Upah Minimum – DI Yogyakarta, Kabupaten Gunung Kidul

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Industri

Per bulan
Informasi dan Komunikasi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Kesehatan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Transportasi dan Pergudangan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp2.468.378,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.