Upah Minimum – Sulawesi Tengah

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Juni 2026
  • Dinyatakan dalam Rupiah Indonesia (Rp).

Kabupaten / Kotamadya

Per bulan
1 Upah minimum provinsi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.179.565,00
2 Provinsi - Perkebunan dan perikanan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

-
2 Provinsi - Sektor Pertambangan dan Penggalian

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.352.956,00
Kabupaten Banggai

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.179.565,00
Kabupaten Banggai Kepulauan

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.179.565,00
Kabupaten Banggai Laut

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.179.565,00
Kabupaten Buol

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.198.109,00
Kabupaten Donggala

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.179.565,00
Kabupaten Morowali

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.223.000,00
Kabupaten Morowali Utara

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.408.209,00
Kabupaten Parigi Moutong

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.179.565,00
Kabupaten Poso

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.268.227,00
Kabupaten Sigi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.179.565,00
Kabupaten Tojo Unauna

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.179.565,00
Kabupaten Tolitoli

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.179.565,00
Kota Palu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.619.466,00
2 Provinsi - Perkebunan Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.320.403,00
Kabupaten Morowali - Perkebunan Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.262.000,00
Kabupaten Morowali - Industri Manufaktur Logam Dasar bukan Besi

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.627.000,00
Kabupaten Morowali - Sektor Pertambangan Bijih Nikel

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.627.000,00
Kota Palu - Sektor Pertambangan Kerikil, Pasir Kerikil, dan Pasir Batu

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.658.497,00
Kabupaten Poso - Perkebunan Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.328.251,00
Kabupaten Poso - Sektor Listrik

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp3.317.251,00
Kabupaten Morowali Utara - Sektor Perkebunan Kelapa Sawit

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.507.917,00
Kabupaten Morowali Utara - Industri Manufaktur Dasar Logam Non-Ferrous

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.516.842,00
Kabupaten Morowali Utara - Sektor Pertambangan Bijih Nikel

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rp4.521.306,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Disclaimer (Untuk diperhatikan)

Data Upah Minimum, halaman web, dan alat yang ada dalam web didukung oleh data WageIndicator. Meskipun dataset kami telah dibersihkan, diperiksa secara ilmiah dan dibandingkan sesuai dengan tolak ukur, tidak ada tanggung jawab yang dapat diambil untuk keakuratan 100%. Informasi dan data yang ditampilkan tidak selalu komprehensif, lengkap, akurat, atau terkini setiap saat. Penggunaan data Upah Minimum untuk tujuan apapun merupakan risiko pengguna. Untuk informasi lebih lanjut tentang kerja WageIndicator terkait Upah Minimum, silakan cek di sini.