Upah Minimum – Sumatera Utara, Kabupaten Asahan
- Upah Minimum berlaku sejak September 2026
- Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).
Sektor
| Per bulan | |
| Industri Pengolahan - Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.791.847,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Karet Remah/Crumb Rubber Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.601.988,00 |
| Industri Pengolahan - Industri Pemisahan/ Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.791.847,00 |
| Pertanian, Kehutanan dan Perikanan - Perkebunan Karet Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.601.988,00 |
| Pertanian, Kehutanan dan Perikanan - Perkebunan Kelapa Sawit Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.791.847,00 |
| Sektor Lain Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. | Rp3.531.361,00 |
Informasi lebih lanjut tersedia di
- Gambaran Umum Upah Minimum di Sumatera Utara
- Halaman ini dikelola oleh Wageindicator.org, 2026
Disclaimer (Untuk diperhatikan)
Data Upah Minimum dirancang oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah cek, dan diverifikasi secara ilmiah dan dibandingkan berdasarkan dengan tolak ukur yang ada, kami tidak menjamin untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.