintaan dalam dan luar negeri, termasuk berjuang memenuhi komitmen negara menuju ketahanan energi dan energi hijau.

Perkebunan kelapa sawit di provinsi Riau, Indonesia
Jalan Menuju Ketahanan Energi dan Energi Hijau
Meskipun komitmen telah disampaikan di berbagai forum internasional seperti Net-Zero Summit 2025, pemerintah menghadapi jalan berliku mencapai ketahanan energi nasional. Salah satunya datang dari ketergantungan bahan bakar fosil. Faktanya, setidaknya sebanyak Rp713,5 miliar telah dihabiskan untuk subsidi energi, dengan 90% untuk alokasi BBM di 2024.
Sekitar 85 persen dari energi nasional masih menggunakan bahan bakar fosil berupa batubara, minyak mentah, dan gas alam ini. Khusus solar, setidaknya 3-4 juta kiloliter didatangkan dari luar negeri untuk memenuhi 38-40 juta kiloliter, menurut data dari Kementerian ESDM. Dampaknya, neraca perdagangan minyak dan gas mengalami defisit.
Dilihat dari trennya, neraca perdagangan Indonesia secara umum memang mengalami surplus sepanjang 2020-2024. Akan tetapi, sektor migas konsisten mengalami defisit, sebesar 3,49 juta dollar AS. Komoditas yang menopang neraca perdagangan justru datang dari batubara dan minyak sawit.
Di tengah kondisi geopolitik dan krisis bahan bakar dunia, Indonesia sebagai negara yang bergantung pada bahan bakar minyak, tentu terdampak. Dengan latar belakang di atas, pemerintahan Prabowo menaikkan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50, tepat setelah delapan belas bulan.
“Dengan diluncurkan program ini, Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori biodiesel B50,” ujar Presiden Prabowo. Tak menunggu lama, impor solar pun resmi dihentikan di hari yang sama dengan peresmian mandatori B50 pada 1 Juli 2026 lalu.
Asal Usul Mandatori Biodiesel B50

Mandatori B50 adalah kebijakan pemerintah untuk mewajibkan campuran bahan bakar nabati jenis biodiesel sebesar 50 persen dengan minyak solar. Disahkan pada 1 Juli 2026, kebijakan B50 bertujuan untuk mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak (solar) dan mencapai ketahanan energi nasional.
B50 ini sebetulnya kenaikan bertahap dimulai B1 dan B2.5 pada tahun 2008. Kemudian, Kementerian ESDM menetapkan target biodiesel mencapai 20 persen di tahun 2025. Namun, seiring dengan naiknya produktivitas industri sawit nasional, pemerintah menaikkan tingkat campuran (blending rate) hanya dalam beberapa tahun belakangan ini.
Meski menjadi negara pertama yang menerapkan campuran mandatori B50, Indonesia bukan satu-satunya yang melakukan campuran serupa. Ada Malaysia dengan B15, Thailand relatif lama bertahan di B7, Brasil B15 dengan basis kedelai, Uni Eropa di level B7-B10 berbasis minyak lobak, dan India dengan B1 dan target B5 di 2030.
Campuran B50 diberlakukan untuk rumah tangga, transportasi Public Service Obligation (PSO) dan Non-PSO, industri dan komersial, hingga pembangkit listrik.
Kebijakan ambisius ini didukung dengan hadirnya badan khusus, yaitu Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS. Badan ini berperan memutar dana pungutan ekspor sawit untuk membiayai pengembangan, penelitian, peremajaan, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit. Sebelumnya pada periode 2015-2019, BPDPKS berhasil menghimpun dana sebanyak Rp51 triliun, dengan 92% berasal dari pungutan ekspor dan sisanya adalah hasil pengelolaan dana.
