Upah Minimum – Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun

  • Upah Minimum berlaku sejak September 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Sektor

Per bulan
Industri Pengolahan - Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.451.945,00
Industri Pengolahan - Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Laut

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.451.945,00
Industri Pengolahan - Industri Pengolahan Teh

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.451.945,00
Industri Pengolahan - Industri Karet Remah/Crumb Rubber

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.451.945,00
Industri Pengolahan - Industri Pemisahan/ Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.451.945,00
Pertanian, Kehutanan dan Perikanan - Perkebunan Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.451.945,00
Pertanian, Kehutanan dan Perikanan - Perkebunan Karet dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.451.945,00
Pertanian, Kehutanan dan Perikanan - Pertanian Tanaman untuk Bahan Minuman

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.451.945,00
Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.351.403,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum dirancang oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah cek, dan diverifikasi secara ilmiah dan dibandingkan berdasarkan dengan tolak ukur yang ada, kami tidak menjamin untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.