Upah Minimum – Sumatera Utara, Kabupaten Langkat

  • Upah Minimum berlaku sejak September 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Sektor

Per bulan
Pertanian, Kehutanan dan Perikanan - Perkebunan Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.597.624,00
Pertanian, Kehutanan dan Perikanan - Perkebunan Karet

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.426.183,00
Industri Pengolahan - Industri Pengolahan Minyak Sawit untuk Minyak Goreng

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.597.624,00
Industri Pengolahan - Industri Minyak dan Lemak Nabati Mentah

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.597.624,00
Industri Pengolahan - Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.597.624,00
Industri Pengolahan - Industri Fraksinasi Minyak Sawit Mentah dan Minyak Inti Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.597.624,00
Industri Pengolahan - Produksi Beton Siap Campur (RMC) dan Mortar

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.520.869,00
Aktivitas Keuangan dan Asuransi - Jasa perbankan konvensional

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.520.869,00
Aktivitas Keuangan dan Asuransi - Jasa perbankan syariah/Islami

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.520.869,00
Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.402.892,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum dirancang oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah cek, dan diverifikasi secara ilmiah dan dibandingkan berdasarkan dengan tolak ukur yang ada, kami tidak menjamin untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.