Menilik Faktor Produktivitas Industri Sawit untuk B50
Berdasarkan data dari Gabungan Asosiasi Perusahaan Sawit Indonesia (GAPKI), Indonesia memproduksi 51,66 juta ton minyak sawit. Ini setara dengan 57 persen dari produksi global pada 2025. Sebagian besar hasil produksi ini masuk ke pasar ekspor global sebanyak 32,34 juta ton, sedangkan sisa 24,77 juta ton untuk kebutuhan domestik. Indonesia dinobatkan sebagai negara peringkat pertama dengan produsen CPO selama lebih dari 20 tahun
Untuk memenuhi kebutuhan biodiesel B50, produktivitas sawit harus meningkat sekitar 16 juta ton per tahun, dari sebelumnya 12 juta ton ketika B40. Sementara itu, produksi mengalami stagnasi, di angka 48-51 juta ton per tahun.
GAPKI menilai ada risiko penurunan volume ekspor di tengah peningkatan permintaan domestik akan CPO. Dengan tuntutan produksi yang ambisius, industri sawit memerlukan lahan yang begitu luas serta tenaga kerja yang besar.
Pada 2024, total lahan peruntukan perkebunan kelapa sawit mencapai 16 juta hektar, setara luas New York atau Yunani. Meskipun begitu, lahan sawit di Indonesia terkonsentrasi di lima wilayah: Riau (21%), Kalimantan Selatan (15%), Sumatera Utara (13%), Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan (8%). Data dari Satya Bumi menyebutkan kebijakan B50 memerlukan lahan sawit baru sekitar 5,36 juta hektar hingga 2039. Pembukaan lahan baru ini juga memungkinkan lenyapnya 1,5 juta hektar hutan.
Kebutuhan tenaga kerja sawit pun begitu besar. Data Kementerian Pertanian menyebut, sektor sawit mempekerjakan total 16,5 juta orang di tahun 2024. Pekerja langsung terhitung 9,7 juta orang, sedangkan tenaga kerja tidak langsung seperti transportasi, pestisida, alat-alat pertanian, dan industri pendukung lainnya mencapai 8 juta orang. Setelah B50 diberlakukan, pemerintah memprediksi penyerapan tenaga kerja mencapai 2,1 juta. Itu artinya, ada sekitar 18,6 juta buruh sawit yang akan bekerja dan berkontribusi pada target B50.
Beban Kerja, Target Produksi, dan Kondisi Kerja (Tak) Layak
Ismet Inoni, Koordinator Koalisi Buruh Sawit (KBS), menjelaskan peningkatan produktivitas industri sawit justru ditopang oleh buruh sawit itu sendiri. Hal ini tercermin dalam proyek penelitian WageIndicator berjudul “Upah dan Hak Pekerja di Sektor Kelapa Sawit” yang didukung oleh International Palm Oil Workers United (IPOWU) bersama Koalisi Buruh Sawit (KBS) selama 2025-2026.
Dari laporan tersebut, seorang buruh pemanen memiliki target hingga 1.902 kg per hari di musim panen. Sementara itu buruh pemupukan dapat mencakup area sebesar 2,5 hektar per hari/pekerja, dan seorang buruh penyerbukan menjangkau 3 hektar lahan per hari.
Dengan target begitu tinggi, upah yang diperoleh tidak menentu dan di bawah upah minimum. Sebanyak 38% responden mengaku masih dibayar di bawah upah minimum. Kristin, seorang pemupuk di sebuah perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Barat, mengatakan dibayar Rp10.000 per satu karung berisi 50 kg. Rata-rata mereka mengerjakan 10-12 karung sehari.
Pekerjaan pemeliharaan seperti pemupukan dan penyemprotan (pestisida, herbisida, fungida, dan insektisida) didominasi oleh perempuan, dengan upah yang lebih kecil dibanding laki-laki. Padahal, pekerjaan ini sangat rentan risiko penyakit akibat kerja karena paparan agrokimia. Kondisi tersebut digambarkan dengan jelas dalam penelitian (2024) berjudul “Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perkebunan Kelapa Sawit: Risiko paparan pekerja terhadap bahan kimia pertanian di Kolombia, Ghana, dan Indonesia” oleh International Palm Oil Workers United (IPOWU).
