Upah Minimum – Sumatera Barat

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Kabupaten / Kotamadya

Per bulan
1 Upah minimum provinsi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.182.955,00
2 Provinsi - Industri Minyak Sawit Mentah/Murni dan Minyak Goreng Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.214.846,00
2 Provinsi - Perkebunan Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.214.846,00
Kabupaten Agam

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.182.955,00
Kabupaten Dharmasraya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.182.955,00
Kabupaten Kepulauan Mentawai

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.182.955,00
Kabupaten Lima Puluh Kota

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.182.955,00
Kabupaten Padang Pariaman

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.182.955,00
Kabupaten Pasaman

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.182.955,00
Kabupaten Pasaman Barat

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.182.955,00
Kabupaten Pesisir Selatan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.182.955,00
Kabupaten Sijunjung

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.182.955,00
Kabupaten Solok

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.182.955,00
Kabupaten Solok Selatan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.182.955,00
Kabupaten Tanah Datar

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.182.955,00
Kota Bukittinggi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.182.955,00
Kota Padang

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.182.955,00
Kota Padangpanjang

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.182.955,00
Kota Pariaman

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.182.955,00
Kota Payakumbuh

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.182.955,00
Kota Sawahlunto

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.182.955,00
Kota Solok

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.182.955,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.