Upah Minimum – Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Industri

Per bulan
Aktivitas Keuangan dan Asuransi - Bank Umum Syariah

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.243.619,00
Aktivitas Keuangan dan Asuransi - Bank Umum Konvensional

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.243.619,00
Industri Pengolahan - Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.162.789,00
Industri Pengolahan - Industri Air Kemasan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.122.373,00
Industri Pengolahan - Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.162.789,00
Industri Pengolahan - Industri Barang Bangunan dan Kayu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.070.050,00
Industri Pengolahan - Industri Barang dari Kapur

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.122.373,00
Industri Pengolahan - Industri Barang dari Karet untuk Kesehatan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.122.373,00
Industri Pengolahan - Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.122.373,00
Industri Pengolahan - Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Industri

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
Industri Pengolahan - Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.122.373,00
Industri Pengolahan - Industri Furniture dari Kayu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.162.789,00
Industri Pengolahan - Industri Furniture Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.122.373,00
Industri Pengolahan - Industri Karet Remah/Crumb Rubber

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.122.373,00
Industri Pengolahan - Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.162.789,00
Industri Pengolahan - Industri Kimia Dasar Organik Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.162.789,00
Industri Pengolahan - Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Hasil Pertanian

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.162.789,00
Industri Pengolahan - Industri Makaroni, Mie dan Produk Sejenisnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.122.373,00
Industri Pengolahan - Industri Minuman Ringan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.122.373,00
Industri Pengolahan - Industri Pengawetan Kayu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.203.204,00
Industri Pengolahan - Industri Penggergajian Kayu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.162.789,00
Industri Pengolahan - Industri Penggilingan Baja (Steel Rowling)

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.122.373,00
Industri Pengolahan - Industri Penggilingan Gandum dan Serelia Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.162.789,00
Industri Pengolahan - Industri Penggilingan Logam Bukan Besi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.203.204,00
Industri Pengolahan - Industri Pengubah Tegangan (Transformator, Pengubah Arus Rectifier dan Pengontrol Tegangan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.243.619,00
Industri Pengolahan - Industri Peralatan Penerangan Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.122.072,00
Industri Pengolahan - Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.162.789,00
Industri Pengolahan - Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.162.789,00
Industri Pengolahan - Industri Ransum Makanan Hewan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.122.373,00
Industri Pengolahan - Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.243.619,00
Industri Pengolahan - Industri Tangki, Tandon Air dan Wadah dari Logam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.203.703,00
Industri Pengolahan - Industri Vulkanisir Ban

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.162.789,00
Industri Pengolahan - Minyak Goreng Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.203.703,00
Industri Pengolahan - Produk Roti dan Kue

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.122.373,00
Industri Pengolahan - Produk Farmasi untuk Manusia

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.278.216,00
Industri Pengolahan - Industri produk mineral bukan logam dan lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.278.216,00
Industri Pengolahan - Industri kimia anorganik dasar lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.278.216,00
Industri Pengolahan - Produk Kayu, Rotan, Gabus, dan YTDL Lainnya (Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain) Industri

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.070.050,00
Industri Pengolahan - Industri Komponen Bangunan Logam Non-Aluminium Pracetak

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.278.216,00
Industri Pengolahan - Industri Komponen Konstruksi Logam Pracetak

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.278.216,00
Industri Pengolahan - Industri Barang Karet Lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.278.216,00
Konstruksi - Konstruksi Gedung Hunian

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.162.789,00
Konstruksi - Konstruksi Gedung Industri

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.243.619,00
Konstruksi - Konstruksi Gedung Penginapan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.243.619,00
Konstruksi - Konstruksi Gedung Perkantoran

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.162.789,00
Transportasi dan Pergudangan - Pergudangan dan Penyimpanan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.162.789,00
Penyedia Akomodasi dan Penyediaan Makanan Minuman - Hotel Bintang

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.081.556,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan Besar Genteng, Batubata, Ubin dan Sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur, Semen atau Kaca

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.122.373,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di Minimarket/Supermark et/Hypermarket

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.122.373,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan Besar Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.278.216,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan Grosir berbagai barang

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.278.216,00
Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Peralatan Mobil dan Sepeda Motor - Perdagangan Grosir Obat-obatan Farmasi untuk Manusia

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.278.216,00
Pertanian, Kehutanan dan Perikanan - Budidaya Ayam Ras Pedaging

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.122.373,00
Pertanian, Kehutanan dan Perikanan - Budidaya Ayam Ras Petelur

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.122.373,00
Pertanian, Kehutanan dan Perikanan - Perkebunan Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.243.619,00
Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.041.543,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.