Upah Minimum – Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Industri

Per bulan
Industri Pengolahan - Industri Karet Remah/Crumb Rubber

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.623.714,00
Industri Pengolahan - Industri Pemisahan/ Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.624.353,00
Pertambangan dan Penggalian - Pertambangan Emas dan Perak

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.723.350,00
Pertanian, Kehutanan dan Perikanan - Perkebunan Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.621.881,00
Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.567.941,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.