Upah Minimum – DI Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo
- Upah Minimum berlaku sejak September 2026
- Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).
Sektor
| Per bulan | |
| Aktivitas Keuangan dan Asuransi - Bank Umum Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Informasi dan Komunikasi - Aktivitas Call Center Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Informasi dan Komunikasi - Aktivitas Telekomunikasi dengan kabel Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Informasi dan Komunikasi - Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Informasi dan Komunikasi - Internet Service Provider Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Informasi dan Komunikasi - Portal Web dan Platform Digital Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Konstruksi Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum - Hotel Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum - Restoran Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | - |
| Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp2.504.520,00 |
Informasi lebih lanjut tersedia di
- Gambaran Umum Upah Minimum di DI Yogyakarta
- Halaman ini dikelola oleh Wageindicator.org, 2026
Disclaimer (Untuk diperhatikan)
Data Upah Minimum dirancang oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah cek, dan diverifikasi secara ilmiah dan dibandingkan berdasarkan dengan tolak ukur yang ada, kami tidak menjamin untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.