Upah Minimum – DI Yogyakarta, Kabupaten Gunung Kidul
- Upah Minimum berlaku sejak September 2026
- Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).
Sektor
| Per bulan | |
| Informasi dan Komunikasi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Kesehatan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Transportasi dan Pergudangan Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp2.468.378,00 |
Informasi lebih lanjut tersedia di
- Gambaran Umum Upah Minimum di DI Yogyakarta
- Halaman ini dikelola oleh Wageindicator.org, 2026
Disclaimer (Untuk diperhatikan)
Data Upah Minimum dirancang oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah cek, dan diverifikasi secara ilmiah dan dibandingkan berdasarkan dengan tolak ukur yang ada, kami tidak menjamin untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.