Laporan itu menemukan paparan agrokimia ini dapat menimbulkan kanker, masalah pernafasan, dan penyakit kulit. Di daerah Kalimantan Barat, sejumlah perusahaan sawit menggunakan paraquat-herbisida, yang telah dilarang oleh sejumlah negara, termasuk Uni Eropa.
Padahal dari sisi perusahaan, risiko K3 akibat agrokimia ini dapat mempengaruhi secara signifikan produksi terutama dalam jangka panjang. Hal ini dijelaskan oleh Sumarjono Saragih–Ketua Bidang Pengembangan SDM GAPKI–bahwa K3 adalah indikator penting keberlanjutan dunia usaha.
“K3 sering kita tidak hitung dampak produktivitasnya. Satu kecelakaan kerja saja dapat mengurangi keberlangsungan. Ini bukan soal tanaman dan benih, pupuk saja. Tapi kesehatan fisik dan mental juga harus diperhatikan,” ucap Sumarjono kepada WageIndicator.
Dari sisi pekerja, alat pelindung diri atau APD masih jadi barang langka yang disediakan oleh perusahaan. Seperti yang diceritakan Maria, seorang buruh perempuan di perusahaan sawit daerah Kalbar.
“Yang terjadi di perkebunan sawit, harga sawit ini sekian (naik), tapi perusahaan tidak mampu menyediakan sepatu kerja atau APD yang paling murah. Alat kerja pemanen harus dicicil sendiri dengan upah pekerja per bulan. Jadi siapa yang diuntungkan,” Maria bertanya.
Segregasi pekerjaan berbasis gender tidak hanya berdampak dalam hal K3, tetapi juga pada upah pekerja (penelitian WageIndicator/IPOWU, 2026). Segregasi gender ini menyebabkan kesenjangan upah berbasis gender berkisar 42 persen. Penelitian ini menemukan, sebanyak 81% pemanen mengalami pemotongan upah ketika target tidak terpenuhi. Apabila tidak panen besar, 86% pemanen melaporkan target luasan lahan mereka bertambah.
Menurut Ismet, peningkatan produktivitas dan kenaikan blending rate B50 tak berdampak pada kesejahteraan, malah sebaliknya dapat mengorbankan hak-hak pekerja.
“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, yang diuntungkan atas apapun program peningkatan produktivitas sawit bukan bermuara pada perbaikan kondisi kerja buruh”, tegas Ismet.
Di Balik Ambisi Mandatori B50, Apakah Pekerja Ditinggalkan?
Dalam proses pembuatan kebijakan mandatori B50, pemerintah turut melibatkan pihak pengusaha, termasuk GAPKI. Sebagai aktor kunci dalam industri sawit, pengusaha memainkan peran penting dalam mencapai target B50. Hal ini disampaikan oleh Sumarjono Saragih selaku Ketua Bidang Pengembangan Sumber daya Manusia GAPKI.
“Kita mengapresiasi pemerintah melihat GAPKI itu institusi yang besar, selalu dimintai pendapat, pandangan, dan masukannya,” jelasnya kepada WageIndicator.
Sumarjono menjelaskan GAPKI mendukung penuh langkah kebijakan ini meskipun juga memiliki beberapa catatan. Ia menjelaskan mencari titik keseimbangan antara permintaan domestik dan tuntutan ekspor di tengah produktivitas yang relatif stagnan menjadi tantangan utama.
Di sisi mata koin lainnya, pekerja dan serikat pekerja tidak pernah dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan B50.
“Yang akan mengalami betul atas situasi atas produksi sawit untuk biodiesel itu sendiri kan buruh dan berkontribusi terhadap negara, ini kurang adil”, sebut Ismet saat dihubungi WageIndicator.
Sebagai pengurus Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit (FSBKS) Kalimantan Barat, Maria menyatakan federasinya belum pernah diundang dalam proses kebijakan di industri sawit, termasuk mandatori B50 ini. “Hingga saat ini belum pernah ada pembahasan B50 bersama kami,” lanjutnya. Sekalinya mereka bertemu dengan Dinas Tenaga Kerja setempat, itu karena FSBKS mengundang untuk pertemuan aduan kasus pelanggaran ketenagakerjaan.
