Upah Minimum – Sumatera Selatan

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Kabupaten / Kotamadya

Per bulan
1 Upah minimum provinsi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.942.963,00
2 Provinsi - Sektor Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.143.870,00
2 Provinsi - Pertambangan dan Penggalian

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.167.115,00
2 Provinsi - Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.116.123,00
Kabupaten Banyuasin

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.976.492,00
Kabupaten Empat Lawang

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.942.963,00
Kabupaten Lahat

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.041.420,00
Kabupaten Muara Enim

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.178.363,00
Kabupaten Musi Banyuasin

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.039.054,00
Kabupaten Musi Rawas

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.058.812,00
Kabupaten Musi Rawas Utara

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.047.385,00
Kabupaten Ogan Ilir

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.942.963,00
Kabupaten Ogan Komering Ilir

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.942.963,00
Kabupaten Ogan Komering Ulu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.942.963,00
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.942.963,00
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.993.876,00
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.942.963,00
Kota Lubuklinggau

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.942.963,00
Kota Pagar Alam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.942.963,00
Kota Palembang

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.192.837,00
Kota Prabumulih

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.942.963,00
2 Provinsi - Industri Pengolahan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.114.298,00
2 Provinsi - Sektor Konstruksi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.130.071,00
2 Provinsi - Perdagangan grosir dan ritel, termasuk perbaikan sepeda motor dan kendaraan bermotor

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.110.356,00
2 Provinsi - Sektor Transportasi dan Logistik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.147.400,00
2 Provinsi - Sektor Informasi dan Komunikasi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.104.440,00
2 Provinsi - Kegiatan penyewaan dan leasing tanpa hak opsi; jasa ketenagakerjaan; Agen perjalanan dan layanan pendukung bisnis lainnya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.074.869,00
Kabupaten Musi Banyuasin - Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.164.895,00
Kabupaten Musi Banyuasin - Sektor Pertambangan dan Penggalian

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.179.294,00
Kabupaten Musi Banyuasin - Industri Pengolahan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.164.895,00
Kabupaten Musi Banyuasin - Sektor Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.164.895,00
Kabupaten Musi Banyuasin - Sektor Konstruksi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.164.895,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.