Upah Minimum – Sumatera Utara, Kota Medan

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Industri

Per bulan
Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial - Aktivitas Rumah Sakit Swasta

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.451,00
Aktivitas Keuangan dan Asuransi - Asuransi Jiwa Konvensional

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.451,00
Aktivitas Keuangan dan Asuransi - Bank Umum Swasta Devisa

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.451,00
Aktivitas Keuangan dan Asuransi - Bank Umum Syariah Devisa

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.451,00
Aktivitas Keuangan dan Asuransi - Kegiatan Valuta Asing (Penukar Uang)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.606,00
Aktivitas Keuangan dan Asuransi - Penyedia Jasa Pemrosesan Mata Uang Rupiah Indonesia

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.606,00
Industri Pengolahan - Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Rumah Tangga

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pengolahan - Industri Barang dari Semen

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.498.998,00
Industri Pengolahan - Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.498.998,00
Industri Pengolahan - Industri Bola Lampu Pijar, Lampu Penerangan Terpusat dan Lampu Ultraviolet

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.378.185,00
Industri Pengolahan - Industri Cat dan Tinta Cetak

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.451,00
Industri Pengolahan - Industri Furniture dari Kayu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.421.777,00
Industri Pengolahan - Industri Furniture dari Rotan dan/atau Bambu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.378.392,00
Industri Pengolahan - Industri Furniture Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.378.392,00
Industri Pengolahan - Industri Kabel Listrik dan Elektronik Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.377.326,00
Industri Pengolahan - Industri Kaca Lembaran

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pengolahan - Industri Kakao

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pengolahan - Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.551.830,00
Industri Pengolahan - Industri Keperluan Rumah Tangga Dari Logam Bukan Peralatan Dapur dan Peralatan Meja (Industri Peralatan Dapur dan Peralatan Meja) (Industri Peralatan Dapur dam Peralatan Meja dari Logam)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.378.392,00
Industri Pengolahan - Industri Kimia Dasar Organik Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.451,00
Industri Pengolahan - Industri Makanan dari Coklat dan Kembang Gula

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.421.777,00
Industri Pengolahan - Industri Makaroni, Mie dan Produk Sejenisnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.465.162,00
Industri Pengolahan - Industri Mesin Uap, Turbin dan Kincir

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.498.998,00
Industri Pengolahan - Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.595.208,00
Industri Pengolahan - Industri Minuman Ringan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.421.777,00
Industri Pengolahan - Industri Paku Mur dan Baut

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.421.777,00
Industri Pengolahan - Industri Pencetakan Umum

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.421.777,00
Industri Pengolahan - Industri Pengecoran Besi dan Baja

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.421.777,00
Industri Pengolahan - Industri Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.421.777,00
Industri Pengolahan - Industri Pengelolaan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.421.737,00
Industri Pengolahan - Industri Penggilingan Baja (Steel Rowling)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.421.777,00
Industri Pengolahan - Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang dalam Kaleng)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.378.185,00
Industri Pengolahan - Industri Pengolahan Minyak Goreng Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.421.777,00
Industri Pengolahan - Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.464.730,00
Industri Pengolahan - Industri Peralatan Umum

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pengolahan - Industri Perekat / Lem

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.439.215,00
Industri Pengolahan - Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga (Tidak Termasuk Furnitur)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pengolahan - Industri Perlengkapan Kabel

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.377.326,00
Industri Pengolahan - Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pengolahan - Industri Produk Roti dan Kue

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.421.777,00
Industri Pengolahan - Industri Ransum Makanan Hewan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.421.737,00
Industri Pengolahan - Industri Remiling Karet

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pengolahan - Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.465.128,00
Industri Pengolahan - Industri Suku Cadang dan Accessoris Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) atau Lebih

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.439.215,00
Industri Pengolahan - Industri Vulkanisir Ban

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.439.215,00
Industri Pengolahan - Produksi Es

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.451,00
Industri Pengolahan - Industri pengolahan dan pengawetan ikan lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.465.254,00
Industri Pengolahan - Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.421.902,00
Industri Pengolahan - Industri Makanan Olahan dan Makanan Siap Saji

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.551.958,00
Industri Pengolahan - Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.421.902,00
Industri Pengolahan - Industri Furnitur dari Plastik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.421.902,00
Informasi dan Komunikasi - Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi oleh Swasta

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Informasi dan Komunikasi - Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.451,00
Informasi dan Komunikasi - Aktivitas Telekomunikasi dengan Tanpa Kabel

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.451,00
Informasi dan Komunikasi - Aktivitas Telekomunikasi Satelit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.451,00
Informasi dan Komunikasi - Penyiar Radio oleh Swasta

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Konstruksi - Konstruksi Gedung Perkantoran

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.519,00
Konstruksi - Konstruksi Jalan Raya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.519,00
Transportasi dan Pergudangan - Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.464.878,00
Transportasi dan Pergudangan - Angkutan Bermotor untuk Barang Umum

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.464.878,00
Transportasi dan Pergudangan - Pergudangan dan Penyimpanan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.465.072,00
Transportasi dan Pergudangan - Sektor Industri Minyak Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.606,00
Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum - Hotel Bintang 1

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum - Hotel Bintang 2

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum - Hotel Bintang 3

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.464.878,00
Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum - Hotel Bintang 4

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.465.076,00
Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum - Hotel Bintang 5

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.465.072,00
Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum - Restaurant

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.451,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau dan Rokok di Supermarket/Mini Market

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.498.998,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.439.215,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan Besar Mobil Baru

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.507.810,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.507.810,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan di SPBU

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.439.215,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesoris Mobil

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.421.902,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.421.902,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan Grosir Sepeda Motor Baru

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.606,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan Grosir Suku Cadang dan Aksesoris Sepeda Motor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.606,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.421.902,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Perbaikan dan Perawatan Sepeda Motor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.421.902,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Penanganan Kargo (Pemuatan dan Pembongkaran) Barang)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.606,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan Grosir Peralatan, Suku Cadang, dan Aksesoris Transportasi Darat

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.606,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan Grosir Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.508.606,00
Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.335.198,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.