Dari penjelasan Maria dan Ismet, praktik keterlibatan bermakna belum terjadi. Buruh sawit sebagai pemegang hak (rights-holders) dan pihak yang mengejar produktivitas industri justru ditinggalkan. Di titik inilah, standar internasional hadir untuk mengisi kesenjangan tersebut. Baik Corporate Sustainability Due Diligence Directive (CSDDD) dan Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD) sama-sama mensyaratkan perusahaan menemukan dan mengatasi risiko pelanggaran HAM di rantai pasoknya. Suara pekerja produsen bahan mentah, seperti minyak sawit, yang tersebar dalam produk-produk di Eropa. Bagi industri sawit Indonesia, ini adalah kesempatan memperkuat keterlibatan pekerja dan serikat pekerja dalam proses uji tuntas sejak awal, bukan setelah B50 kembali akan dinaikkan.
Di Indonesia, partisipasi publik ini dimulai dengan keterbukaan informasi publik, yang diatur dalam Undang-undang No. 14 tahun 2008. Aturan ini menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pembentukan kebijakan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam prosesnya.
Prinsip krusial ini kembali ditegaskan dalam UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang secara tegas menyebut bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis di setiap tahapan pembentukan undang. Ini memperlihatkan aturan dan standar pun sudah ada di atas kertas, tapi pekerjaan menegakkannya masih menjadi soal.
“Aturan dan standarnya sudah lebih dari cukup seperti ISPO, RSPO, ISO, HRDD, dan panduan dari Kementerian HAM dan sejumlah peraturan perundang-undangan. Pertanyaannya: siapa yang mendorong perubahan ini supaya lebih cepat dan efektif”, ujar Sumarjono Saragih.
Apa Makna B50 Bagi Buruh Sawit
Sementara itu di Sanggau, Kristin tetap menebar pupuk sebelum matahari terbenam, pulang dengan menghindari jalan berlubang, dan berharap hujan tak turun sebelum ia tiba di rumah. Kebijakan B50 Indonesia mungkin dapat mendorong ketahanan energi nasional. Akan tetapi bagi Kristin dan jutaan buruh sawit lainnya, suara mereka tak masuk dalam perumusan kebijakan tersebut, meski tenaga kerjanya yang menjadi tulang punggung.
Ismet menerangkan soal apa yang sebenarnya dibutuhkan Koalisi Buruh Sawit: bukan sekadar mendapat tempat di meja perundingan, tapi bekal untuk menggunakannya secara efektif.
"Paling penting mendorong kesadaran pentingnya serikat buruh dan berorganisasi. Lalu meningkatkan kapasitas untuk berdialog," katanya. Ini mencakup pelatihan, pengorganisasian, dan kapasitas kampanye advokasi.
Ia juga menunjuk kesenjangan yang konkret: dari sekitar 200 Pimpinan Basis di bawah KBS, kurang dari 10 persen yang sudah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Penting kalau ada catatan-catatan atau data mengenai PKB di kebun sawit," ujarnya. Data khusus yang bisa dipakai KBS untuk memantau dan mendorong kepatuhan. Soal B50 sendiri, Ia menilai buruh tidak mendapatkan insentif yang signifikan. "Itu terang-terangan, mandatori B50, tidak ada insentif bagi buruh sawit terkait partisipasi buruh sawit memenuhi produktivitas,” lanjutnya
Federasi Maria menghadapi tantangan struktural lain: serikatnya belum diakui sebagai pihak yang layak diajak berkonsultasi. Federasinya juga belum pernah dilibatkan dalam perumusan upah minimum, karena belum memenuhi syarat sebagai federasi. Yang paling mendesak dibutuhkan adalah pengorganisasian dan perekrutan anggota serta pengurus baru. Terkini, federasinya beranggotakan lebih dari 1.000 orang, tapi hanya digerakkan oleh segelintir pengurus.
