Upah Minimum – Sulawesi Tenggara

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Kabupaten / Kotamadya

Per bulan
1 Upah minimum provinsi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.306.496,00
2 Provinsi - Konstruksi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.437.546,00
2 Provinsi - Sektor Pertambangan dan Penggalian

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.373.843,00
Kabupaten Bombana

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.306.496,00
Kabupaten Buton

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.306.496,00
Kabupaten Buton Selatan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.306.496,00
Kabupaten Buton Tengah

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.306.496,00
Kabupaten Buton Utara

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.306.496,00
Kabupaten Kolaka - Sektor Lain

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.688.130,00
Kabupaten Kolaka - Konstruksi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.844.359,00
Kabupaten Kolaka - Sektor Pertambangan dan Penggalian

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.713.476,00
Kabupaten Kolaka Timur

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.306.496,00
Kabupaten Kolaka Utara

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.306.496,00
Kabupaten Konawe

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.306.496,00
Kabupaten Konawe Kepulauan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.306.496,00
Kabupaten Konawe Selatan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.306.496,00
Kabupaten Konawe Utara

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.510.505,00
Kabupaten Muna

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.306.496,00
Kabupaten Muna Barat

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.306.496,00
Kabupaten Wakatobi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.306.496,00
Kota Bau-Bau

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.306.496,00
Kota Kendari

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.516.070,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.