Ismet dan Maria tidak meminta B50 dihentikan. Mereka mengatakan apa yang sebenarnya dibutuhkan agar pekerja punya suara dalam pelaksanaannya dan memastikan uji tuntas hak asasi manusia yang bermakna hadir di sektor penting ini: kapasitas dan pelatihan serikat, data kepatuhan atas perjanjian kerja bersama, serta jaminan kebebasan berserikat dan berunding bagi federasi-federasi seperti milik Maria.
Sumber:
- Hasjanah, K. “Mendorong Pemanfaat Energi Terbarukan di Tengah Dominasi Fosil”, 16 Februari 2026: IESR.
- “B50 Dinilai Bisa Jadi Tameng RI Saat AS hingga Rusia Krisis Solar, 28 Agustus 2026: Bloomberg Technoz.
- “Indonesia spent IDR 713.5 trillion on energy subsidies in 2024”, mostly for fossil fuels, 9 February 2026: The International Institute for Sustainable Development.
- Widi, H. “Neraca Perdagangan RI Surplus Beruntun Empat Tahun Terakhir”, 15 Mei 2024: Kompas.id.
- Rhamadanty, S.M. “Perbandingan Mandatori Biodiesel di Dunia Saat RI Luncurkan B50”, ( Juli 2026: Bloomberg Technoz.
- Suwiknyo, E. “BPDPKS Bukukan Pendapatan Rp51 Triliun Dari Ekspor Kelapa Sawit, Ini Rinciannya”, 15 Juli 2020: bisnis.com.
- “The Recent Development of The Indonesia Palm Oil Industry”, 23 April 2020: GAPKI.
- “Program Biodiesel B50 di Indonesia: Kebutuhan CPO Meningkat dan Tantangan Produksi Sawit Nasional, 10 Maret 2026: GAPKI.
- “Indonesia Top Five Provinces as Leading CPO Producers”, 4 Juli 2024: palmoilmagazine.
- Ddin, A. “Data Ditjenbun: Luas Areal Sawit Nasional Capai 16,83 Juta Hektar di 2024”, 2 Maret 2026: haisawit.co.id.
- “Siaran Pers - Kebijakan B50 Berpotensi Memicu Deforestasi dan Kenaikan Harga Pangan Nasional”, 16 April 2026: Satya Bumi.
- “Kontribusi Besar Industri Perkebunan Kelapa Sawit Terhadap Aspek Ketenagakerjaan”, 7 Mei 2025: BPDP.
- “Keselamatan dan kesehatan kerja di perkebunan kelapa sawit: risiko paparan pekerja terhadap bahan kimia pertanian di Kolombia, Ghana, dan Indonesia”, 6 September 2024: Profundo, ditugaskan oleh International Palm Oil Workers United (IPOWU).
- WageIndicator Foundation, IPOWU, & Mondiaal FNV (2026) “Country Report Indonesia: Wages and Labour Rights in The Palm Oil Sector, May 2026 [Unpublished]
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 257/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan
About the author

Muhammad Fakhri
Data and Communication Specialist - South-East Asia
Berita dan Cerita Lainnya
Jun 23, 2026
Awal dari Keberlanjutan: Bagaimana Serikat Pekerja Indonesia Melanjutkan Pendekatan Berbasis Data Secara MandiriPendekatan Makin Terang terus hadir! Serikat pekerja tekstil dan garmen Indonesia mengambil alih secara penuh dan terus mengumpulkan cerita-cerita advokasi berbasis data. Baca strategi dan kisah sukses mereka.
Jun 4, 2026
Di Balik Potongan Platform 8 Persen: Industri Transportasi Online Indonesia Butuh Transparansi dan Tarif LayakPresiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026 yang mengatur batas potongan platform dari 20 persen menjadi 8 persen. Namun, aturan ini belum cukup mengatasi problem mendasar dari kerja platform di Indonesia: transparansi a…
May 4, 2026
Semua menjadi Satu: Memperkenalkan (kembali) WageIndicator.orgSkala perubahan di pasar kerja lokal dan global begitu masif. Dunia kerja saat ini dibentuk kembali dengan adanya transisi hijau, AI dan perubahan demografis, pekerjaan platform bertumbuh, perundingan kolektif berubah, biaya kebutuhan hidup…